https://serojanews.com

  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://serojanews.com

https://serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Riau

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi •   Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim •   Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau •   ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Korupsi › PETIR Laporkan Oknum Penguasa Lahan di Kawasan Hutan Teso Nilo ke Kejari Pelalawan

PETIR Laporkan Oknum Penguasa Lahan di Kawasan Hutan Teso Nilo ke Kejari Pelalawan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:09 WIB,  
Penulis : Simson Damanik
PETIR Laporkan Oknum Penguasa Lahan di Kawasan Hutan Teso Nilo ke Kejari Pelalawan

Kantor Kejari Pelalawan

SEROJANEWS.COM, PELALAWAN - Usai menyoroti lahan sawit di dalam kawasan hutan, Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Tri Karya (DPN PETIR) melaporkan dua objek lahan sawit di Kecamatan Langgam ke Kejaksaan Negeri Pelalawan, Senin (21/10).

Laporan ini disampaikan oleh DPN PETIR melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri.

Ketua Umum DPN PETIR Jackson Sihombing mengatakan dua objek lahan tersebut berada di lokasi. Seluas 300 ha dan 100 di wilayah Kecamatan Langgam.

"Dua objek ini dinikmati untuk kepentingan pribadi dan golongan. Dalam temuan kami 300 hektar milik perorangan inisial IR alias Irwan alias abeng. Untuk 100 hektar miliki LI alias Li In," kata Jackson.

Dia menyebutkan kedua lahan ini merupakan syarat pidana yang dapat merugikan Negara. Hutan dalam kawasan disulap jadi lahan sawit tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementrian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK).

Bahkan lanjutnya lagi, sebagian objek memasuki kawasan hutan lindung Tesso Nilo yang berada di Desa Segati.

Menurut Jackson, bahkan surat keterangan ganti rugi (SKGR) terbit di wilayah itu. Surat oleh perangkat pemerintah setempat dengan penguasaan lahan diduga menggunakan atau memanfaatkan nama masyarakat tempatan nama kepemilikan kawasan hutan agar dapat dikuasi dengan bukti timbulnya beberapa SKGR yang ditanda tangani Kepala Desa setempat pada tahun 2019.

Menurut Jackson hingga kini subjek hukum tak kunjung melengkapi persyaratan sebagaimana telah di implementasikan dalam Undang-Undang Cipta Kerja di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Lahan sawit diperkirakan berumur 7 hingga 11 tahun bahkan telah panen.

Diperkirakan negara mengalami kerugian pajak senilai puluhan milyar akibat penyalahgunaan fungsi lahan ini. Pihaknya mengaku sudah mengirimi klarifikasi ke pemilik objek tersebut hingga mengambil langkah hukum.

Asisten Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan, Robby saat ditemui mengatakan akan nenindaklanjuti laporan maupun dugaan temuan masyarakat yang datang melapor.

Akan ditelaah terlebih dahulu sebelum melanjutkan laporan tersebut.

"Akan diteruskan ke pimpinan, laporan akan berjalan secara senyap. Dikarenakan pilkada kita menghargai pesta rakyat. Namun laporan tetap berjalan," singkatnya saat berbincang-bincang diruangan.

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

KejariKejaksaan NegeriPelalawanRiauLahanSawitKLHKIlegalKejati RiauMafiaPemodalLingkungan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Dugaan THL Fiktif di RSD Madani, Kasintel Sebut Masih Penyelidikan
    Korupsi

    Dugaan THL Fiktif di RSD Madani, Kasintel Sebut Masih Penyelidikan

    Kamis, 17 Okt 2024 | 13:24 WIB
  • Meski Belum Lengkapi Perizinan PT. MNS di Inhil Tetap Beraktivitas
    Peristiwa

    Meski Belum Lengkapi Perizinan PT. MNS di Inhil Tetap Beraktivitas

    Rabu, 16 Okt 2024 | 16:09 WIB
  • Ketum Ormas G3S Ajak Masyarakat Lebih Cermat Menentukan Calon Walikota Pekanbaru 2024
    Politik

    Ketum Ormas G3S Ajak Masyarakat Lebih Cermat Menentukan Calon Walikota Pekanbaru 2024

    Rabu, 16 Okt 2024 | 09:43 WIB
  • Diduga Kuasai Lahan di Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit, PETIR Akan Laporkan Irwan Cs ke Jaksa
    Lingkungan

    Diduga Kuasai Lahan di Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit, PETIR Akan Laporkan Irwan Cs ke Jaksa

    Minggu, 13 Okt 2024 | 19:59 WIB
  • Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Buruh, SPN Dumai Menyatakan Dukungan Pada Cawako Dumai H. Paisal
    Politik

    Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Buruh, SPN Dumai Menyatakan Dukungan Pada Cawako Dumai H. Paisal

    Sabtu, 12 Okt 2024 | 17:48 WIB

Terpopuler

  • 01

    Mahasiswi UIB Diduga Digoda Wartawan Tidak Bersertifikasi 

    Selasa, 28 Okt 2025 - 16:56 WIB
  • 02

    Kasus Dugaan Korupsi Dana BPDPKS 57 Triliun yang Ditangani Kejagung Belum Ada Kejelasan

    Selasa, 28 Okt 2025 - 00:40 WIB
  • 03

    Rekaman Cctv Penangkapan Ketua PETIR JS Beredar, Kejanggalan Rekayasa Menguat

    Rabu, 12 Nov 2025 - 00:39 WIB
  • 04

    Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Rekaman CCTV Penangkapan Eks Ketua PETIR

    Rabu, 29 Okt 2025 - 19:30 WIB
  • 05

    Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Rabu, 12 Nov 2025 - 23:34 WIB

TERBARU

  • Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Kamis, 20 Nov 2025 | 17:47 WIB
  • Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Jumat, 14 Nov 2025 | 22:32 WIB
  • Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Jumat, 14 Nov 2025 | 17:27 WIB
  • ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

    ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

    Kamis, 13 Nov 2025 | 21:40 WIB
  • Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Kamis, 13 Nov 2025 | 17:44 WIB
  • Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Rabu, 12 Nov 2025 | 23:34 WIB
  • Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Rabu, 12 Nov 2025 | 16:47 WIB
  • Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Rabu, 12 Nov 2025 | 04:29 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com