https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   KNPI Riau Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Sawit di Riau, Soroti Nama Johannes Sitorus •   Satu Tahun Kepemimpinan Agung Nugroho Penanganan Sampah Raih Apresiasi, Warga Masih Tunggu Janji Atasi Banjir •   2 Tahun Penyidikan, Kejari Bengkalis Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Tambak Udang •   Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Peristiwa › Meski Belum Lengkapi Perizinan PT. MNS di Inhil Tetap Beraktivitas

Meski Belum Lengkapi Perizinan PT. MNS di Inhil Tetap Beraktivitas

Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:09 WIB,  
Penulis :
Meski Belum Lengkapi Perizinan PT. MNS di Inhil Tetap Beraktivitas

Peta Areal PT. MNS di Desa Keritang Hulu, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir.

SEROJANEWS.COM, INDRAGIRI HILIR - Kegiatan pertambangan di Desa Keritang Hulu, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, masih tetap beroperasi berdasarkan hasil investigasi beberapa hari lalu.

Pantauan dilokasi, terlihat puluhan mobil truk besar terlihat lalu lalang memasuki lokasi tambang mengangkut komoditas galian bebatuan.

Dari informasi data, izin perusahaan tersebut telah habis masa berlakunya di tanggal 9 Agustus 2024. Dengan Kode WIUP: 1114045102021001, SK IUP: 766/1/IUP/PMDN/2021.

Diketahui, PT Malay Nusantara Sukses (MNS) selaku penyelenggara pertambangan Batu Granit di areal seluas 198 hektare itu belum di izinkan beraktivitas. Pasalnya, masih ada tersangkut persyaratan izin yang belum lengkap.

Diduga Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau lalai dalam pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha tersebut.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Kabid Minerba) ESDM Riau, Ismon Diondo mengaku tidak mengetahui jika perusahaan melakukan aktivitas penambangan dilokasi.

Saat ditanyakan terkait apakah perusahaan tersebut sudah melengkapi izin yang berlaku, Ismon mengaku bahwa izin perusahaan tersebut terbit. Namun badan usaha tersebut belum dapat berkegiatan.

"Izin mereka terbit namun belum dapat melakukan kegiatan. Mereka mengajukan izin sejak akhir tahun 2023. Saat ini izinnya sudah terbit namun belum di perbolehkan beraktivitas," katanya via telepon WhatsApp, Rabu (16/10/24).

Ismon juga sebut, ia akan melayangkan surat peringatan kepada penyelenggara pertambangan tersebut, agar menghentikan seluruh kegiatan penambangan.

Menurut informasi terpercaya, PT MNS merupakan salah satu aset milik salah seorang calon kepala daerah di Riau akan maju di Pilkada Gubernur Riau pada 27 November 2024.

Sementara itu, Masrukin selaku pihak PT MNS tidak menanggapi konfirmasi yang dilakukan media kepadanya, saat ditanyakan dokumen izin dan adanya temuan aktifitas tanpa legalitas.

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

RiauIndragiri HilirInhilPolda RiauPolresESDMIlegalTak BerizinTambangGalianDMPTSP
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ketum Ormas G3S Ajak Masyarakat Lebih Cermat Menentukan Calon Walikota Pekanbaru 2024
    Politik

    Ketum Ormas G3S Ajak Masyarakat Lebih Cermat Menentukan Calon Walikota Pekanbaru 2024

    Rabu, 16 Okt 2024 | 09:43 WIB
  • Diduga Kuasai Lahan di Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit, PETIR Akan Laporkan Irwan Cs ke Jaksa
    Lingkungan

    Diduga Kuasai Lahan di Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit, PETIR Akan Laporkan Irwan Cs ke Jaksa

    Minggu, 13 Okt 2024 | 19:59 WIB
  • Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Buruh, SPN Dumai Menyatakan Dukungan Pada Cawako Dumai H. Paisal
    Politik

    Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Buruh, SPN Dumai Menyatakan Dukungan Pada Cawako Dumai H. Paisal

