Home › Lingkungan › Pengusaha Tambang di Inhil Keruk Batubara Batu Split Dalam Kawasan Hutan Secara Ilegal
Pengusaha Tambang di Inhil Keruk Batubara Batu Split Dalam Kawasan Hutan Secara Ilegal
Tangkapan Gambar di Lokasi, Mobil Truck Membawa Hasil Tambang Batu Split di Pintu Keluar Masuk Lokasi Tambang (foto/tim jurnalis)
SEROJANEWS.COM, INHIL– Praktik penambangan ilegal yang diduga dilakukan oleh oknum inisial (HN) kian marak meski telah dilaporkan masyarakat ke Polda Riau.
Dari hasil pantauan beberapa tim jurnalis, masih tampak beberapa dump truk berseliweran dari lokasi tambang milik HN yang berada di Desa Selensen, Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir, Riau pada (14/1/25).
Sayangnya, tim tidak bisa melihat langsung ke areal penambangan. Sebab menurut informasi, pendatang asing yang tak dikenal tidak diizinkan masuk oleh penjaga di pos jaga.
Sehingga tim jurnalis hanya mengawasi dari sebuah tempat keluar masuknya kendaraan yang tidak jauh dari pos persimpangan areal pertambang.
Terkait lancarnya aktivitas pertambangan itu, media belum dapat menghubungi HN selaku pemilik usaha. Konfirmasi ditujukan kepada DR yang disebut-sebut kepercayaan HN.
Tetapi DR tidak memberikan tanggapan dan penjelasan apapun atas pertanyaan yang ditanyakan kepadanya via pesan WhatsApp.
Sepucuk surat konfirmasi dikutip melalui redaksi Serojanews.com dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XIX Pekanbaru terkait penambangan itu belum lama ini.
Pada wilayah penambangan yang dikelola HN tidak ada penerbitan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) berdasarkan titik koordinat yang diambil disekitar kawasan tambang tersebut.
Untuk diketahui, HN selaku penyelenggara pertambangan batubara dan batu pecah atau batu split diduga beroperasi tanpa izin bahkan tanpa mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan.
HN beserta badan usahanya yaitu CV AL telah dilaporkan DPN Pemuda Tri Karya (PETIR) ke Polda Riau pada tanggal 18 September 2024, atas dugaan penambangan ilegal di dalam kawasan hutan.
Atas laporan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah meminta keterangan dari para pihak selaku pelapor sekitar bulan Oktober dan November 2024.
Dari hasil konfirmasi tim jurnalis melalui AKBP Nasruddin selaku Kasubdit IV Ditreskrimsus mengarahkan untuk bertanya langsung kepada penyidik yang menangangi laporan dugaan illegal minning dalam kawasan hutan tersebut.
“Segera di hubungi penyidiknya pak,” kata AKBP Nasruddin kepada tim jurnali saat ditanya mengenai hasil pemeriksaan atas pelaporan DPN PETIR, Kamis (16/1/25).
Sementara itu, penyidik Unit 3 Subdit IV Ditreskrimsus AKP Johari belum menanggapi konfirmasi, hingga berita ini diterbitkan.






Komentar Via Facebook :