https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Suplai Tanah ke Proyek Tol, Galian di Garuda Sakti KM 15 Kampar Diduga Beroperasi Diluar Izin •   Puluhan RAM Sawit di Desa Kesuma Teridentifikasi Masuk Dalam Kawasan Hutan •   Aktivis Perempuan Kristen, May Shine Berharap Kapolda Kepri Bisa Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pesparawi Provinsi Kepri •   Oknum Guru Agama di Batam Cabuli Siswa Divonis 12 Tahun Penjara
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Dua Terdakwa Dionis Mati Mengedarkan Sabu 21 Kilogram

Dua Terdakwa Dionis Mati Mengedarkan Sabu 21 Kilogram

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:34 WIB,  
Penulis :
Dua Terdakwa Dionis Mati Mengedarkan Sabu 21 Kilogram

Dua Terdakawa Digelandang Keluar Usai Divonis Mati (Terdakwa Tommy dan Wikerson)

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru vonis hukuman mati dua pengedar sabu, Rabu (11/12).

Dua terdakwa Tommy dan Witerson alias Son dijatuhi hukuman mati. Mereka diadili atas pembuktian mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 21 kilogram (kg).

Amar putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru Jhonson Prancis, didampingi hakim anggota Dedy, dan Jepri Mayedo dengan nomor salinan nomor 897/Pid.sus/2024/PN PBR.

"Dijatuhkan pidana hukuman mati terdakwa bandar sabu, di jatuhkan hukuman setimpal atas perbuatan nya," kata Majelis Hakim.

Mendengar putusan tersebut keduanya (terdakwa) tampak tertunduk lesu. 

Sebelum membacakan putusan, Majelis Hakim memberikan alasan yang memberatkan kedua terdakwa. 

Terdakwa melakukan peredaran narkotika dan obat obatan terlarang. Tdak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Serta selama persidangan kedua terdakwa memberikan keterangan yang berbelit belit.

Usai dijatuhi vonis hukuman mati, terdakwa langsung dibawa ke luar dan dimasukan ke sel.

Usai persidangan Kuasa Hukum Terdakwa, Florida Herawati dan rekannya menyatakan keberatan dengan putusan Majelis Hakim. Mereka menyatakan tidak sepakat dengan putusan tersebut.

"Kami tidak setuju dengan amar putusan ini yang mulia," katanya saat ditemui media.

"Kami tidak sepakat, karena fakta persidangan dan keterangan saksi ahli yang kami hadirkan tidak ada satu saksi pun yang melihat klien kami yang membawa barang-barang (sabu, Red) tersebut. Dan tidak ada ditemukan barang-barang tersebut pada mereka," ucapnya.

Mirwansyah berpendapat putusan ini tidak memberikan keadilan bagi klien mreka. Betapa tidak, sejak awal perkara ini polisi melakukan undercover buy delivery atau dalam pengawasan.

"Tapi barang itu tidak ada diserahkan kepada wikerson. Sehingga tidal terjadi yang namanya control delivery. Karena tidak terjadi control delivery dan tidak ada penyerahan narkotika oleh penyidik kepada Wikerson maka tidak case (perkara), kalau tidak ada case maka klien kami harusnya bebas," katanya.

Jaksa Penuntut Umum JPU Betny ditemui media menyampaikan permohonan banding dikarenakan Tim Kuasa Hukum terdakwa lebih dahulu mengatakan banding.

Sebagaimana diketahui pelaku ditangkap di Jalan Jendral di depan Mesjid Al-Mujahidin. Barang bukti yang disita berupa Handphone dan sabu sebanyak 21 kilogram. Hal ini merupakan temuan under cover buy Polda Riau pada bulan April 2024 lalu.

 

 

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

Pengadilan NegeriPekanbaruKotaSabu-SabuNarkoboyNarkotikaTerdakwaHukuman MatiPolda RiauPenge
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Bea Cukai Tak Mampu Ungkap Rokok Ilegal di Riau, Negara Dirugikan Miliaran Rupiah

    Bea Cukai Tak Mampu Ungkap Rokok Ilegal di Riau, Negara Dirugikan Miliaran Rupiah

    Rabu, 13 Nov 2024 | 11:31 WIB
  • Dugaan Penanaman Sawit di Luar HGU, PETIR Kirim Surat Klarifikasi ke Perusahaan Sawit PT. MM
    Peristiwa

    Dugaan Penanaman Sawit di Luar HGU, PETIR Kirim Surat Klarifikasi ke Perusahaan Sawit PT. MM

