Home › Korupsi › Laporan Masyarakat Mengendap di Kejaksaan, Kejari Sebut Temuan Masyarakat Belum Kuat
Laporan Masyarakat Mengendap di Kejaksaan, Kejari Sebut Temuan Masyarakat Belum Kuat
Kejari Pekanbaru
0SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Laporan pembangunan Polsek Marpoyan Damai lanjutan II mengendap di Kejaksaan Negeri.
Ketua Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S) Rinto Silaban mengatakan, tujuh bulan lamanya laporan dugaan penyimpangan yang di laporkan masyarakat di peti es kan.
Dua alat bukti tersebut telah dilaporkan pada 23 Maret 2024. Karena tidak diketahui kelanjutan laporan tersebut, pihaknya kembali melaporkannya pada 19 Juli 2024 lalu melalui PTSP Kejari.
Dalam laporan itu menyebutkan, pembangunan gedung Polsek itu menelan anggaran hampir tiga milyar diselenggarakan Dinas PUPR Kota menggunakan APBD Kota Pekanbaru 2023 pada lanjutan ke dua.
Dalam pembangunan tersebut diduga tidak sesuai dengan anggaran yang dikucurkan tidak memenuhi spesifikasi.
Beberapa item pada tahap lanjutan II diduga tidak dikerjakan, bahan yang digunakan menggunakan kualitas rendah, ditemukan pengurangan bahan dan item, hingga ditemukan keretakan pada dinding meski telah melewati masa pemeliharaan.
"Kami menemukan Item-item dilokasi pembangunan. Pengerjaan item yang disebutkan di dokumen diduga tidak sesuai dengan hasil pengerjaan sebagaimana surat perintah kontrak," jelasnya.
Pihaknya telah melayangkan surat konfirmasi ke Kejari pada 12 September lalu terkait penanganan laporan tersebut. Adapun isi konfirmasi itu untuk mempertanyakan penanganan laporan itu sejauh mana karena laporan masih mengendap di Kejari.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru Effendy Zarkasyi melalui Jodi Valdano, dalam undangan konfirmasi di Kejari Selasa (24/9) kepada pelapor mengatakan pihaknya tidak melanjutkan temuan atau laporan masyarakat terkait adanya dugaan korupsi di pembangunan tersebut.
Dikatakan Jodi bukti tersebut belum cukup kuat. Karena belum ada dasar yang menguatkan atau bukti temuan dari lembaga audit tertentu atau badan pemeriksa keuangan provinsi (BPKP) Riau.
"Pemeriksaan hukum itu hanya bisa dilakukan ketika sudah ada hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang terlebih dahulu. Itu undang-undang jasa kontruksi," kata Jodi kepada pelapor.
Kejari belum melakukan pemanggilan sejak dilaporkan nya dugaan korupsi pada pembangunan gedung kantor Polisi itu. Jodi beralasan enggak segampang itu melakukan pemeriksaan karena minimnya data temuan awal.
Menurutnya, tiap laporan masyarakat harus ada dasar yang kuat setidaknya dari audit ahli agar dapat dilanjutkan ke penyelidikan.
"Kita enggak bisa manggil kalau belum ada surat perintah penyelidikan. Dasar keluarnya surat penyelidikan itu ga bisa keluar langsung ada laporan langsung keluar langsung, ndak bisa kayak gitu, harus ada dugaan kuat nya," pungkasnya.






Komentar Via Facebook :