Home › Korupsi › PETIR Desak Kejari Kampar Periksa Camat Kuok Penerbitan SKGR Dalam Kawasan Hutan
PETIR Desak Kejari Kampar Periksa Camat Kuok Penerbitan SKGR Dalam Kawasan Hutan
Kantor Kejari Kampar
SEROJANEWS.COM, KAMPAR - Dewan pimpinan nasional (DPN) PETIR desak Kejari Kampar periksa camat Kuok atas terbitnya SKGR diatas lahan hutan produksi terbatas (HPT).
Ketua harian DPN PETIR Berti Sitanggang mengatakan agar masyarakat tidak terlalu larut dalam penantian dan kejelasan hukum, pihaknya meminta Kejaksaan Negeri Kampar segera melakukan pemeriksaan terkait surat keteragan ganti rugi (SKGR) dilahan tersebut.
"Hingga saat ini kami masih menunggu komitmen kejari kampar dalam pembersihan para mafia tanah di provinsi riau khususnya di kabupaten kampar seperti yang telah di gaungkan Presiden RI Prabowo Subianto," katanya, Kamis (31/01/2025).
Berdasarkan laporan DPN PETIR nomor : 001-DPN-PETIR/A.1/LP-2025 SKGR terbit dilahan HPT seluas 314 hektare di Kecamatan Kuok di Desa Batu Langka, Kabupaten Kampar
"Belum ada tindak lanjut laporan tersebut yang justru pada saat pihak Kejari Kampar dikonfirmasi hanya menjawab "masih kami telaah", Jadi wajar dong, kami mempertanyakan komitmen Kejari Kampar untuk memberangus pelaku kejahatan di kabupaten kampar," beber Berti.
Diberitakan sebelumnya, Pemuda Tri Karya (PETIR) laporkan Camat Kuok Kabupaten Kampar ke Kejaksaan Negeri Kampar, Senin (6/01/2025).
Ketua Harian PETIR Berti sitanggang, laporan tersebut terkait penerbitan surat keterangan ganti rugi (SKGR) dalam kawasan hutan ratusan hektare.
Berdasarkan data, puluhan hingga ratusan SKGR terbit diareal lahan tersebut di bubuhi tanda tangan Camat Kuok.
Seluas 314 hektare lahan dalam kawasan hutan dilaporkan belum melengkapi legalitas izin pelepasan hutan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beralihfungsi menjadi kebun sawit di Desa Batu Langkah Kecil, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Riau.
Lahan tersebut dikuasai untuk kepentingan golongan. Saat ini sawit tersebut telah berumur 8 - 9 tahun meski diketahui masih berstatus kawasan hutan milik negara.
Berti menjabarkan, pengguna lahan sempat merekayasa perizinan dalam kawasan status HPT tersebut dengan cara menggunakan data fiktif surat tanah palsu untuk dijadikan agunan ke Bank Negara Indonesia sebagaimana putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung No.1590 K/pid.Sus/2015.






Komentar Via Facebook :