https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara •   Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN •   Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana   •   Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Peristiwa › Penyuplai Galian C Pembangunan Tol Ditapung Tidal Ditemukan Legalitas

Penyuplai Galian C Pembangunan Tol Ditapung Tidal Ditemukan Legalitas

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:03 WIB,  
Penulis : Darwin Sibarani
Penyuplai Galian C Pembangunan Tol Ditapung Tidal Ditemukan Legalitas

SEROJANEWS.COM, KAMPAR - Eksploitasi galian oleh pelaku usaha di Jalan Cendana Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kampar, diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Penelusuran dari narasumber terpercaya, diterima informasi dan petunjuk berupa dokumen perizinan berusaha yang diduga milik pengusaha tambang dilokasi tersebut.

“Dilokasi ada dua tambang, yang pertama milik FZ di koordinir anaknya sendiri dilapangan, dan yang kedua milik AN. AN dimandori pekerjanya bernama UJ,” ucap narasumber kepada wartawan, (30/11/24).

Lalu, sumber ini mengirimkan sebuah tangkapan layar dari status akun WhatsApp milik UJ yang diketahui memuat dokumen perizinan atas nama salah satu badan usaha (PT).

Namun beberapa keterangan dalam dokumen tersebut telah disensor coretan pada bagian Nomor Izin, Nama Pelaku Usaha dan Nomor Induk Berusaha.

Keterangan terus digali menggunakan titik koordinat yang dikumpul dari lapangan. Awak media merangkum data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau.

Dalam sistem Online Single Submission (OSS) menampilkan informasi, tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan pemerintah pada 5 (lima) titik koordinat.

Sedangkan 3 (tiga) titik koordinat lainnya masuk ke dalam wilayah IUP milik PT HMK. Kemudian, pihak ESDM Riau mengungkapkan PT HMK belum diizinkan beroperasi.

“PT HMK belum boleh beroperasi,” ungkap pejabat ESDM Riau ini, Rabu (3/12/24) sore.

Saat awak media mengkonfirmasi kebenaran informasi terkait dokumen perizinan berusaha tersebut kepada oknum Uj, namun hingga berita ini terbit pekerja tambang itu tidak merespon. ***

Diberitakan sebelumnya, Galian tanah urug atau Galian C terus beraktivitas mengeruk bumi Kampar. 

Aktivitas galian tak berizin di Jalan Cendana, Kelurahan Karya Indah, Kec. Tapung, Kabupaten Kampar mengalami kerusakan waktu demi waktu dan menyisakan permukaan terjal akibat eksploitasi galian dilakukan terus menerus.

Menurut narasumber aktivitas ini dikelola dan di beking oknum TNI inisial AT alias Anton.

Galian ini cukup besar di wilayah Kecamatan Tapung. Luas keseluruhan yang diperkirakan mencapai puluhan hektar.

Bahkan, ratusan kubik tanah timbun untuk pembangunan Tol yang berlangsung di Jalan Garuda Sakti Km 7, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar saat ini disuplai dari aktivitas galian C ini.

Puluhan mobil Fuso roda sepuluh dan truck berbondong-bondong memasuki wilayah penambangan untuk antre tanah. Oknum TNI inisial AT tersebut ternyata tidak hanya mensuplai tanah timbun untuk pembangunan tol.

Kelompoknya juga menjual pasir ilegal untuk kepentingan pribadi. Aktivitas ini telah berjalan telah lama seakan ada pembiaran dari kepolisian setempat.

Media ini berupaya melakukan konfirmasi sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 terkait pemberitaan ini kepada pengelola dilokasi. Salah satu penjaga yang ditemui dilokasi, Sabtu (30/11) dirinya mengaku tidak mengetahui perihal perizinan tersebut.

"Kurang tau soal (izin) itu," singkat salah satu penjaga.

Media juga tengah berupaya melakukan konfirmasi ke pengelola bernama Ujang melalui pesan whatsaap nomor 0823-1338-8×××. Hingga berita ini tayang tidak ada tanggapan.

 

Editor : Redaksi
Sumber : Iatimewa

TOPIK TERKAIT

Galian CIlegalPenimbunanProyekTolKamparKm 13Km 7Garuda SaktiKecamatan TampanPolda RiauTNI
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Terindikasi Mengedarkan Rokok Polos, Bea Cukai Grebek Sebuah Toko Amankan BB Rokok Ilegal
    Peristiwa

    Terindikasi Mengedarkan Rokok Polos, Bea Cukai Grebek Sebuah Toko Amankan BB Rokok Ilegal

    Sabtu, 07 Des 2024 | 14:56 WIB
  • Pembangunan Jalan Tol di Suplai Galian C Ilegal,  ESDM Memastikan Quarry Di Km 13 Tidak Berizin
    Peristiwa

    Pembangunan Jalan Tol di Suplai Galian C Ilegal,  ESDM Memastikan Quarry Di Km 13 Tidak Berizin

    Sabtu, 07 Des 2024 | 14:44 WIB
  • Tambang Granit Dalam Kawasan Hutan Milik Abdul Wahid, Ketum PETIR di Periksa Kejati
    Lingkungan

    Tambang Granit Dalam Kawasan Hutan Milik Abdul Wahid, Ketum PETIR di Periksa Kejati

    Selasa, 10 Des 2024 | 13:56 WIB
  • Dua Terdakwa Dionis Mati Mengedarkan Sabu 21 Kilogram
    Hukrim

    Dua Terdakwa Dionis Mati Mengedarkan Sabu 21 Kilogram

    Rabu, 11 Des 2024 | 18:34 WIB
  • Bea Cukai Tak Mampu Ungkap Rokok Ilegal di Riau, Negara Dirugikan Miliaran Rupiah

    Bea Cukai Tak Mampu Ungkap Rokok Ilegal di Riau, Negara Dirugikan Miliaran Rupiah

    Rabu, 13 Nov 2024 | 11:31 WIB

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 03

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 - 21:14 WIB
  • 04

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 - 21:02 WIB
  • 05

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 - 10:04 WIB

TERBARU

  • Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 | 21:49 WIB
  • Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 | 21:14 WIB
  • Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 | 10:04 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com