Home › Lingkungan › Tambang Granit Dalam Kawasan Hutan Milik Abdul Wahid, Ketum PETIR di Periksa Kejati
Tambang Granit Dalam Kawasan Hutan Milik Abdul Wahid, Ketum PETIR di Periksa Kejati
Ilustrasi
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan Korupsi eksplorasi pertambangan batuan Granit PT. Malay Nusantara Sukses milik pemimpin terpilih Gubernur Riau inisial AW seluas 198 hektare di Kabupaten Indragiri Hilir memasuki babak baru.
Eksplorasi pertambangan batuan granit di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) usai dilaporkan ke Jaksaan Agung 7 November 2024 lalu.
Jackson Sihombing mengatakan, pihaknya di undang untuk dimintai keterangan tambahan oleh Kejati Riau. Pemeriksaan berlangsung selama hampir dua jam.
"Kita di panggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan TPPU dan korupsi pertambangan batu granit di kawasan hutan yang di duga pemilik nya bapak abdul wahid," katanya, Selasa (10/12).
"Laporan kami ke Jampidsus Kejagung RI dalam kasus TPPU dan korupsi oleh PT MNS dilimpahkan ke Kejati Riau, dan saya sebagai pelapor telah dimintai keterangan oleh Tim Penyidik hari ini," tambahnya.
Jackson menguraikan, penyidik juga meminta beberapa tambahan dokumen yang telah di lampirkan sebelumnya. Saat ditanyakan pemeriksaan apa saja yang dilakukan, Jackson Sihombing menjelaskan menjelaskan bukti-bukti dugaan TPPU dan korupsi PT MNS milik Abdul Wahid (AW) ke Penyidik.
Kemudian dia membeberkan hasil investigasi Ormas PETIR, bahwa berdasarkan data geoportal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, tidak ditemukan legalitas izin penggunaan/pinjam pakai kawasan hutan.
Berdasarkan liputan peta citra satelit world imagery, belum terlihat secara menyeluruh dilaksanakan kegiatan mengelola izin tambang.
"Kami sangat mengapresiasi Kejaksaan Agung dan Kejaksaan tinggi Riau atas tindaklanjut laporan kami, semoga kasus ini segera terungkap," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, PT MNS dilaporkan atas dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan korupsi lantaran mengeksplorasi pertambangan batu granit di kawasan hutan produksi.
Menurutnya hal itu bertentangan Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, dia
Dalam uraian laporannya PT MNS berada di lokasi Desa Keritang Hulu, Kecamatan Kemuning, Kabupaten indragiri Hilir, Kode WIUP: 1114045102021001, SK IUP: 766/1/IUP/PMDN/2021, tanggal akhir: 2024/08/09 00:00:00.000, dan tanggal berlaku: 2021/08/09 00:00:00.000.
Berdasarkan dalam dokumen AHU kepemilikan perusahaan, PT MNS bebernya, dimiliki lima orang, yaitu Haidir sebagai Komisaris Utama, Mansun direktur utama, Masrukin direktur, Abdul Wahid (AW) komisaris, dan Ismail sebagai direktur.
"Perhitungan denda administrasi PT MNS karena berada di kawasan hutan produksi, luas aeal 198 ha x Rp1.600.000 x 10 = Rp3.168.000.000/Tahun. Bila izin tambang PT MNS berlaku 3 tahun, maka 3.168.000.000 x 3 = Rp9.504.000.000. Jadi, sekitar Rp9,5 miliar denda administrasi yang harus dibayar PT MNS ke Negara,’’ tegas Jackson Sihombing.






Komentar Via Facebook :