https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol •   Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum •   Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI  •   Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Dua Terdakwa Dionis Mati Mengedarkan Sabu 21 Kilogram

Dua Terdakwa Dionis Mati Mengedarkan Sabu 21 Kilogram

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:34 WIB,  
Penulis :
Dua Terdakwa Dionis Mati Mengedarkan Sabu 21 Kilogram

Dua Terdakawa Digelandang Keluar Usai Divonis Mati (Terdakwa Tommy dan Wikerson)

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru vonis hukuman mati dua pengedar sabu, Rabu (11/12).

Dua terdakwa Tommy dan Witerson alias Son dijatuhi hukuman mati. Mereka diadili atas pembuktian mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 21 kilogram (kg).

Amar putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru Jhonson Prancis, didampingi hakim anggota Dedy, dan Jepri Mayedo dengan nomor salinan nomor 897/Pid.sus/2024/PN PBR.

"Dijatuhkan pidana hukuman mati terdakwa bandar sabu, di jatuhkan hukuman setimpal atas perbuatan nya," kata Majelis Hakim.

Mendengar putusan tersebut keduanya (terdakwa) tampak tertunduk lesu. 

Sebelum membacakan putusan, Majelis Hakim memberikan alasan yang memberatkan kedua terdakwa. 

Terdakwa melakukan peredaran narkotika dan obat obatan terlarang. Tdak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Serta selama persidangan kedua terdakwa memberikan keterangan yang berbelit belit.

Usai dijatuhi vonis hukuman mati, terdakwa langsung dibawa ke luar dan dimasukan ke sel.

Usai persidangan Kuasa Hukum Terdakwa, Florida Herawati dan rekannya menyatakan keberatan dengan putusan Majelis Hakim. Mereka menyatakan tidak sepakat dengan putusan tersebut.

"Kami tidak setuju dengan amar putusan ini yang mulia," katanya saat ditemui media.

"Kami tidak sepakat, karena fakta persidangan dan keterangan saksi ahli yang kami hadirkan tidak ada satu saksi pun yang melihat klien kami yang membawa barang-barang (sabu, Red) tersebut. Dan tidak ada ditemukan barang-barang tersebut pada mereka," ucapnya.

Mirwansyah berpendapat putusan ini tidak memberikan keadilan bagi klien mreka. Betapa tidak, sejak awal perkara ini polisi melakukan undercover buy delivery atau dalam pengawasan.

"Tapi barang itu tidak ada diserahkan kepada wikerson. Sehingga tidal terjadi yang namanya control delivery. Karena tidak terjadi control delivery dan tidak ada penyerahan narkotika oleh penyidik kepada Wikerson maka tidak case (perkara), kalau tidak ada case maka klien kami harusnya bebas," katanya.

Jaksa Penuntut Umum JPU Betny ditemui media menyampaikan permohonan banding dikarenakan Tim Kuasa Hukum terdakwa lebih dahulu mengatakan banding.

Sebagaimana diketahui pelaku ditangkap di Jalan Jendral di depan Mesjid Al-Mujahidin. Barang bukti yang disita berupa Handphone dan sabu sebanyak 21 kilogram. Hal ini merupakan temuan under cover buy Polda Riau pada bulan April 2024 lalu.

 

 

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

Pengadilan NegeriPekanbaruKotaSabu-SabuNarkoboyNarkotikaTerdakwaHukuman MatiPolda RiauPenge
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Bea Cukai Tak Mampu Ungkap Rokok Ilegal di Riau, Negara Dirugikan Miliaran Rupiah

    Bea Cukai Tak Mampu Ungkap Rokok Ilegal di Riau, Negara Dirugikan Miliaran Rupiah

    Rabu, 13 Nov 2024 | 11:31 WIB
  • Dugaan Penanaman Sawit di Luar HGU, PETIR Kirim Surat Klarifikasi ke Perusahaan Sawit PT. MM
    Peristiwa

    Dugaan Penanaman Sawit di Luar HGU, PETIR Kirim Surat Klarifikasi ke Perusahaan Sawit PT. MM

    Rabu, 06 Nov 2024 | 16:03 WIB
  • Satgas GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru Bentuk Apel Siaga Pilkada Damai dan Peringati Sumpah Pemuda
    Ragam

    Satgas GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru Bentuk Apel Siaga Pilkada Damai dan Peringati Sumpah Pemuda

    Senin, 28 Okt 2024 | 12:27 WIB
  • Polda Riau Periksa PETIR Terkait Laporan Penambangan di Indragiri Hilir
    Korupsi

    Polda Riau Periksa PETIR Terkait Laporan Penambangan di Indragiri Hilir

    Kamis, 24 Okt 2024 | 22:58 WIB
  • Gelar Rapat Susunan Organisasi, GRIB Kota Pekanbaru Bentuk Susunan Anggota
    Ragam

    Gelar Rapat Susunan Organisasi, GRIB Kota Pekanbaru Bentuk Susunan Anggota

    Kamis, 24 Okt 2024 | 21:34 WIB

Terpopuler

  • 01

    Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan

    Sabtu, 21 Mar 2026 - 15:06 WIB
  • 02

    Bukti Minim, Kasus Pemerasan JS Dituntut 7 Tahun Pakai KUHP Lama, Jaksa Berpihak Kepada Perusahaan?

    Kamis, 05 Mar 2026 - 01:55 WIB
  • 03

    Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"

    Kamis, 12 Mar 2026 - 22:23 WIB
  • 04

    ABK Membawa Sabu 2 Ton di Batam Divonis 5 Tahun Penjara, JPU Muhammad Arfian Tak Hadir di Persidangan

    Kamis, 05 Mar 2026 - 20:54 WIB
  • 05

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 - 00:30 WIB

TERBARU

  • Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Jumat, 03 Apr 2026 | 22:45 WIB
  • Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kamis, 02 Apr 2026 | 13:15 WIB
  • Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:02 WIB
  • Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Rabu, 01 Apr 2026 | 08:23 WIB
  • Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Senin, 30 Mar 2026 | 23:42 WIB
  • Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Senin, 30 Mar 2026 | 15:45 WIB
  • Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 | 00:30 WIB
  • GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 22:55 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com