https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol •   Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum •   Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI  •   Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Korupsi › 314 Ha Lahan Dalam Kawasan Hutan di Kampar Jadi Lahan Sawit, PETIR Surati Camat Penerbitan SKGR

314 Ha Lahan Dalam Kawasan Hutan di Kampar Jadi Lahan Sawit, PETIR Surati Camat Penerbitan SKGR

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:03 WIB,  
Penulis : Redaksi
314 Ha Lahan Dalam Kawasan Hutan di Kampar Jadi Lahan Sawit, PETIR Surati Camat Penerbitan SKGR

Ilustrasi

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Pemuda Tri Karya (PETIR) kembali soroti penerbitan surat keterangan ganti rugi (SKGR) yang belum kantongi izin pelepasan di dalam kawasan hutan di Kampar.

Diungkapkan Ketua Harian PETIR Berti Sitanggang areal kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 314 hektare di Desa Batu Langkah Kecil, Kecamatan Kuok dialih fungsikan menjadi lahan sawit.

"Adanya seseorang melakukan penguasaan lahan dikawasan hutan tanpa izin, dan penerbitan surat SKGR yang diduga di terbitkan Camat Kuok," katanya, Selasa (17/12).

Dikatakannya, sejak Januari - April 2024 terbit puluhan hingga ratusan SKGR diareal lahan tersebut yang di bubuhi tanda tangan Camat setempat di gunakan untuk kepentingan golongan.

Ratusan hektare lahan tersebut dikuasai kelompok Tani sejak tahap XXI tertanggal 21 Maret 2024 meskipun lahan tersebut diketahui masih berstatus kawasan hutan milik negara.

Berti menjabarkan, menurut citra satelit BPKH Areal tersebut diketahui masih berstatus Kawasan Hutan Produksi Tetap milik negara. Menurut informasi dan data diduga pengguna belum melengkapi legalitas izin pelepasan hutan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

Sementara, katanya lagi, sekitaran lahan HPT tersebut ditanami sawit bahkan telah panen diperkirakan telah berumur 8 - 9 tahun.

Selain pengalihan fungsi hutan, juga telah terjadi transaksi jual beli diatas lahan status HPT tersebut yang berpotensi pidana.

Berkaca pada Putusan Mahkamah Agung No. 1590 K/pid.Sus/2015 bahkan areal kawasan tersebut pernah dijadikan agunan ke Bank Negara Indonesia oleh pengguna lahan.

"areal tersebut diketahui bermasalah di pengadilan, dikarenakan data fiktif surat tanah palsu diduga oknum menggunakan dengan cara memanipulasi perizinan," bebernya.

Berti menjelaskan, transaksi lahan dalam kawasan hutan berpotensi pidana. Penguasaan lahan jika berada dalam kawasan hutan dapat mengikuti aturan yang berlaku berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Selanjutnya Peraturan Pemerintah (PP) No.24 Tahun 2021 dan tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administrasi dibidang Kehutanan. Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Dan terakhir Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan

Berti menambahkan, adanya unsur memperkaya diri dengan cara melakukan penyalahgunaan Lahan Hutan Negara. PETIR tengah menyurati Camat Kuok terkait terbitan SKGR dilahan tersebut guna langkah hukum selanjutnya.

"Kami yakin ada puluhan surat bahkan diduga hingga ratusan SKGR terbit diareal tersebut yang melibatkan tanda tangan saudara inisial HR Camat di kecamatan Kuok yang terletak di Desa Batu langka Kecil dengan luas tanah 314 Ha. Kami sudah melengkapi beberapa surat SKGR dan citra satelite dan dokumen pendukung lainnya," tegasnya.

 

 

 

 

 

Editor : Redaksi
Sumber : Humas PETIR

TOPIK TERKAIT

KLHKCamatKuokKamparRiauLahan SawitKawasan Hutan Produksi TerbatasHPTHPKHTIHutanSawitPeka
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Oknum Hakim di Pengadilan Tinggi Riau Diduga Tidak Laporkan Harta Kekayaan ke LHKPN
    Korupsi

    Oknum Hakim di Pengadilan Tinggi Riau Diduga Tidak Laporkan Harta Kekayaan ke LHKPN

    Sabtu, 14 Des 2024 | 15:46 WIB
  • Aktivitas Penyelewengan Minyak Ilegal, Oknum Wartawan Akui Backup Kegiatan: "Ini Lahan Saya dan Saya Disini"
    Peristiwa

    Aktivitas Penyelewengan Minyak Ilegal, Oknum Wartawan Akui Backup Kegiatan: "Ini Lahan Saya dan Saya Disini"

    Jumat, 13 Des 2024 | 16:59 WIB
  • Unjuk Rasa PETIR: "Triliunan Rupiah Uang Hasil Sawit di Indonesia Parkir di Singapura"
    Hukrim

    Unjuk Rasa PETIR: "Triliunan Rupiah Uang Hasil Sawit di Indonesia Parkir di Singapura"

    Kamis, 05 Des 2024 | 15:22 WIB
  • Tanah Timbun Pembanguan Jalan Tol di Suplai Dari Galian C Ilegal, Pemiliknya Oknum TNI
    Peristiwa

    Tanah Timbun Pembanguan Jalan Tol di Suplai Dari Galian C Ilegal, Pemiliknya Oknum TNI

    Jumat, 13 Des 2024 | 15:17 WIB
  • Penyuplai Galian C Pembangunan Tol Ditapung Tidal Ditemukan Legalitas
    Peristiwa

    Penyuplai Galian C Pembangunan Tol Ditapung Tidal Ditemukan Legalitas

    Jumat, 06 Des 2024 | 15:03 WIB

Terpopuler

  • 01

    Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan

    Sabtu, 21 Mar 2026 - 15:06 WIB
  • 02

    Bukti Minim, Kasus Pemerasan JS Dituntut 7 Tahun Pakai KUHP Lama, Jaksa Berpihak Kepada Perusahaan?

    Kamis, 05 Mar 2026 - 01:55 WIB
  • 03

    Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"

    Kamis, 12 Mar 2026 - 22:23 WIB
  • 04

    ABK Membawa Sabu 2 Ton di Batam Divonis 5 Tahun Penjara, JPU Muhammad Arfian Tak Hadir di Persidangan

    Kamis, 05 Mar 2026 - 20:54 WIB
  • 05

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 - 00:30 WIB

TERBARU

  • Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Jumat, 03 Apr 2026 | 22:45 WIB
  • Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kamis, 02 Apr 2026 | 13:15 WIB
  • Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:02 WIB
  • Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Rabu, 01 Apr 2026 | 08:23 WIB
  • Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Senin, 30 Mar 2026 | 23:42 WIB
  • Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Senin, 30 Mar 2026 | 15:45 WIB
  • Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 | 00:30 WIB
  • GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 22:55 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com