Home › Lingkungan › Jual Lahan Di Desa Dosan Dalam Kawasan Hutan, PETIR Akan Laporkan Samsir ke Aparat Hukum
Jual Lahan Di Desa Dosan Dalam Kawasan Hutan, PETIR Akan Laporkan Samsir ke Aparat Hukum
Lokasi Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan Produksi (Photo : Satelite)
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - DPN Pemuda Tri Karya (PETIR) kembali menyoroti penyalahgunaan lahan dalam kawasan hutan.
Ketua PETIR Jakson Sihombing mengatakan, kawasan hutan produksi (HPT) seluas 27 hektar di Kabupaten Siak disulap menjadi areal perkebunan kelapa sawit.
" Keterangan diperkuat informasi yang kami kantongi, areal kebun kelapa sawit tersebut tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari kementrian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK)," kata Jakson, Jumat (11/10).
Bahkan perkebunan dalam kawasan tersebut menjadi subjek untuk di perjual belikan.
Tidak sampai disitu, lanjut Jakson, katanya lagi, sebagain areal kebun kelapa sawit tersebut, 8,9 hektar ditemukan tumpang tindih pemanfaatan IUPHHK HT milik PT. Arara Abadi.
"Kebun kelapa sawit ini dikuasai atau dikerjakan oleh sekelompok inisial SS dan kawan-kawannya. Diperkirakan lahawan sawit tersebut telah berumur 7 tahun," lanjutnya.
Pemilik lahan saat ini telah menjual kebun dalam kawasan hutan itu ke pihak lain tanpa memperdulikan perizinan sehingga menimbulkan kerugian negara.
Penyelesaian kegiatan usaha kebun kelapa sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan seluas + 27 Ha, sampai saat ini belum memiliki perizinan di bidang kehutanan.
Hal ini merujuk pada mekanisme penyelesaian Undang Undang Cipta Kerja dibidang kehutanan Pasal 110 ?.
Adapun taksiran kerugian negara dari subjek tersebut pajak berdasarkan perhitungan umur lahan 7 tahun dikali denda pajak diperkirakan senilai Rp. 246.400.000 yang belum dibayar.
" Kami menyimpulkan berdasarkan bukti informasi serta dokumen yang kami miliki, ada dugaan unsur untuk memperkaya diri dengan cara melakukan penyalahgunaan lahan hutan negara," katanya.
Pihaknya mengaku tengah menyurati objek lahan tersebut untuk dilaporkan ke penegak hukum.
Pemilik lahan inisial SS alias Samsir dikonfirmasi terkait pemberitaan ini tidak bersedia berkomentar hingga berita ini di publikasi kan ditengah masyarakat.






Komentar Via Facebook :