https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   G3S Desak Kejari Periksa Dugaan Korupsi Rehabilitasi Proyek Sekolah Disdik Pekanbaru Tahun 2025 •   Resmi Terima Mandat, Adrian Tegaskan Riau Darurat Korupsi GMPK Siap Bertindak Tuntas •   PT Musim Mas Ditetapkan Tersangka Pengrusakan Hutan, KNPI Riau Desak Polda Periksa Aktor Dibalik Korporasi •   Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Korupsi › 314 Ha Lahan Dalam Kawasan Hutan di Kampar Jadi Lahan Sawit, PETIR Surati Camat Penerbitan SKGR

314 Ha Lahan Dalam Kawasan Hutan di Kampar Jadi Lahan Sawit, PETIR Surati Camat Penerbitan SKGR

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:03 WIB,  
Penulis : Redaksi
314 Ha Lahan Dalam Kawasan Hutan di Kampar Jadi Lahan Sawit, PETIR Surati Camat Penerbitan SKGR

Ilustrasi

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Pemuda Tri Karya (PETIR) kembali soroti penerbitan surat keterangan ganti rugi (SKGR) yang belum kantongi izin pelepasan di dalam kawasan hutan di Kampar.

Diungkapkan Ketua Harian PETIR Berti Sitanggang areal kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 314 hektare di Desa Batu Langkah Kecil, Kecamatan Kuok dialih fungsikan menjadi lahan sawit.

"Adanya seseorang melakukan penguasaan lahan dikawasan hutan tanpa izin, dan penerbitan surat SKGR yang diduga di terbitkan Camat Kuok," katanya, Selasa (17/12).

Dikatakannya, sejak Januari - April 2024 terbit puluhan hingga ratusan SKGR diareal lahan tersebut yang di bubuhi tanda tangan Camat setempat di gunakan untuk kepentingan golongan.

Ratusan hektare lahan tersebut dikuasai kelompok Tani sejak tahap XXI tertanggal 21 Maret 2024 meskipun lahan tersebut diketahui masih berstatus kawasan hutan milik negara.

Berti menjabarkan, menurut citra satelit BPKH Areal tersebut diketahui masih berstatus Kawasan Hutan Produksi Tetap milik negara. Menurut informasi dan data diduga pengguna belum melengkapi legalitas izin pelepasan hutan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

Sementara, katanya lagi, sekitaran lahan HPT tersebut ditanami sawit bahkan telah panen diperkirakan telah berumur 8 - 9 tahun.

Selain pengalihan fungsi hutan, juga telah terjadi transaksi jual beli diatas lahan status HPT tersebut yang berpotensi pidana.

Berkaca pada Putusan Mahkamah Agung No. 1590 K/pid.Sus/2015 bahkan areal kawasan tersebut pernah dijadikan agunan ke Bank Negara Indonesia oleh pengguna lahan.

"areal tersebut diketahui bermasalah di pengadilan, dikarenakan data fiktif surat tanah palsu diduga oknum menggunakan dengan cara memanipulasi perizinan," bebernya.

Berti menjelaskan, transaksi lahan dalam kawasan hutan berpotensi pidana. Penguasaan lahan jika berada dalam kawasan hutan dapat mengikuti aturan yang berlaku berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Selanjutnya Peraturan Pemerintah (PP) No.24 Tahun 2021 dan tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administrasi dibidang Kehutanan. Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Dan terakhir Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan

Berti menambahkan, adanya unsur memperkaya diri dengan cara melakukan penyalahgunaan Lahan Hutan Negara. PETIR tengah menyurati Camat Kuok terkait terbitan SKGR dilahan tersebut guna langkah hukum selanjutnya.

"Kami yakin ada puluhan surat bahkan diduga hingga ratusan SKGR terbit diareal tersebut yang melibatkan tanda tangan saudara inisial HR Camat di kecamatan Kuok yang terletak di Desa Batu langka Kecil dengan luas tanah 314 Ha. Kami sudah melengkapi beberapa surat SKGR dan citra satelite dan dokumen pendukung lainnya," tegasnya.

