https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Melakukan Penggelapan Dalam Jabatan, Youke Dwi Oktora Divonis PN Batam Dengan Pidana Penjara Selama 8 Bulan •   ‎Pegawai Kejari Batam Larang Wartawan Meliput Sidang Perkara Narkoba, Wira: Ini Sidang Tertutup ‎ •   Sudah 1 Tahun Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan yang Dilakukan Sri Wigati di Polda Kepri Masih Belum Tuntas •   Perkara Penggelapan Terdakwa Youke Dwi Oktara, Advokat Panusunan Siregar Ungkap Adanya Penyeludupan Bukti Surat Dalam Surat Tuntutan JPU
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Korupsi › PETIR Laporkan Oknum Penguasa Lahan di Kawasan Hutan Teso Nilo ke Kejari Pelalawan

PETIR Laporkan Oknum Penguasa Lahan di Kawasan Hutan Teso Nilo ke Kejari Pelalawan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:09 WIB,  
Penulis : Simson Damanik
PETIR Laporkan Oknum Penguasa Lahan di Kawasan Hutan Teso Nilo ke Kejari Pelalawan

Kantor Kejari Pelalawan

SEROJANEWS.COM, PELALAWAN - Usai menyoroti lahan sawit di dalam kawasan hutan, Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Tri Karya (DPN PETIR) melaporkan dua objek lahan sawit di Kecamatan Langgam ke Kejaksaan Negeri Pelalawan, Senin (21/10).

Laporan ini disampaikan oleh DPN PETIR melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri.

Ketua Umum DPN PETIR Jackson Sihombing mengatakan dua objek lahan tersebut berada di lokasi. Seluas 300 ha dan 100 di wilayah Kecamatan Langgam.

"Dua objek ini dinikmati untuk kepentingan pribadi dan golongan. Dalam temuan kami 300 hektar milik perorangan inisial IR alias Irwan alias abeng. Untuk 100 hektar miliki LI alias Li In," kata Jackson.

Dia menyebutkan kedua lahan ini merupakan syarat pidana yang dapat merugikan Negara. Hutan dalam kawasan disulap jadi lahan sawit tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementrian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK).

Bahkan lanjutnya lagi, sebagian objek memasuki kawasan hutan lindung Tesso Nilo yang berada di Desa Segati.

Menurut Jackson, bahkan surat keterangan ganti rugi (SKGR) terbit di wilayah itu. Surat oleh perangkat pemerintah setempat dengan penguasaan lahan diduga menggunakan atau memanfaatkan nama masyarakat tempatan nama kepemilikan kawasan hutan agar dapat dikuasi dengan bukti timbulnya beberapa SKGR yang ditanda tangani Kepala Desa setempat pada tahun 2019.

Menurut Jackson hingga kini subjek hukum tak kunjung melengkapi persyaratan sebagaimana telah di implementasikan dalam Undang-Undang Cipta Kerja di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Lahan sawit diperkirakan berumur 7 hingga 11 tahun bahkan telah panen.

Diperkirakan negara mengalami kerugian pajak senilai puluhan milyar akibat penyalahgunaan fungsi lahan ini. Pihaknya mengaku sudah mengirimi klarifikasi ke pemilik objek tersebut hingga mengambil langkah hukum.

Asisten Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan, Robby saat ditemui mengatakan akan nenindaklanjuti laporan maupun dugaan temuan masyarakat yang datang melapor.

Akan ditelaah terlebih dahulu sebelum melanjutkan laporan tersebut.

"Akan diteruskan ke pimpinan, laporan akan berjalan secara senyap. Dikarenakan pilkada kita menghargai pesta rakyat. Namun laporan tetap berjalan," singkatnya saat berbincang-bincang diruangan.

