https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol •   Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum •   Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI  •   Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Korupsi › PETIR Laporkan ke Kejagung Tambang PT. MNS Dalam Kawasan Hutan, Seret Nama Kontestan Cagub di Riau

PETIR Laporkan ke Kejagung Tambang PT. MNS Dalam Kawasan Hutan, Seret Nama Kontestan Cagub di Riau

Kamis, 07 November 2024 | 17:46 WIB,  
Penulis : Simson Damanik
PETIR Laporkan ke Kejagung Tambang PT. MNS Dalam Kawasan Hutan, Seret Nama Kontestan Cagub di Riau

Ketum DPN PETIR Jackson Sihombing (Kanan) dan Sekum PETIR Andi (Kiri) Usai Penyerahan Laporan di Kejagung

SEROJANEWS.COM, JAKARTA - DPN Pemuda Tri Karya (PETIR) resmi melaporkan perusahaan pertambangan batu granit yang beralamatkan di Kota Pekanbaru PT Malay Nusantara Sukses (MNS) ke Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (7/11/2024).


PT MNS dilaporkan atas dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan korupsi lantaran mengeksplorasi pertambangan batu granit di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

‘’Barusan kami laporkan PT MNS ke Jampidsus, atas dugaan penyalahgunaan izin usaha pertambangan eksplorasi di Inhil,’’ ujar Ketua Umum PETIR, Jackson Sihombing.

Didampingi Sekjen PETIR Andhi Harianto, SE, MM. Dia mengatakan, PT MNS berada di lokasi Desa Keritang Hulu, Kecamatan Kemuning, Kabupaten indragiri Hilir, Kode WIUP: 1114045102021001, SK IUP: 766/1/IUP/PMDN/2021, tanggal akhir: 2024/08/09 00:00:00.000, dan tanggal berlaku: 2021/08/09 00:00:00.000.
 
Jackson Sihombing membeberkan hasil investigasi DPN PETIR bahwa berdasarkan data geoportal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, tidak ditemukan legalitas izin penggunaan/pinjam pakai kawasan hutan luas areal izin tambang lebih kurang 198 hektare.

‘’Berdasarkan liputan peta citra satelit world imagery, belum terlihat secara menyeluruh dilaksanakan kegiatan mengelola izin tambang,’’ sebut Jackson Sihombing.

Menurutnya hal itu bertentangan Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, dia menyebutkan:

(1) Setiap kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang kehutanan, persetujuan Menteri, kerja sama, atau kemitraan di bidang kehutanan.

(2) Setiap kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‘’Jadi, berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2021, perusahaan tambang yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan dikenakan sanksi administratif, yaitu denda administratif di bidang kehutanan,’’ ungkap Jackson Sihombing.

Dia kemudian memaparkan tata cara perhitungan denda administratif terhadap perusahaan tambang dimaksud berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2021.

Pasal 43 Ayat 3 menegaskan, dalam hal kegiatan usaha belum beroperasi dan tidak dapat ditentukan besaran keuntungan, perhitungan keuntungan per tahun per hektare disetarakan dengan sepuluh kali besaran Tarif PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan di bidang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan.

Perhitungan Denda Administratif adalah 10 Kali dari Tarif PNBP di kawasan Hutan, sesuai SK.661/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2023 tentang Penetapan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam rangka Percepatan Penyelesaian Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan pada Amar Keenam: Rp1.600.000/ha/Tahun di Kawasan Hutan Produksi, dan Rp2.000.000/ha/tahun di kawasan hutan konservasi.

‘’Maka perhitungan denda administrasi PT MNS karena berada di kawasan hutan produksi, luas aeal 198 ha x Rp1.600.000 x 10 = Rp3.168.000.000/Tahun. Bila izin tambang PT MNS berlaku 3 tahun, maka 3.168.000.000 x 3 = Rp9.504.000.000. Jadi, sekitar Rp9,5 miliar denda administrasi yang harus dibayar PT MNS ke Negara,’’ tegas Jackson Sihombing.

