https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   ‎Iptu Yanti Harefa Larang Wartawan Meliput Rekonstruksi Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Playgroup Djuwita •   Menakar Nyali Kejari Batam untuk Melakukan Eksekusi Terpidana Kim Dong Gyun Dalam Perkara Kecelakaan Kerja di PT ASL Shipyard •   Kim Dong Gyun Sebagai Manager PT ASL Shipyard Divonis PN Batam dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun •   Mantan Begal di Batam Beralih Jadi Penjual Narkoba
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Daerah › Viral !! Majelis Kehormatan DKD Peradi Berhentikan Secara Tetap MS Sebagai Advokat

Viral !! Majelis Kehormatan DKD Peradi Berhentikan Secara Tetap MS Sebagai Advokat

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 09:23 WIB,  
Penulis : Redaksi
Viral !! Majelis Kehormatan DKD Peradi Berhentikan Secara Tetap MS Sebagai Advokat

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Setelah hampir setahun mencari keadilan dan kepastian hukum, Dahliani sebagai pihak pengadu atas laporan Pelanggaran Kode Etik Advokat yang dilakukan MS merasa lega setelah mendengar hasil putusan/sidang kode etik yang digelar hari ini.

Sidang pembacaan putusan tersebut dihadiri oleh Penasehat Hukum pihak pengadu, Jetro Sibarani, SH. MH., Cht dan Penasehat Hukum pihak teradu, Emi Afrizon, SH. Sidang tersebut digelar terbuka untuk umum di Kantor Peradi SAI, Jl. Elang No. 3 C Kota Pekanbaru, pada Jumat (11/10/2024).

Majelis Kehormatan DKD Peradi Pekanbaru yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dr. Riadi Asra Rahmad, SH., MH, dengan didampingi Irwan SH., MH, dan Santoso, SH., MH sebagai Hakim Anggota memutuskan MS, SH., MH, sebagai teradu terbukti melanggar ketentuan Kode Etik Advokat Indonesia dan diberhentikan secara tetap sebagai Advokat berdasarkan Putusan Nomor 02/LAP-DKD/Pbr/VII 2024 yang dibacakan secara bergantian oleh Majelis Kehormatan.

Menanggapi putusan tersebut, Emi Afrizon SH selaku Penasehat Hukum (PH) MS mengatakan kepada wartawan, "Sebagai Penasehat Hukum MS, kami menghormati apa yang sudah menjadi keputusan Dewan Kehormatan Peradi SAI. Namun kita sepakat, ini akan kita lanjutkan ke tingkat banding. Kita diberi waktu selama 14 hari untuk melakukan banding ke DPP Peradi SAI", ungkapnya.

Ditambahkan Emi Afrizon, "Kalau persoalan kode etik, hasil putusan sudah dibacakan Majelis Hakim. Wajarlah, kita selaku advokat menjalankan profesi diawasi oleh Dewan Kehormatan. Kalau mengenai puas atau tidak atas putusan, gak bisa nih, apalagi kita dinyatakan bersalah dan dicabut, pasti kami tidak puas. Kalau kami puas, kita tidak akan melakukan upaya banding", jelasnya.

Ditemui usai sidang putusan, Ketua Majelis Kehormatan Dr. Riadi Asra Rahmad, SH., MH kepada wartawan menyampaikan, "Ini hasil keputusan bersama dan sudah mutlak. Etik ini beda dengan Pidana atau Perdata. Etik itu tindakan/perbuatan, oleh sebab itu dari awal saya ingatkan, ini etik, jangan berkeras suara, jangan menantang, karena kita disumpah", jelasnya.

Ditambahkannya, "Kedepan advokat Pekanbaru harus beretika, kebanyakan yang baru-baru tidak beretika. Didalam ketentuan itu, dia harus tamat, lulus, 2 tahun magang. Gak ikut magang dia langsung jadi pengacara, itu gak boleh seperti itu, harus mengikuti prosedur", ujar Riadi kepada wartawan.

"Himbauan dari kami, milikilah etika sesuai ketentuan yang ada supaya hidup kita bersama itu harmonis. Memang lawyer itu tidak punya atasan secara ininya, tapi aturannya ada, zone pritikum, bahwa kita bersama mempunyai aturan dan batasan", tegasnya.

Ditempat terpisah, Penasehat Hukum Jetro Sibarani, SH. MH., Cht kepada wartawan mengatakan, "Kami sebagai Penasehat Hukum Pengadu mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Hakim Kode Etik yang telah menilai, mempertimbangkan semua kualitas dari saksi dan bukti-bukti yang kami ajukan sehingga putusan hari ini sangat adil bagi klien kami", jelasnya.

