https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   PT Musim Mas Ditetapkan Tersangka Pengrusakan Hutan, KNPI Riau Desak Polda Periksa Aktor Dibalik Korporasi •   Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M •   Unjukrasa di DPRD Riau, Massa Soroti Penggunaan Material Ilegal Proyek Tol Pekanbaru-Rengat •   Sampah Menumpuk di Pinggir Jalan, Warga Keluhkan Bau Busuk
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Indra Septiarman Pelaku Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Terancam Hukuman Mati

Indra Septiarman Pelaku Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Terancam Hukuman Mati

Minggu, 22 September 2024 | 09:29 WIB,  
Penulis : Redaksi
Indra Septiarman Pelaku Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Terancam Hukuman Mati

Pelaku Indra Septiarman

SEROJANEWS.COM, SUMBAR - Pelaku pembunuh gadis penjual gorengan Indra Septiarman kini terancam hukuman mati setelah ditangkap pada Kamis (19/9/2024) lalu.

Dilansir dari Tribun Padang, Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono mengungkapkan Indra dinilai terbukti melakukan rudapaksa dan pembunuhan terhadap gadis malang tersebut.

Saat ditangkap, Indra mengakui perbuatannya terhadap Nia. Indra harus menanggungjawabkan perbuatannya atas tindakannya tersebut.

Indra dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang rudapaksa. Hal itu diperkuat melalui barang bukti, keterangan saksi, fakta di lapangan hingga keterangan tersangka.

Menurut Kapolda, jika ada perkembangan dari hasil penyelidikan, bisa saja yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 352 ayat (3). Yakni tentang penganiayaan hingga menghilangkan nyawa seseorang.

Ketiga pasal yang mungkin bisa menjerat Indra tersebut menurut Kapolda bisa diterapkan secara akumulatif atau alternatif.

Apabila semua unsur memenuhi, Indra akan dijerat maksimal hukuman mati. "Kalau semua unsur bisa terpenuhi, Indra bisa dihukum 15 tahun, 20 tahun bahkan hukuman mati, tapi semua tergantung hasil persidangan," ujarnya.

Kapolda menilai kasus ini merupakan kasus kemanusiaan yang menjadi perhatian publik se-Indonesia dan atensi dari pimpinan di pusat. Pelaku akan diberi hukuman seberat-beratnya, sesuai tindakan yang telah Indra lakukan.

Editor : Admin

TOPIK TERKAIT

PembunuhViralGadis Penjual GorenganSumbarRudapaksaRiauPadangKUHP
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Youtuber Pekanbaru Si Penakluk Hewan Reptil Berbahaya Amar PD
    Ragam

    Youtuber Pekanbaru Si Penakluk Hewan Reptil Berbahaya Amar PD

    Sabtu, 21 Sep 2024 | 09:50 WIB
  • Danlanud Rsn Serahkan Bantuan Pembangunan Rumah untuk Honorer RSAU
    Daerah

    Danlanud Rsn Serahkan Bantuan Pembangunan Rumah untuk Honorer RSAU

    Jumat, 20 Sep 2024 | 03:44 WIB
  • Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Sumbar Akhirnya Tertangkap di Rumah Kosong
    Peristiwa

    Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Sumbar Akhirnya Tertangkap di Rumah Kosong

    Kamis, 19 Sep 2024 | 18:18 WIB
  • Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 76 Kilogram dan Ekstasi 41.000 Butir
    Hukrim

    Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 76 Kilogram dan Ekstasi 41.000 Butir

    Kamis, 19 Sep 2024 | 00:10 WIB
  • Cukong di Riau Dengan Santai Duduki Kursi Kapolda, Kok Bisa ?
    Daerah

    Cukong di Riau Dengan Santai Duduki Kursi Kapolda, Kok Bisa ?

    Rabu, 18 Sep 2024 | 23:42 WIB

Terpopuler

  • 01

    Eks Ketua PETIR JS Dipindahkan ke Nusakambangan Diam-Diam, Keluarga Histeris Dapat Kabar Anaknya Akan Dibunuh

    Rabu, 22 Apr 2026 - 17:19 WIB
  • 02

    Jaksa di Batam Selundupkan Barang Bukti Sabu-sabu Dalam Surat Dakwaan Dua Pengedar Ganja

    Senin, 20 Apr 2026 - 22:25 WIB
  • 03

    Curiga Ada Upaya Pembungkaman, GMPK Soroti Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan, Status Masih Terdakwa Banding

    Sabtu, 25 Apr 2026 - 13:05 WIB
  • 04

    Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selasa, 12 Mei 2026 - 01:39 WIB
  • 05

    Tak Kooperatif Hingga Buang Kunci Motor, Ahli Sebut Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Merintangi Penyidikan SPPD Fiktif

    Selasa, 21 Apr 2026 - 19:47 WIB

TERBARU

  • PT Musim Mas Ditetapkan Tersangka Pengrusakan Hutan, KNPI Riau Desak Polda Periksa Aktor Dibalik Korporasi

    PT Musim Mas Ditetapkan Tersangka Pengrusakan Hutan, KNPI Riau Desak Polda Periksa Aktor Dibalik Korporasi

    Selasa, 19 Mei 2026 | 10:10 WIB
  • Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M

    Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M

    Senin, 18 Mei 2026 | 12:33 WIB
  • Unjukrasa di DPRD Riau, Massa Soroti Penggunaan Material Ilegal Proyek Tol Pekanbaru-Rengat

    Unjukrasa di DPRD Riau, Massa Soroti Penggunaan Material Ilegal Proyek Tol Pekanbaru-Rengat

    Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:40 WIB
  • Sampah Menumpuk di Pinggir Jalan, Warga Keluhkan Bau Busuk

    Sampah Menumpuk di Pinggir Jalan, Warga Keluhkan Bau Busuk

    Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42 WIB
  • Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selasa, 12 Mei 2026 | 01:39 WIB
  • Vendor PT ENG Diduga Suplai Tanah Timbun Dari Tambang Liar Untuk Tol Pekanbaru-Rengat

    Vendor PT ENG Diduga Suplai Tanah Timbun Dari Tambang Liar Untuk Tol Pekanbaru-Rengat

    Minggu, 10 Mei 2026 | 00:43 WIB
  • Dugaan Pungli di Polri Bukan Pelanggaran Biasa, Tapi Korupsi dan Pengkhianatan Reformasi

    Dugaan Pungli di Polri Bukan Pelanggaran Biasa, Tapi Korupsi dan Pengkhianatan Reformasi

    Jumat, 08 Mei 2026 | 01:07 WIB
  • Fakta Persidangan, Jual Narkoba Bentuk Vape, Karyawan First Club di Batam Ditangkap Polisi

    Fakta Persidangan, Jual Narkoba Bentuk Vape, Karyawan First Club di Batam Ditangkap Polisi

    Jumat, 08 Mei 2026 | 00:39 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com