https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Jurus Bungkam Seribu Bahasa Kajari Batam karena Terpidana Kim Dong Gyun Tidak Dieksekusi •   Sudah 3 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena Surat Tuntutan Belum Rampung •   ‎Saling Tuding Antara Jaksa dan PN Batam Penyebab Tidak Kunjung Dieksekusi Kim Dong Gyun  ‎ •   ‎Iptu Yanti Harefa Larang Wartawan Meliput Rekonstruksi Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Playgroup Djuwita
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Dua Terdakwa Dionis Mati Mengedarkan Sabu 21 Kilogram

Dua Terdakwa Dionis Mati Mengedarkan Sabu 21 Kilogram

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:34 WIB,  
Penulis :
Dua Terdakwa Dionis Mati Mengedarkan Sabu 21 Kilogram

Dua Terdakawa Digelandang Keluar Usai Divonis Mati (Terdakwa Tommy dan Wikerson)

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru vonis hukuman mati dua pengedar sabu, Rabu (11/12).

Dua terdakwa Tommy dan Witerson alias Son dijatuhi hukuman mati. Mereka diadili atas pembuktian mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 21 kilogram (kg).

Amar putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru Jhonson Prancis, didampingi hakim anggota Dedy, dan Jepri Mayedo dengan nomor salinan nomor 897/Pid.sus/2024/PN PBR.

"Dijatuhkan pidana hukuman mati terdakwa bandar sabu, di jatuhkan hukuman setimpal atas perbuatan nya," kata Majelis Hakim.

Mendengar putusan tersebut keduanya (terdakwa) tampak tertunduk lesu. 

Sebelum membacakan putusan, Majelis Hakim memberikan alasan yang memberatkan kedua terdakwa. 

Terdakwa melakukan peredaran narkotika dan obat obatan terlarang. Tdak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Serta selama persidangan kedua terdakwa memberikan keterangan yang berbelit belit.

Usai dijatuhi vonis hukuman mati, terdakwa langsung dibawa ke luar dan dimasukan ke sel.

Usai persidangan Kuasa Hukum Terdakwa, Florida Herawati dan rekannya menyatakan keberatan dengan putusan Majelis Hakim. Mereka menyatakan tidak sepakat dengan putusan tersebut.

"Kami tidak setuju dengan amar putusan ini yang mulia," katanya saat ditemui media.

"Kami tidak sepakat, karena fakta persidangan dan keterangan saksi ahli yang kami hadirkan tidak ada satu saksi pun yang melihat klien kami yang membawa barang-barang (sabu, Red) tersebut. Dan tidak ada ditemukan barang-barang tersebut pada mereka," ucapnya.

Mirwansyah berpendapat putusan ini tidak memberikan keadilan bagi klien mreka. Betapa tidak, sejak awal perkara ini polisi melakukan undercover buy delivery atau dalam pengawasan.

"Tapi barang itu tidak ada diserahkan kepada wikerson. Sehingga tidal terjadi yang namanya control delivery. Karena tidak terjadi control delivery dan tidak ada penyerahan narkotika oleh penyidik kepada Wikerson maka tidak case (perkara), kalau tidak ada case maka klien kami harusnya bebas," katanya.

Jaksa Penuntut Umum JPU Betny ditemui media menyampaikan permohonan banding dikarenakan Tim Kuasa Hukum terdakwa lebih dahulu mengatakan banding.

Sebagaimana diketahui pelaku ditangkap di Jalan Jendral di depan Mesjid Al-Mujahidin. Barang bukti yang disita berupa Handphone dan sabu sebanyak 21 kilogram. Hal ini merupakan temuan under cover buy Polda Riau pada bulan April 2024 lalu.

 

 

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

Pengadilan NegeriPekanbaruKotaSabu-SabuNarkoboyNarkotikaTerdakwaHukuman MatiPolda RiauPenge
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Bea Cukai Tak Mampu Ungkap Rokok Ilegal di Riau, Negara Dirugikan Miliaran Rupiah

    Bea Cukai Tak Mampu Ungkap Rokok Ilegal di Riau, Negara Dirugikan Miliaran Rupiah

    Rabu, 13 Nov 2024 | 11:31 WIB
  • Dugaan Penanaman Sawit di Luar HGU, PETIR Kirim Surat Klarifikasi ke Perusahaan Sawit PT. MM
    Peristiwa

    Dugaan Penanaman Sawit di Luar HGU, PETIR Kirim Surat Klarifikasi ke Perusahaan Sawit PT. MM

