Home › Hukrim › Lahan Petani di Jambi Diserobot Koperasi Bodong, Masyarakat Minta Aparat Usut Mafia Tanah
Lahan Petani di Jambi Diserobot Koperasi Bodong, Masyarakat Minta Aparat Usut Mafia Tanah
Keterangan Foto // Kelompok Tani Jaya Berasama Bersama Masyarakat, Ormas Forum Pemersatu Nasional (FPN) dan Pemuda Tri Karya (PETIR) Jakarta Mendatangi Lahan Tantang Mafia Tanah Tunjukkan Legalitas
SEROJANEWS.COM, JAMBI - Penyerobotan lahan yang di lakukan oleh mafia tanah terhadap kelompok Tani yang berada di Desa Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi menimbulkan polemik.
Tanaman ubi, pisang, nangka yang ditanami di lahan seluas 450 hektare miliki kelompok Tani Jaya Bersama habis digusur oknum mafia yang mengaku dari perusahaan WKS.
Polemik berlanjut usai Ketua kelompok Tani datang melapor ke Mabespolri dan Kementrian di Jakarta pada Rabu (12/02/2025) lalu.
Rommel siregar SH, kuasa hukum Kelompok Tani Jaya Bersama mengatakan, jauh hari lahan masih dalam kondisi semak belukar para kelompok tani sudah mengajukan permohonan izin kepada Bupati Batanghari di tahun 2000 silam.
"Bahwa mereka mengajukan lahan kurang lebih 1100 hektar. Di tahun 2001 bahwa Bupati menelaah pengajuan tersebut dan membuahkan hasil. Sekda dan Pemda Batanghari bergerak cepat memerintah dinas perkebunan provinsi Jambi dan kabupaten Batanghari serta Dinas kehutanan termasuk BPN untuk mengukur objek lahan ini apa status nya," kata Rommel dihadapan masyarakat, Rabu (18/19/2025).
Mengetahui lahan masuk dalam kawasan atau tidaknya, Sekda Batanghari memverifikasi dan menyebutkan tiga poin. Kata Rommel, tidak ditemukan surat perusahaan lain maupun timpang tindih pada lahan tersebut.
"450 hektar ini yang telah di ajukan terdahulu masuk dalam status APL, selebihnya masuk dalam HP bukan produksi tetap," ujar Rommel.
Lahan 450 hektare tersebut ditanami tumbuh tumbuhan oleh Petani Jaya Bersama yang saat ini berjumlah 185 KK. Polemik muncul usai inisial TA selaku kepala Desa menjual secara diam - diam lokasi tanah tersebut PT. FAT seluas 300 hektar. Dan 110 hektar kepada Perusahaan PT. SCL.
Lanjut Rommel lagi, berdasarkan data yang didapat dari Kementrian Koperasi, terdapat beberapa koperasi diduga tidak memiliki izin atau bodong. Hal tersebut pemicu konflik lahan ditengah masyarakat hingga saat ini.
"Dan harapan saya sebagai kuasa hukum diminta kepada pihak, pemerintah segera turun untuk mengusut tuntas masalah konflik ini supaya terang benderang dan tidak ada lagi mafia nafia tanah di kabupaten Batanghari", jelas Rommel.
Rommel bersama Ketua kelompok tani Jaya Bersama, Suanto, meminta kepada pihak instansi terkait mengusut tuntas permasalahan serta membubarkan lima koperasi bodong penyebab konflik yang merugikan kelompok Tani di wilayah tersebut.
Didampingi Ketua Ormasi PETIR Jakarta, Jesayas menyatakan ormas yang dipimpinnya akan mengkawal penanganan perkara ini. Ia meminta kasus ini ditangani sampai tuntas.
"Kita akan melakukan berbagai upaya sampai mafia tanah ini ditangkap. Praktik mafia tanah harus ditumpas. Kami tidak takut kepada siapa pun karena kami di pihak rakyat, kami bela rakyat, dan tegas presiden Prabowo mengatakan siap mati demi Indonesia, saya akan sikat para koruptor, sikat pengemplang pajak, itu kata pak Presiden", tiru Jesayas.
Dirinya menambahkan 8 misi Astacita Presiden Prabowo Pedoman. Tiga poin yang disebutkannya yakni
1. Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif.
2. Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
3. Memperkuat reformasih politik hukum dan birokrasi, serta memperkuat pen cegahan dan pemberantasan korupsi.
"Inilah dasar mengapa kami berani menghadapi para mafia dan satu tujuan bersama presiden Prabowo untuk melibas para mafia mafia yang ada di negeri ini agar tercapainya menuju Indonesia emas 2045, sejak kini lah kita bersatu melawan mafia tanah", tutup Jesayas ketua PETIR Jakarta.






Komentar Via Facebook :