Home › Peristiwa › Meski Belum Lengkapi Perizinan PT. MNS di Inhil Tetap Beraktivitas
Meski Belum Lengkapi Perizinan PT. MNS di Inhil Tetap Beraktivitas
Peta Areal PT. MNS di Desa Keritang Hulu, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir.
SEROJANEWS.COM, INDRAGIRI HILIR - Kegiatan pertambangan di Desa Keritang Hulu, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, masih tetap beroperasi berdasarkan hasil investigasi beberapa hari lalu.
Pantauan dilokasi, terlihat puluhan mobil truk besar terlihat lalu lalang memasuki lokasi tambang mengangkut komoditas galian bebatuan.
Dari informasi data, izin perusahaan tersebut telah habis masa berlakunya di tanggal 9 Agustus 2024. Dengan Kode WIUP: 1114045102021001, SK IUP: 766/1/IUP/PMDN/2021.
Diketahui, PT Malay Nusantara Sukses (MNS) selaku penyelenggara pertambangan Batu Granit di areal seluas 198 hektare itu belum di izinkan beraktivitas. Pasalnya, masih ada tersangkut persyaratan izin yang belum lengkap.
Diduga Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau lalai dalam pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha tersebut.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Kabid Minerba) ESDM Riau, Ismon Diondo mengaku tidak mengetahui jika perusahaan melakukan aktivitas penambangan dilokasi.
Saat ditanyakan terkait apakah perusahaan tersebut sudah melengkapi izin yang berlaku, Ismon mengaku bahwa izin perusahaan tersebut terbit. Namun badan usaha tersebut belum dapat berkegiatan.
"Izin mereka terbit namun belum dapat melakukan kegiatan. Mereka mengajukan izin sejak akhir tahun 2023. Saat ini izinnya sudah terbit namun belum di perbolehkan beraktivitas," katanya via telepon WhatsApp, Rabu (16/10/24).
Ismon juga sebut, ia akan melayangkan surat peringatan kepada penyelenggara pertambangan tersebut, agar menghentikan seluruh kegiatan penambangan.
Menurut informasi terpercaya, PT MNS merupakan salah satu aset milik salah seorang calon kepala daerah di Riau akan maju di Pilkada Gubernur Riau pada 27 November 2024.
Sementara itu, Masrukin selaku pihak PT MNS tidak menanggapi konfirmasi yang dilakukan media kepadanya, saat ditanyakan dokumen izin dan adanya temuan aktifitas tanpa legalitas.






Komentar Via Facebook :