Mengenai upaya banding dari pihak teradu, Jetro Sibarani menyampaikan, "Kalau persoalan banding itu memang upaya hukum, dan itu wajib dilakukan selaku dia Penasehat Hukum untuk membela klien. Paling kami nanti menanggapi, namanya kontra memori banding, dan kami siap untuk semua itu", tegasnya. (*red)

Editor : Admin
Sumber : Rilis

TOPIK TERKAIT

ViralAdvocadPekanbaruPengacara
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • PETIR Laporkan Indra Pomi Bersama Rekan ke Jaksaan Negeri Pekanbaru Dugaan Korupsi Biaya Domestik Haji
    Korupsi

    PETIR Laporkan Indra Pomi Bersama Rekan ke Jaksaan Negeri Pekanbaru Dugaan Korupsi Biaya Domestik Haji

    Senin, 07 Okt 2024 | 15:01 WIB
  • Dugaan Korupsi Operasional BWSS III Dalam Tiga Tahun Rp 7.5 Miliar, PETIR: "Kami Akan Goyang Kementerian PUPR"
    Korupsi

    Dugaan Korupsi Operasional BWSS III Dalam Tiga Tahun Rp 7.5 Miliar, PETIR: "Kami Akan Goyang Kementerian PUPR"

    Jumat, 27 Sep 2024 | 19:45 WIB
  • Forum LSM Riau Bersatu Klarifikasi Pemberitaan Aksi Unjuk Rasa, Robert: "Aspirasi Kita Tidak Mengandung Unsur Kepentingan"
    Daerah

    Forum LSM Riau Bersatu Klarifikasi Pemberitaan Aksi Unjuk Rasa, Robert: "Aspirasi Kita Tidak Mengandung Unsur Kepentingan"

    Rabu, 25 Sep 2024 | 21:49 WIB
  • Besok PSPS Hadapi Persikota, Optimis Curi Poin di Kandang Lawan
    Olahraga

    Besok PSPS Hadapi Persikota, Optimis Curi Poin di Kandang Lawan

    Selasa, 24 Sep 2024 | 23:41 WIB
  • Laporan Masyarakat Mengendap di Kejaksaan, Kejari Sebut Temuan Masyarakat Belum Kuat
    Korupsi

    Laporan Masyarakat Mengendap di Kejaksaan, Kejari Sebut Temuan Masyarakat Belum Kuat

    Selasa, 24 Sep 2024 | 14:52 WIB

Terpopuler

  • 01

    Dugaan Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Kelenteng, Menantu dan Pengurus Walubi Ikatan Tionghoa Riau Disorot

    Minggu, 02 Agu 2026 - 02:32 WIB
  • 02

    Seorang Mahasiswi di Batam Menjadi Korban Malpraktek RS Awal Bros hingga Diambang Maut

    Senin, 10 Agu 2026 - 11:06 WIB
  • 03

    ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri  ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 15:17 WIB
  • 04

    Dewi Sartika Sitinjak Mangkat karena Malpraktek yang Dilakukan RS Awal Bros 

    Senin, 10 Agu 2026 - 15:46 WIB
  • 05

    ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam ‎

    Minggu, 16 Agu 2026 - 18:52 WIB

TERBARU

  • ‎Iptu Yanti Harefa Larang Wartawan Meliput Rekonstruksi Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Playgroup Djuwita

    ‎Iptu Yanti Harefa Larang Wartawan Meliput Rekonstruksi Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Playgroup Djuwita

    Minggu, 30 Agu 2026 | 05:52 WIB
  • Menakar Nyali Kejari Batam untuk Melakukan Eksekusi Terpidana Kim Dong Gyun Dalam Perkara Kecelakaan Kerja di PT ASL Shipyard

    Menakar Nyali Kejari Batam untuk Melakukan Eksekusi Terpidana Kim Dong Gyun Dalam Perkara Kecelakaan Kerja di PT ASL Shipyard

    Jumat, 28 Agu 2026 | 20:32 WIB
  • Kim Dong Gyun Sebagai Manager PT ASL Shipyard Divonis PN Batam dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun

    Kim Dong Gyun Sebagai Manager PT ASL Shipyard Divonis PN Batam dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun

    Kamis, 27 Agu 2026 | 22:04 WIB
  • Mantan Begal di Batam Beralih Jadi Penjual Narkoba

    Mantan Begal di Batam Beralih Jadi Penjual Narkoba

    Rabu, 26 Agu 2026 | 20:56 WIB
  • Dua Pekan Usai Wafatnya Dewi Sartika Sitinjak karena Dugaan Malpraktek di RS Awal Bros Botania, Polresta Barelang Belum Ada Penetapan Tersangka

    Dua Pekan Usai Wafatnya Dewi Sartika Sitinjak karena Dugaan Malpraktek di RS Awal Bros Botania, Polresta Barelang Belum Ada Penetapan Tersangka

    Selasa, 25 Agu 2026 | 20:02 WIB
  • Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung

    Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung

    Jumat, 21 Agu 2026 | 01:09 WIB
  • ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam

    ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam

    Rabu, 19 Agu 2026 | 23:06 WIB
  • Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan

    Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan

    Selasa, 18 Agu 2026 | 20:49 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com