    Rabu, 06 Nov 2024 | 16:03 WIB
  • Satgas GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru Bentuk Apel Siaga Pilkada Damai dan Peringati Sumpah Pemuda
    Ragam

    Satgas GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru Bentuk Apel Siaga Pilkada Damai dan Peringati Sumpah Pemuda

    Senin, 28 Okt 2024 | 12:27 WIB
  • Polda Riau Periksa PETIR Terkait Laporan Penambangan di Indragiri Hilir
    Korupsi

    Polda Riau Periksa PETIR Terkait Laporan Penambangan di Indragiri Hilir

    Kamis, 24 Okt 2024 | 22:58 WIB
  • Gelar Rapat Susunan Organisasi, GRIB Kota Pekanbaru Bentuk Susunan Anggota
    Ragam

    Gelar Rapat Susunan Organisasi, GRIB Kota Pekanbaru Bentuk Susunan Anggota

    Kamis, 24 Okt 2024 | 21:34 WIB

Terpopuler

  • 01

    Aktivis Minta Polda Kepri Bongkar Dugaan Korupsi di Balik Gagalnya 27 PSW ke Manokwari

    Jumat, 03 Jul 2026 - 18:51 WIB
  • 02

    Oknum Guru Agama di Batam Cabuli Siswa Divonis 12 Tahun Penjara

    Selasa, 07 Jul 2026 - 20:53 WIB
  • 03

    Alfi Ramadania Terpilih Kembali Memimpin Peradi SAI Kota Batam

    Sabtu, 27 Jun 2026 - 16:43 WIB
  • 04

    Pejabat Pemko di Pekanbaru Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Penyuapan dan Pemaksaan Hapus Berita

    Sabtu, 27 Jun 2026 - 11:28 WIB
  • 05

    Hanjaya Sulap Hutan Konservasi Taman Buru Rempang Menjadi Kebun Pohon Mangga

    Selasa, 30 Jun 2026 - 14:03 WIB

TERBARU

  • Suplai Tanah ke Proyek Tol, Galian di Garuda Sakti KM 15 Kampar Diduga Beroperasi Diluar Izin

    Suplai Tanah ke Proyek Tol, Galian di Garuda Sakti KM 15 Kampar Diduga Beroperasi Diluar Izin

    Sabtu, 11 Jul 2026 | 23:15 WIB
  • Puluhan RAM Sawit di Desa Kesuma Teridentifikasi Masuk Dalam Kawasan Hutan

    Puluhan RAM Sawit di Desa Kesuma Teridentifikasi Masuk Dalam Kawasan Hutan

    Jumat, 10 Jul 2026 | 21:40 WIB
  • Aktivis Perempuan Kristen, May Shine Berharap Kapolda Kepri Bisa Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pesparawi Provinsi Kepri

    Aktivis Perempuan Kristen, May Shine Berharap Kapolda Kepri Bisa Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pesparawi Provinsi Kepri

    Kamis, 09 Jul 2026 | 15:52 WIB
  • Oknum Guru Agama di Batam Cabuli Siswa Divonis 12 Tahun Penjara

    Oknum Guru Agama di Batam Cabuli Siswa Divonis 12 Tahun Penjara

    Selasa, 07 Jul 2026 | 20:53 WIB
  • Tujuh Terdakwa Korupsi Revitalisasi Dermaga Pelabuhan Batu Ampar Divonis Bersalah, Jaksa Pilih Tak Banding

    Tujuh Terdakwa Korupsi Revitalisasi Dermaga Pelabuhan Batu Ampar Divonis Bersalah, Jaksa Pilih Tak Banding

    Sabtu, 04 Jul 2026 | 18:59 WIB
  • Aktivis Minta Polda Kepri Bongkar Dugaan Korupsi di Balik Gagalnya 27 PSW ke Manokwari

    Aktivis Minta Polda Kepri Bongkar Dugaan Korupsi di Balik Gagalnya 27 PSW ke Manokwari

    Jumat, 03 Jul 2026 | 18:51 WIB
  • Maling Tabung Gas 3 Kg Jaksa di Batam Tuntut Davit H Lumban Tobing 7 Bulan Penjara

    Maling Tabung Gas 3 Kg Jaksa di Batam Tuntut Davit H Lumban Tobing 7 Bulan Penjara

    Rabu, 01 Jul 2026 | 12:11 WIB
  • Pengusaha Emas Ilegal Dikuansing Dikabarkan Bebas Usai Polisi Menggelar Konferensi Pers

    Pengusaha Emas Ilegal Dikuansing Dikabarkan Bebas Usai Polisi Menggelar Konferensi Pers

    Rabu, 01 Jul 2026 | 01:10 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com