https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara •   Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN •   Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana   •   Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Korupsi › Kegiatan Makan Minum di Sekda Pekanbaru Jadi Temuan BPK, G3S Surati Sekda Kota Pekanbaru

Kegiatan Makan Minum di Sekda Pekanbaru Jadi Temuan BPK, G3S Surati Sekda Kota Pekanbaru

Rabu, 18 September 2024 | 23:26 WIB,  
Penulis : Redaksi
Kegiatan Makan Minum di Sekda Pekanbaru Jadi Temuan BPK, G3S Surati Sekda Kota Pekanbaru

Ilustrasi

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Organisasi Masyarakat Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S) surati sekretaris daerah (Sekda) Kota Pekanbaru terkait kegiatan makan dan minum.

Ketua umum (Ketum) G3S Rinto Silaban menduga bahwa, kegiatan makan dan minum yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2023  di instansi tersebut ada permainan yang tidak sehat.

Berdasarkan temuan badan pemeriksa keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau tahun 2024, disebutkan terdapat 72 Surat Perintah Kerja (SPK) yang dilaksanakan oleh 9 pihak penyedia atau pihak pelaksana. Dimana sebanyak 68 SPK dilaksanakan oleh 7 pihak penyedia.

Masih berdasarkan BPK, dalam pelaksanaannya 7 pihak penyedia ternyata mensubkontraktorkan kegiatan tersebut kepada pihak lain.

Diduga bahwa penunjukkan 7 pihak penyedia yang melaksanakan 68 SPK sejak awal sudah terjadi kongkalikong.

"Jika ditelaah lebih dalam, PPK dan PPTK sejak awal sudah memiliki kandidat atau penyedia untuk melaksanakan kegiatan makan minum tersebut, dan hal tersebut diperparah lagi dengan mengabaikan kompetensi para pihak penyedia yang ditunjuk," kata Rinto, Rabu (18/9/2024).

Kata Rinto lagi memperjelas, dalam pelaksanaan kegiatan makan minum tersebut, akibat tidak memiliki kompeten dalam melaksanakan kegiatan makan minum akhirnya 7 pihak penyedia yang sudah ditunjuk mensubkontraktorkan kepada pihak lain.

Dinilai PPK  dan PPTK sudah menciptakan persaingan tidak sehat atau monopoli.

"Dengan adanya kongkalikong berdampak pada terjadinya persaingan yang tidak sehat yang menjurus pada monopoli, tentunya ini menciptakan iklim yang tidak sehat dan sekaligus mempertontonkan wajah buruk pengadaan di sekretariat darah pemko Pekanbaru. Selain itu, kegiatan tersebut cukup diduga bertentangan dengan UU nomor 5 tahun 1999,"  jelas Rinto.

Pihaknya menyurati Pemko guna meminta penjelasan atas kegiatan makan tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan membuat laporan ke pihak penegak hukum.

"Kita lihat perkembangan dan penjelasan dari pihak pemko, sembari melengkapi berkas atau bukti yang sudah ada. Jadi tidak menutup kemungkinan akan kita bawa keranah hukum", tutup Rinto

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

Sekda PekanbaruMakan MinumPengadaanAnggaranKegiatanPemerintahKotaRiauG3SBPKProvinsi Riau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Galian dan Penambang Batubara di Inhil di Duga Tak Kantongi Izin, DPN PETIR Buat Laporan Polda Riau
    Lingkungan

    Galian dan Penambang Batubara di Inhil di Duga Tak Kantongi Izin, DPN PETIR Buat Laporan Polda Riau

    Rabu, 18 Sep 2024 | 15:43 WIB
  • PETIR Laporkan Dugaan Korupsi Rp144 Miliar di DPRD Bengkalis
    Korupsi

    PETIR Laporkan Dugaan Korupsi Rp144 Miliar di DPRD Bengkalis

    Rabu, 18 Sep 2024 | 11:00 WIB
  • Pencari Kerja Riau Job Fair 2024 di Pekanbaru Membludak
    Pemerintah

    Pencari Kerja Riau Job Fair 2024 di Pekanbaru Membludak

    Rabu, 18 Sep 2024 | 00:38 WIB
  • Orangtua Diminta tak Perlu Takut untuk Imunisasi Anak
    Daerah

    Orangtua Diminta tak Perlu Takut untuk Imunisasi Anak

    Rabu, 18 Sep 2024 | 00:17 WIB
  • Kelapa Sawit Mitra Swadaya Minggu Ini Dihargai Rp3.109 per Kg
    Daerah

    Kelapa Sawit Mitra Swadaya Minggu Ini Dihargai Rp3.109 per Kg

    Rabu, 18 Sep 2024 | 00:14 WIB

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 03

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 - 21:14 WIB
  • 04

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 - 21:02 WIB
  • 05

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 - 10:04 WIB

TERBARU

  • Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 | 21:49 WIB
  • Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 | 21:14 WIB
  • Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 | 10:04 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com