Home › Daerah › Perjudian Mulai Menjamur di Papua, DPW PETIR Papua Minta Aparat Ambil Sikap Tegas
Perjudian Mulai Menjamur di Papua, DPW PETIR Papua Minta Aparat Ambil Sikap Tegas
Ketua DPW PETIR Papua Jimbris Ragho S.Th, S.PAK. CLFE
SEROJANEWS.COM, SORONG - Ketua Daerah Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR) Papua, Jimbris Ragho S.Th, S.PAK. CLFE menolak keras keberadaan judi yang mulai menjamur di Papua Barat Daya.
Sudah seharusnya para jajaran instansi terkait dapat menegakkan sebagaimana pasa tertuang pada UU ITE Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang ITE (UU ITE) melarang perbuatan judi online dalam bentuk apapun.
"Pasal itu mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan perjudian," katanya melalui keterangan persnya, Sabtu (8/02/2025).
Dia menantang segala bentuk perjudian apapun, harus diberantas. Karena semua ini jelas bertentangan dengan hukum.
Jimbris Ragho menguraikan, mengacu pada KUHP Pasal 303 mengatur pidana perjudian “barangsiapa melakukan perjudian diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta. Barangsiapa tanpa mendapat izin: 1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu dan intruksi presiden dalam program 100 hari kerja.
"Ini tanah injil. Kami dari PETIR meminta agar pihak Pemerintah, TNI, Polri dan Kejaksaan menindak tegas terkait maraknya togel di papua barat daya, ini jelas berdampak kepada masyarakat yang menghabiskan uang terhadap judi yang tidak bisa menghasilkan apa-apa, bahkan bisa meningkatkan kejahatan di papua barat daya, lebih khusus di Kota Sorong," pungkasnya.






Komentar Via Facebook :