Home › Lingkungan › PETIR Desak Kejari Pelalawan Tindaklanjuti Laporan Penerbitan SKGR Dalam Kawasan Hutan
PETIR Desak Kejari Pelalawan Tindaklanjuti Laporan Penerbitan SKGR Dalam Kawasan Hutan
Kejari Pelalawan
SEROJANEWS.COM, PELALAWAN - Pemuda Tri Karya (PETIR) desak Kejaksaan Negeri Pelalawan menindaklanjuti laporan alihfungsi lahan sawit dalam kawasan hutan yang merugikan negara di Kabupaten Pelalawan.
Pemuda Tri Karya (PETIR) Jackson Sihombing, surat keterangan ganti rugi (SKGR) ratusan hektare dilaporkan terbit dikawasan hutan produksi terbatas (HPT) dikawasan hutan konservasi Tesso Nilo.
"Hutan seluas 300 hektar dan 100 hektar diwilayah hutan tesso nilo di dalam kawasan hutan Kecamatan Langgam, Desa Segati beralihfungsi menjadi kebun sawit dan tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Kementrian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK)," katanya Selasa (21/01).
Jackson mengatakan, penerbitan SKGR itu diduga melibatkan perangkat Desa hingga Camat setempat. Diduga ada manipulasi data untuk penguasaan lahan memanfaatkan nama masyarakat tempatan agar dapat dikuasi dengan bukti timbulnya SKGR.
Bahkan penerbitan SKGR dilahan tersebut dibubuhi ditanda tangan perangkat pemerintah setempat pada tahun 2019 lalu.
"Lahan dikuasai untuk kepentingan perorangan berinisial IR alias Aben dan LI alias Lie In juga sebagai pemodal. Lahan sawit didalam kawasan tersebut diperkirakan sudah berumur 8-9 tahun bahkan telah panen," tambahnya.
Dia menyebutkan kedua lahan ini merupakan syarat pidana yang dapat merugikan Negara. Negara rugi milyaran akibat penyalahgunaan fungsi lahan yang tidak membayar pajak.
Jackson juga menambahkan, selain penguasaan lahan berdasarkan objek kawasan tersebut juga telah diperjual belikan.
Untuk itu, Jackson mendesak Kejari Pelalawan agar menunjukkan keberanian segera mengusut tuntas pihak pihak yang terlibat dan penerbitan surat tersebut.
"Kita mendesak kejari untuk segera memproses laporan tersebut. Kami sudah melengkapi beberapa surat SKGR terbitan desa setempat dan citra satelite dan dokumen pendukung lainnya dalam laporan. Kami berharap Kejari pelalawan dapat mengungkap pihak yang terlibat," pungkasnya.
Sementara menurut Kasi pidsus Kejari Pelalawan saat dikonfirmasi mengatakan saat ini laporan tersebut tengah bergulir dan masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan.
"Masih tahap pengumpulan bahan dan keterangan pak," kata Eka Mulia Putra belum lama ini.






Komentar Via Facebook :