https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung •   ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam •   Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan •   Dua Anggota Polri Penjaga Tahanan Terlibat Perbincangan dengan Tahanan hingga Bermain Ponsel saat Persidangan di PN Batam
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Peristiwa › Pembangunan Jalan Tol di Suplai Galian C Ilegal,  ESDM Memastikan Quarry Di Km 13 Tidak Berizin

Pembangunan Jalan Tol di Suplai Galian C Ilegal,  ESDM Memastikan Quarry Di Km 13 Tidak Berizin

Sabtu, 07 Desember 2024 | 14:44 WIB,  
Penulis : Simson Damanik
Pembangunan Jalan Tol di Suplai Galian C Ilegal,  ESDM Memastikan Quarry Di Km 13 Tidak Berizin

Mobil Fuso Memasuki Pembangunam Jalan Tol Garuda Sakti KM 7 Tanah Dari Km 13

SEROJANEWS.COM, KAMPAR – Aktivitas usaha tambang galian C yang berlokasi di KM 13 Jalan Cendana, Desa Karya Indah, Tapung, Kampar, disinyalir tidak miliki Izin legalitas Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Temuan ini terkonfirmasi usai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau mengklaim titik - titik koordinat yang dihimpun Tim investigasi saat memantau areal tambang dilokasi, pada Sabtu, (30/11/24).

Galian C itu diperkuat temuan Organisasi Pemuda Tri Karya (PETIR) melakukan investigasi galian C di lokasi di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Kepala Divisi Intelijen dan Investigasi PETIR Yakop mengungkapkan, pengelola melakukan eksploitasi penambangan pasir dan tanah timbun dilokasi.

Luasan penambangan ini diperkirakan mencapai puluhan hektar.

Bahkan hasil penambangan tak resmi ini disalurkan untuk penimbunan proyek di Jalan Garuda Sakti Km 7, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

"Kami ikuti tujuan truk-truk itu. Ternyata masuk ke lokasi proyek jalan Tol di Kecamatan Tapung," kata Yakop.

Dijelaskan Yakop, seyogianya material timbunan untuk kebutuhan proyek negara bersumber dari tambang (quarry) yang memiliki legalitas dari pemerintah.

"Padahal dinas ESDM sudah memastikan lokasi quarry itu tidak berizin, lalu bagaimana bisa lolos ditampung oleh vendor yang bermitra dengan kontraktor pelaksana proyek Tol," katanya.

PETIR menduga telah terjadi permufakatan jahat antara pelaku pemasok dengan vendor agar meloloskan material timbunan yang berasal dari quarry tak berizin.

Kuat dugaan oknum-oknum terkait secara bersama-sama memanipulasi data pengajuan dalam mendaftar sebagai pensuplay kebutuhan material galian C ke kontraktor (PT HKi).

"Seperti yang dilakukan Uj yang menjadi orang kepercayaan pemilik tambang galian C yang bernama AN. Secara tidak langsung Uj memperlihatkan dokumen itu agar orang berfikir bahwa tambang yang mereka kelola telah berizin," tutur Yakop.

"Menggunakan dokumen izin resmi milik pelaku usaha lain, akan tetapi bahan galian yang didatangkan bukan dari quarry yang memiliki legalitas," terangnya.

Ia menyebutkan, akibat perbuatan curang yang dilakukan sekelompok oknum itu, negara gagal mendapat penerimaan pajak dari hasil eksploitasi sumber daya mineral.

Lanjutnya, dampak kerusakan lingkungan yang timbul pasca tambang justru menjadi beban bagi negara dalam memulihkan dan mereklamasi bentang alam yang hancur.

Media telah berupaya mengkonfirmasi aktivitas ini melalui aparat setempat Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati.
Hingga berita ini tayang, media belum mendapat jawaban.

Diberitakan sebelumnya, aktivitas galian tak berizin di Jalan Cendana, Kelurahan Karya Indah, Kec. Tapung, Kabupaten Kampar mengalami kerusakan waktu demi waktu dan menyisakan permukaan terjal akibat eksploitasi galian dilakukan terus menerus.

Narasumber menyebutkan, aktivitas ini dikelola dan di beking oknum TNI inisial AT alias Anton.

Pihaknya juga mensuplai ratusan kubik tanah timbun pembangunan Tol yang berlangsung di Jalan Garuda Sakti Km 7, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Kelompoknya juga menjual pasir ilegal untuk kepentingan pribadi. Hal ini seakan ada pembiaran dari aparat setempat.

