https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol •   Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum •   Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI  •   Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Lingkungan › Laporan Tambang Berada di Dalam Kawasan Hutan di Inhil Mengendap di Polda Riau

Laporan Tambang Berada di Dalam Kawasan Hutan di Inhil Mengendap di Polda Riau

Senin, 07 Oktober 2024 | 08:42 WIB,  
Penulis :
Laporan Tambang Berada di Dalam Kawasan Hutan di Inhil Mengendap di Polda Riau

Foto : Salah Satu Lokasi Tambang Berada Dalam Kawasan Hutan Tidak Memilik Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

SEROJANEWS.COM, INDRAGIRI HILIR - Tambang-tambang ilegal terus beraktivitas mengeruk bumi Kemuning di Kabupaten Inhil.

Hutan seluas 30 hektare dan 2,5 hektare digunduli oleh pelaku usaha. Para pelaku terus mengeruk keuntungan dengan menyampingkan aturan yang ada.

Instansi yang membidangi hal itu belum menunjukkan upaya penanganan terkait keberadaan pertambangan tersebut.

Pada Minggu (7/10/2024) Divisi Investigasi dan Intelijen Pemuda Tri Karya (PETIR) Ahmed Syekh Yakup, mengaku telah membuat laporan ke Polda Riau pada Rabu (18/9/2024), lalu dengan nomor laporan '200-DPN-PETIR-A.1/XX/LP-2024',

"Sudah kita laporkan," Ujarnya kepada media.

Adapun aktivitas hasil galian berupa batu andesit, tanah urug, dan juga dugaan pengerukan Batubara.

Temuan tersebut berada lokasi yakni Kelurahan Slensen dan di Desa Air Balui. Menurut data, wilayah ini berada di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan kawasan hutan produksi konversi (HPK).

"Hasil konfirmasi yang kami kantongi tidak ditemukan izin persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam aktivitas ini," katanya.

Dua perusahaan diduga ikut terlibat dalam eksploitasi pertambangan. Adapun eksploitasi di Kelurahan Slensen seluas 30 hektare dan 2,5 hekatare di Desa Air Balui saat ini menyisakan curam kedalaman 40± meter.

"Jenis galian batu andesit tanah urug dan dugaan batubara ini dikelola CV. AL. Selanjutnya di desa air balui meliputi andesit dikelola perusahaan PT. TGM. Kami menemukan izin pengelolaannya sudah habis," sambungnya.

Dirinya mengaku laporan tersebut masih mengendap di Polda Riau. Pihaknya meminta instansi yang membidangi ini sudah seharusnya menjalankan fungsi nya masing-masing. Pemerintah harus memberi contoh yang baik bagi masyarakat. Kalau itu berlanjut akan menjadi preseden buruk di dunia pertambangan.

"Penambangan ini belum berizin, maka harus dianggap sebagai perbuatan ilegal. Karena itu harus ditindak. Kami menyimpulkan bersarkan data yang kami kantongi, tambang ini tentunya ilegal dan melanggar UU nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," jelasnya.


Diketahui salah satu penambangan ini berbatasan dengan taman nasional bukit tiga puluh yang merupakan kawasan yang memiliki tipe ekosistem hutan tropis dataran rendah sebagai tempat terakhir spesies terancam seperti orangutan sumatera, harimau sumatera, gajah sumatera, badak sumatera, tapir asia, beruang madu dan berbagai spesies burung yang terancam. Taman Nasional Bukit Tiga Puluh juga merupakan tempat tinggal bagi Orang Rimba dan Talang Mamak.

Sementara Humas Polda Riau Kombes Anom di konfirmasi terkait laporan tersebut tak memberikan respon apapun.

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

RiauInhilSlensenKemuningTambangBatubaraAndesitTanah UrugIlegalKLHKPolda RiauTak BerizinL
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Masyarakat Harus Tau! Ada Gudang Penimbunan Minyak Solar di Rumbai, Pemiliknya Cukong Inisial WF Kebal Hukum
    Peristiwa

    Masyarakat Harus Tau! Ada Gudang Penimbunan Minyak Solar di Rumbai, Pemiliknya Cukong Inisial WF Kebal Hukum

    Minggu, 06 Okt 2024 | 23:52 WIB
  • Aksi Jilid III, PETIR Geruduk Kementerian PUPR Minta Pecat dan Audit BPJN dan BWSS III Riau
    Korupsi

    Aksi Jilid III, PETIR Geruduk Kementerian PUPR Minta Pecat dan Audit BPJN dan BWSS III Riau

    Rabu, 02 Okt 2024 | 15:13 WIB
  • Hizbullah Umumkan Kematian Pemimpin Hassan Nasrallah
    Nasional

    Hizbullah Umumkan Kematian Pemimpin Hassan Nasrallah

    Sabtu, 28 Sep 2024 | 22:38 WIB
  • Israel Klaim Telah Menewaskan Petinggi Hizbullah Lewat Serangan Udara
    Nasional

    Israel Klaim Telah Menewaskan Petinggi Hizbullah Lewat Serangan Udara

    Sabtu, 28 Sep 2024 | 21:47 WIB
  • Dugaan Korupsi Operasional BWSS III Dalam Tiga Tahun Rp 7.5 Miliar, PETIR: "Kami Akan Goyang Kementerian PUPR"
    Korupsi

    Dugaan Korupsi Operasional BWSS III Dalam Tiga Tahun Rp 7.5 Miliar, PETIR: "Kami Akan Goyang Kementerian PUPR"

    Jumat, 27 Sep 2024 | 19:45 WIB

Terpopuler

  • 01

    Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan

    Sabtu, 21 Mar 2026 - 15:06 WIB
  • 02

    Bukti Minim, Kasus Pemerasan JS Dituntut 7 Tahun Pakai KUHP Lama, Jaksa Berpihak Kepada Perusahaan?

    Kamis, 05 Mar 2026 - 01:55 WIB
  • 03

    Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"

    Kamis, 12 Mar 2026 - 22:23 WIB
  • 04

    ABK Membawa Sabu 2 Ton di Batam Divonis 5 Tahun Penjara, JPU Muhammad Arfian Tak Hadir di Persidangan

    Kamis, 05 Mar 2026 - 20:54 WIB
  • 05

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 - 00:30 WIB

TERBARU

  • Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Jumat, 03 Apr 2026 | 22:45 WIB
  • Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kamis, 02 Apr 2026 | 13:15 WIB
  • Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:02 WIB
  • Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Rabu, 01 Apr 2026 | 08:23 WIB
  • Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Senin, 30 Mar 2026 | 23:42 WIB
  • Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Senin, 30 Mar 2026 | 15:45 WIB
  • Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 | 00:30 WIB
  • GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 22:55 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com