https://serojanews.com

  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://serojanews.com

https://serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Riau

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi •   Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim •   Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau •   ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Korupsi › 314 Ha Lahan Dalam Kawasan Hutan di Kampar Jadi Lahan Sawit, PETIR Surati Camat Penerbitan SKGR

314 Ha Lahan Dalam Kawasan Hutan di Kampar Jadi Lahan Sawit, PETIR Surati Camat Penerbitan SKGR

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:03 WIB,  
Penulis : Redaksi
314 Ha Lahan Dalam Kawasan Hutan di Kampar Jadi Lahan Sawit, PETIR Surati Camat Penerbitan SKGR

Ilustrasi

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Pemuda Tri Karya (PETIR) kembali soroti penerbitan surat keterangan ganti rugi (SKGR) yang belum kantongi izin pelepasan di dalam kawasan hutan di Kampar.

Diungkapkan Ketua Harian PETIR Berti Sitanggang areal kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 314 hektare di Desa Batu Langkah Kecil, Kecamatan Kuok dialih fungsikan menjadi lahan sawit.

"Adanya seseorang melakukan penguasaan lahan dikawasan hutan tanpa izin, dan penerbitan surat SKGR yang diduga di terbitkan Camat Kuok," katanya, Selasa (17/12).

Dikatakannya, sejak Januari - April 2024 terbit puluhan hingga ratusan SKGR diareal lahan tersebut yang di bubuhi tanda tangan Camat setempat di gunakan untuk kepentingan golongan.

Ratusan hektare lahan tersebut dikuasai kelompok Tani sejak tahap XXI tertanggal 21 Maret 2024 meskipun lahan tersebut diketahui masih berstatus kawasan hutan milik negara.

Berti menjabarkan, menurut citra satelit BPKH Areal tersebut diketahui masih berstatus Kawasan Hutan Produksi Tetap milik negara. Menurut informasi dan data diduga pengguna belum melengkapi legalitas izin pelepasan hutan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

Sementara, katanya lagi, sekitaran lahan HPT tersebut ditanami sawit bahkan telah panen diperkirakan telah berumur 8 - 9 tahun.

Selain pengalihan fungsi hutan, juga telah terjadi transaksi jual beli diatas lahan status HPT tersebut yang berpotensi pidana.

Berkaca pada Putusan Mahkamah Agung No. 1590 K/pid.Sus/2015 bahkan areal kawasan tersebut pernah dijadikan agunan ke Bank Negara Indonesia oleh pengguna lahan.

"areal tersebut diketahui bermasalah di pengadilan, dikarenakan data fiktif surat tanah palsu diduga oknum menggunakan dengan cara memanipulasi perizinan," bebernya.

Berti menjelaskan, transaksi lahan dalam kawasan hutan berpotensi pidana. Penguasaan lahan jika berada dalam kawasan hutan dapat mengikuti aturan yang berlaku berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Selanjutnya Peraturan Pemerintah (PP) No.24 Tahun 2021 dan tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administrasi dibidang Kehutanan. Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Dan terakhir Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan

Berti menambahkan, adanya unsur memperkaya diri dengan cara melakukan penyalahgunaan Lahan Hutan Negara. PETIR tengah menyurati Camat Kuok terkait terbitan SKGR dilahan tersebut guna langkah hukum selanjutnya.

"Kami yakin ada puluhan surat bahkan diduga hingga ratusan SKGR terbit diareal tersebut yang melibatkan tanda tangan saudara inisial HR Camat di kecamatan Kuok yang terletak di Desa Batu langka Kecil dengan luas tanah 314 Ha. Kami sudah melengkapi beberapa surat SKGR dan citra satelite dan dokumen pendukung lainnya," tegasnya.

 

 

 

 

 

Editor : Redaksi
Sumber : Humas PETIR

TOPIK TERKAIT

KLHKCamatKuokKamparRiauLahan SawitKawasan Hutan Produksi TerbatasHPTHPKHTIHutanSawitPeka
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Oknum Hakim di Pengadilan Tinggi Riau Diduga Tidak Laporkan Harta Kekayaan ke LHKPN
    Korupsi

    Oknum Hakim di Pengadilan Tinggi Riau Diduga Tidak Laporkan Harta Kekayaan ke LHKPN

    Sabtu, 14 Des 2024 | 15:46 WIB
  • Aktivitas Penyelewengan Minyak Ilegal, Oknum Wartawan Akui Backup Kegiatan: "Ini Lahan Saya dan Saya Disini"
    Peristiwa

    Aktivitas Penyelewengan Minyak Ilegal, Oknum Wartawan Akui Backup Kegiatan: "Ini Lahan Saya dan Saya Disini"

    Jumat, 13 Des 2024 | 16:59 WIB
  • Unjuk Rasa PETIR: "Triliunan Rupiah Uang Hasil Sawit di Indonesia Parkir di Singapura"
    Hukrim

    Unjuk Rasa PETIR: "Triliunan Rupiah Uang Hasil Sawit di Indonesia Parkir di Singapura"

    Kamis, 05 Des 2024 | 15:22 WIB
  • Tanah Timbun Pembanguan Jalan Tol di Suplai Dari Galian C Ilegal, Pemiliknya Oknum TNI
    Peristiwa

    Tanah Timbun Pembanguan Jalan Tol di Suplai Dari Galian C Ilegal, Pemiliknya Oknum TNI

    Jumat, 13 Des 2024 | 15:17 WIB
  • Penyuplai Galian C Pembangunan Tol Ditapung Tidal Ditemukan Legalitas
    Peristiwa

    Penyuplai Galian C Pembangunan Tol Ditapung Tidal Ditemukan Legalitas

    Jumat, 06 Des 2024 | 15:03 WIB

Terpopuler

  • 01

    Mahasiswi UIB Diduga Digoda Wartawan Tidak Bersertifikasi 

    Selasa, 28 Okt 2025 - 16:56 WIB
  • 02

    Kasus Dugaan Korupsi Dana BPDPKS 57 Triliun yang Ditangani Kejagung Belum Ada Kejelasan

    Selasa, 28 Okt 2025 - 00:40 WIB
  • 03

    Rekaman Cctv Penangkapan Ketua PETIR JS Beredar, Kejanggalan Rekayasa Menguat

    Rabu, 12 Nov 2025 - 00:39 WIB
  • 04

    Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Rekaman CCTV Penangkapan Eks Ketua PETIR

    Rabu, 29 Okt 2025 - 19:30 WIB
  • 05

    Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Rabu, 12 Nov 2025 - 23:34 WIB

TERBARU

  • Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Kamis, 20 Nov 2025 | 17:47 WIB
  • Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Jumat, 14 Nov 2025 | 22:32 WIB
  • Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Jumat, 14 Nov 2025 | 17:27 WIB
  • ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

    ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

    Kamis, 13 Nov 2025 | 21:40 WIB
  • Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Kamis, 13 Nov 2025 | 17:44 WIB
  • Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Rabu, 12 Nov 2025 | 23:34 WIB
  • Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Rabu, 12 Nov 2025 | 16:47 WIB
  • Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Rabu, 12 Nov 2025 | 04:29 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com