https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol •   Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum •   Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI  •   Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Pemerintah › Bea Cukai Ingatkan Regulasi Barang Penumpang Dari Luar Negeri Untuk Hindari Penahanan di Bandara SSK II

Bea Cukai Ingatkan Regulasi Barang Penumpang Dari Luar Negeri Untuk Hindari Penahanan di Bandara SSK II

Sabtu, 21 Desember 2024 | 23:16 WIB,  
Penulis : Redaksi
Bea Cukai Ingatkan Regulasi Barang Penumpang Dari Luar Negeri Untuk Hindari Penahanan di Bandara SSK II

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Kantor Bea dan Cukai Pekanbaru menyampaikan pentingnya kesadaran masyarakat akan aturan memahami regulasi terkait barang bawaan dari luar negeri.

Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017, yang mengatur terhadap barang pribadi penumpang yang diperoleh dari luar Daerah Pabean dengan nilai paling banyak FOB USD 500.00 (lima ratus United State Dollar) per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk.

Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, melalui Kasubsi Intelijen Mulyadi, mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat agar tidak terkena penahanan saat tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II).

Ia menyampaikan bahwa barang bawaan berupa perangkat seperti handphone, tablet, atau laptop, hanya diperbolehkan maksimal dua unit per orang dalam satu kali kedatangan per tahun. Jika jumlah atau nilai barang melebihi ketentuan, maka akan dikenakan pajak sesuai dengan PMK Nomor 112/PMK.04/2018.

“Untuk barang yang melebihi nilai atau jumlah yang ditentukan, akan dikenakan tarif pajak bea masuk sebesar 7,5%, PPN 10%, dan PPh Pasal 22 sebesar 10% bagi pemilik NPWP atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP. Total tarif dapat mencapai 27,5% hingga 37,5% dari nilai barang,” kata Mulyadi, Jumat (20/12/2024).

Sejak 18 April 2020, Pemerintah mewajibkan registrasi IMEI untuk perangkat telekomunikasi yang dibeli dari luar negeri agar dapat digunakan di jaringan telekomunikasi Indonesia. Proses ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2023.

Bea Cukai Pekanbaru juga melayani pendaftaran IMEI bagi penumpang yang membawa handphone dari luar negeri. Registrasi IMEI ini harus dilakukan agar perangkat dapat terhubung dengan jaringan di Indonesia.

Bea Cukai Pekanbaru memastikan seluruh barang impor mematuhi peraturan, membayar bea masuk, dan menyelesaikan administrasi dengan baik. Proses ini mencakup pemeriksaan dokumen, pengecekan fisik barang, hingga penghitungan tarif yang dikenakan.

"Dengan prosedur yang efektif, kami membantu memperlancar arus barang masuk, mengurangi waktu tunggu, dan meningkatkan efisiensi logistik di wilayah Pekanbaru,” tambah Mulyadi.

Mulyadi menyampaikan pentingnya sosialisasi melalui berbagai saluran, seperti media sosial, website resmi Bea Cukai Pekanbaru, serta kerja sama dengan lembaga dan organisasi masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli barang dari luar negeri agar tidak melanggar aturan dan menghindari penindakan.

Jika barang melanggar aturan, akan ditahan sebagai barang sitaan dan berpotensi dimusnahkan.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses layanan informasi melalui website resmi Bea Cukai Pekanbaru atau menghubungi pusat layanan mereka.

 

 

Editor : Admin
Sumber : Bea Cukai

TOPIK TERKAIT

Bea CukaiPekanbaruBandaraSSK IIRiauRegulasiHandphoneElektronikPenumpangBarang BawaanLuar N
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Jemaat Gereja HKBP Maranatha Antusias Gelar Acara Perayaan Natal Desember 2024
    Peristiwa

    Jemaat Gereja HKBP Maranatha Antusias Gelar Acara Perayaan Natal Desember 2024

    Sabtu, 21 Des 2024 | 12:07 WIB
  • Oknum Hakim Pengadilan di Riau Punya Harta Diluar LHKPN, Ada Ruko Dan Kontrakan 30 Pintu
    Korupsi

    Oknum Hakim Pengadilan di Riau Punya Harta Diluar LHKPN, Ada Ruko Dan Kontrakan 30 Pintu

    Kamis, 19 Des 2024 | 17:03 WIB
  • 314 Ha Lahan Dalam Kawasan Hutan di Kampar Jadi Lahan Sawit, PETIR Surati Camat Penerbitan SKGR
    Korupsi

    314 Ha Lahan Dalam Kawasan Hutan di Kampar Jadi Lahan Sawit, PETIR Surati Camat Penerbitan SKGR

    Selasa, 17 Des 2024 | 15:03 WIB
  • Oknum Hakim di Pengadilan Tinggi Riau Diduga Tidak Laporkan Harta Kekayaan ke LHKPN
    Korupsi

    Oknum Hakim di Pengadilan Tinggi Riau Diduga Tidak Laporkan Harta Kekayaan ke LHKPN

    Sabtu, 14 Des 2024 | 15:46 WIB
  • Aktivitas Penyelewengan Minyak Ilegal, Oknum Wartawan Akui Backup Kegiatan: "Ini Lahan Saya dan Saya Disini"
    Peristiwa

    Aktivitas Penyelewengan Minyak Ilegal, Oknum Wartawan Akui Backup Kegiatan: "Ini Lahan Saya dan Saya Disini"

    Jumat, 13 Des 2024 | 16:59 WIB

Terpopuler

  • 01

    Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan

    Sabtu, 21 Mar 2026 - 15:06 WIB
  • 02

    Bukti Minim, Kasus Pemerasan JS Dituntut 7 Tahun Pakai KUHP Lama, Jaksa Berpihak Kepada Perusahaan?

    Kamis, 05 Mar 2026 - 01:55 WIB
  • 03

    Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"

    Kamis, 12 Mar 2026 - 22:23 WIB
  • 04

    ABK Membawa Sabu 2 Ton di Batam Divonis 5 Tahun Penjara, JPU Muhammad Arfian Tak Hadir di Persidangan

    Kamis, 05 Mar 2026 - 20:54 WIB
  • 05

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 - 00:30 WIB

TERBARU

  • Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Jumat, 03 Apr 2026 | 22:45 WIB
  • Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kamis, 02 Apr 2026 | 13:15 WIB
  • Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:02 WIB
  • Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Rabu, 01 Apr 2026 | 08:23 WIB
  • Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Senin, 30 Mar 2026 | 23:42 WIB
  • Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Senin, 30 Mar 2026 | 15:45 WIB
  • Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 | 00:30 WIB
  • GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 22:55 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com