https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales  •   Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah •   Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara •   Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Lima Bulan Laporan Penambang Ilegal di Inhil Masih Mengendap di Polda, Ada Apa?

Lima Bulan Laporan Penambang Ilegal di Inhil Masih Mengendap di Polda, Ada Apa?

Selasa, 11 Februari 2025 | 08:07 WIB,  
Penulis :
Lima Bulan Laporan Penambang Ilegal di Inhil Masih Mengendap di Polda, Ada Apa?

Polda Riau

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Proses hukum yang dilaksanakan Polda Riau tampak lamban, padahal kegiatan tambang batu Andesit yang diduga tanpa izin telah dilaporkan DPN PETIR sejak September 2024.

Divisi Intelijen dan Investigasi DPN PETIR Yakop Sihombing, menilai sikap kepolisian kurang PRESISI dalam mengusut aktivitas perusakan lingkungan oleh pengusaha tambang.

"Tambang-tambang batu andesit illegal itu kami laporkan sejak 5 bulan yang lalu, tapi sampai saat ini tidak diketahui penegakkan hukum yang dilakukan polisi. Jangan-jangan benar, informasi yang dirangkum Tim bahwa para pelaku terhubung dengan orang-orang 'Super Power'," ucap Yakop kepada media, Senin (10/2/25).

Jakop mengaku, dirinya bersama saksi pihak pelapor telah memberikan klarifikasi dihadapan penyidik guna melengkapi laporan dugaan tindak pidana pertambangan itu.

"Selain saya, ada juga pihak internal PETIR yang dimintai keterangan, kami sudah sampaikan semua. Dalam bulan ini (februari) saya juga menjalani permintaan keterangan tambahan lagi," ujarnya.

Saat memberikan keterangan tambahan, kata Yakop, ia kembali melampirkan bukti foto dan data visual terkait aktivitas tambang-tambang batu Andesit yang dilaporkan.

Hal ini dilakukan PETIR demi memenuhi permintaan penyidik Ditreskrimsus yang meminta pelapor untuk mengumpulkan bukti terbaru atas aktivitas tersebut.

Bahkan kepada penyidik, PETIR telah serahkan dokumen-dokumen tentang tidak adanya izin pertambangan yang diterbitkan instansi terkait pada lokasi-lokasi yang dilaporkan.

Selain tidak memiliki izin yang sah, penyelenggaraan pertambangan batu Andesit tersebut beroperasi di dalam kawasan hutan.

"Hutan menjadi gundul. Penambangan liar ini dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, hilangnya bentang alam, kepunahan ekosistem dan tingginya potensi resiko longsor," tutur Yakop.

Konsekuensi hukum bagi setiap penyelengara pertambangan Andesit secara illegal dapat dikenakan pidana penjara dan denda.

Sebagaimana termaktub dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Atas Perubahan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Terpisah, media ini telah menanyakan perihal penanganan laporan dugaan tindak pidana pertambangan di Desa Selensen dan Desa Air Balui, Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbiyanto tidak menjawab hingga berita ini diterbitkan.

 

Editor : Admin
Sumber : Humas PETIR

TOPIK TERKAIT

Polda RiauPETIRLaporanTambangIlegalRiauMabespolriBatu SplitBatubaraDPMPTSPESDMAndesitInh
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Gudang Terbakar di Rumbai Diduga Berkaitan Dengan Perusahaan PT SPE
    Daerah

    Gudang Terbakar di Rumbai Diduga Berkaitan Dengan Perusahaan PT SPE

    Sabtu, 08 Feb 2025 | 18:37 WIB
  • Perjudian Mulai Menjamur di Papua, DPW PETIR Papua Minta Aparat Ambil Sikap Tegas
    Daerah

    Perjudian Mulai Menjamur di Papua, DPW PETIR Papua Minta Aparat Ambil Sikap Tegas

    Sabtu, 08 Feb 2025 | 11:39 WIB
  • Hendak Temui Jampidsus, Eks Kader Demokrat Leo Siagian Nyaris Adu Jotos Dengan Anggota TNI
    Peristiwa

    Hendak Temui Jampidsus, Eks Kader Demokrat Leo Siagian Nyaris Adu Jotos Dengan Anggota TNI

    Sabtu, 08 Feb 2025 | 11:11 WIB
  • Minta Usut Tuntas First resources, Penasehat dan Ketua PETIR Temui Jenderal Polisi Bintang Dua
    Korupsi

    Minta Usut Tuntas First resources, Penasehat dan Ketua PETIR Temui Jenderal Polisi Bintang Dua

    Sabtu, 08 Feb 2025 | 10:23 WIB
  • Unjukrasa PETIR Jilid 6: "Triliunan Hasil Sawit Indonesia Parkir di Singapura, Mereka di Indonesia Cuma Numpang Berak"
    Peristiwa

    Unjukrasa PETIR Jilid 6: "Triliunan Hasil Sawit Indonesia Parkir di Singapura, Mereka di Indonesia Cuma Numpang Berak"

    Rabu, 05 Feb 2025 | 15:22 WIB

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Senin, 21 Sep 2026 - 19:46 WIB
  • 03

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 04

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 - 23:55 WIB
  • 05

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 - 21:02 WIB

TERBARU

  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB
  • Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 | 23:55 WIB
  • Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 | 19:17 WIB
  • Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Senin, 21 Sep 2026 | 19:46 WIB
  • G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    Kamis, 17 Sep 2026 | 23:22 WIB
  • ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    Rabu, 16 Sep 2026 | 16:48 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com