https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol •   Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum •   Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI  •   Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Peristiwa › Ketua PETIR Sesalkan Pelayanan Pemerintah di Gedung Kementrian ATR/BPN Jesayas: "Pembuatan Sertifikat Dipersulit"

Ketua PETIR Sesalkan Pelayanan Pemerintah di Gedung Kementrian ATR/BPN Jesayas: "Pembuatan Sertifikat Dipersulit"

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:39 WIB,  
Penulis : Redaksi
Ketua PETIR Sesalkan Pelayanan Pemerintah di Gedung Kementrian ATR/BPN Jesayas: "Pembuatan Sertifikat Dipersulit"

DPW PETIR Jesayas Sihombing di Depan Gedung Kementrian ATR/BPN

SEROJANEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPW Jakarta Pemuda Tri Karya (PETIR) Jesayas Sihombing sambangi gedung Kementrian ATR/BPN Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2024).

Kedatangan ketua Ormas tersebut bertujuan untuk bertemu Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk memberikan sedikit atensi terkait sulitnya pembuatan sertifikat tanah di Kota Pekanbaru.

Namun kedatangan tersebut tidak membuahkan hasil. Pelayanan dinilai menyulitkan masyarakat. Ketua PETIR Jesayas Sihombing sempat kesal terkait kedatangannya di gedung Kementrian ATR/BPN. Pelayanan dinilai menyulitkan masyarakat.

Hal itu membuat Jesayas Sihombing meluapkan kritiknya kepada pelayan tamu digedung itu.

"Ya benar, awalnya saya tiba di gedung saya bicara sopan dan ramah kepada mereka. Namun jawaban mereka selalu itu terus yaitu sudah ada janji lah. Nah, disitulah pemicu utamanya mengapa saya marah-marah kepada pelayan tamu," ucap Jesayas.

"Saya sudah 4 kali datang kemari namun jawaban itu selalu saya dengar, 'buatkan surat audiensi, atau sudah ada janji', jawaban ini saya kira tidak mempunyai landasan undang-undang, ini hanya aturan prosedur yang mereka buat, masa cuma 1 menit saja saya ingin bertemu menteri atau minimal Dirjen, harus buat surat audiensi atau membuat janji? Kecuali pertemuan saya berjam-jam okelah saya akan buat surat audiensi, ini kan tidak, cuma 1 menit saja kok," jelasnya.

Kata dia, dirinya datang berdasarkan Peraturan perundangan menjamin bahwa masyarakat mempunyai hak untuk melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan, baik dilakukan secara perorangan maupun secara berkelompok.

"Adapun payung hukum yang melandasinya adalah Pasal 18 PP Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang menyatakan Masyarakat secara perorangan maupun kelompok dan atau organisasi masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," tambahnya.

Dirinya menyebutkan, pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung baik lisan maupun tertulis berupa permintaan keterangan, pemberian informasi, saran dan pendapat kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan lembaga lainnya sesuai dengan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang–undangan.

Selain itu pernyataan senada dikemukakan dalam Pasal 9 Keppres Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

"Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara perorangan, kelompok maupun organisasi masyarakat, juncto UU KIP Tahun 2008 Nomor 14," papar Jesayas.

Mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto, memperingatkan kepada menterinya agar bekerja keras.

"Hal itu disampaikan Prabowo saat rapat perdana Kabinet Merah Putih pada Rabu (23/10). Prabowo meminta para menterinya agar melaporkan jika ada pejabat-pejabat yang tidak bekerja dengan benar, maka akan diganti", beber Jesayas".

Jesayas menambahkan, dari era pemerintahan Jokowi sampai pemerintahan yang baru, sistem pelayan dinilai monoton. Dikatakannya, rakyat mau datang mau nemui pejabat kok susah amat ya, kalau memang Menterinya tidak ada katakan tidak ada, kalau Dirjennya tidak ada datang katakan tidak ada, jangan ribet disuruh buat surat audiensi", imbuhnya.

Tidak lama setelah memberikan komentarnya Jesayas menelepon Direktur Jenderal penanganan sengketa dan konflik pertanahan Kementerian ATR/BPN melalui whatsappnya untuk mengetahui keberadaan Dirjen tersebut.

Dikesempatan itu dan Ilyas Tedjo pun mengangkat telpon dari Jesayas dan ia merespon permintaan Jesayas tersebut bahwa akan dilakukan pertemuan Rabu depan.

"karena saya ada agenda rapat dalam Minggu ini", ucap Tedjo

Editor : Admin

TOPIK TERKAIT

KementrianATR BPNJakartaIndonesiaPrabowoPETIRRiauMasyarakatPelayanan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Jaksa Agung RI Terima Kunjungan Menteri PERKIM RI Bahas Pengadaan Lahan Permukiman Rakyat
    Pemerintah

    Jaksa Agung RI Terima Kunjungan Menteri PERKIM RI Bahas Pengadaan Lahan Permukiman Rakyat

    Rabu, 23 Okt 2024 | 17:44 WIB
  • DPW PETIR Jakarta Mendukung Penuh Paslon 2 Dharma-Kun Cagub DKJ
    Politik

    DPW PETIR Jakarta Mendukung Penuh Paslon 2 Dharma-Kun Cagub DKJ

    Rabu, 23 Okt 2024 | 07:53 WIB
  • Dugaan Pengerukan Tanah Timbun Ilegal Dekat Kantor Wali Kota Pekanbaru, Polsek Setempat Diam Saja
    Peristiwa

    Dugaan Pengerukan Tanah Timbun Ilegal Dekat Kantor Wali Kota Pekanbaru, Polsek Setempat Diam Saja

    Selasa, 22 Okt 2024 | 16:34 WIB
  • PETIR Laporkan Oknum Penguasa Lahan di Kawasan Hutan Teso Nilo ke Kejari Pelalawan
    Korupsi

    PETIR Laporkan Oknum Penguasa Lahan di Kawasan Hutan Teso Nilo ke Kejari Pelalawan

    Selasa, 22 Okt 2024 | 09:09 WIB
  • Dugaan THL Fiktif di RSD Madani, Kasintel Sebut Masih Penyelidikan
    Korupsi

    Dugaan THL Fiktif di RSD Madani, Kasintel Sebut Masih Penyelidikan

    Kamis, 17 Okt 2024 | 13:24 WIB

Terpopuler

  • 01

    Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan

    Sabtu, 21 Mar 2026 - 15:06 WIB
  • 02

    Bukti Minim, Kasus Pemerasan JS Dituntut 7 Tahun Pakai KUHP Lama, Jaksa Berpihak Kepada Perusahaan?

    Kamis, 05 Mar 2026 - 01:55 WIB
  • 03

    Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"

    Kamis, 12 Mar 2026 - 22:23 WIB
  • 04

    ABK Membawa Sabu 2 Ton di Batam Divonis 5 Tahun Penjara, JPU Muhammad Arfian Tak Hadir di Persidangan

    Kamis, 05 Mar 2026 - 20:54 WIB
  • 05

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 - 00:30 WIB

TERBARU

  • Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Jumat, 03 Apr 2026 | 22:45 WIB
  • Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kamis, 02 Apr 2026 | 13:15 WIB
  • Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:02 WIB
  • Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Rabu, 01 Apr 2026 | 08:23 WIB
  • Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Senin, 30 Mar 2026 | 23:42 WIB
  • Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Senin, 30 Mar 2026 | 15:45 WIB
  • Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 | 00:30 WIB
  • GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 22:55 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com