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

KejariKejaksaan NegeriPelalawanRiauLahanSawitKLHKIlegalKejati RiauMafiaPemodalLingkungan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Dugaan THL Fiktif di RSD Madani, Kasintel Sebut Masih Penyelidikan
    Korupsi

    Dugaan THL Fiktif di RSD Madani, Kasintel Sebut Masih Penyelidikan

    Kamis, 17 Okt 2024 | 13:24 WIB
  • Meski Belum Lengkapi Perizinan PT. MNS di Inhil Tetap Beraktivitas
    Peristiwa

    Meski Belum Lengkapi Perizinan PT. MNS di Inhil Tetap Beraktivitas

    Rabu, 16 Okt 2024 | 16:09 WIB
  • Ketum Ormas G3S Ajak Masyarakat Lebih Cermat Menentukan Calon Walikota Pekanbaru 2024
    Politik

    Ketum Ormas G3S Ajak Masyarakat Lebih Cermat Menentukan Calon Walikota Pekanbaru 2024

    Rabu, 16 Okt 2024 | 09:43 WIB
  • Diduga Kuasai Lahan di Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit, PETIR Akan Laporkan Irwan Cs ke Jaksa
    Lingkungan

    Diduga Kuasai Lahan di Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit, PETIR Akan Laporkan Irwan Cs ke Jaksa

    Minggu, 13 Okt 2024 | 19:59 WIB
  • Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Buruh, SPN Dumai Menyatakan Dukungan Pada Cawako Dumai H. Paisal
    Politik

    Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Buruh, SPN Dumai Menyatakan Dukungan Pada Cawako Dumai H. Paisal

    Sabtu, 12 Okt 2024 | 17:48 WIB

Terpopuler

  • 01

    Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

    Selasa, 13 Okt 2026 - 20:08 WIB
  • 02

    Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan

    Kamis, 15 Okt 2026 - 20:40 WIB
  • 03

    Perkara Penggelapan Terdakwa Youke Dwi Oktara, Advokat Panusunan Siregar Ungkap Adanya Penyeludupan Bukti Surat Dalam Surat Tuntutan JPU

    Senin, 19 Okt 2026 - 21:03 WIB
  • 04

    ‎Pegawai Kejari Batam Larang Wartawan Meliput Sidang Perkara Narkoba, Wira: Ini Sidang Tertutup ‎

    Rabu, 21 Okt 2026 - 16:25 WIB
  • 05

    Melakukan Penggelapan Dalam Jabatan, Youke Dwi Oktora Divonis PN Batam Dengan Pidana Penjara Selama 8 Bulan

    Kamis, 22 Okt 2026 - 22:33 WIB

TERBARU

  • Melakukan Penggelapan Dalam Jabatan, Youke Dwi Oktora Divonis PN Batam Dengan Pidana Penjara Selama 8 Bulan

    Melakukan Penggelapan Dalam Jabatan, Youke Dwi Oktora Divonis PN Batam Dengan Pidana Penjara Selama 8 Bulan

    Kamis, 22 Okt 2026 | 22:33 WIB
  • ‎Pegawai Kejari Batam Larang Wartawan Meliput Sidang Perkara Narkoba, Wira: Ini Sidang Tertutup  ‎

    ‎Pegawai Kejari Batam Larang Wartawan Meliput Sidang Perkara Narkoba, Wira: Ini Sidang Tertutup ‎

    Rabu, 21 Okt 2026 | 16:25 WIB
  • Sudah 1 Tahun Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan yang Dilakukan Sri Wigati di Polda Kepri Masih Belum Tuntas

    Sudah 1 Tahun Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan yang Dilakukan Sri Wigati di Polda Kepri Masih Belum Tuntas

    Selasa, 20 Okt 2026 | 21:02 WIB
  • Perkara Penggelapan Terdakwa Youke Dwi Oktara, Advokat Panusunan Siregar Ungkap Adanya Penyeludupan Bukti Surat Dalam Surat Tuntutan JPU

    Perkara Penggelapan Terdakwa Youke Dwi Oktara, Advokat Panusunan Siregar Ungkap Adanya Penyeludupan Bukti Surat Dalam Surat Tuntutan JPU

    Senin, 19 Okt 2026 | 21:03 WIB
  • Kabut Asap Menyelimuti Kepri, Wagub: Kita Pusing Mencari Solusinya 

    Kabut Asap Menyelimuti Kepri, Wagub: Kita Pusing Mencari Solusinya 

    Sabtu, 17 Okt 2026 | 19:47 WIB
  • Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan

    Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan

    Kamis, 15 Okt 2026 | 20:40 WIB
  • Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

    Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

    Selasa, 13 Okt 2026 | 20:08 WIB
  • Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 | 21:49 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com