Home › Korupsi › Miliki Lahan Sawit Di Kawasan Hutan Produksi, PETIR Ungkap Peran Dugaan Oknum ASN PUPR Provinsi Riau Rugikan Negara Rp 2.8 Miliar
Miliki Lahan Sawit Di Kawasan Hutan Produksi, PETIR Ungkap Peran Dugaan Oknum ASN PUPR Provinsi Riau Rugikan Negara Rp 2.8 Miliar
Keterangan : Hamparan Kebun Sawit di Dalam Perusahaan PT Nusa Wana Raya, Kabupaten Pelalawan Dimiliki salah satu Oknum ASN Sekitar 63 Hektare. PT. Nusa Wana Raya Memiliki Izin IUPHHK Untuk Hutan Produksi. Namun Kini di Bagi Bagi Tanpa Izin Untuk Kebun Sawit
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - DPN Pemuda Tri Karya (PETIR) surati kebun kelapa sawit milik aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Riau yang berada di Kawasan Perusahaan HTI PT. Nusa Wana Raya.
Ketua umum DPN Pemuda Tri Karya (PETIR) Jackson Sihombing mengatakan, keberadaan lahan sawit seluas 63 hektare itu diduga berada di dalam hutan produksi (HP) diwilayah Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Jackson menyebutkan kepemilikan lahan dikelola secara pribadi oleh oknum ASN bernama Sahat Martumbur Panggabean, salah satu pegawai di Dinas PUPR Provinsi Riau. Pemilik diduga manuipulasi izin lahan dengan cara memanfaatkan IUPHHK-HT PT. Nusa Wana Raya.
"Keberadaan lahan tersebut sudah berjalan bertahun tahun dimana status nya yaitu tumpang tindih. Kami menduga kuat areal kebun kelapa sawit tersebut tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK). Hal ini dapat berpotensi merugikan pajak ke negara," beber Jekson, Kamis (26/9/2024).
Menurutnya berdasarkan data, tutupan lahan areal sebelum kegiatan usaha kebun kelapa sawit dibangun dalam kawasan hutan. Sehingga areal kebun kelapa sawit sudah menjadi subyek hukum. Kegiatan usaha yang terbangun dalam kawasan yang tidak memiliki perizinan.
"bahwa lahan kebun kelapa sawit diperoleh dengan melanggar hukum. Sebab untuk memperoleh hak penguasaan lahan dalam kawasan hutan hanya dengan izin pelepasan dari negara melalui Menteri Kehutanan. Keberadaan lahan belum melengkapi persyaratan sesuai surat dari sekjend KLHK," katanya.
Ia menambahkan, dasar kajian adanya Pembayaran Administrasi Negara serta regulasi sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah no 24 Tahun 2021 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan yaitu denda administratif Pasal 110 B, yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan.
"Jika ditafsirkan keberadaan lahan tersebut seluas 63 Ha dikali pendapatan rata-rata pertahun selama 5 tahun disinyalir mencapai hampir Rp 2.8 Miliar dan Rp 3 milyar. Sesuai peraturan pemerintah No 24 tahun 2021 itu harus dibayarkan. Bagaimana bisa aparatur sipil negara dapat mengelola lahan tanpa izin di dalam hutan produksi bertahun-tahun? " tanya nya.
Jackson mengaku pihaknya tengah bersurat kepada pemilik yaitu Sahat Martumbur Panggabean dan melaporkan keberadaan lahan sawit milik ASN di Riau itu ke Kejaksaan Agung dan ke Mabes Polri agar oknum tersebut diperiksa dan dikembalikan Kerugian Negaranya.
Media telah berupaya melakukan konfirmasi ke pihak yang bersangkutan Sahat Martumbur Panggabean melalui pesan Whasaapnya. Diduga bersangkutan telah memblokir media saat dikonfirmasi.






Komentar Via Facebook :