https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara •   Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN •   Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana   •   Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Daerah › Perintah Kapolri Usut Tuntas Kasus Tewasnya Walpri Kapolda Kaltara

Perintah Kapolri Usut Tuntas Kasus Tewasnya Walpri Kapolda Kaltara

Senin, 25 September 2023 | 22:51 WIB,  
Perintah Kapolri Usut Tuntas Kasus Tewasnya Walpri Kapolda Kaltara

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (dok.istimewa).

Cermin Satu Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar kasus tewasnya pengawal pribadi (Walpri) Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Daniel Aditya Jaya, Brigpol Setyo Herlambang diusut sampai tuntas. Tak hanya itu, Jenderal Listyo pun menegaskan Polri akan transparan.

Brigpol Setyo Herlambang merupakan anggota Banit 3 Subden 1 Den Gegana Satbrimob Polda Kaltara. Brigpol Setyo Herlambang tewas tertembak saat membersihkan senjata api miliknya. Ajudan Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditya Jaya itu tewas di dalam kamar di rumah dinas.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (22/9/2023), sekitar pukul 13.10 Wita. Saat itu, Brigpol Setyo Herlambang baru pulang Jumatan.

"Korban ditemukan bersimbah darah dan di sampingnya tergeletak senjata api jenis HS-9 dengan nomor senpi HS178837 Inventaris Dinas," terang Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat, dalam keterangannya, Jumat (22/9).

Sebelum kejadian, Setyo baru pulang melaksanakan salat Jumat. Dia masuk ke kamarnya dan membersihkan senjata api miliknya.

Dari hasil olah TKP, tidak ada orang lain di dalam kamar saat korban ditemukan tewas tergeletak bersimbah darah.

"Diduga sementara hasil olah TKP itu kan yang bersangkutan kan itu di situ seorang diri," imbuhnya.

Hasil Autopsi

Brigpol Setyo Herlambang, telah selesai diautopsi. Hasil autopsi menyebut Setyo tewas tertembak peluru yang menembus jantung dan paru-paru.

"Autopsi dilakukan jam 13.00 sampai dengan 15.00. Hasil penyebab kematian karena luka tembak pada dada sisi kiri menembus jantung dan paru akibatkan pendarahan hebat," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Satake Bayu lewat pesan singkat, dilansir detikJateng, Sabtu (23/9/2023).

Sementara itu, Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditya Jaya menjelaskan jenazah walprinya, Brigpol Setyo Herlambang (SH) diautopsi di RS Bhayangkara Semarang atas permintaan keluarga. Usai autopsi, jenazah akan dimakamkan di Kendal.

"Kenapa di sini? Permintaan keluarga, kita kabulkan, nggak papa. Kita kerja sama dengan Polda Jateng, untuk kelengkapan pemeriksaan, pendalaman," kata Daniel di RS Bhayangkara Semarang, Sabtu (23/9).

Ia menjelaskan autopsi dilakukan untuk memastikan penyebab kematian. Saat ditanya luka korban, Daniel mengatakan akan menyampaikan jika sudah ada kejelasan dari hasil autopsi.

"Hari ini kita melakukan autopsi jenazah, untuk mengetahui secara detail dan scientific investigation penyebab kematian agar jelas," ujar Daniel.

"Soal luka, nanti bagian kesehatan yang menjelaskan. Informasi terbatas ya ke keluarga. Kalau sudah jelas akan kita sampaikan," imbuhnya.

Kapolri Minta Kasus Diusut Tuntas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memerintahkan Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditya Jaya mengusut sampai tuntas. Jenderal Listyo juga meminta pengusutan kasus ini memanfaatkan Scientific Crime Investigation (CSI).

"Yang jelas sudah saya perintah kepada Pak Kapolda (Kaltara) bahwa terkait dengan peristiwa yang terjadi ini betul-betul diusut secara cermat, secara tuntas, manfaatkan CSI yang kita miliki sehingga kemudian hasil akhirnya betul-betul bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah," kata Jenderal Listyo, di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (24/9/2023).

Selain itu, Jenderal Listyo pun memerintahkan Bareskrim Puslabfor untuk menurunkan dokter-dokter forensik. Hal itu agar hasil penyelidikan bisa dipertanggungjawabkan ke pihak keluarga.

"Saya kira Polri selalu transparan," tegas Jenderal Listyo.

Lebih lanjut, Jenderal Listyo juga mengatakan tak ingin tergesa-gesa dalam pengungkapan meninggalnya Brigpol Setyo. Pihaknya menunggu lebih hasil penyelidikan.

"Saya juga tidak mau tergesa-gesa. Karena kemarin juga sedang dilakukan autopsi dan tentunya di luar autopsi tim Labfor juga bekerja dan ini semua akan menjadi satu kesatuan yang kemudian menjadi kesimpulan di dalam hasil penyelidikan nanti apakah nanti ada unsur pidana ataukah unsur lain. Semuanya tentunya akan didapatkan setelah rangkaian tersebut," katanya.

Propam Polri Turun

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan asistensi langsung dalam pengusutan kasus meninggalnya walpri Kapolda Kaltara.

"Tim Propam Mabes Polri sudah turun untuk asistensi Bidang Propam Polda Kaltara," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Minggu (24/9/2023).

Ramadhan mengatakan asistensi Propam Polri untuk melakukan pengawasan terhadap proses penanganan kasus tersebut.

"Tim dari Divisi Propam Mabes Polri turun dalam rangka asistensi Bidang Propam Polda Kaltara dalam rangka melakukan pengawasan dan memastikan proses penanganan kasus tersebut berjalan sesuai SOP dan aturan yang berlaku," ujarnya.(***)

Editor : Redaksi
Sumber : detik.com

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Kelistrikan Honda Freed Rawan Lumpuh, Cuma Gara-gara Ganti Kaca Film
    Olahraga

    Kelistrikan Honda Freed Rawan Lumpuh, Cuma Gara-gara Ganti Kaca Film

    Minggu, 24 Sep 2023 | 22:07 WIB
  • Pansus Ranperda Retribusi dan Pajak Daerah Tunggu Besaran Tarif dari OPD
    Politik

    Pansus Ranperda Retribusi dan Pajak Daerah Tunggu Besaran Tarif dari OPD

    Minggu, 24 Sep 2023 | 22:03 WIB
  • Hasil MotoGP India 2023: Marco Bezzecchi Juara, Bagnaia Gagal Finish
    Olahraga

    Hasil MotoGP India 2023: Marco Bezzecchi Juara, Bagnaia Gagal Finish

    Minggu, 24 Sep 2023 | 22:01 WIB
  • Daftar Harga Emas Terbaru 24 September 2023, Antam Naik dan UBS Turun
    Hukrim

    Daftar Harga Emas Terbaru 24 September 2023, Antam Naik dan UBS Turun

    Minggu, 24 Sep 2023 | 21:55 WIB
  • PSI Gelar Kopdarnas Besok, Bahas Usulan Kaesang Jadi Ketum!
    Pemerintah

    PSI Gelar Kopdarnas Besok, Bahas Usulan Kaesang Jadi Ketum!

    Minggu, 24 Sep 2023 | 21:45 WIB

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 03

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 - 21:14 WIB
  • 04

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 - 21:02 WIB
  • 05

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 - 10:04 WIB

TERBARU

  • Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 | 21:49 WIB
  • Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 | 21:14 WIB
  • Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 | 10:04 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com