https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol •   Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum •   Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI  •   Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Indra Septiarman Pelaku Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Terancam Hukuman Mati

Indra Septiarman Pelaku Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Terancam Hukuman Mati

Minggu, 22 September 2024 | 09:29 WIB,  
Penulis : Redaksi
Indra Septiarman Pelaku Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Terancam Hukuman Mati

Pelaku Indra Septiarman

SEROJANEWS.COM, SUMBAR - Pelaku pembunuh gadis penjual gorengan Indra Septiarman kini terancam hukuman mati setelah ditangkap pada Kamis (19/9/2024) lalu.

Dilansir dari Tribun Padang, Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono mengungkapkan Indra dinilai terbukti melakukan rudapaksa dan pembunuhan terhadap gadis malang tersebut.

Saat ditangkap, Indra mengakui perbuatannya terhadap Nia. Indra harus menanggungjawabkan perbuatannya atas tindakannya tersebut.

Indra dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang rudapaksa. Hal itu diperkuat melalui barang bukti, keterangan saksi, fakta di lapangan hingga keterangan tersangka.

Menurut Kapolda, jika ada perkembangan dari hasil penyelidikan, bisa saja yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 352 ayat (3). Yakni tentang penganiayaan hingga menghilangkan nyawa seseorang.

Ketiga pasal yang mungkin bisa menjerat Indra tersebut menurut Kapolda bisa diterapkan secara akumulatif atau alternatif.

Apabila semua unsur memenuhi, Indra akan dijerat maksimal hukuman mati. "Kalau semua unsur bisa terpenuhi, Indra bisa dihukum 15 tahun, 20 tahun bahkan hukuman mati, tapi semua tergantung hasil persidangan," ujarnya.

Kapolda menilai kasus ini merupakan kasus kemanusiaan yang menjadi perhatian publik se-Indonesia dan atensi dari pimpinan di pusat. Pelaku akan diberi hukuman seberat-beratnya, sesuai tindakan yang telah Indra lakukan.

Editor : Admin

TOPIK TERKAIT

PembunuhViralGadis Penjual GorenganSumbarRudapaksaRiauPadangKUHP
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Youtuber Pekanbaru Si Penakluk Hewan Reptil Berbahaya Amar PD
    Ragam

    Youtuber Pekanbaru Si Penakluk Hewan Reptil Berbahaya Amar PD

    Sabtu, 21 Sep 2024 | 09:50 WIB
  • Danlanud Rsn Serahkan Bantuan Pembangunan Rumah untuk Honorer RSAU
    Daerah

    Danlanud Rsn Serahkan Bantuan Pembangunan Rumah untuk Honorer RSAU

    Jumat, 20 Sep 2024 | 03:44 WIB
  • Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Sumbar Akhirnya Tertangkap di Rumah Kosong
    Peristiwa

    Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Sumbar Akhirnya Tertangkap di Rumah Kosong

    Kamis, 19 Sep 2024 | 18:18 WIB
  • Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 76 Kilogram dan Ekstasi 41.000 Butir
    Hukrim

    Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 76 Kilogram dan Ekstasi 41.000 Butir

    Kamis, 19 Sep 2024 | 00:10 WIB
  • Cukong di Riau Dengan Santai Duduki Kursi Kapolda, Kok Bisa ?
    Daerah

    Cukong di Riau Dengan Santai Duduki Kursi Kapolda, Kok Bisa ?

    Rabu, 18 Sep 2024 | 23:42 WIB

Terpopuler

  • 01

    Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan

    Sabtu, 21 Mar 2026 - 15:06 WIB
  • 02

    Bukti Minim, Kasus Pemerasan JS Dituntut 7 Tahun Pakai KUHP Lama, Jaksa Berpihak Kepada Perusahaan?

    Kamis, 05 Mar 2026 - 01:55 WIB
  • 03

    Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"

    Kamis, 12 Mar 2026 - 22:23 WIB
  • 04

    ABK Membawa Sabu 2 Ton di Batam Divonis 5 Tahun Penjara, JPU Muhammad Arfian Tak Hadir di Persidangan

    Kamis, 05 Mar 2026 - 20:54 WIB
  • 05

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 - 00:30 WIB

TERBARU

  • Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Jumat, 03 Apr 2026 | 22:45 WIB
  • Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kamis, 02 Apr 2026 | 13:15 WIB
  • Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:02 WIB
  • Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Rabu, 01 Apr 2026 | 08:23 WIB
  • Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Senin, 30 Mar 2026 | 23:42 WIB
  • Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Senin, 30 Mar 2026 | 15:45 WIB
  • Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 | 00:30 WIB
  • GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 22:55 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com