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

TambangGalian CIlegalPolsek TapungKabupaten KamparRiauPekanbaruPolisiESDMTanah TimbunPemba
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Unju Rasa di Kejagung, PETIR Desak Pemeriksaan ‘Raja Sawit’ dari Riau atas Dugaan Kerugian Negara Rp1,4 Triliun
    Peristiwa

    Unju Rasa di Kejagung, PETIR Desak Pemeriksaan ‘Raja Sawit’ dari Riau atas Dugaan Kerugian Negara Rp1,4 Triliun

    Kamis, 12 Des 2024 | 14:33 WIB
  • Dugaan Korupsi Perawatan Halte Trans Metro Pekanbaru Bergulir, Kejari Akan Panggil Para Pihak
    Korupsi

    Dugaan Korupsi Perawatan Halte Trans Metro Pekanbaru Bergulir, Kejari Akan Panggil Para Pihak

    Jumat, 13 Des 2024 | 14:18 WIB
  • Mengenal Atlit Beladiri Pendiri Sasana Camp Serta Pencetak Banyak Atlit Berprestasi Dari Riau 
    Ragam

    Mengenal Atlit Beladiri Pendiri Sasana Camp Serta Pencetak Banyak Atlit Berprestasi Dari Riau 

    Kamis, 28 Nov 2024 | 18:13 WIB
  • Tambang Granit Dalam Kawasan Hutan Milik Abdul Wahid, Ketum PETIR di Periksa Kejati
    Lingkungan

    Tambang Granit Dalam Kawasan Hutan Milik Abdul Wahid, Ketum PETIR di Periksa Kejati

    Selasa, 10 Des 2024 | 13:56 WIB
  • Dua Terdakwa Dionis Mati Mengedarkan Sabu 21 Kilogram
    Hukrim

    Dua Terdakwa Dionis Mati Mengedarkan Sabu 21 Kilogram

    Rabu, 11 Des 2024 | 18:34 WIB

Terpopuler

  • 01

    Dugaan Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Kelenteng, Menantu dan Pengurus Walubi Ikatan Tionghoa Riau Disorot

    Minggu, 02 Agu 2026 - 02:32 WIB
  • 02

    Keluarga Pengurus Ikatan Tionghoa di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan, Kerugian Capai 600 Juta Lebih

    Rabu, 29 Jul 2026 - 00:05 WIB
  • 03

    Seorang Mahasiswi di Batam Menjadi Korban Malpraktek RS Awal Bros hingga Diambang Maut

    Senin, 10 Agu 2026 - 11:06 WIB
  • 04

    ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri  ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 15:17 WIB
  • 05

    Jurus Berkelit Terdakwa Esra Angelina di Persidangan Usai Menggelapkan Uang Sejumlah 1,8 Miliar Rupiah

    Senin, 27 Jul 2026 - 21:08 WIB

TERBARU

  • Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung

    Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung

    Jumat, 21 Agu 2026 | 01:09 WIB
  • ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam

    ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam

    Rabu, 19 Agu 2026 | 23:06 WIB
  • Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan

    Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan

    Selasa, 18 Agu 2026 | 20:49 WIB
  • Dua Anggota Polri Penjaga Tahanan Terlibat Perbincangan dengan Tahanan hingga Bermain Ponsel saat Persidangan di PN Batam

    Dua Anggota Polri Penjaga Tahanan Terlibat Perbincangan dengan Tahanan hingga Bermain Ponsel saat Persidangan di PN Batam

    Selasa, 18 Agu 2026 | 17:51 WIB
  • ‎Bareskrim Mabes Polri Sita Barang Bukti Perjudian Milik Akau  ‎

    ‎Bareskrim Mabes Polri Sita Barang Bukti Perjudian Milik Akau ‎

    Senin, 17 Agu 2026 | 01:00 WIB
  • ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam  ‎

    ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam ‎

    Minggu, 16 Agu 2026 | 18:52 WIB
  • Ngos-Ngosan Ala Kombes Pol Eddwi Kurniyanto Dengan Masyarakat Kampung Tua

    Ngos-Ngosan Ala Kombes Pol Eddwi Kurniyanto Dengan Masyarakat Kampung Tua

    Minggu, 16 Agu 2026 | 16:10 WIB
  • ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall  ‎  ‎

    ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall ‎ ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 | 18:41 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com