Home › Hukrim › Indra Septiarman Pelaku Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Terancam Hukuman Mati
Indra Septiarman Pelaku Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Terancam Hukuman Mati
Pelaku Indra Septiarman
SEROJANEWS.COM, SUMBAR - Pelaku pembunuh gadis penjual gorengan Indra Septiarman kini terancam hukuman mati setelah ditangkap pada Kamis (19/9/2024) lalu.
Dilansir dari Tribun Padang, Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono mengungkapkan Indra dinilai terbukti melakukan rudapaksa dan pembunuhan terhadap gadis malang tersebut.
Saat ditangkap, Indra mengakui perbuatannya terhadap Nia. Indra harus menanggungjawabkan perbuatannya atas tindakannya tersebut.
Indra dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang rudapaksa. Hal itu diperkuat melalui barang bukti, keterangan saksi, fakta di lapangan hingga keterangan tersangka.
Menurut Kapolda, jika ada perkembangan dari hasil penyelidikan, bisa saja yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 352 ayat (3). Yakni tentang penganiayaan hingga menghilangkan nyawa seseorang.
Ketiga pasal yang mungkin bisa menjerat Indra tersebut menurut Kapolda bisa diterapkan secara akumulatif atau alternatif.
Apabila semua unsur memenuhi, Indra akan dijerat maksimal hukuman mati. "Kalau semua unsur bisa terpenuhi, Indra bisa dihukum 15 tahun, 20 tahun bahkan hukuman mati, tapi semua tergantung hasil persidangan," ujarnya.
Kapolda menilai kasus ini merupakan kasus kemanusiaan yang menjadi perhatian publik se-Indonesia dan atensi dari pimpinan di pusat. Pelaku akan diberi hukuman seberat-beratnya, sesuai tindakan yang telah Indra lakukan.






Komentar Via Facebook :