 

 

 

 

 

Editor : Redaksi
Sumber : Humas PETIR

TOPIK TERKAIT

KLHKCamatKuokKamparRiauLahan SawitKawasan Hutan Produksi TerbatasHPTHPKHTIHutanSawitPeka
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Oknum Hakim di Pengadilan Tinggi Riau Diduga Tidak Laporkan Harta Kekayaan ke LHKPN
    Korupsi

    Oknum Hakim di Pengadilan Tinggi Riau Diduga Tidak Laporkan Harta Kekayaan ke LHKPN

    Sabtu, 14 Des 2024 | 15:46 WIB
  • Aktivitas Penyelewengan Minyak Ilegal, Oknum Wartawan Akui Backup Kegiatan: "Ini Lahan Saya dan Saya Disini"
    Peristiwa

    Aktivitas Penyelewengan Minyak Ilegal, Oknum Wartawan Akui Backup Kegiatan: "Ini Lahan Saya dan Saya Disini"

    Jumat, 13 Des 2024 | 16:59 WIB
  • Unjuk Rasa PETIR: "Triliunan Rupiah Uang Hasil Sawit di Indonesia Parkir di Singapura"
    Hukrim

    Unjuk Rasa PETIR: "Triliunan Rupiah Uang Hasil Sawit di Indonesia Parkir di Singapura"

    Kamis, 05 Des 2024 | 15:22 WIB
  • Tanah Timbun Pembanguan Jalan Tol di Suplai Dari Galian C Ilegal, Pemiliknya Oknum TNI
    Peristiwa

    Tanah Timbun Pembanguan Jalan Tol di Suplai Dari Galian C Ilegal, Pemiliknya Oknum TNI

    Jumat, 13 Des 2024 | 15:17 WIB
  • Penyuplai Galian C Pembangunan Tol Ditapung Tidal Ditemukan Legalitas
    Peristiwa

    Penyuplai Galian C Pembangunan Tol Ditapung Tidal Ditemukan Legalitas

    Jumat, 06 Des 2024 | 15:03 WIB

Terpopuler

  • 01

    Eks Ketua PETIR JS Dipindahkan ke Nusakambangan Diam-Diam, Keluarga Histeris Dapat Kabar Anaknya Akan Dibunuh

    Rabu, 22 Apr 2026 - 17:19 WIB
  • 02

    Curiga Ada Upaya Pembungkaman, GMPK Soroti Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan, Status Masih Terdakwa Banding

    Sabtu, 25 Apr 2026 - 13:05 WIB
  • 03

    Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selasa, 12 Mei 2026 - 01:39 WIB
  • 04

    Demo Aktivis JS Dipindah ke Nusakambangan, Pihak Lapas Jawab Pertanyaan Massa, JS Dipindahkan Karena Sering Berteriak

    Kamis, 07 Mei 2026 - 17:07 WIB
  • 05

    "Cuman Berani Sama Orang Miskin" Eduard Kamaleng Persoalkan Wewenang dan Sikap Wakil Wali Kota Batam

    Selasa, 05 Mei 2026 - 14:07 WIB

TERBARU

  • G3S Desak Kejari Periksa Dugaan Korupsi Rehabilitasi Proyek Sekolah Disdik Pekanbaru Tahun 2025

    G3S Desak Kejari Periksa Dugaan Korupsi Rehabilitasi Proyek Sekolah Disdik Pekanbaru Tahun 2025

    Kamis, 21 Mei 2026 | 23:05 WIB
  • Resmi Terima Mandat, Adrian Tegaskan Riau Darurat Korupsi GMPK Siap Bertindak Tuntas

    Resmi Terima Mandat, Adrian Tegaskan Riau Darurat Korupsi GMPK Siap Bertindak Tuntas

    Kamis, 21 Mei 2026 | 09:28 WIB
  • PT Musim Mas Ditetapkan Tersangka Pengrusakan Hutan, KNPI Riau Desak Polda Periksa Aktor Dibalik Korporasi

    PT Musim Mas Ditetapkan Tersangka Pengrusakan Hutan, KNPI Riau Desak Polda Periksa Aktor Dibalik Korporasi

    Selasa, 19 Mei 2026 | 10:10 WIB
  • Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M

    Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M

    Senin, 18 Mei 2026 | 12:33 WIB
  • Unjukrasa di DPRD Riau, Massa Soroti Penggunaan Material Ilegal Proyek Tol Pekanbaru-Rengat

    Unjukrasa di DPRD Riau, Massa Soroti Penggunaan Material Ilegal Proyek Tol Pekanbaru-Rengat

    Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:40 WIB
  • Sampah Menumpuk di Pinggir Jalan, Warga Keluhkan Bau Busuk

    Sampah Menumpuk di Pinggir Jalan, Warga Keluhkan Bau Busuk

    Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42 WIB
  • Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selasa, 12 Mei 2026 | 01:39 WIB
  • Polda Riau Bongkar 29 Kasus Tambang Emas Ilegal Selama Januari-April 2026, 54 Orang Jadi Tersangka

    Polda Riau Bongkar 29 Kasus Tambang Emas Ilegal Selama Januari-April 2026, 54 Orang Jadi Tersangka

    Minggu, 10 Mei 2026 | 00:43 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com