https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol •   Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum •   Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI  •   Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Ekbis › Mendag Ancam Tutup E-Commerce Jual Barang di Bawah Rp1,5 Juta

Mendag Ancam Tutup E-Commerce Jual Barang di Bawah Rp1,5 Juta

Senin, 25 September 2023 | 22:54 WIB,  
Mendag Ancam Tutup E-Commerce Jual Barang di Bawah Rp1,5 Juta

Internet

Cermin Satu Jakarta - Pemerintah secara tegas akan menutup e-commerce di Indonesia yang menjual barang impor di bawah US$100 atau setara Rp1,5 juta. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan, jika masih ada yang menjual produk impor di bawah Rp1,5 juta, maka pemerintah akan segera menutup e-commerce tersebut. 

“Kalau ada yang melanggar seminggu ini, tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, kemudian ditutup,” kata Zulhas di Kompleks Istana Negara Jakarta, Senin (25/9/2023). 

Zulhas menyampaikan bahwa larangan tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). 

Dia menyatakan revisi aturan ini akan segera ditandatangani, untuk kemudian diterbitkan dalam Permendag baru. Selain melarang barang-barang impor di bawah Rp1,5 juta masuk ke Indonesia, pemerintah juga melarang social commerce untuk melakukan kegiatan transaksi pembayaran langsung. 

Social commerce, kata Zulhas, hanya boleh menjadi sarana promosi barang dan jasa.  

“Isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung nggak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV,” ujarnya. 

Kedua, sosial media dan e-commerce harus dipisah guna mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis. Ketiga, diatur pula daftar produk-produk impor yang boleh masuk ke Tanah Air. 

Nantinya, barang-barang yang masuk ke Indonesia akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan produk dalam negeri. Misalnya, produk makanan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal, produk kecantikan harus memiliki izin edar kosmetik dari Badan POM, dan lainnya. Berikutnya, e-commerce tidak boleh bertindak sebagai produsen.  

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki menambahkan, hadirnya aturan ini bertujuan untuk menciptakan iklim perdagangan yang adil di antara offline dan online di Tanah Air. 

“Karena di offline diatur sedemikian ketat sedangkan online masih bebas,” ungkapnya.

Editor : Redaksi
Sumber : Bisnis.com

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Perintah Kapolri Usut Tuntas Kasus Tewasnya Walpri Kapolda Kaltara
    Daerah

    Perintah Kapolri Usut Tuntas Kasus Tewasnya Walpri Kapolda Kaltara

    Senin, 25 Sep 2023 | 22:51 WIB
  • Kelistrikan Honda Freed Rawan Lumpuh, Cuma Gara-gara Ganti Kaca Film
    Olahraga

    Kelistrikan Honda Freed Rawan Lumpuh, Cuma Gara-gara Ganti Kaca Film

    Minggu, 24 Sep 2023 | 22:07 WIB
  • Pansus Ranperda Retribusi dan Pajak Daerah Tunggu Besaran Tarif dari OPD
    Politik

    Pansus Ranperda Retribusi dan Pajak Daerah Tunggu Besaran Tarif dari OPD

    Minggu, 24 Sep 2023 | 22:03 WIB
  • Hasil MotoGP India 2023: Marco Bezzecchi Juara, Bagnaia Gagal Finish
    Olahraga

    Hasil MotoGP India 2023: Marco Bezzecchi Juara, Bagnaia Gagal Finish

    Minggu, 24 Sep 2023 | 22:01 WIB
  • Daftar Harga Emas Terbaru 24 September 2023, Antam Naik dan UBS Turun
    Hukrim

    Daftar Harga Emas Terbaru 24 September 2023, Antam Naik dan UBS Turun

    Minggu, 24 Sep 2023 | 21:55 WIB

Terpopuler

  • 01

    Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan

    Sabtu, 21 Mar 2026 - 15:06 WIB
  • 02

    Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"

    Kamis, 12 Mar 2026 - 22:23 WIB
  • 03

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 - 00:30 WIB
  • 04

    JPU Muhammad Arfian Minta Maaf di Komisi III DPR RI karena Menuntut Fandi Ramadhan Perkara Sabu-sabu Nyaris 2 Ton

    Rabu, 11 Mar 2026 - 21:07 WIB
  • 05

    Pengelolaan Pasar Panam Diduga Cacat Hukum, Ahli Waris Lapor Kejari Pekanbaru

    Selasa, 17 Mar 2026 - 15:51 WIB

TERBARU

  • Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Jumat, 03 Apr 2026 | 22:45 WIB
  • Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kamis, 02 Apr 2026 | 13:15 WIB
  • Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:02 WIB
  • Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Rabu, 01 Apr 2026 | 08:23 WIB
  • Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Senin, 30 Mar 2026 | 23:42 WIB
  • Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Senin, 30 Mar 2026 | 15:45 WIB
  • Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 | 00:30 WIB
  • GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 22:55 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com