https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   G3S Desak Kejari Periksa Dugaan Korupsi Rehabilitasi Proyek Sekolah Disdik Pekanbaru Tahun 2025 •   Resmi Terima Mandat, Adrian Tegaskan Riau Darurat Korupsi GMPK Siap Bertindak Tuntas •   PT Musim Mas Ditetapkan Tersangka Pengrusakan Hutan, KNPI Riau Desak Polda Periksa Aktor Dibalik Korporasi •   Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Peristiwa › Ketua PETIR Sesalkan Pelayanan Pemerintah di Gedung Kementrian ATR/BPN Jesayas: "Pembuatan Sertifikat Dipersulit"

Ketua PETIR Sesalkan Pelayanan Pemerintah di Gedung Kementrian ATR/BPN Jesayas: "Pembuatan Sertifikat Dipersulit"

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:39 WIB,  
Penulis : Redaksi
Ketua PETIR Sesalkan Pelayanan Pemerintah di Gedung Kementrian ATR/BPN Jesayas: "Pembuatan Sertifikat Dipersulit"

DPW PETIR Jesayas Sihombing di Depan Gedung Kementrian ATR/BPN

SEROJANEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPW Jakarta Pemuda Tri Karya (PETIR) Jesayas Sihombing sambangi gedung Kementrian ATR/BPN Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2024).

Kedatangan ketua Ormas tersebut bertujuan untuk bertemu Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk memberikan sedikit atensi terkait sulitnya pembuatan sertifikat tanah di Kota Pekanbaru.

Namun kedatangan tersebut tidak membuahkan hasil. Pelayanan dinilai menyulitkan masyarakat. Ketua PETIR Jesayas Sihombing sempat kesal terkait kedatangannya di gedung Kementrian ATR/BPN. Pelayanan dinilai menyulitkan masyarakat.

Hal itu membuat Jesayas Sihombing meluapkan kritiknya kepada pelayan tamu digedung itu.

"Ya benar, awalnya saya tiba di gedung saya bicara sopan dan ramah kepada mereka. Namun jawaban mereka selalu itu terus yaitu sudah ada janji lah. Nah, disitulah pemicu utamanya mengapa saya marah-marah kepada pelayan tamu," ucap Jesayas.

"Saya sudah 4 kali datang kemari namun jawaban itu selalu saya dengar, 'buatkan surat audiensi, atau sudah ada janji', jawaban ini saya kira tidak mempunyai landasan undang-undang, ini hanya aturan prosedur yang mereka buat, masa cuma 1 menit saja saya ingin bertemu menteri atau minimal Dirjen, harus buat surat audiensi atau membuat janji? Kecuali pertemuan saya berjam-jam okelah saya akan buat surat audiensi, ini kan tidak, cuma 1 menit saja kok," jelasnya.

Kata dia, dirinya datang berdasarkan Peraturan perundangan menjamin bahwa masyarakat mempunyai hak untuk melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan, baik dilakukan secara perorangan maupun secara berkelompok.

"Adapun payung hukum yang melandasinya adalah Pasal 18 PP Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang menyatakan Masyarakat secara perorangan maupun kelompok dan atau organisasi masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," tambahnya.

Dirinya menyebutkan, pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung baik lisan maupun tertulis berupa permintaan keterangan, pemberian informasi, saran dan pendapat kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan lembaga lainnya sesuai dengan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang–undangan.

Selain itu pernyataan senada dikemukakan dalam Pasal 9 Keppres Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

"Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara perorangan, kelompok maupun organisasi masyarakat, juncto UU KIP Tahun 2008 Nomor 14," papar Jesayas.

Mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto, memperingatkan kepada menterinya agar bekerja keras.

"Hal itu disampaikan Prabowo saat rapat perdana Kabinet Merah Putih pada Rabu (23/10). Prabowo meminta para menterinya agar melaporkan jika ada pejabat-pejabat yang tidak bekerja dengan benar, maka akan diganti", beber Jesayas".

Jesayas menambahkan, dari era pemerintahan Jokowi sampai pemerintahan yang baru, sistem pelayan dinilai monoton. Dikatakannya, rakyat mau datang mau nemui pejabat kok susah amat ya, kalau memang Menterinya tidak ada katakan tidak ada, kalau Dirjennya tidak ada datang katakan tidak ada, jangan ribet disuruh buat surat audiensi", imbuhnya.

Tidak lama setelah memberikan komentarnya Jesayas menelepon Direktur Jenderal penanganan sengketa dan konflik pertanahan Kementerian ATR/BPN melalui whatsappnya untuk mengetahui keberadaan Dirjen tersebut.

Dikesempatan itu dan Ilyas Tedjo pun mengangkat telpon dari Jesayas dan ia merespon permintaan Jesayas tersebut bahwa akan dilakukan pertemuan Rabu depan.