    Sabtu, 12 Okt 2024 | 17:48 WIB
  • Jual Lahan Di Desa Dosan Dalam Kawasan Hutan, PETIR Akan Laporkan Samsir ke Aparat Hukum
    Lingkungan

    Jual Lahan Di Desa Dosan Dalam Kawasan Hutan, PETIR Akan Laporkan Samsir ke Aparat Hukum

    Jumat, 11 Okt 2024 | 11:11 WIB
  • PETIR Laporkan Indra Pomi Bersama Rekan ke Jaksaan Negeri Pekanbaru Dugaan Korupsi Biaya Domestik Haji
    Korupsi

    PETIR Laporkan Indra Pomi Bersama Rekan ke Jaksaan Negeri Pekanbaru Dugaan Korupsi Biaya Domestik Haji

    Senin, 07 Okt 2024 | 15:01 WIB

Terpopuler

  • 01

    Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selasa, 12 Mei 2026 - 01:39 WIB
  • 02

    Tahanan Dari Rutan Kelas IA Sialang Bungkuk Kabur, Kanwil Ditjenpas Riau Bungkam

    Senin, 25 Mei 2026 - 23:53 WIB
  • 03

    Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M

    Senin, 18 Mei 2026 - 12:33 WIB
  • 04

    Menjelang Idul Adha Ternyata SIPP PN Batam Langsung Tidak Bisa Diakses

    Senin, 25 Mei 2026 - 15:02 WIB
  • 05

    Gelar Perkara di Polda Sumut Janggal Pelapor Mangkir Palsukan Alamat Tersangka Hingga Dugaan Laporan Palsu

    Kamis, 21 Mei 2026 - 16:45 WIB

TERBARU

  • KNPI Riau Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Sawit di Riau, Soroti Nama Johannes Sitorus

    KNPI Riau Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Sawit di Riau, Soroti Nama Johannes Sitorus

    Senin, 08 Jun 2026 | 00:16 WIB
  • Satu Tahun Kepemimpinan Agung Nugroho Penanganan Sampah Raih Apresiasi, Warga Masih Tunggu Janji Atasi Banjir

    Satu Tahun Kepemimpinan Agung Nugroho Penanganan Sampah Raih Apresiasi, Warga Masih Tunggu Janji Atasi Banjir

    Sabtu, 06 Jun 2026 | 10:52 WIB
  • 2 Tahun Penyidikan, Kejari Bengkalis Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Tambak Udang

    2 Tahun Penyidikan, Kejari Bengkalis Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Tambak Udang

    Jumat, 05 Jun 2026 | 16:56 WIB
  • Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara

    Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara

    Rabu, 03 Jun 2026 | 14:56 WIB
  • Pengusaha Sawit Ciliandra Fangiono Terima Rp2,18 T dari BPDPKS, Penyelidikan Sejak 2023 Dikejagung Masih Nol

    Pengusaha Sawit Ciliandra Fangiono Terima Rp2,18 T dari BPDPKS, Penyelidikan Sejak 2023 Dikejagung Masih Nol

    Rabu, 03 Jun 2026 | 14:01 WIB
  • Sekelompok Advokat Mengeluh karena SIPP PN Batam Kumat Lagi Tidak Bisa Diakses 

    Sekelompok Advokat Mengeluh karena SIPP PN Batam Kumat Lagi Tidak Bisa Diakses 

    Selasa, 02 Jun 2026 | 19:33 WIB
  • Para Tahanan Menjerit Kelaparan Menunggu Sidang di PN Batam 

    Para Tahanan Menjerit Kelaparan Menunggu Sidang di PN Batam 

    Selasa, 02 Jun 2026 | 18:28 WIB
  • Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, GMPK Riau: Nilai Dasar Negara Jadi Landasan Berantas Korupsi

    Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, GMPK Riau: Nilai Dasar Negara Jadi Landasan Berantas Korupsi

    Senin, 01 Jun 2026 | 15:00 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com