https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana   •   Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!" •   Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!" •   Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Pemerintah › Satgas PKH Eksekusi Lahan Sawit Martias Dalam Kawasan Hutan, Koptan XIII Berharap Keadilan Presiden

Satgas PKH Eksekusi Lahan Sawit Martias Dalam Kawasan Hutan, Koptan XIII Berharap Keadilan Presiden

Kamis, 06 Maret 2025 | 02:08 WIB,  
Penulis : Jacop Sihombing
Satgas PKH Eksekusi Lahan Sawit Martias Dalam Kawasan Hutan, Koptan XIII Berharap Keadilan Presiden

Doc: Masyarakat Kelompok Tani XIII. // Satgas Tertibkan Kawasan Hutan Sesuai Peraturan Presiden RI melalui Keppres No 5 Tahun 2025. Lahan Tanah Adat Puluhan Tahun Dikuasai Perusahaan PT. Murini Wood Indah Industri Milik Martias

SEROJANEWS.COM, DURI - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) eksekusi lahan seluas 315 hektare di Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis Riau, Selasa (4/3/2025).

Lahan dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) turut dieksekusi dalam penguasaan pemerintah. "Lahan perkebunan sawit seluas 315 hektare ini dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia. CQ Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Peraturan Presiden Republik Indonesia No 5 TH 2025 tentang penertiban kawasan hutan," mengutip tulisan plank dilokasi.

Masyarakat Koptan Duri XIII mengatakan, Satgas PKH Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Koramil 03/Mandau melakukan pendampingan eksekusi lahan dilokasi seluas 315 hektare di Desa Pamesi. 

"Ini hari bersejarah bagi kami Poktan Masyarakat Duri XIII. Perjuangan kami terhadap lahan seluas 387 hektare mendapatkan harapan baik, selangkah lagi kita urus melalui saran KLHK, kementerian kehutanan untuk mendapatkan lahan melalui proses TORA," kata Sekretaris Koptan XIII, Widodo, Rabu (5/3/2025).

Lahan tersebut sebelumnya tengah bersangketa dengan PT. Murini Wood Indah Industri (anak perusahaan Duta Palma) dengan masyarakat Koptan Duri XIII sejak tahun 1996. 

Sekretaris Koptan Masyarakat Duri XIII Widodo mengatakan, 748 hektar lahan diserobot PT. Murini Wood Indah Industri dan ditanami sawit diantaranya seluas 387 milik Ulayat Suku Sakai.

Hingga akhirnya ditahun 2010 sangketa tersebut berlanjut ke Mahkamah Agung dan dimenangkan masyarakat Koptan dengan terbitnya surat ekskusi lahan.

Meskipun ditahun 2022 Kementerian mencabut izin usaha perusahaan tersebut, namun Koptan XIII tetap tidak dapat menguasai lahan seluas 387 hektare tersebut hingga saat ini.

"Kami Koptan Duri XIII telah memenangkan secara inkrah di Pengadilan Negeri Dumai sejak 2010. Kami juga bermohon kepada bapak Presiden dapat segera menyerahkan lahan tersebut kepada kami," katanya.

Widodo menyebutkan kepada awak media merasa bersyukur adanya pemasangan plang eksekusi yang dilakukan Satgas PKH yang dibentuk Presiden RI melalui Keppres No 5 Tahun 2025.

Masyarakat Koptan juga mengucapkan terimakasih kepada Presiden RI bapak Prabowo yang sudah membentuk Satgas PKH, sehingga lahan tersebut terlepas dari Penguasaan PT. Murini Wood Indah Industri yang telah melanggar hukum mengelola lahan diluar HGU nya. 

Meski demikian, Koptan telah mendapat rekomendasi dari Gubernur Riau melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada 10 Oktober 2024 hingga mengajukan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Pengawasan Hutan Rekomendasi Tanah Objek Feforma Agraria (TORA) ke Kemenhut pada 5 Oktober 2024. Namun hingga kini belum ada jawaban.

 

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

AparatKejaksaan NegeriBengkalisDuriRiauLahanSawitPenyerobotanKawasan HutanSatgas PKHPenert
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Tersangka Dugaan Penyerobotan Lahan Eks DPRD Riau Menghindar Saat Ditemui Wartawan
    Peristiwa

    Tersangka Dugaan Penyerobotan Lahan Eks DPRD Riau Menghindar Saat Ditemui Wartawan

    Senin, 03 Mar 2025 | 21:15 WIB
  • Unjukrasa ke Tujuh, Ormas PETIR Desak Kejagung Dan Kemenhan Usut Martias Fangiono
    Peristiwa

    Unjukrasa ke Tujuh, Ormas PETIR Desak Kejagung Dan Kemenhan Usut Martias Fangiono

    Jumat, 21 Feb 2025 | 16:48 WIB
  • Diduga Ada Penyimpangan, PETIR Akan Laporkan Proyek Rp 89 Miliar Pengendali Banjir Milik BWSS III
    Korupsi

    Diduga Ada Penyimpangan, PETIR Akan Laporkan Proyek Rp 89 Miliar Pengendali Banjir Milik BWSS III

    Jumat, 21 Feb 2025 | 13:51 WIB
  • Masyarakat Geram, Oknum TNI Ikut Bekingi PT WKS Menyerobot Lahan Kelompok Tani
    Peristiwa

    Masyarakat Geram, Oknum TNI Ikut Bekingi PT WKS Menyerobot Lahan Kelompok Tani

    Rabu, 19 Feb 2025 | 21:14 WIB
  • Lahan Petani di Jambi Diserobot Koperasi Bodong, Masyarakat Minta Aparat Usut Mafia Tanah
    Hukrim

    Lahan Petani di Jambi Diserobot Koperasi Bodong, Masyarakat Minta Aparat Usut Mafia Tanah

    Rabu, 19 Feb 2025 | 18:23 WIB

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 03

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 - 23:55 WIB
  • 04

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 - 21:02 WIB
  • 05

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 - 19:17 WIB

TERBARU

  • Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 | 10:04 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB
  • Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 | 23:55 WIB
  • Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 | 19:17 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com