https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol •   Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum •   Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI  •   Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Korupsi › Putusan Pengadilan Tetapkan PT. JJP Bayar Kerugian Rp. 492 Miliar ke Negara, PETIR Desak Kejagung Sita Kerugian Materil

Putusan Pengadilan Tetapkan PT. JJP Bayar Kerugian Rp. 492 Miliar ke Negara, PETIR Desak Kejagung Sita Kerugian Materil

Senin, 28 Oktober 2024 | 21:27 WIB,  
Penulis :
Putusan Pengadilan Tetapkan PT. JJP Bayar Kerugian Rp. 492 Miliar ke Negara, PETIR Desak Kejagung Sita Kerugian Materil

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Soroti lambatnya tindaklanjut pembayaran kerugian materiil PT Jatim Jaya Perkasa mencapai Rp491 miliar, dalam putusan pengadilan dalam perkara perdata kebakaran hutan dan lahan seluas 1.000 hektare yang dilakukan oleh PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP) di Kabupaten Rokan Hilir pada tahun 2015 lalu, Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (Ormas PETIR), mendesak Kejagung RI menyita ganti rugi materiil tersebut ke Negara.

Hal itu diutarakan Ketum Ormas Petir Jackson  Sihombing kepada awak media pada Senin, (28/10) di Pekanbaru, yang menyayangkan sikap pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan seakan membiarkan pihak Perusahaan Kebun Sawit PT Jatim Jaya Perkasa Kabupaten Rokan Hilir tidak menindaklanjuti Putusan Pengadilan yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA).

"Pihak KLHK lamban dan tidak tegas dalam putusan ini, sehingga berlarut larut. Kerugian materiil yang belum dibayarkan PT Jatim Jaya perkasa Totalnya Rp 491 miliar," tukas Jackson kesal menyentil pihak KLHK.

Jackson menambahkan, dalam putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van geuwijsde) atas gugatan Kementerian Lingkungan Lingkungan hidup terkait kerugian Negara yang ditimbulkan oleh PT Jatim Jaya Perkasa.

Dimana lanjut Jackson, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 728 PK/PDT/2020 Jo. Putusan Mahkamah Agung No.1095 K/PDT/2018, Jo. Putusan PT DKI Jakarta No. 727/PDT/2016/PT/PT.DKI dan Jo. PN Jakarta Utara No. 108/Pdt.G/2015/PN. Jkt.Utr, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Jackson menilai dan melihat secara yurisdiksi, apabila Kementerian Lingkungan Hidup punya kewenangan secara perdata, maka Kejaksaan Agung RI harus ambil sisi pidananya.

"Agar eksekusi berjalan dengan baik, mendesak Kejaksaan Agung RI harus mengambil sikap, karena atas dasar putusan MA tersebut, PT Jatim Jaya perkasa sudah merugikan perekonomian negara," ujar Jackson.

Dalam uraian putusan sambung Jackson, bahwa pelaksanaan eksekusi PT Jatim Jaya perkasa terkait dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 9 Juni 2016 No. 108/Pdt.G/2015/PN. Jkt.Utr dengan amar putusan yaitu menghukum PT Jatim Jaya Perkasa untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai melalui rekening Kas Negara sebesar Rp 7.196.188.475,00.

Kemudian sebut Jackson, pengadilan memerintahkan melakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas 120 hektar dengan biaya sebesar Rp 22.277.130.853,00 sehingga lahan dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Namun PT Jatim Jaya Perkasa, malah mengajukan upaya banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 108/Pdt.G/2015/PN. Jkt. Pada tanggal 10 Maret 2017 lalu.

Kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus perkara No. 727/PDT/2016/PT/PT.DKI. dengan amar putusannya: yaitu, menghukum PT Jatim Jaya Perkasa untuk membayar ganti rugi materiil sejumlah Rp491.025.500.000,00 yang terdiri dari ganti rugi materiil Rp119.888.500.000,00, tindakan pemulihan lingkungan sebesar Rp371.137.000.000,00.

Kemudian PT JJP juga harus pembayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp25.000.000,00 per hari atas keterlambatan dalam melaksanakan tindakan pemulihan lingkungan.

