https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol •   Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum •   Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI  •   Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Lima Bulan Laporan Penambang Ilegal di Inhil Masih Mengendap di Polda, Ada Apa?

Lima Bulan Laporan Penambang Ilegal di Inhil Masih Mengendap di Polda, Ada Apa?

Selasa, 11 Februari 2025 | 08:07 WIB,  
Penulis :
Lima Bulan Laporan Penambang Ilegal di Inhil Masih Mengendap di Polda, Ada Apa?

Polda Riau

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Proses hukum yang dilaksanakan Polda Riau tampak lamban, padahal kegiatan tambang batu Andesit yang diduga tanpa izin telah dilaporkan DPN PETIR sejak September 2024.

Divisi Intelijen dan Investigasi DPN PETIR Yakop Sihombing, menilai sikap kepolisian kurang PRESISI dalam mengusut aktivitas perusakan lingkungan oleh pengusaha tambang.

"Tambang-tambang batu andesit illegal itu kami laporkan sejak 5 bulan yang lalu, tapi sampai saat ini tidak diketahui penegakkan hukum yang dilakukan polisi. Jangan-jangan benar, informasi yang dirangkum Tim bahwa para pelaku terhubung dengan orang-orang 'Super Power'," ucap Yakop kepada media, Senin (10/2/25).

Jakop mengaku, dirinya bersama saksi pihak pelapor telah memberikan klarifikasi dihadapan penyidik guna melengkapi laporan dugaan tindak pidana pertambangan itu.

"Selain saya, ada juga pihak internal PETIR yang dimintai keterangan, kami sudah sampaikan semua. Dalam bulan ini (februari) saya juga menjalani permintaan keterangan tambahan lagi," ujarnya.

Saat memberikan keterangan tambahan, kata Yakop, ia kembali melampirkan bukti foto dan data visual terkait aktivitas tambang-tambang batu Andesit yang dilaporkan.

Hal ini dilakukan PETIR demi memenuhi permintaan penyidik Ditreskrimsus yang meminta pelapor untuk mengumpulkan bukti terbaru atas aktivitas tersebut.

Bahkan kepada penyidik, PETIR telah serahkan dokumen-dokumen tentang tidak adanya izin pertambangan yang diterbitkan instansi terkait pada lokasi-lokasi yang dilaporkan.

Selain tidak memiliki izin yang sah, penyelenggaraan pertambangan batu Andesit tersebut beroperasi di dalam kawasan hutan.

"Hutan menjadi gundul. Penambangan liar ini dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, hilangnya bentang alam, kepunahan ekosistem dan tingginya potensi resiko longsor," tutur Yakop.

Konsekuensi hukum bagi setiap penyelengara pertambangan Andesit secara illegal dapat dikenakan pidana penjara dan denda.

Sebagaimana termaktub dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Atas Perubahan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Terpisah, media ini telah menanyakan perihal penanganan laporan dugaan tindak pidana pertambangan di Desa Selensen dan Desa Air Balui, Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbiyanto tidak menjawab hingga berita ini diterbitkan.

 

Editor : Admin
Sumber : Humas PETIR

TOPIK TERKAIT

Polda RiauPETIRLaporanTambangIlegalRiauMabespolriBatu SplitBatubaraDPMPTSPESDMAndesitInh
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Gudang Terbakar di Rumbai Diduga Berkaitan Dengan Perusahaan PT SPE
    Daerah

    Gudang Terbakar di Rumbai Diduga Berkaitan Dengan Perusahaan PT SPE

    Sabtu, 08 Feb 2025 | 18:37 WIB
  • Perjudian Mulai Menjamur di Papua, DPW PETIR Papua Minta Aparat Ambil Sikap Tegas
    Daerah

    Perjudian Mulai Menjamur di Papua, DPW PETIR Papua Minta Aparat Ambil Sikap Tegas

    Sabtu, 08 Feb 2025 | 11:39 WIB
  • Hendak Temui Jampidsus, Eks Kader Demokrat Leo Siagian Nyaris Adu Jotos Dengan Anggota TNI
    Peristiwa

    Hendak Temui Jampidsus, Eks Kader Demokrat Leo Siagian Nyaris Adu Jotos Dengan Anggota TNI

    Sabtu, 08 Feb 2025 | 11:11 WIB
  • Minta Usut Tuntas First resources, Penasehat dan Ketua PETIR Temui Jenderal Polisi Bintang Dua
    Korupsi

    Minta Usut Tuntas First resources, Penasehat dan Ketua PETIR Temui Jenderal Polisi Bintang Dua

    Sabtu, 08 Feb 2025 | 10:23 WIB
  • Unjukrasa PETIR Jilid 6: "Triliunan Hasil Sawit Indonesia Parkir di Singapura, Mereka di Indonesia Cuma Numpang Berak"
    Peristiwa

    Unjukrasa PETIR Jilid 6: "Triliunan Hasil Sawit Indonesia Parkir di Singapura, Mereka di Indonesia Cuma Numpang Berak"

    Rabu, 05 Feb 2025 | 15:22 WIB

Terpopuler

  • 01

    Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan

    Sabtu, 21 Mar 2026 - 15:06 WIB
  • 02

    Bukti Minim, Kasus Pemerasan JS Dituntut 7 Tahun Pakai KUHP Lama, Jaksa Berpihak Kepada Perusahaan?

    Kamis, 05 Mar 2026 - 01:55 WIB
  • 03

    Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"

    Kamis, 12 Mar 2026 - 22:23 WIB
  • 04

    ABK Membawa Sabu 2 Ton di Batam Divonis 5 Tahun Penjara, JPU Muhammad Arfian Tak Hadir di Persidangan

    Kamis, 05 Mar 2026 - 20:54 WIB
  • 05

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 - 00:30 WIB

TERBARU

  • Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Jumat, 03 Apr 2026 | 22:45 WIB
  • Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kamis, 02 Apr 2026 | 13:15 WIB
  • Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:02 WIB
  • Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Rabu, 01 Apr 2026 | 08:23 WIB
  • Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Senin, 30 Mar 2026 | 23:42 WIB
  • Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Senin, 30 Mar 2026 | 15:45 WIB
  • Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 | 00:30 WIB
  • GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 22:55 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com