Home › Lingkungan › Laporan Tambang Berada di Dalam Kawasan Hutan di Inhil Mengendap di Polda Riau
Laporan Tambang Berada di Dalam Kawasan Hutan di Inhil Mengendap di Polda Riau
Foto : Salah Satu Lokasi Tambang Berada Dalam Kawasan Hutan Tidak Memilik Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
SEROJANEWS.COM, INDRAGIRI HILIR - Tambang-tambang ilegal terus beraktivitas mengeruk bumi Kemuning di Kabupaten Inhil.
Hutan seluas 30 hektare dan 2,5 hektare digunduli oleh pelaku usaha. Para pelaku terus mengeruk keuntungan dengan menyampingkan aturan yang ada.
Instansi yang membidangi hal itu belum menunjukkan upaya penanganan terkait keberadaan pertambangan tersebut.
Pada Minggu (7/10/2024) Divisi Investigasi dan Intelijen Pemuda Tri Karya (PETIR) Ahmed Syekh Yakup, mengaku telah membuat laporan ke Polda Riau pada Rabu (18/9/2024), lalu dengan nomor laporan '200-DPN-PETIR-A.1/XX/LP-2024',
"Sudah kita laporkan," Ujarnya kepada media.
Adapun aktivitas hasil galian berupa batu andesit, tanah urug, dan juga dugaan pengerukan Batubara.
Temuan tersebut berada lokasi yakni Kelurahan Slensen dan di Desa Air Balui. Menurut data, wilayah ini berada di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan kawasan hutan produksi konversi (HPK).
"Hasil konfirmasi yang kami kantongi tidak ditemukan izin persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam aktivitas ini," katanya.
Dua perusahaan diduga ikut terlibat dalam eksploitasi pertambangan. Adapun eksploitasi di Kelurahan Slensen seluas 30 hektare dan 2,5 hekatare di Desa Air Balui saat ini menyisakan curam kedalaman 40± meter.
"Jenis galian batu andesit tanah urug dan dugaan batubara ini dikelola CV. AL. Selanjutnya di desa air balui meliputi andesit dikelola perusahaan PT. TGM. Kami menemukan izin pengelolaannya sudah habis," sambungnya.
Dirinya mengaku laporan tersebut masih mengendap di Polda Riau. Pihaknya meminta instansi yang membidangi ini sudah seharusnya menjalankan fungsi nya masing-masing. Pemerintah harus memberi contoh yang baik bagi masyarakat. Kalau itu berlanjut akan menjadi preseden buruk di dunia pertambangan.
"Penambangan ini belum berizin, maka harus dianggap sebagai perbuatan ilegal. Karena itu harus ditindak. Kami menyimpulkan bersarkan data yang kami kantongi, tambang ini tentunya ilegal dan melanggar UU nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," jelasnya.
Diketahui salah satu penambangan ini berbatasan dengan taman nasional bukit tiga puluh yang merupakan kawasan yang memiliki tipe ekosistem hutan tropis dataran rendah sebagai tempat terakhir spesies terancam seperti orangutan sumatera, harimau sumatera, gajah sumatera, badak sumatera, tapir asia, beruang madu dan berbagai spesies burung yang terancam. Taman Nasional Bukit Tiga Puluh juga merupakan tempat tinggal bagi Orang Rimba dan Talang Mamak.
Sementara Humas Polda Riau Kombes Anom di konfirmasi terkait laporan tersebut tak memberikan respon apapun.






Komentar Via Facebook :