Lebih lanjut dia menuturkan, PT MNS telah mengeksplorasi tambang batuan granit selama tiga tahun sejak IUP terbit, sehingga ekspor tambang atau penjualan tambang diduga ilegal dan sangat merugikan perekonomian negara.

Jackson menyebut 
kontestan pasangan Cagub Riau Abdul Wahid terseret dalam kepemilikan tambang tersebut.


Menurutnya, dalam dokumen AHU kepemilikan perusahaan, PT MNS bebernya, dimiliki lima orang, yaitu Haidir sebagai Komisaris Utama, Mansun direktur utama, Masrukin direktur, Abdul Wahid (AW) komisaris, dan Ismail sebagai direktur.

‘’Pemberian IUP PT MNS dapat berimplikasi pelanggaran hukum, salah satunya maladministrasi. Ujungnya, berimplikasi tanggung jawab jabatan atau pribadi. Dan, tanggung jawab ini dapat dikenakan dengan sanksi pidana, yakni penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi,’’ pungkas Jackson Sihombing. ***

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

RiauTambangIlegalPT. MNSKawasan HutanKLHKKementrianKejagungPETIRCagubIndragiri HilirIndra
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Serahkan SK, Ketua DPW PETIR Jakarta di Pimpin Jesayas
    Daerah

    Serahkan SK, Ketua DPW PETIR Jakarta di Pimpin Jesayas

    Kamis, 07 Nov 2024 | 16:55 WIB
  • Dugaan Penanaman Sawit di Luar HGU, PETIR Kirim Surat Klarifikasi ke Perusahaan Sawit PT. MM
    Peristiwa

    Dugaan Penanaman Sawit di Luar HGU, PETIR Kirim Surat Klarifikasi ke Perusahaan Sawit PT. MM

    Rabu, 06 Nov 2024 | 16:03 WIB
  • Putusan Pengadilan Tetapkan PT. JJP Bayar Kerugian Rp. 492 Miliar ke Negara, PETIR Desak Kejagung Sita Kerugian Materil
    Korupsi

    Putusan Pengadilan Tetapkan PT. JJP Bayar Kerugian Rp. 492 Miliar ke Negara, PETIR Desak Kejagung Sita Kerugian Materil

    Senin, 28 Okt 2024 | 21:27 WIB
  • Satgas GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru Bentuk Apel Siaga Pilkada Damai dan Peringati Sumpah Pemuda
    Ragam

    Satgas GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru Bentuk Apel Siaga Pilkada Damai dan Peringati Sumpah Pemuda

    Senin, 28 Okt 2024 | 12:27 WIB
  • Polda Riau Periksa PETIR Terkait Laporan Penambangan di Indragiri Hilir
    Korupsi

    Polda Riau Periksa PETIR Terkait Laporan Penambangan di Indragiri Hilir

    Kamis, 24 Okt 2024 | 22:58 WIB

Terpopuler

  • 01

    Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan

    Sabtu, 21 Mar 2026 - 15:06 WIB
  • 02

    Bukti Minim, Kasus Pemerasan JS Dituntut 7 Tahun Pakai KUHP Lama, Jaksa Berpihak Kepada Perusahaan?

    Kamis, 05 Mar 2026 - 01:55 WIB
  • 03

    Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"

    Kamis, 12 Mar 2026 - 22:23 WIB
  • 04

    ABK Membawa Sabu 2 Ton di Batam Divonis 5 Tahun Penjara, JPU Muhammad Arfian Tak Hadir di Persidangan

    Kamis, 05 Mar 2026 - 20:54 WIB
  • 05

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 - 00:30 WIB

TERBARU

  • Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Jumat, 03 Apr 2026 | 22:45 WIB
  • Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kamis, 02 Apr 2026 | 13:15 WIB
  • Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:02 WIB
  • Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Rabu, 01 Apr 2026 | 08:23 WIB
  • Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Senin, 30 Mar 2026 | 23:42 WIB
  • Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Senin, 30 Mar 2026 | 15:45 WIB
  • Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 | 00:30 WIB
  • GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 22:55 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com