Home › Hukrim › Kasus Mengendap di Polresta, Propam Temukan Rekayasa Kasus Anak Dibawah Umur Terlapor Selebgram CS
Kasus Mengendap di Polresta, Propam Temukan Rekayasa Kasus Anak Dibawah Umur Terlapor Selebgram CS
Ilustrasi
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Peristiwa penganiayaan Selebgram Pekanbaru Cut Salsa (CS) yang menimpa korban AHM di Mall SKA pada 13 Desember 2023 lalu memasuki babak baru.
AHM korban anak dibawah umur ditetapkan sebagai tersangka karena dilaporkan balik oleh terduga pelaku.
Weni Mulyonon ibu korban, didampingi lembaga bantuan hukumnya Pemuda Sahabat Indonsesia, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Bayu Saputra dan Ilham Jaki, sangat menyayangkan laporan tersebut karena cukup lama untuk diproses.
Pihaknya mengaku, jauh sebelumnya sudah membuat laporan usai peristiwa penganiayaan menimpa anaknya sejak akhir 2023 lalu.
"Kami langsung mendatangi Polresta Pekanbaru dan membuat laporan dan bukti visum," katanya Weni saat Konferensi Pers, Rabu (22/01/2025) di Kota Pekanbaru.
Berbulan-bulan laporannya tidak jalan dan pelaku CS tak kunjung ditangkap. Kata Weni hingga akhir 2024 pihaknya sudah terus-menerus mendatangi Polresta dan menanyakan kenapa tidak ada kemajuan daripada perkembangan kasus tersebut.
"Pihak polresta mengatakan bahwa saya pernah mendengar, "kami ini ditekan," ujar Weni menirukan kata penyidik.
Anehnya, tambah Weni, ditanyakan rekaman CCTV peristiwa penganiayaan yang menimpa AHM ditempat kejadian, hingga kini tidak bisa didapatkan dan dinyatakan rusak oleh penyidik.
"Padahal saya ada saksi pegawai di mall yang melihat, ada teman korban, cuman CCTV hilang. Tidak bisa CCTV nya saya dapatkan," beber Weni.
Keluarga korban merasa kecewa dengan karena laporannya yang menimpa anaknya dinilai jalan ditempat. Setahun kemudian dirinya terkejut mendapat informasi dari seorang Jaksa bahwa anaknya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
"Kami pun baru tahu bahwasannya persidangan ini kami diberitahukan pada saat ada pemanggilan untuk saksi. Kami tidak diberitahukan terlebih dahulu bahkan korban tiba-tiba ditetapkan tersangka tanpa berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolsian," katanya menjelaskan.
Weni menilai penyidik dinilai lambat meningkatkan status kasus sebelumnya pada saat korban umur 16 tahun. Namun laporan korban baru diproses saat berumur 18 tahun.
Weni menambahkan, pihaknya pernah dipanggil oleh Polresta untuk diversi atau barter kasus dengan pihak terduga pelaku dan disuruh untuk cabut laporan. Namun keluarga korban tidak menyetujui tawaran tersebut.
Hingga akhirnya korban melaporkan penyidik ke Propam pada 11 Juli 2024 lalu dan ditemukan adanya pelanggaran disiplin terhadap penyidik perihal ketidakprofesionalan penyidik, merekayasa kasus dan kriminalisasi dalam menangani perkara dugaan penganiayaan ini pada Semptember 2024 lalu.
"Bersama ini disampaikan kepada Sdri Wenny Mulyono bahwa Subbid Paminal Bidpropam Polda Riau telah melakukan penyelidikan dan klarifikasi terhadap Iptu Irfan Riyadi Putra Jabatan Kasubnit PPA Saf Reskrim Polresta Pekanbaru dan hasilnya ditemukan adanya Pelanggaran Disiplin terhadap tindakan/perbuatan Iptu Irfan Riyadi Putra tersebut," mengutip isi surat tersebut.
Permasalahan tersebut didasari dua kakak pertama AS dan kakak ketiga AS menikah dengan kakak kandung selebgram CS.
Entah dendam apa CS dengan AS. Hingga saat melihat AS di Mall SKA, CS mendatanginya dan menyiramkan air ke AS kemudian menjambaknya dan membantingnya. Akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami luka-luka dan melapor ke Porlesta. Di media sosial keluarga besar korban dibully menggunakan video dan foto-foto yang negatif oleh CS. Narasi tersebut digiring seolah AHM adalah pelaku.
"AHM tengah mengalami masalah psikologi cukup serius sejak peristiwa penganiayaan yang menimpa dirinya. Mengurung diri dirumah hampir setahun penuh didalam kamarnya akibat perundungan dan bulian yang viral di media sosial," ujar Bayu Saputra pengacara korban.






Komentar Via Facebook :