Home › Pemerintah › Satgas PKH Eksekusi Lahan Sawit Martias Dalam Kawasan Hutan, Koptan XIII Berharap Keadilan Presiden
Satgas PKH Eksekusi Lahan Sawit Martias Dalam Kawasan Hutan, Koptan XIII Berharap Keadilan Presiden
Doc: Masyarakat Kelompok Tani XIII. // Satgas Tertibkan Kawasan Hutan Sesuai Peraturan Presiden RI melalui Keppres No 5 Tahun 2025. Lahan Tanah Adat Puluhan Tahun Dikuasai Perusahaan PT. Murini Wood Indah Industri Milik Martias
SEROJANEWS.COM, DURI - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) eksekusi lahan seluas 315 hektare di Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis Riau, Selasa (4/3/2025).
Lahan dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) turut dieksekusi dalam penguasaan pemerintah. "Lahan perkebunan sawit seluas 315 hektare ini dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia. CQ Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Peraturan Presiden Republik Indonesia No 5 TH 2025 tentang penertiban kawasan hutan," mengutip tulisan plank dilokasi.
Masyarakat Koptan Duri XIII mengatakan, Satgas PKH Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Koramil 03/Mandau melakukan pendampingan eksekusi lahan dilokasi seluas 315 hektare di Desa Pamesi.
"Ini hari bersejarah bagi kami Poktan Masyarakat Duri XIII. Perjuangan kami terhadap lahan seluas 387 hektare mendapatkan harapan baik, selangkah lagi kita urus melalui saran KLHK, kementerian kehutanan untuk mendapatkan lahan melalui proses TORA," kata Sekretaris Koptan XIII, Widodo, Rabu (5/3/2025).
Lahan tersebut sebelumnya tengah bersangketa dengan PT. Murini Wood Indah Industri (anak perusahaan Duta Palma) dengan masyarakat Koptan Duri XIII sejak tahun 1996.
Sekretaris Koptan Masyarakat Duri XIII Widodo mengatakan, 748 hektar lahan diserobot PT. Murini Wood Indah Industri dan ditanami sawit diantaranya seluas 387 milik Ulayat Suku Sakai.
Hingga akhirnya ditahun 2010 sangketa tersebut berlanjut ke Mahkamah Agung dan dimenangkan masyarakat Koptan dengan terbitnya surat ekskusi lahan.
Meskipun ditahun 2022 Kementerian mencabut izin usaha perusahaan tersebut, namun Koptan XIII tetap tidak dapat menguasai lahan seluas 387 hektare tersebut hingga saat ini.
"Kami Koptan Duri XIII telah memenangkan secara inkrah di Pengadilan Negeri Dumai sejak 2010. Kami juga bermohon kepada bapak Presiden dapat segera menyerahkan lahan tersebut kepada kami," katanya.
Widodo menyebutkan kepada awak media merasa bersyukur adanya pemasangan plang eksekusi yang dilakukan Satgas PKH yang dibentuk Presiden RI melalui Keppres No 5 Tahun 2025.
Masyarakat Koptan juga mengucapkan terimakasih kepada Presiden RI bapak Prabowo yang sudah membentuk Satgas PKH, sehingga lahan tersebut terlepas dari Penguasaan PT. Murini Wood Indah Industri yang telah melanggar hukum mengelola lahan diluar HGU nya.
Meski demikian, Koptan telah mendapat rekomendasi dari Gubernur Riau melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada 10 Oktober 2024 hingga mengajukan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Pengawasan Hutan Rekomendasi Tanah Objek Feforma Agraria (TORA) ke Kemenhut pada 5 Oktober 2024. Namun hingga kini belum ada jawaban.






Komentar Via Facebook :