https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan •   Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi •   Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara •   Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Indra Septiarman Pelaku Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Terancam Hukuman Mati

Indra Septiarman Pelaku Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Terancam Hukuman Mati

Minggu, 22 September 2024 | 09:29 WIB,  
Penulis : Redaksi
Indra Septiarman Pelaku Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Terancam Hukuman Mati

Pelaku Indra Septiarman

SEROJANEWS.COM, SUMBAR - Pelaku pembunuh gadis penjual gorengan Indra Septiarman kini terancam hukuman mati setelah ditangkap pada Kamis (19/9/2024) lalu.

Dilansir dari Tribun Padang, Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono mengungkapkan Indra dinilai terbukti melakukan rudapaksa dan pembunuhan terhadap gadis malang tersebut.

Saat ditangkap, Indra mengakui perbuatannya terhadap Nia. Indra harus menanggungjawabkan perbuatannya atas tindakannya tersebut.

Indra dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang rudapaksa. Hal itu diperkuat melalui barang bukti, keterangan saksi, fakta di lapangan hingga keterangan tersangka.

Menurut Kapolda, jika ada perkembangan dari hasil penyelidikan, bisa saja yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 352 ayat (3). Yakni tentang penganiayaan hingga menghilangkan nyawa seseorang.

Ketiga pasal yang mungkin bisa menjerat Indra tersebut menurut Kapolda bisa diterapkan secara akumulatif atau alternatif.

Apabila semua unsur memenuhi, Indra akan dijerat maksimal hukuman mati. "Kalau semua unsur bisa terpenuhi, Indra bisa dihukum 15 tahun, 20 tahun bahkan hukuman mati, tapi semua tergantung hasil persidangan," ujarnya.

Kapolda menilai kasus ini merupakan kasus kemanusiaan yang menjadi perhatian publik se-Indonesia dan atensi dari pimpinan di pusat. Pelaku akan diberi hukuman seberat-beratnya, sesuai tindakan yang telah Indra lakukan.

Editor : Admin

TOPIK TERKAIT

PembunuhViralGadis Penjual GorenganSumbarRudapaksaRiauPadangKUHP
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Youtuber Pekanbaru Si Penakluk Hewan Reptil Berbahaya Amar PD
    Ragam

    Youtuber Pekanbaru Si Penakluk Hewan Reptil Berbahaya Amar PD

    Sabtu, 21 Sep 2024 | 09:50 WIB
  • Danlanud Rsn Serahkan Bantuan Pembangunan Rumah untuk Honorer RSAU
    Daerah

    Danlanud Rsn Serahkan Bantuan Pembangunan Rumah untuk Honorer RSAU

    Jumat, 20 Sep 2024 | 03:44 WIB
  • Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Sumbar Akhirnya Tertangkap di Rumah Kosong
    Peristiwa

    Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Sumbar Akhirnya Tertangkap di Rumah Kosong

    Kamis, 19 Sep 2024 | 18:18 WIB
  • Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 76 Kilogram dan Ekstasi 41.000 Butir
    Hukrim

    Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 76 Kilogram dan Ekstasi 41.000 Butir

    Kamis, 19 Sep 2024 | 00:10 WIB
  • Cukong di Riau Dengan Santai Duduki Kursi Kapolda, Kok Bisa ?
    Daerah

    Cukong di Riau Dengan Santai Duduki Kursi Kapolda, Kok Bisa ?

    Rabu, 18 Sep 2024 | 23:42 WIB

Terpopuler

  • 01

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 - 21:14 WIB
  • 02

    Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

    Selasa, 13 Okt 2026 - 20:08 WIB
  • 03

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 04

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 - 21:49 WIB
  • 05

    Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan

    Kamis, 15 Okt 2026 - 20:40 WIB

TERBARU

  • Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan

    Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan

    Kamis, 15 Okt 2026 | 20:40 WIB
  • Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

    Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

    Selasa, 13 Okt 2026 | 20:08 WIB
  • Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 | 21:49 WIB
  • Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 | 21:14 WIB
  • Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 | 10:04 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com