https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara •   Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN •   Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana   •   Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Ekbis › Mendag Ancam Tutup E-Commerce Jual Barang di Bawah Rp1,5 Juta

Mendag Ancam Tutup E-Commerce Jual Barang di Bawah Rp1,5 Juta

Senin, 25 September 2023 | 22:54 WIB,  
Mendag Ancam Tutup E-Commerce Jual Barang di Bawah Rp1,5 Juta

Internet

Cermin Satu Jakarta - Pemerintah secara tegas akan menutup e-commerce di Indonesia yang menjual barang impor di bawah US$100 atau setara Rp1,5 juta. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan, jika masih ada yang menjual produk impor di bawah Rp1,5 juta, maka pemerintah akan segera menutup e-commerce tersebut. 

“Kalau ada yang melanggar seminggu ini, tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, kemudian ditutup,” kata Zulhas di Kompleks Istana Negara Jakarta, Senin (25/9/2023). 

Zulhas menyampaikan bahwa larangan tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). 

Dia menyatakan revisi aturan ini akan segera ditandatangani, untuk kemudian diterbitkan dalam Permendag baru. Selain melarang barang-barang impor di bawah Rp1,5 juta masuk ke Indonesia, pemerintah juga melarang social commerce untuk melakukan kegiatan transaksi pembayaran langsung. 

Social commerce, kata Zulhas, hanya boleh menjadi sarana promosi barang dan jasa.  

“Isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung nggak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV,” ujarnya. 

Kedua, sosial media dan e-commerce harus dipisah guna mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis. Ketiga, diatur pula daftar produk-produk impor yang boleh masuk ke Tanah Air. 

Nantinya, barang-barang yang masuk ke Indonesia akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan produk dalam negeri. Misalnya, produk makanan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal, produk kecantikan harus memiliki izin edar kosmetik dari Badan POM, dan lainnya. Berikutnya, e-commerce tidak boleh bertindak sebagai produsen.  

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki menambahkan, hadirnya aturan ini bertujuan untuk menciptakan iklim perdagangan yang adil di antara offline dan online di Tanah Air. 

“Karena di offline diatur sedemikian ketat sedangkan online masih bebas,” ungkapnya.

Editor : Redaksi
Sumber : Bisnis.com

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Perintah Kapolri Usut Tuntas Kasus Tewasnya Walpri Kapolda Kaltara
    Daerah

    Perintah Kapolri Usut Tuntas Kasus Tewasnya Walpri Kapolda Kaltara

    Senin, 25 Sep 2023 | 22:51 WIB
  • Kelistrikan Honda Freed Rawan Lumpuh, Cuma Gara-gara Ganti Kaca Film
    Olahraga

    Kelistrikan Honda Freed Rawan Lumpuh, Cuma Gara-gara Ganti Kaca Film

    Minggu, 24 Sep 2023 | 22:07 WIB
  • Pansus Ranperda Retribusi dan Pajak Daerah Tunggu Besaran Tarif dari OPD
    Politik

    Pansus Ranperda Retribusi dan Pajak Daerah Tunggu Besaran Tarif dari OPD

    Minggu, 24 Sep 2023 | 22:03 WIB
  • Hasil MotoGP India 2023: Marco Bezzecchi Juara, Bagnaia Gagal Finish
    Olahraga

    Hasil MotoGP India 2023: Marco Bezzecchi Juara, Bagnaia Gagal Finish

    Minggu, 24 Sep 2023 | 22:01 WIB
  • Daftar Harga Emas Terbaru 24 September 2023, Antam Naik dan UBS Turun
    Hukrim

    Daftar Harga Emas Terbaru 24 September 2023, Antam Naik dan UBS Turun

    Minggu, 24 Sep 2023 | 21:55 WIB

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 03

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 - 21:14 WIB
  • 04

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 - 21:02 WIB
  • 05

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 - 10:04 WIB

TERBARU

  • Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 | 21:49 WIB
  • Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 | 21:14 WIB
  • Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 | 10:04 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com