Home › Peristiwa › GARMASI Desak Kejagung Periksa Bupati Di Sulawesi Barat Dugaan Korupsi Dana PERUSDA
GARMASI Desak Kejagung Periksa Bupati Di Sulawesi Barat Dugaan Korupsi Dana PERUSDA
GARMASI Unjukrasa di Depan Kejagung
SEROJANEWS.COM, SULAWESI BARAT - Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GARMASI) menggelar unjukrasa usai melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penipuan investor asing senilai 8 milyar yang menyebabkan kerugian negara.
Dugaan korupsi tersebut dilaporkan ke Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (20/02/2025). Ketua Umum GARMASI menyebutkan sejumlah pejabat diduga turut terlibat.
Mereka berorasi dan menuding Bupati Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat inisial YAD turut terlibat. Dalam laporannya inisial AT mantan perusahaan daerah (Perusda) Kabupaten Pasangkayu juga ikut terseret.
Dalam orasinya mereka mengatakan kerugian tersebut terkait dana investor asing yang masuk keperusahaan namun tidak diketahui kemana anggaran tersebut.
"Sebesar 8 miliar telah ditransfer oleh investor asing (China) ke rekening Perusda sebagaimana dengan kontrak No. 008/PK.PBS/YMN-PKP/III/2022. Namun hingga kini, dana tersebut tidak direalisasikan sesuai perjanjian, sehingga menimbulkan kerugian besar," kata Mulyadi.
Mulyadi menduga penyelewengan dana investasi asing yang disalahgunakan dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka mendesak Kejagung segera mengusut tuntas dugaan korupsi dan penipuan yang merugian negara dan Investor asing. Dugaan tersebut dinilai memenuhi unsur Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana oleh pihak yang menguasai dana tersebut.
Dalam aksinya mereka menyampaikan beberapa tuntutan laporannya ke hadapan media. Adapun pernyataan sikapnya sebagai berikut.
1. Meminta Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto
mempertimbangkan ulang pelantikan (inisial) YAD Bupati Kabupaten Pasangkayu untuk periode kedua. Memastikan pengembalian dana Rp 8 miliar yang telah disalahgunakan. Meningkatkan pengawasan terhadap pejabat daerah untuk mencegah tindak korupsi serupa di masa depan.
2. Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Segera melakukan penyelidikan dan menangkap Bupati Kabupaten Pasangkayu. Menangkap AT mantan perusahaan daerah yang turut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi. Melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan Perusda Kabupaten Pasangkayu dan mempercepat proses penyelidikan guna mencegah penghilangan barang bukti.
3. Meminta Mabespolri melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP. Menindaklanjuti laporan ini dengan serius mengingat dampak besar terhadap ekonomi daerah dan investor asing. Berkoordinasi dengan Interpol jika diperlukan guna mencegah pelaku melarikan diri ke luar negeri.
4. Meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memastikan tindak lanjut hukum yang tegas dan transparan. Mengawal proses hukum agar tidak ada intervensi politik yang menghambat jalannya keadilan. Segera melakukan penyitaan aset-aset yang dimiliki oleh para terduga pelaku guna pemulihan kerugian negara.
5. Meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dugaan kasus korupsi ini. Mendesak Komisi III DPR RI agar segera memanggil pihak terkait guna memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Memperketat regulasi serta mekanisme pengelolaan dana BUMD agar tidak terjadi penyalahgunaan serupa di masa mendatang.
"Kami menegaskan bahwa laporan ini harus mendapat perhatian serius mengingat dampaknya terhadap keuangan daerah, investasi asing, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih. Kami siap memberikan keterangan lebih lanjut serta bukti-bukti relevan guna mendukung laporan ini," pungkasnya.






Komentar Via Facebook :