Home › Korupsi › Polda Riau Periksa PETIR Terkait Laporan Penambangan di Indragiri Hilir
Polda Riau Periksa PETIR Terkait Laporan Penambangan di Indragiri Hilir
Objek Tambang di Inhil Yang di Laporkan Ke Polda
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Laporan penambangan dan galian tidak berizin kini tengah bergulir di Polda Riau. DPN Pemuda Tri Karya (PETIR) memenuhi panggilan penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Rabu (23/10) kemaren.
Pelapor, Divisi Investigasi dan Intelijen Yakup datang sekitar pukul 9.30 WIB keruang penyidik.
Pelapor datang untuk memberikan sejumlah bukti guna untuk melengkapi data yang diperlukan oleh penyidik. Pemanggilan tersebut terkait laporan pertambangan yang dilaporkan dengan Nomor: 220-DPN-Petir/A.1/XX/LP-2024 pada Selasa (17/9) lalu.
Dirinya di periksa selama hampir 3 jam oleh penyidik Subdit IV Dikrimsus Polda Riau.
"Kita diundang dalam permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan," kata Yakop, Kamis (24/10)
Yakop memaparkan dalam undangan tersebut dirinya diminta untuk menjelaskan temuan yang di laporankan nya terkait dugaan tindak pidana pada aktivitas penambangan ilegal dan galian tidak berizin dua objek tersebut.
Menurutnya aktivitas ini berada di dua lokasi di wilayah Kelurahan Kemuning, Kelurahan Desa Batu Ampar (Desa Balui), Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir.
Dirinya tidak menjelaskan pertanyaan apa saja yang diajukan penyidik, namun ia mengaku telah menyerahkan tambahan alat bukti yang diperlukan penyidik.
PETIR Laporkan Dua Lokasi Tambang.
Pemeriksaan tersebut terkait kegiatan penambangan di Indragiri Hilir dilaporkan ke Polda Riau. Laporan tersebut tersebut disampaikan oleh Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Tri Karya (PETIR) melalui Sekretariat Umum Polda Riau pada Rabu (18/9/2024) lalu.
Beberapa penambangan tersebut diduga ilegal. Divisi Investigasi dan Intelijen PETIR Yakop mengatakan kegiatan tersebut terletak di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir. Kegiatan ini diketahui sudah berjalan lama.
Pihaknya menemukan dugaan penambang Batubara, Batu split, tanah urug, di wilayah itu.
Yakop mengatakan, pengusaha tambang ini diduga kuat memanfaatkan dan memanipulasi perizinan tambang. Hal tersebut merugikan, karena tidak menyumbang pajak ke daerah.
Diakuinya pihaknya menemukan beberapa kegiatan tersebut diketahui berbatasan dengan taman nasional bukit tiga puluh (TNBT). Kegiatan tersebut mengancam sesies yang akan terancam punah dan hewan yang dilindungi.
Bahkan lahan pertambangan ditemukan berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK). Hinga kini tambang tersebut belum ada izin pelepasan hutan.






Komentar Via Facebook :