https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales  •   Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah •   Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara •   Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Kasus Mengendap di Polresta, Propam Temukan Rekayasa Kasus Anak Dibawah Umur Terlapor Selebgram CS

Kasus Mengendap di Polresta, Propam Temukan Rekayasa Kasus Anak Dibawah Umur Terlapor Selebgram CS

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:21 WIB,  
Penulis : Jacop Sihombing
Kasus Mengendap di Polresta, Propam Temukan Rekayasa Kasus Anak Dibawah Umur Terlapor Selebgram CS

Ilustrasi

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Peristiwa penganiayaan Selebgram Pekanbaru Cut Salsa (CS) yang menimpa korban AHM di Mall SKA pada 13 Desember 2023 lalu memasuki babak baru.

AHM korban anak dibawah umur ditetapkan sebagai tersangka karena dilaporkan balik oleh terduga pelaku.

Weni Mulyonon ibu korban, didampingi lembaga bantuan hukumnya Pemuda Sahabat Indonsesia, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Bayu Saputra dan Ilham Jaki, sangat menyayangkan laporan tersebut karena cukup lama untuk diproses.

Pihaknya mengaku, jauh sebelumnya sudah membuat laporan usai peristiwa penganiayaan menimpa anaknya sejak akhir 2023 lalu.

"Kami langsung mendatangi Polresta Pekanbaru dan membuat laporan dan bukti visum," katanya Weni saat Konferensi Pers, Rabu (22/01/2025) di Kota Pekanbaru.

Berbulan-bulan laporannya tidak jalan dan pelaku CS tak kunjung ditangkap. Kata Weni hingga akhir 2024 pihaknya sudah terus-menerus mendatangi Polresta dan menanyakan kenapa tidak ada kemajuan daripada perkembangan kasus tersebut.

"Pihak polresta mengatakan bahwa saya pernah mendengar, "kami ini ditekan," ujar Weni menirukan kata penyidik.

Anehnya, tambah Weni, ditanyakan rekaman CCTV peristiwa penganiayaan yang menimpa AHM ditempat kejadian, hingga kini tidak bisa didapatkan dan dinyatakan rusak oleh penyidik.

"Padahal saya ada saksi pegawai di mall yang melihat, ada teman korban, cuman CCTV hilang. Tidak bisa CCTV nya saya dapatkan," beber Weni.

Keluarga korban merasa kecewa dengan karena laporannya yang menimpa anaknya dinilai jalan ditempat. Setahun kemudian dirinya terkejut mendapat informasi dari seorang Jaksa bahwa anaknya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.

"Kami pun baru tahu bahwasannya persidangan ini kami diberitahukan pada saat ada pemanggilan untuk saksi. Kami tidak diberitahukan terlebih dahulu bahkan korban tiba-tiba ditetapkan tersangka tanpa berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolsian," katanya menjelaskan.

Weni menilai penyidik dinilai lambat meningkatkan status kasus sebelumnya pada saat korban umur 16 tahun. Namun laporan korban baru diproses saat berumur 18 tahun.

Weni menambahkan, pihaknya pernah dipanggil oleh Polresta untuk diversi atau barter kasus dengan pihak terduga pelaku dan disuruh untuk cabut laporan. Namun keluarga korban tidak menyetujui tawaran tersebut.

Hingga akhirnya korban melaporkan penyidik ke Propam pada 11 Juli 2024 lalu dan ditemukan adanya pelanggaran disiplin terhadap penyidik perihal ketidakprofesionalan penyidik, merekayasa kasus dan kriminalisasi dalam menangani perkara dugaan penganiayaan ini pada Semptember 2024 lalu.

"Bersama ini disampaikan kepada Sdri Wenny Mulyono bahwa Subbid Paminal Bidpropam Polda Riau telah melakukan penyelidikan dan klarifikasi terhadap Iptu Irfan Riyadi Putra Jabatan Kasubnit PPA Saf Reskrim Polresta Pekanbaru dan hasilnya ditemukan adanya Pelanggaran Disiplin terhadap tindakan/perbuatan Iptu Irfan Riyadi Putra tersebut," mengutip isi surat tersebut.

Permasalahan tersebut didasari dua kakak pertama AS dan kakak ketiga AS menikah dengan kakak kandung selebgram CS.

Entah dendam apa CS dengan AS. Hingga saat melihat AS di Mall SKA, CS mendatanginya dan menyiramkan air ke AS kemudian menjambaknya dan membantingnya. Akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami luka-luka dan melapor ke Porlesta. Di media sosial keluarga besar korban dibully menggunakan video dan foto-foto yang negatif oleh CS. Narasi tersebut digiring seolah AHM adalah pelaku.

"AHM tengah mengalami masalah psikologi cukup serius sejak peristiwa penganiayaan yang menimpa dirinya. Mengurung diri dirumah hampir setahun penuh didalam kamarnya akibat perundungan dan bulian yang viral di media sosial," ujar Bayu Saputra pengacara korban.

 

 

 

 

Editor : Admin
Sumber : Wawancara

TOPIK TERKAIT

PolrestaPekanbaruLaporanPropamPoldaRiauAnak Dibawah UmurPenganiayaanPerlindungan Anak
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • PETIR Desak Kejari Pelalawan Tindaklanjuti Laporan Penerbitan SKGR Dalam Kawasan Hutan
    Lingkungan

    PETIR Desak Kejari Pelalawan Tindaklanjuti Laporan Penerbitan SKGR Dalam Kawasan Hutan

    Rabu, 22 Jan 2025 | 00:31 WIB
  • Buntut Dari Penganiayaan Kasus Selebgram Pekanbaru, Korban AS Malah Ditetapkan Tersangka
    Hukrim

    Buntut Dari Penganiayaan Kasus Selebgram Pekanbaru, Korban AS Malah Ditetapkan Tersangka

    Selasa, 21 Jan 2025 | 22:45 WIB
  • PETIR Propam-kan Personil Polda Riau Ke Mabes Polri 
    Peristiwa

    PETIR Propam-kan Personil Polda Riau Ke Mabes Polri 

    Jumat, 17 Jan 2025 | 17:59 WIB
  • Pengusaha Tambang di Inhil Keruk Batubara Batu Split Dalam Kawasan Hutan Secara Ilegal
    Lingkungan

    Pengusaha Tambang di Inhil Keruk Batubara Batu Split Dalam Kawasan Hutan Secara Ilegal

    Kamis, 16 Jan 2025 | 19:26 WIB
  • Unjuk Rasa Bos Sawit di Jakarta, PETIR Tuding Kejagung Punya Kedekatan Dengan First Resources
    Peristiwa

    Unjuk Rasa Bos Sawit di Jakarta, PETIR Tuding Kejagung Punya Kedekatan Dengan First Resources

    Kamis, 16 Jan 2025 | 15:41 WIB

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Senin, 21 Sep 2026 - 19:46 WIB
  • 03

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 04

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 - 23:55 WIB
  • 05

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 - 21:02 WIB

TERBARU

  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB
  • Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 | 23:55 WIB
  • Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 | 19:17 WIB
  • Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Senin, 21 Sep 2026 | 19:46 WIB
  • G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    Kamis, 17 Sep 2026 | 23:22 WIB
  • ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    Rabu, 16 Sep 2026 | 16:48 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com