Home › Peristiwa › Masyarakat Harus Tau! Ada Gudang Penimbunan Minyak Solar di Rumbai, Pemiliknya Cukong Inisial WF Kebal Hukum
Masyarakat Harus Tau! Ada Gudang Penimbunan Minyak Solar di Rumbai, Pemiliknya Cukong Inisial WF Kebal Hukum
(Foto) 20 Tangki Kapasitas 1000 Liter di Temukan di Gudang Penimbunan Minyak Solar, Kelurahan Umban Sari
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Gudang penimbunan minyak di Kota Pekanbaru tak akan ada habisnya. Hal itu menimbulkan asumsi adanya dugaan penerimaan upeti yang didapat penegak hukum di wilayah hukum di Kecamatan di Kota Pekanbaru.
Sebagai mana ditemukan sekitar dua puluh lebih tangki kapasitas 1000 liter berisi minyak solar di timbun oleh para cukong minyak.
Aktivitas ini sudah berlangsung lama di wilayah hukum Kepolisian Polresta Pekanbaru.
Penimbunan ini bersembunyi di balik gudang besar berpagar tinggi di Kelurahan Umban Sari, Kec. Rumbai.
Menurut sumber, gudang ini merupakan salah satu gudang solar terbesar di Pekanbaru. Hasil penelusuran diperkuat data, ditemukan sekitar empat mobil Pertamina didalam gudang.
Aktivitas mobil tangki ini tidak lepas pada malam hari.
Mereka disinyalir melakukan kencing minyak. Selain tangki 1000 liter, dilokasi juga ditemukan selang beserta mesin penyedot minyak.
Gudang tersebut merupakan satu dari beberapa pemain minyak terbesar di Riau diyakini milik WF alias Wilson Fandy.
Sekitar dua puluh ton lebih perhari nya minyak yang ditimbun dikabarkan akan dijual ke perusahaan dan alat berat di Riau.
Para cukong ini tidak memikirkan dampak akibat yang dapat merugikan banyak pihak terutama masyarakat menengah kebawah hingga dapat menimbulkan kelangkaan solar.
Kegiatan ini sudah jelas bertentangan dengan Undang - Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak paling sedikitnya 5 tahun pidana.
Ketua Umum Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S) Rinto Regan Silaban menanggapi aktivitas penimbunan ini. Ia mengatakan berinisial WF di minta ditangkap.
Pemilik gudang itu disebut – sebut mafia minyak solar yang sudah lama berkecimpung di dunia minyak solar. Pemilik merasa sudah tak ambil pusing lagi terhadap aparat penegak hukum (APH). Seakan terkesan kebal hukum.
"Pelaku yang melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi itu dapat dipidana. Biar indikasi itu tidak merugikan masyarakat dan negara,” katanya, Minggu (6/10).
Ia mengatakan, Aparat Penegak Hukum (APH) sudah bisa melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM solar bersubsidi sesuai UU Migas.
Sayangnya, Kapolresta Kota Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika tak menampiknya konfirmasi wartawan terkait gudang pengempul minyak solar di Jalan Palas Mekar tersebut.
Pihaknya mengaku tengah menyiapkan laporan ke Polda Riau untuk dilaporkan.






Komentar Via Facebook :