https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung •   ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam •   Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan •   Dua Anggota Polri Penjaga Tahanan Terlibat Perbincangan dengan Tahanan hingga Bermain Ponsel saat Persidangan di PN Batam
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Korupsi › Kegiatan Makan Minum di Sekda Pekanbaru Jadi Temuan BPK, G3S Surati Sekda Kota Pekanbaru

Kegiatan Makan Minum di Sekda Pekanbaru Jadi Temuan BPK, G3S Surati Sekda Kota Pekanbaru

Rabu, 18 September 2024 | 23:26 WIB,  
Penulis : Redaksi
Kegiatan Makan Minum di Sekda Pekanbaru Jadi Temuan BPK, G3S Surati Sekda Kota Pekanbaru

Ilustrasi

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Organisasi Masyarakat Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S) surati sekretaris daerah (Sekda) Kota Pekanbaru terkait kegiatan makan dan minum.

Ketua umum (Ketum) G3S Rinto Silaban menduga bahwa, kegiatan makan dan minum yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2023  di instansi tersebut ada permainan yang tidak sehat.

Berdasarkan temuan badan pemeriksa keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau tahun 2024, disebutkan terdapat 72 Surat Perintah Kerja (SPK) yang dilaksanakan oleh 9 pihak penyedia atau pihak pelaksana. Dimana sebanyak 68 SPK dilaksanakan oleh 7 pihak penyedia.

Masih berdasarkan BPK, dalam pelaksanaannya 7 pihak penyedia ternyata mensubkontraktorkan kegiatan tersebut kepada pihak lain.

Diduga bahwa penunjukkan 7 pihak penyedia yang melaksanakan 68 SPK sejak awal sudah terjadi kongkalikong.

"Jika ditelaah lebih dalam, PPK dan PPTK sejak awal sudah memiliki kandidat atau penyedia untuk melaksanakan kegiatan makan minum tersebut, dan hal tersebut diperparah lagi dengan mengabaikan kompetensi para pihak penyedia yang ditunjuk," kata Rinto, Rabu (18/9/2024).

Kata Rinto lagi memperjelas, dalam pelaksanaan kegiatan makan minum tersebut, akibat tidak memiliki kompeten dalam melaksanakan kegiatan makan minum akhirnya 7 pihak penyedia yang sudah ditunjuk mensubkontraktorkan kepada pihak lain.

Dinilai PPK  dan PPTK sudah menciptakan persaingan tidak sehat atau monopoli.

"Dengan adanya kongkalikong berdampak pada terjadinya persaingan yang tidak sehat yang menjurus pada monopoli, tentunya ini menciptakan iklim yang tidak sehat dan sekaligus mempertontonkan wajah buruk pengadaan di sekretariat darah pemko Pekanbaru. Selain itu, kegiatan tersebut cukup diduga bertentangan dengan UU nomor 5 tahun 1999,"  jelas Rinto.

Pihaknya menyurati Pemko guna meminta penjelasan atas kegiatan makan tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan membuat laporan ke pihak penegak hukum.

"Kita lihat perkembangan dan penjelasan dari pihak pemko, sembari melengkapi berkas atau bukti yang sudah ada. Jadi tidak menutup kemungkinan akan kita bawa keranah hukum", tutup Rinto

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

Sekda PekanbaruMakan MinumPengadaanAnggaranKegiatanPemerintahKotaRiauG3SBPKProvinsi Riau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Galian dan Penambang Batubara di Inhil di Duga Tak Kantongi Izin, DPN PETIR Buat Laporan Polda Riau
    Lingkungan

    Galian dan Penambang Batubara di Inhil di Duga Tak Kantongi Izin, DPN PETIR Buat Laporan Polda Riau

    Rabu, 18 Sep 2024 | 15:43 WIB
  • PETIR Laporkan Dugaan Korupsi Rp144 Miliar di DPRD Bengkalis
    Korupsi

    PETIR Laporkan Dugaan Korupsi Rp144 Miliar di DPRD Bengkalis

    Rabu, 18 Sep 2024 | 11:00 WIB
  • Pencari Kerja Riau Job Fair 2024 di Pekanbaru Membludak
    Pemerintah

    Pencari Kerja Riau Job Fair 2024 di Pekanbaru Membludak

    Rabu, 18 Sep 2024 | 00:38 WIB
  • Orangtua Diminta tak Perlu Takut untuk Imunisasi Anak
    Daerah

    Orangtua Diminta tak Perlu Takut untuk Imunisasi Anak

    Rabu, 18 Sep 2024 | 00:17 WIB
  • Kelapa Sawit Mitra Swadaya Minggu Ini Dihargai Rp3.109 per Kg
    Daerah

    Kelapa Sawit Mitra Swadaya Minggu Ini Dihargai Rp3.109 per Kg

    Rabu, 18 Sep 2024 | 00:14 WIB

Terpopuler

  • 01

    Dugaan Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Kelenteng, Menantu dan Pengurus Walubi Ikatan Tionghoa Riau Disorot

    Minggu, 02 Agu 2026 - 02:32 WIB
  • 02

    Keluarga Pengurus Ikatan Tionghoa di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan, Kerugian Capai 600 Juta Lebih

    Rabu, 29 Jul 2026 - 00:05 WIB
  • 03

    Seorang Mahasiswi di Batam Menjadi Korban Malpraktek RS Awal Bros hingga Diambang Maut

    Senin, 10 Agu 2026 - 11:06 WIB
  • 04

    ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri  ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 15:17 WIB
  • 05

    Jurus Berkelit Terdakwa Esra Angelina di Persidangan Usai Menggelapkan Uang Sejumlah 1,8 Miliar Rupiah

    Senin, 27 Jul 2026 - 21:08 WIB

TERBARU

  • Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung

    Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung

    Jumat, 21 Agu 2026 | 01:09 WIB
  • ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam

    ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam

    Rabu, 19 Agu 2026 | 23:06 WIB
  • Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan

    Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan

    Selasa, 18 Agu 2026 | 20:49 WIB
  • Dua Anggota Polri Penjaga Tahanan Terlibat Perbincangan dengan Tahanan hingga Bermain Ponsel saat Persidangan di PN Batam

    Dua Anggota Polri Penjaga Tahanan Terlibat Perbincangan dengan Tahanan hingga Bermain Ponsel saat Persidangan di PN Batam

    Selasa, 18 Agu 2026 | 17:51 WIB
  • ‎Bareskrim Mabes Polri Sita Barang Bukti Perjudian Milik Akau  ‎

    ‎Bareskrim Mabes Polri Sita Barang Bukti Perjudian Milik Akau ‎

    Senin, 17 Agu 2026 | 01:00 WIB
  • ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam  ‎

    ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam ‎

    Minggu, 16 Agu 2026 | 18:52 WIB
  • Ngos-Ngosan Ala Kombes Pol Eddwi Kurniyanto Dengan Masyarakat Kampung Tua

    Ngos-Ngosan Ala Kombes Pol Eddwi Kurniyanto Dengan Masyarakat Kampung Tua

    Minggu, 16 Agu 2026 | 16:10 WIB
  • ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall  ‎  ‎

    ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall ‎ ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 | 18:41 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com