"karena saya ada agenda rapat dalam Minggu ini", ucap Tedjo

Editor : Admin

TOPIK TERKAIT

KementrianATR BPNJakartaIndonesiaPrabowoPETIRRiauMasyarakatPelayanan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Jaksa Agung RI Terima Kunjungan Menteri PERKIM RI Bahas Pengadaan Lahan Permukiman Rakyat
    Pemerintah

    Jaksa Agung RI Terima Kunjungan Menteri PERKIM RI Bahas Pengadaan Lahan Permukiman Rakyat

    Rabu, 23 Okt 2024 | 17:44 WIB
  • DPW PETIR Jakarta Mendukung Penuh Paslon 2 Dharma-Kun Cagub DKJ
    Politik

    DPW PETIR Jakarta Mendukung Penuh Paslon 2 Dharma-Kun Cagub DKJ

    Rabu, 23 Okt 2024 | 07:53 WIB
  • Dugaan Pengerukan Tanah Timbun Ilegal Dekat Kantor Wali Kota Pekanbaru, Polsek Setempat Diam Saja
    Peristiwa

    Dugaan Pengerukan Tanah Timbun Ilegal Dekat Kantor Wali Kota Pekanbaru, Polsek Setempat Diam Saja

    Selasa, 22 Okt 2024 | 16:34 WIB
  • PETIR Laporkan Oknum Penguasa Lahan di Kawasan Hutan Teso Nilo ke Kejari Pelalawan
    Korupsi

    PETIR Laporkan Oknum Penguasa Lahan di Kawasan Hutan Teso Nilo ke Kejari Pelalawan

    Selasa, 22 Okt 2024 | 09:09 WIB
  • Dugaan THL Fiktif di RSD Madani, Kasintel Sebut Masih Penyelidikan
    Korupsi

    Dugaan THL Fiktif di RSD Madani, Kasintel Sebut Masih Penyelidikan

    Kamis, 17 Okt 2024 | 13:24 WIB

Terpopuler

  • 01

    Eks Ketua PETIR JS Dipindahkan ke Nusakambangan Diam-Diam, Keluarga Histeris Dapat Kabar Anaknya Akan Dibunuh

    Rabu, 22 Apr 2026 - 17:19 WIB
  • 02

    Curiga Ada Upaya Pembungkaman, GMPK Soroti Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan, Status Masih Terdakwa Banding

    Sabtu, 25 Apr 2026 - 13:05 WIB
  • 03

    Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selasa, 12 Mei 2026 - 01:39 WIB
  • 04

    Demo Aktivis JS Dipindah ke Nusakambangan, Pihak Lapas Jawab Pertanyaan Massa, JS Dipindahkan Karena Sering Berteriak

    Kamis, 07 Mei 2026 - 17:07 WIB
  • 05

    "Cuman Berani Sama Orang Miskin" Eduard Kamaleng Persoalkan Wewenang dan Sikap Wakil Wali Kota Batam

    Selasa, 05 Mei 2026 - 14:07 WIB

TERBARU

  • G3S Desak Kejari Periksa Dugaan Korupsi Rehabilitasi Proyek Sekolah Disdik Pekanbaru Tahun 2025

    G3S Desak Kejari Periksa Dugaan Korupsi Rehabilitasi Proyek Sekolah Disdik Pekanbaru Tahun 2025

    Kamis, 21 Mei 2026 | 23:05 WIB
  • Resmi Terima Mandat, Adrian Tegaskan Riau Darurat Korupsi GMPK Siap Bertindak Tuntas

    Resmi Terima Mandat, Adrian Tegaskan Riau Darurat Korupsi GMPK Siap Bertindak Tuntas

    Kamis, 21 Mei 2026 | 09:28 WIB
  • PT Musim Mas Ditetapkan Tersangka Pengrusakan Hutan, KNPI Riau Desak Polda Periksa Aktor Dibalik Korporasi

    PT Musim Mas Ditetapkan Tersangka Pengrusakan Hutan, KNPI Riau Desak Polda Periksa Aktor Dibalik Korporasi

    Selasa, 19 Mei 2026 | 10:10 WIB
  • Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M

    Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M

    Senin, 18 Mei 2026 | 12:33 WIB
  • Unjukrasa di DPRD Riau, Massa Soroti Penggunaan Material Ilegal Proyek Tol Pekanbaru-Rengat

    Unjukrasa di DPRD Riau, Massa Soroti Penggunaan Material Ilegal Proyek Tol Pekanbaru-Rengat

    Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:40 WIB
  • Sampah Menumpuk di Pinggir Jalan, Warga Keluhkan Bau Busuk

    Sampah Menumpuk di Pinggir Jalan, Warga Keluhkan Bau Busuk

    Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42 WIB
  • Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selasa, 12 Mei 2026 | 01:39 WIB
  • Polda Riau Bongkar 29 Kasus Tambang Emas Ilegal Selama Januari-April 2026, 54 Orang Jadi Tersangka

    Polda Riau Bongkar 29 Kasus Tambang Emas Ilegal Selama Januari-April 2026, 54 Orang Jadi Tersangka

    Minggu, 10 Mei 2026 | 00:43 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com