Home › Korupsi › PETIR Laporkan Indra Pomi Bersama Rekan ke Jaksaan Negeri Pekanbaru Dugaan Korupsi Biaya Domestik Haji
PETIR Laporkan Indra Pomi Bersama Rekan ke Jaksaan Negeri Pekanbaru Dugaan Korupsi Biaya Domestik Haji
Kejaksaan Negeri Pekanbaru
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - DPN Pemuda Tri Karya (PETIR) kembali melayangkan laporan terkait indikasi mark up kegiatan biaya domestik haji tahun 2024 anggaran Rp 3 Miliar.
Laporan tersebut di serahkan ke pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Senin (07/10).
Dalam laporan itu kegiatan tersebut dilaksanakan oleh sekretariat daerah Kota Pekanbaru. Ketua Umum PETIR Jackson sihombing melalui ketua Divisi humas DPN PETIR Rahma Yudi membenarkan laporan dugaan korupsi tersebut.
"Sudah kita laporkan, kita optimis kejari pekanbaru segera menindaklanjuti laporan tersebut", kata Rahma Yudi.
Yudi menguraikan laporan tersebut diketahui tidak lepas dari tanggung jawab pejabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi. Dirinya dinilai berperan penting terhadap kegiatan biaya domestik haji tahun anggaran 2024 tersebut.
"Kita melaporkan sekdako pekanbaru dan jajarannya. Kami menilai mereka bertanggung jawab penuh terhadap adanya indikasi dugaan mark up hingga mencapai Rp 1.6 miliar untuk kegiatan tersebut. Sebelumnya kita sudah klarifikasi secara tertulis," kata Yudi menjelaskan.
Kegiatan tersebut sebelumnya telah diberitakan terkait klarifikasi ke Sekda Kota Pekanbaru. Sebagaiman acara domestik jamaah haji yang diselenggarakan oleh Sekretariat Kota Pekanbaru Pada Tahun 2024. Kegiatan itu menjadi sorotan oleh Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR).
Acara tersebut dilaksanakan Krakatau Citra Indo pada 2024 di Kota Pekanbaru dengan jumlah 1.160 jemaah yang menelan anggaran senilai Rp.3.016.000,000. angka penyelenggaraan itu cukup besar. Dalam pelaksanaannya hingga menelan Rp.2.600,000 per jemaah.
Beberapa temuan biaya dianggap tidak sesuai dengan harga normal yang dilaksanakan pada umumnya.
Data yang dimiliki PETIR, jika merujuk harga tiket yang dijual online pada pelaksanaan keberangkatan tiket pesawat menuju Pekanbaru - Batam (pulang pergi) hanya berkisar Rp.1.3 juta.
"Biaya itu lebih kecil dari pada anggaran yang dilaksanakan terkait kegiatan acara domestik jamaah haji di Kota Pekanbaru itu". Ujar Jackson
"artinya harga tersebut mengalami kenaikan lebih kurang 100 persen. Merujuk pada perbandingan biaya jemaah dari kabupaten kuantan singingi yang dilaksanakan secara bersamaan, biaya domestik kuantan singingi yang dilaksanakan pemerintah daerah (Pemda) Kuansing hanya mengeluarkan biaya Rp1,2 juta per jemaah. Biaya domestik itu sudah termasuk untuk hotel dan transportasi ke embarkasi Batam,"katanya lagi menambahkan, Kamis (3/10).
Kata Jackson, bahwa perjalanan jemaah haji dari Kabupaten Singingi lebih jauh dari Taluk kuantan di banding Kota Pekanbaru. Sementara keberangkatan jemaah haji dari Kota Pekanbaru bergabung dengan beberapa Kabupaten seperti Kabupaten Singingi, Kampar dan Rokan Hulu.
Kegiatan tersebut juga diselenggarakan Jasa Event Organizer Kota Pekanbaru yang tertera dengan nomor pesanan JVN - P2405-9183712 yang dilaksanakan tanggal 2 mei 2024 lalu.
Rincian yang ditampilkan pada produk Krakatau Citra Indo di dalam E Catalog yang dimiliki oleh PETIR, terlihat akomodasi tiket pesawat dengan spesifikasi teknis dari Pekanbaru menuju Batam (pulang pergi) senilai Rp. 2.775.000,00.
Namun, di keterangan lainnya tidak disebutkan adanya akomodasi lainnya pada paket tersebut.
"Kita asumsikan dengan perbandingan. Harga tiket lion air hari ini Pekanbaru - Batam (pulang pergi) hanya seharga Rp.1.218.247 jika dibanding Rp. 2.775.000,00, maka ada selisih harga sebesar Rp.1.381.753. Jumlah selisih ini jika diperhitungkan secara keseluruhan mencapai Rp. 1.6 miliyar lebih," kata Jackson
Berdasarkan uraian tersebut aktivis anti rasuah ini mencurigai adanya dugaan penyimpangan pada kegiatan jemaah haji tersebut, sehingga diduga ada keterlibatan Sekretaris Daerah kota serta Kabag kesra pemerintah kota pekanbaru selaku penjabat yang bertanggung jawab dalam acara ini, hingga tercipta dugaan Mark up senilai Rp 1.6 miliar.
Dugaan tersebut diperkuat dengan beberapa bukti perubahan akta pendirian. Perubahan itu bertepatan dengan pemilihan penyedia. Sebelumnya akta tersebut dengan nomor tanggal 25 Juni Tahun 2012 notaris ?Amesty Tantina, S.H.,M.Kn. Namun terdapat perubahan secara mendadak dengan akta perubahan nomor 52 tanggal 16 Januari 2024 notaris Nuraida S.H., M.Kn.
"Kami menduga kongkalikong antara PPK yaitu Kabag kesra dan Sekdako dengan penyedia dibuktikan dengan akta pendirian dirubah pada waktu berdekatan. Kami berpendapat unsur pidana pada pelaksanaan tersebut telah terpenuhi, pelaksanaan biaya domestik jemaah haji diduga mark up," tambahnya.






Komentar Via Facebook :