https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana   •   Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!" •   Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!" •   Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Politik › Perkumpulan Umat Kristen Dukung Muflihun-Ade Hartati di Pilwako Pekanbaru

Perkumpulan Umat Kristen Dukung Muflihun-Ade Hartati di Pilwako Pekanbaru

Kamis, 19 September 2024 | 21:04 WIB,  
Penulis : Redaksi
Perkumpulan Umat Kristen Dukung Muflihun-Ade Hartati di Pilwako Pekanbaru

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Perkumpulan Umat Kristen se Kota Pekanbaru beri dukungan bakal pasangan calon (Paslon) Muflihun, S.STP, M.A.P. dan Ade Hartati Rahmat, M.Pd di Pemilihan Walikota (Pilwako), 27 November 2024 mendatang.

Dukungan itu dikemukakan Hanna Simatupang, Ketua Umum Perkumpulan Umat Kristen se Kota Pekanbaru saat acara silaturahmi, Kamis (19/9/2024)

"Kami sangat berterima kasih atas sambutan calon Walikota Muflihun, yang menerima kami dengan penuh kehangatan," tuturnya.

Hanna turut memberi dukungan dan responsif terhadap aspirasi masyarakat Kristen di Pekanbaru.

Muflihun sendiri mengapresiasi kedatangan para anggota Perkumpulan Umat Kristen se Kota Pekanbaru.
"Saya sangat berterima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan oleh saudara-saudari dari Perkumpulan Umat Kristen. Semoga usaha kita bersama untuk meraih kemenangan diberkati oleh Tuhan Yang Maha Esa," ucapnya.

Muflihun berdampingan dengan Ade Hartati Rahmat sebagai Cawako dan Cawawako berharap dukungan terhadap mereka dapat memberikan kontribusi positif bagi pemenangannya nanti.

(Rls)

Editor : Admin

TOPIK TERKAIT

MuflihunAde HartatiCawakoCawawakoPekanbaruWalikotaPilkadaKampanyeDukungan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Sumbar Akhirnya Tertangkap di Rumah Kosong
    Peristiwa

    Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Sumbar Akhirnya Tertangkap di Rumah Kosong

    Kamis, 19 Sep 2024 | 18:18 WIB
  • Kegiatan Makan Minum di Sekda Pekanbaru Jadi Temuan BPK, G3S Surati Sekda Kota Pekanbaru
    Korupsi

    Kegiatan Makan Minum di Sekda Pekanbaru Jadi Temuan BPK, G3S Surati Sekda Kota Pekanbaru

    Rabu, 18 Sep 2024 | 23:26 WIB
  • Galian dan Penambang Batubara di Inhil di Duga Tak Kantongi Izin, DPN PETIR Buat Laporan Polda Riau
    Lingkungan

    Galian dan Penambang Batubara di Inhil di Duga Tak Kantongi Izin, DPN PETIR Buat Laporan Polda Riau

    Rabu, 18 Sep 2024 | 15:43 WIB
  • PETIR Laporkan Dugaan Korupsi Rp144 Miliar di DPRD Bengkalis
    Korupsi

    PETIR Laporkan Dugaan Korupsi Rp144 Miliar di DPRD Bengkalis

    Rabu, 18 Sep 2024 | 11:00 WIB
  • Pencari Kerja Riau Job Fair 2024 di Pekanbaru Membludak
    Pemerintah

    Pencari Kerja Riau Job Fair 2024 di Pekanbaru Membludak

    Rabu, 18 Sep 2024 | 00:38 WIB

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 03

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 - 23:55 WIB
  • 04

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 - 21:02 WIB
  • 05

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 - 19:17 WIB

TERBARU

  • Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 | 10:04 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB
  • Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 | 23:55 WIB
  • Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 | 19:17 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com