Home › Lingkungan › Diduga Kuasai Lahan di Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit, PETIR Akan Laporkan Irwan Cs ke Jaksa
Diduga Kuasai Lahan di Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit, PETIR Akan Laporkan Irwan Cs ke Jaksa
Hutan Tesso Nilo (Ilustrasi, Google)
SEROJANEWS.COM, PELALAWAN - Ratusan hektar hutan berada didalam kawasan produksi terbatas (HPT) diduga disalahgunakan oleh sekelompok Kapitalis menjadi lahan sawit.
Keberadaan lahan ini diungkapkan oleh Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR).
Ketua Umum PETIR Jackson Sihombing mengatakan, lahan seluas 300 ha tersebut berada di kawasan Tesso Nilo di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Pelalawan.
Lahan dalam kawasan hutan lindung ini disulap jadi lahan sawit. Penguasaan lahan ini diduga merupakan pidana.
"Kami menemukan banyak areal kawasan hutan di Riau ini telah digunduli dan dijadikan kebun sawit. Kami menemukan salah satu hutan seluas 300 hektar diwilayah hutan tesso nilo, bahwa hutan ini tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Kementrian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) dan dijadikan lahan sawit," kata Jackson menjelaskan, Minggu (13/10).
Jackson menyebutkan, penguasaan lahan dikawasan hutan tanpa izin seluas 300 ha dilakukan sekelompok individu untuk kepentingan pribadi dan golongan. Hal ini itu dinilai sangat merugikan Negara dan dapat mempengaruhi satwa hingga iklim.
Lahan tersebut diketahui dinikmati oleh pemilik berinisial IW alias Abeng. IW juga diketahui sebagai pemodal.
Menurut Jackson, penerbitan surat oleh perangkat pemerintah setempat dengan penguasaan lahan diduga menggunakan atau memanfaatkan nama masyarakat tempatan nama kepemilikan kawasan hutan agar dapat dikuasi dengan bukti timbulnya beberapa surat yang ditanda tangani Kepala Desa setempat pada tahun 2019.
"Diduga IW ini memilik peran sebagai pemodal dan pengendali untuk menguasai lahan seluas 300 ha yang berada dalam kawasan hutan tersebut," ujarnya menjelaskan.
Lahan sawit didalam kawasan tersebut diperkirakan sudah berumur 7 tahun. Hingga sejauh ini subjek hukum tak kunjung melengkapi persyaratan sebagaimana telah di implementasikan dalam Undang-Undang Cipta Kerja di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Diperkirakan negara mengalami kerugian pajak senilai Rp. 3.360.000.000 akibat penyalahgunaan fungsi lahan. Kami sudah sudah mengirimi klarifikasi ke sipemilik untuk mengambil langkah hukum selanjutnya," katanya.
Media SEROJANEWS COM telah melakukan konfirmasi ke pemilik inisial IW pada Minggu (13/10) sore. Hingga konfirmasi tersampaikan, media belum memperoleh respon apapun hingga berita ini dipublikasikan.






Komentar Via Facebook :