Home › Peristiwa › Penyuplai Galian C Pembangunan Tol Ditapung Tidal Ditemukan Legalitas
Penyuplai Galian C Pembangunan Tol Ditapung Tidal Ditemukan Legalitas
SEROJANEWS.COM, KAMPAR - Eksploitasi galian oleh pelaku usaha di Jalan Cendana Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kampar, diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Penelusuran dari narasumber terpercaya, diterima informasi dan petunjuk berupa dokumen perizinan berusaha yang diduga milik pengusaha tambang dilokasi tersebut.
“Dilokasi ada dua tambang, yang pertama milik FZ di koordinir anaknya sendiri dilapangan, dan yang kedua milik AN. AN dimandori pekerjanya bernama UJ,” ucap narasumber kepada wartawan, (30/11/24).
Lalu, sumber ini mengirimkan sebuah tangkapan layar dari status akun WhatsApp milik UJ yang diketahui memuat dokumen perizinan atas nama salah satu badan usaha (PT).
Namun beberapa keterangan dalam dokumen tersebut telah disensor coretan pada bagian Nomor Izin, Nama Pelaku Usaha dan Nomor Induk Berusaha.
Keterangan terus digali menggunakan titik koordinat yang dikumpul dari lapangan. Awak media merangkum data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau.
Dalam sistem Online Single Submission (OSS) menampilkan informasi, tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan pemerintah pada 5 (lima) titik koordinat.
Sedangkan 3 (tiga) titik koordinat lainnya masuk ke dalam wilayah IUP milik PT HMK. Kemudian, pihak ESDM Riau mengungkapkan PT HMK belum diizinkan beroperasi.
“PT HMK belum boleh beroperasi,” ungkap pejabat ESDM Riau ini, Rabu (3/12/24) sore.
Saat awak media mengkonfirmasi kebenaran informasi terkait dokumen perizinan berusaha tersebut kepada oknum Uj, namun hingga berita ini terbit pekerja tambang itu tidak merespon. ***
Diberitakan sebelumnya, Galian tanah urug atau Galian C terus beraktivitas mengeruk bumi Kampar.
Aktivitas galian tak berizin di Jalan Cendana, Kelurahan Karya Indah, Kec. Tapung, Kabupaten Kampar mengalami kerusakan waktu demi waktu dan menyisakan permukaan terjal akibat eksploitasi galian dilakukan terus menerus.
Menurut narasumber aktivitas ini dikelola dan di beking oknum TNI inisial AT alias Anton.
Galian ini cukup besar di wilayah Kecamatan Tapung. Luas keseluruhan yang diperkirakan mencapai puluhan hektar.
Bahkan, ratusan kubik tanah timbun untuk pembangunan Tol yang berlangsung di Jalan Garuda Sakti Km 7, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar saat ini disuplai dari aktivitas galian C ini.
Puluhan mobil Fuso roda sepuluh dan truck berbondong-bondong memasuki wilayah penambangan untuk antre tanah. Oknum TNI inisial AT tersebut ternyata tidak hanya mensuplai tanah timbun untuk pembangunan tol.
Kelompoknya juga menjual pasir ilegal untuk kepentingan pribadi. Aktivitas ini telah berjalan telah lama seakan ada pembiaran dari kepolisian setempat.
Media ini berupaya melakukan konfirmasi sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 terkait pemberitaan ini kepada pengelola dilokasi. Salah satu penjaga yang ditemui dilokasi, Sabtu (30/11) dirinya mengaku tidak mengetahui perihal perizinan tersebut.
"Kurang tau soal (izin) itu," singkat salah satu penjaga.
Media juga tengah berupaya melakukan konfirmasi ke pengelola bernama Ujang melalui pesan whatsaap nomor 0823-1338-8×××. Hingga berita ini tayang tidak ada tanggapan.






Komentar Via Facebook :