    Rabu, 06 Nov 2024 | 16:03 WIB
  • Satgas GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru Bentuk Apel Siaga Pilkada Damai dan Peringati Sumpah Pemuda
    Ragam

    Satgas GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru Bentuk Apel Siaga Pilkada Damai dan Peringati Sumpah Pemuda

    Senin, 28 Okt 2024 | 12:27 WIB
  • Polda Riau Periksa PETIR Terkait Laporan Penambangan di Indragiri Hilir
    Korupsi

    Polda Riau Periksa PETIR Terkait Laporan Penambangan di Indragiri Hilir

    Kamis, 24 Okt 2024 | 22:58 WIB
  • Gelar Rapat Susunan Organisasi, GRIB Kota Pekanbaru Bentuk Susunan Anggota
    Ragam

    Gelar Rapat Susunan Organisasi, GRIB Kota Pekanbaru Bentuk Susunan Anggota

    Kamis, 24 Okt 2024 | 21:34 WIB

Terpopuler

  • 01

    Dugaan Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Kelenteng, Menantu dan Pengurus Walubi Ikatan Tionghoa Riau Disorot

    Minggu, 02 Agu 2026 - 02:32 WIB
  • 02

    Seorang Mahasiswi di Batam Menjadi Korban Malpraktek RS Awal Bros hingga Diambang Maut

    Senin, 10 Agu 2026 - 11:06 WIB
  • 03

    ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri  ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 15:17 WIB
  • 04

    Dewi Sartika Sitinjak Mangkat karena Malpraktek yang Dilakukan RS Awal Bros 

    Senin, 10 Agu 2026 - 15:46 WIB
  • 05

    Hakim PN Batam, Meniek Emelinna Latuputty Desak Pihak Pemohon Praperadilan Menggunakan Toga Advokat

    Kamis, 06 Agu 2026 - 11:58 WIB

TERBARU

  • Jurus Bungkam Seribu Bahasa Kajari Batam karena Terpidana Kim Dong Gyun Tidak Dieksekusi

    Jurus Bungkam Seribu Bahasa Kajari Batam karena Terpidana Kim Dong Gyun Tidak Dieksekusi

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:02 WIB
  • Sudah 3 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena Surat Tuntutan Belum Rampung

    Sudah 3 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena Surat Tuntutan Belum Rampung

    Senin, 31 Agu 2026 | 20:05 WIB
  • ‎Saling Tuding Antara Jaksa dan PN Batam Penyebab Tidak Kunjung Dieksekusi Kim Dong Gyun   ‎

    ‎Saling Tuding Antara Jaksa dan PN Batam Penyebab Tidak Kunjung Dieksekusi Kim Dong Gyun  ‎

    Senin, 31 Agu 2026 | 07:34 WIB
  • ‎Iptu Yanti Harefa Larang Wartawan Meliput Rekonstruksi Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Playgroup Djuwita

    ‎Iptu Yanti Harefa Larang Wartawan Meliput Rekonstruksi Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Playgroup Djuwita

    Minggu, 30 Agu 2026 | 05:52 WIB
  • Menakar Nyali Kejari Batam untuk Melakukan Eksekusi Terpidana Kim Dong Gyun Dalam Perkara Kecelakaan Kerja di PT ASL Shipyard

    Menakar Nyali Kejari Batam untuk Melakukan Eksekusi Terpidana Kim Dong Gyun Dalam Perkara Kecelakaan Kerja di PT ASL Shipyard

    Jumat, 28 Agu 2026 | 20:32 WIB
  • Kim Dong Gyun Sebagai Manager PT ASL Shipyard Divonis PN Batam dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun

    Kim Dong Gyun Sebagai Manager PT ASL Shipyard Divonis PN Batam dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun

    Kamis, 27 Agu 2026 | 22:04 WIB
  • Mantan Begal di Batam Beralih Jadi Penjual Narkoba

    Mantan Begal di Batam Beralih Jadi Penjual Narkoba

    Rabu, 26 Agu 2026 | 20:56 WIB
  • Dua Pekan Usai Wafatnya Dewi Sartika Sitinjak karena Dugaan Malpraktek di RS Awal Bros Botania, Polresta Barelang Belum Ada Penetapan Tersangka

    Dua Pekan Usai Wafatnya Dewi Sartika Sitinjak karena Dugaan Malpraktek di RS Awal Bros Botania, Polresta Barelang Belum Ada Penetapan Tersangka

    Selasa, 25 Agu 2026 | 20:02 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com