https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol •   Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum •   Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI  •   Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Peristiwa › GARMASI Desak Kejagung Periksa Bupati Di Sulawesi Barat Dugaan Korupsi Dana PERUSDA

GARMASI Desak Kejagung Periksa Bupati Di Sulawesi Barat Dugaan Korupsi Dana PERUSDA

Jumat, 21 Februari 2025 | 21:43 WIB,  
Penulis : Redaksi
GARMASI Desak Kejagung Periksa Bupati Di Sulawesi Barat Dugaan Korupsi Dana PERUSDA

GARMASI Unjukrasa di Depan Kejagung

SEROJANEWS.COM, SULAWESI BARAT - Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GARMASI) menggelar unjukrasa usai melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penipuan investor asing senilai 8 milyar yang menyebabkan kerugian negara. 

Dugaan korupsi tersebut dilaporkan ke Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (20/02/2025). Ketua Umum GARMASI menyebutkan sejumlah pejabat diduga turut terlibat. 

Mereka berorasi dan menuding Bupati Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat inisial YAD turut terlibat. Dalam laporannya inisial AT mantan perusahaan daerah (Perusda) Kabupaten Pasangkayu juga ikut terseret.

Dalam orasinya mereka mengatakan kerugian tersebut terkait dana investor asing yang masuk keperusahaan namun tidak diketahui kemana anggaran tersebut.

"Sebesar 8 miliar telah ditransfer oleh investor asing (China) ke rekening Perusda sebagaimana dengan kontrak No. 008/PK.PBS/YMN-PKP/III/2022. Namun hingga kini, dana tersebut tidak direalisasikan sesuai perjanjian, sehingga menimbulkan kerugian besar," kata Mulyadi.

Mulyadi menduga penyelewengan dana investasi asing yang disalahgunakan dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.   

Mereka mendesak Kejagung segera mengusut tuntas dugaan korupsi dan penipuan yang merugian negara dan Investor asing. Dugaan tersebut dinilai memenuhi unsur Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana oleh pihak yang menguasai dana tersebut.  

Dalam aksinya mereka menyampaikan beberapa tuntutan laporannya ke hadapan media. Adapun pernyataan sikapnya sebagai berikut.

1. Meminta Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto  

mempertimbangkan ulang pelantikan (inisial) YAD Bupati Kabupaten Pasangkayu untuk periode kedua. Memastikan pengembalian dana Rp 8 miliar yang telah disalahgunakan. Meningkatkan pengawasan terhadap pejabat daerah untuk mencegah tindak korupsi serupa di masa depan.  

2. Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Segera melakukan penyelidikan dan menangkap Bupati Kabupaten Pasangkayu. Menangkap AT mantan perusahaan daerah yang turut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi. Melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan Perusda Kabupaten Pasangkayu dan mempercepat proses penyelidikan guna mencegah penghilangan barang bukti.  

3. Meminta Mabespolri melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP. Menindaklanjuti laporan ini dengan serius mengingat dampak besar terhadap ekonomi daerah dan investor asing. Berkoordinasi dengan Interpol jika diperlukan guna mencegah pelaku melarikan diri ke luar negeri.  

4. Meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memastikan tindak lanjut hukum yang tegas dan transparan. Mengawal proses hukum agar tidak ada intervensi politik yang menghambat jalannya keadilan. Segera melakukan penyitaan aset-aset yang dimiliki oleh para terduga pelaku guna pemulihan kerugian negara.  

5. Meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dugaan kasus korupsi ini. Mendesak Komisi III DPR RI agar segera memanggil pihak terkait guna memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Memperketat regulasi serta mekanisme pengelolaan dana BUMD agar tidak terjadi penyalahgunaan serupa di masa mendatang.  

"Kami menegaskan bahwa laporan ini harus mendapat perhatian serius mengingat dampaknya terhadap keuangan daerah, investasi asing, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih. Kami siap memberikan keterangan lebih lanjut serta bukti-bukti relevan guna mendukung laporan ini," pungkasnya.

 

 

 

Editor : Admin
Sumber : Rilis

TOPIK TERKAIT

GARMASIBupatiKabupaten PasangkayuSulawesi BaratJakartaKorupsiPenipuanKejagungAksiDemoPejab
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Unjukrasa ke Tujuh, Ormas PETIR Desak Kejagung Dan Kemenhan Usut Martias Fangiono
    Peristiwa

    Unjukrasa ke Tujuh, Ormas PETIR Desak Kejagung Dan Kemenhan Usut Martias Fangiono

    Jumat, 21 Feb 2025 | 16:48 WIB
  • Diduga Ada Penyimpangan, PETIR Akan Laporkan Proyek Rp 89 Miliar Pengendali Banjir Milik BWSS III
    Korupsi

    Diduga Ada Penyimpangan, PETIR Akan Laporkan Proyek Rp 89 Miliar Pengendali Banjir Milik BWSS III

    Jumat, 21 Feb 2025 | 13:51 WIB
  • Lahan Petani di Jambi Diserobot Koperasi Bodong, Masyarakat Minta Aparat Usut Mafia Tanah
    Hukrim

    Lahan Petani di Jambi Diserobot Koperasi Bodong, Masyarakat Minta Aparat Usut Mafia Tanah

    Rabu, 19 Feb 2025 | 18:23 WIB
  • DPD GRIB Jaya Riau Akan Dilantik, Hercules: "Saya Mengapresiasi Keseriusan Jajaran Pengurus Riau"
    Ragam

    DPD GRIB Jaya Riau Akan Dilantik, Hercules: "Saya Mengapresiasi Keseriusan Jajaran Pengurus Riau"

    Selasa, 18 Feb 2025 | 13:58 WIB
  • Lahan Masyarakat Jambi Diserobot Mafia, Korban Lapor Mabes Polri Dan Kementrian
    Hukrim

    Lahan Masyarakat Jambi Diserobot Mafia, Korban Lapor Mabes Polri Dan Kementrian

    Rabu, 12 Feb 2025 | 21:02 WIB

Terpopuler

  • 01

    Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan

    Sabtu, 21 Mar 2026 - 15:06 WIB
  • 02

    Bukti Minim, Kasus Pemerasan JS Dituntut 7 Tahun Pakai KUHP Lama, Jaksa Berpihak Kepada Perusahaan?

    Kamis, 05 Mar 2026 - 01:55 WIB
  • 03

    Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"

    Kamis, 12 Mar 2026 - 22:23 WIB
  • 04

    ABK Membawa Sabu 2 Ton di Batam Divonis 5 Tahun Penjara, JPU Muhammad Arfian Tak Hadir di Persidangan

    Kamis, 05 Mar 2026 - 20:54 WIB
  • 05

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 - 00:30 WIB

TERBARU

  • Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Jumat, 03 Apr 2026 | 22:45 WIB
  • Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kamis, 02 Apr 2026 | 13:15 WIB
  • Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:02 WIB
  • Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Rabu, 01 Apr 2026 | 08:23 WIB
  • Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Senin, 30 Mar 2026 | 23:42 WIB
  • Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Senin, 30 Mar 2026 | 15:45 WIB
  • Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 | 00:30 WIB
  • GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 22:55 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com