Terkait itu, Dodi Kurniawan Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Kementerian LHK, melalui Staf Bidang Penyelesaian Sengketa lingkungan hidup KLHK bernaam Vitri, menyebutkan kepada awak media, pihaknya mengaku sudah berusaha untuk mendesak PT Jatim Jaya Perkasa (JPP) untuk membayar putusan pengadilan tersebut.

"Kita sudah mendesak, agar biaya putusan tersebut dibayarkan secara sukarela, namun pihak PT Jatim Jaya perkasa sampai saat ini tidak ada tindak lanjut terkait pembayaran uang kerugian materiil tersebut," ujarnya.

Lanjut Vitri, Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sudah menyurati Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk melakukan eksekusi.

"Karena pihak PT Jatim Jaya Perkasa tidak mau membayar uang tersebut, maka kami sudah ajukan untuk Eksekusi penyitaan HGU ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan permohonan sita eksekusi HGU PT Jatim Jaya Perkasa seluas 8200 hektare ke PN Jakarta Utara dengan nomor S.64/PSLH/MP/GKM.3.27/B/07/2024, sejak tanggal 22 Juli tahun 2024. karena itu kewenangan Pengadilan", pungkasnya.






Editor : Admin
Sumber : Riau

TOPIK TERKAIT

RiauPengadilanRokan HilirLahan SawitKejagungRIKLHK
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Satgas GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru Bentuk Apel Siaga Pilkada Damai dan Peringati Sumpah Pemuda
    Ragam

    Satgas GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru Bentuk Apel Siaga Pilkada Damai dan Peringati Sumpah Pemuda

    Senin, 28 Okt 2024 | 12:27 WIB
  • Polda Riau Periksa PETIR Terkait Laporan Penambangan di Indragiri Hilir
    Korupsi

    Polda Riau Periksa PETIR Terkait Laporan Penambangan di Indragiri Hilir

    Kamis, 24 Okt 2024 | 22:58 WIB
  • Gelar Rapat Susunan Organisasi, GRIB Kota Pekanbaru Bentuk Susunan Anggota
    Ragam

    Gelar Rapat Susunan Organisasi, GRIB Kota Pekanbaru Bentuk Susunan Anggota

    Kamis, 24 Okt 2024 | 21:34 WIB
  • Ketua PETIR Sesalkan Pelayanan Pemerintah di Gedung Kementrian ATR/BPN Jesayas: "Pembuatan Sertifikat Dipersulit"
    Peristiwa

    Ketua PETIR Sesalkan Pelayanan Pemerintah di Gedung Kementrian ATR/BPN Jesayas: "Pembuatan Sertifikat Dipersulit"

    Kamis, 24 Okt 2024 | 17:39 WIB
  • Kejari Gorontalo Tanda Tangan Kerja Sama BPJS Dengan Klinik Pratama Adhyaksa
    Pemerintah

    Kejari Gorontalo Tanda Tangan Kerja Sama BPJS Dengan Klinik Pratama Adhyaksa

    Rabu, 23 Okt 2024 | 18:01 WIB

Terpopuler

  • 01

    Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan

    Sabtu, 21 Mar 2026 - 15:06 WIB
  • 02

    Bukti Minim, Kasus Pemerasan JS Dituntut 7 Tahun Pakai KUHP Lama, Jaksa Berpihak Kepada Perusahaan?

    Kamis, 05 Mar 2026 - 01:55 WIB
  • 03

    Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"

    Kamis, 12 Mar 2026 - 22:23 WIB
  • 04

    ABK Membawa Sabu 2 Ton di Batam Divonis 5 Tahun Penjara, JPU Muhammad Arfian Tak Hadir di Persidangan

    Kamis, 05 Mar 2026 - 20:54 WIB
  • 05

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 - 00:30 WIB

TERBARU

  • Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Jumat, 03 Apr 2026 | 22:45 WIB
  • Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kamis, 02 Apr 2026 | 13:15 WIB
  • Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:02 WIB
  • Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Rabu, 01 Apr 2026 | 08:23 WIB
  • Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Senin, 30 Mar 2026 | 23:42 WIB
  • Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Senin, 30 Mar 2026 | 15:45 WIB
  • Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 | 00:30 WIB
  • GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 22:55 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com