https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales  •   Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah •   Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara •   Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Korupsi › Miliki Lahan Sawit Di Kawasan Hutan Produksi, PETIR Ungkap Peran Dugaan Oknum ASN PUPR Provinsi Riau Rugikan Negara Rp 2.8 Miliar

Miliki Lahan Sawit Di Kawasan Hutan Produksi, PETIR Ungkap Peran Dugaan Oknum ASN PUPR Provinsi Riau Rugikan Negara Rp 2.8 Miliar

Kamis, 26 September 2024 | 18:24 WIB,  
Penulis : Jacop Sihombing
Miliki Lahan Sawit Di Kawasan Hutan Produksi, PETIR Ungkap Peran Dugaan Oknum ASN PUPR Provinsi Riau Rugikan Negara Rp 2.8 Miliar

Keterangan : Hamparan Kebun Sawit di Dalam Perusahaan PT Nusa Wana Raya, Kabupaten Pelalawan Dimiliki salah satu Oknum ASN Sekitar 63 Hektare. PT. Nusa Wana Raya Memiliki Izin IUPHHK Untuk Hutan Produksi. Namun Kini di Bagi Bagi Tanpa Izin Untuk Kebun Sawit

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - DPN Pemuda Tri Karya (PETIR) surati kebun kelapa sawit milik aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Riau yang berada di Kawasan Perusahaan HTI PT. Nusa Wana Raya.

Ketua umum DPN Pemuda Tri Karya (PETIR) Jackson Sihombing mengatakan, keberadaan lahan sawit seluas 63 hektare itu diduga berada di dalam hutan produksi (HP) diwilayah Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Jackson  menyebutkan kepemilikan lahan dikelola secara pribadi oleh oknum ASN bernama Sahat Martumbur Panggabean, salah satu pegawai di Dinas PUPR Provinsi Riau. Pemilik diduga manuipulasi izin lahan dengan cara memanfaatkan IUPHHK-HT PT. Nusa Wana Raya.

"Keberadaan lahan tersebut sudah berjalan bertahun tahun dimana status nya yaitu tumpang tindih. Kami menduga kuat areal kebun kelapa sawit tersebut tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK). Hal ini dapat berpotensi merugikan pajak ke negara," beber Jekson, Kamis (26/9/2024).

Menurutnya berdasarkan data, tutupan lahan areal sebelum kegiatan usaha kebun kelapa sawit dibangun dalam kawasan hutan. Sehingga areal kebun kelapa sawit sudah menjadi subyek hukum. Kegiatan usaha yang terbangun dalam kawasan yang tidak memiliki perizinan.

"bahwa lahan kebun kelapa sawit diperoleh dengan melanggar hukum. Sebab untuk memperoleh hak penguasaan lahan dalam kawasan hutan hanya dengan izin pelepasan dari negara melalui Menteri Kehutanan. Keberadaan lahan belum melengkapi persyaratan sesuai surat dari sekjend KLHK," katanya.

Ia menambahkan, dasar kajian adanya Pembayaran Administrasi Negara serta regulasi sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah no  24 Tahun 2021 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan yaitu denda administratif Pasal 110 B, yang tidak  memiliki perizinan di bidang kehutanan.

"Jika ditafsirkan keberadaan lahan tersebut seluas 63 Ha dikali pendapatan rata-rata pertahun selama 5 tahun disinyalir mencapai hampir Rp 2.8 Miliar dan Rp 3 milyar. Sesuai peraturan pemerintah No 24 tahun 2021 itu harus dibayarkan. Bagaimana bisa aparatur sipil negara dapat mengelola lahan tanpa izin di dalam hutan produksi bertahun-tahun? " tanya nya.

Jackson mengaku pihaknya tengah bersurat kepada pemilik yaitu Sahat Martumbur Panggabean dan melaporkan keberadaan lahan sawit milik ASN di Riau itu ke Kejaksaan Agung dan ke Mabes Polri agar oknum tersebut diperiksa dan dikembalikan Kerugian Negaranya.

Media telah berupaya melakukan konfirmasi ke pihak yang bersangkutan Sahat Martumbur Panggabean melalui pesan Whasaapnya. Diduga bersangkutan telah memblokir media saat dikonfirmasi.

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

RiauLahanSawitASNTak BerizinIlegalKorupsiPETIRMabes PolriKelapa SawitPelalawanHGUHPTHut
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Forum LSM Riau Bersatu Klarifikasi Pemberitaan Aksi Unjuk Rasa, Robert: "Aspirasi Kita Tidak Mengandung Unsur Kepentingan"
    Daerah

    Forum LSM Riau Bersatu Klarifikasi Pemberitaan Aksi Unjuk Rasa, Robert: "Aspirasi Kita Tidak Mengandung Unsur Kepentingan"

    Rabu, 25 Sep 2024 | 21:49 WIB
  • Dimenangi Pelari dari Kopasgat, Lanud Rsn Gelar Lomba Lari Lintas Medan
    Daerah

    Dimenangi Pelari dari Kopasgat, Lanud Rsn Gelar Lomba Lari Lintas Medan

    Selasa, 24 Sep 2024 | 23:47 WIB
  • Besok PSPS Hadapi Persikota, Optimis Curi Poin di Kandang Lawan
    Olahraga

    Besok PSPS Hadapi Persikota, Optimis Curi Poin di Kandang Lawan

    Selasa, 24 Sep 2024 | 23:41 WIB
  • Laporan Masyarakat Mengendap di Kejaksaan, Kejari Sebut Temuan Masyarakat Belum Kuat
    Korupsi

    Laporan Masyarakat Mengendap di Kejaksaan, Kejari Sebut Temuan Masyarakat Belum Kuat

    Selasa, 24 Sep 2024 | 14:52 WIB
  • Tambang Pasir Beroperasi di Kelurahan Rantau Panjang Rumbai Barat
    Lingkungan

    Tambang Pasir Beroperasi di Kelurahan Rantau Panjang Rumbai Barat

    Senin, 23 Sep 2024 | 17:12 WIB

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Senin, 21 Sep 2026 - 19:46 WIB
  • 03

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 04

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 - 23:55 WIB
  • 05

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 - 21:02 WIB

TERBARU

  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB
  • Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 | 23:55 WIB
  • Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 | 19:17 WIB
  • Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Senin, 21 Sep 2026 | 19:46 WIB
  • G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    Kamis, 17 Sep 2026 | 23:22 WIB
  • ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    Rabu, 16 Sep 2026 | 16:48 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com