https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara •   Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN •   Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana   •   Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Lingkungan › PETIR Laporkan Camat Kuok ke Kejari Kampar Penerbitan SKGR Dalam Kawasan Hutan

PETIR Laporkan Camat Kuok ke Kejari Kampar Penerbitan SKGR Dalam Kawasan Hutan

Selasa, 07 Januari 2025 | 04:53 WIB,  
Penulis : Darwin Sibarani
PETIR Laporkan Camat Kuok ke Kejari Kampar Penerbitan SKGR Dalam Kawasan Hutan

Ketua Harian PETIR Berti Sitanggang (Foto Penyerahan Laporan PTSP Kejari Kampar)

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU  - Pemuda Tri Karya (PETIR) laporkan Camat Kuok Kabupaten Kampar ke Kejaksaan Negeri Kampar, Senin (6/01/2025).

Menurut pelapor, Ketua Harian PETIR Berti sitanggang, laporan tersebut terkait penerbitan surat keterangan ganti rugi (SKGR) dalam kawasan hutan ratusan hektare.

Dikatakan pelapor, berdasarkan data, puluhan hingga ratusan SKGR terbit diareal lahan tersebut di bubuhi tanda tangan Camat Kuok.

Seluas 314 hektare lahan dalam kawasan hutan dilaporkan belum melengkapi legalitas izin pelepasan hutan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beralihfungsi menjadi kebun sawit di Desa Batu Langkah Kecil, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Riau.

Bahkan lahan tersebut dikuasai untuk kepentingan golongan, hingga saat ini sawit telah berumur 8 - 9 tahun telah panen meski diketahui masih berstatus kawasan hutan milik negara.

"Kami yakin ada puluhan surat bahkan diduga hingga ratusan SKGR terbit diareal tersebut yang melibatkan tanda tangan saudara inisial HR Camat di kecamatan Kuok yang terletak di Desa Batu langka Kecil dengan luas tanah 314 Ha," kata Berti menjelaskan.

Selain ditemukan dugaan tindak pidana pengalihan fungsi hutan, Berti menjabarkan, pengguna lahan sempat merekayasa perizinan dalam kawasan status HPT tersebut dengan cara menggunakan data fiktif surat tanah palsu untuk dijadikan agunan ke Bank Negara Indonesia sebagaimana putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung No.1590 K/pid.Sus/2015.

Perbuatan tersebut berpotensi pada tindak pidana merugikan negara hingga pelaku dapat dihukum 16 tahun penjara.

Adanya unsur memperkaya diri dengan cara melakukan penyalahgunaan Lahan Hutan Negara, Berti mengaku pihaknya sudah menyurati Camat Kuok terkait terbitan SKGR dilahan tersebut. Namun tidak berbalas hingga laporan tersebut bergulir ke Kejari Kampar.

Pihaknya meminta agar Kejari Kampar dapat memanggil Kepala Kecamatan Kuok di Kampar, pemilik surat, serta perangkat Desa setempat yang terlibat untuk diperiksa penegak hukum. 

"Kami sudah melengkapi beberapa surat SKGR terbitan camat kuok, dan citra satelite dan dokumen pendukung lainnya dalam laporan. Kami berharap Kejari kampar dapat memanggil camat setempat dan pihak yang terlibat," pungkasnya.

 

 

Editor : Admin
Sumber : Humas PETIR

TOPIK TERKAIT

KejariKamparLahanSawitCamat KuokRiauPekanbaruKawasan HutanKLHKPemerintahPETIRLaporkanMas
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • DPC GRIB Kota Pekanbaru Gelar Apel Siaga Nataru 2024-2025
    Peristiwa

    DPC GRIB Kota Pekanbaru Gelar Apel Siaga Nataru 2024-2025

    Minggu, 29 Des 2024 | 21:49 WIB
  • Edarakan Belasan Jenis Rokok Polos, Ormas G3S Laporkan Agen Rokok Ke Bea Cukai
    Hukrim

    Edarakan Belasan Jenis Rokok Polos, Ormas G3S Laporkan Agen Rokok Ke Bea Cukai

    Selasa, 03 Des 2024 | 19:01 WIB
  • Bea Cukai Ingatkan Regulasi Barang Penumpang Dari Luar Negeri Untuk Hindari Penahanan di Bandara SSK II
    Pemerintah

    Bea Cukai Ingatkan Regulasi Barang Penumpang Dari Luar Negeri Untuk Hindari Penahanan di Bandara SSK II

    Sabtu, 21 Des 2024 | 23:16 WIB
  • Jemaat Gereja HKBP Maranatha Antusias Gelar Acara Perayaan Natal Desember 2024
    Peristiwa

    Jemaat Gereja HKBP Maranatha Antusias Gelar Acara Perayaan Natal Desember 2024

    Sabtu, 21 Des 2024 | 12:07 WIB
  • Oknum Hakim Pengadilan di Riau Punya Harta Diluar LHKPN, Ada Ruko Dan Kontrakan 30 Pintu
    Korupsi

    Oknum Hakim Pengadilan di Riau Punya Harta Diluar LHKPN, Ada Ruko Dan Kontrakan 30 Pintu

    Kamis, 19 Des 2024 | 17:03 WIB

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 03

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 - 21:14 WIB
  • 04

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 - 21:02 WIB
  • 05

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 - 10:04 WIB

TERBARU

  • Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 | 21:49 WIB
  • Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 | 21:14 WIB
  • Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 | 10:04 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com