Home › Pemerintah › Ketua PETIR DPW Jakarta, Jesayas Sihombing: Usai Polemik Kop Surat, Muncul Masalah Baru, Menteri Blunder !
Ketua PETIR DPW Jakarta, Jesayas Sihombing: Usai Polemik Kop Surat, Muncul Masalah Baru, Menteri Blunder !
Ketua DPW PETIR Jakarta, Jesayas Sihombing
SEROJANEWS.COM, JAKARTA, Ketua Ormas PETIR ( Pemuda Tri Karya ) DPW Jakarta, Jesayas Sihombing mengecam keras pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), usai polemik soal kop surat untuk acara pribadinya, muncul lagi pernyataan yang dianggap merendahkan profesi wartawan dan LSM, Minggu ( 2/2/2025 ).
Pernyataan kontroversial tersebut terekam dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, Menteri Desa terlihat tengah menggelar rapat bersama Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen M. Fadhil Imran, di mana ia menyebut adanya dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan yang dikategorikannya sebagai “bodrek.”
"Yang paling banyak mengganggu itu LSM sama Wartawan bodrex meminta uang 1 juta dari Kades, dan meminta untuk ditangkap LSM dan wartawan yang mengganggu Polisi tengah bekerja", tirunya.
"Istilah “bodrek” sering digunakan secara peyoratif untuk merujuk pada pihak-pihak yang dianggap tidak profesional atau mencari keuntungan dengan cara tidak etis. Pernyataan ini pun langsung menuai kecaman dari berbagai kalangan, khususnya komunitas pers dan organisasi masyarakat sipil".
"Jika memang itu benar terbukti saya setuju mereka ditangkap saja apabila ada oknum yang 'memeras kepala desa', tapi kepala desa dan Menteri Desa mampu tidak membuktikan itu".
Jesayas menuding pernyataan Mendes bahwa seolah-olah ia menyamaratakan semua, ucapan nya di dalam video tersebut tidak ada ia menyebutkan kata 'Oknum atau Dugaan/Menduga', ini kan blunder secara verbal, sebab hukum negara kita menganut azas praduga tak bersalah", tutur Jesayas.
Jesayas Sihombing menilai, "pernyataan tersebut sebagai bentuk generalisasi yang berbahaya dan dapat merusak citra profesi jurnalis serta aktivis yang bekerja secara profesional", paparnya
"Dan apakah betul ada wartawan dan LSM yang berani meminta minta kepada kepala desa, pihak kepala desa harus bisa membuktikan siapa orangnya yang dimaksud LSM dan wartawan bodrek itu".
" Yandri Susanto selaku Mendes PDTT juga harus harus bisa mempertanggung jawabkan ucapannya yang menyatakan Wartawan bodrek meminta 1( satu ) juta rupiah kepada setiap kepala desa,
bilamana tidak bisa membuktikan ucapannya maka itu berarti memfitnah, dan perlu ditindak lanjutkan secara hukum, karena sudah melakukan pencemaran nama baik LSM dan Wartawan se- Indonesia", tandas Jesayas.






Komentar Via Facebook :