https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   KNPI Riau Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Sawit di Riau, Soroti Nama Johannes Sitorus •   Satu Tahun Kepemimpinan Agung Nugroho Penanganan Sampah Raih Apresiasi, Warga Masih Tunggu Janji Atasi Banjir •   2 Tahun Penyidikan, Kejari Bengkalis Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Tambak Udang •   Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Sudah Pernah Ditangkap Polda Riau, Mafia BBM Ini Menimbun Minyak Lagi G3S Desak Kapolda Tangkap FG

Sudah Pernah Ditangkap Polda Riau, Mafia BBM Ini Menimbun Minyak Lagi G3S Desak Kapolda Tangkap FG

Sabtu, 08 Maret 2025 | 12:52 WIB,  
Penulis : Redaksi
Sudah Pernah Ditangkap Polda Riau, Mafia BBM Ini Menimbun Minyak Lagi G3S Desak Kapolda Tangkap FG

Gudang di Jalan Melati, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Penimbunan minyak yang dilakukan mafia di Pekanbaru tak ada habisnya bahkan kian menjamur. Salah satu gudang yang ditemukan diduga merupakan lokasi penimbunan BBM solar di wilayah hukum Polsek Tampan, Jalan Melati, Kota Pekanbaru.

Hasil observasi dan informasi yang dirangkum oleh jurnalis, pemilik gudang tersebut berinisial "FG". FG juga dikabarkan oknum pelaku penimbun BBM yang pernah ditangkap oleh pihak Dirkrimsus Polda Riau.

Namun penangkapan tersebut tidak memberi efek jera terhadap FG yang kini kembali melakukan aktivitas ilegalnya, Sabtu (8/03/2025).

Ketua Umum Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S) Rinto Silaban memberikan tanggapan perihal kegiatan tersebut. Dirinya mengatakan, lemahnya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Riau menjadi peluang terhadap pelaku penimbum BBM subsidi yang sangat jelas merugikan masyarakat banyak.

"Oknum Penimbunan BBM Inisial FG sudah pernah ditangkap oleh polisi tapi kenapa saat ini masih berani melakukan hal yang sama dan semakin merajalela tanpa dapat tersentuh hukum. Ada apa dengan semua ini?," kata Rinto menanyakan.

Dia menilai iegiatan ini sudah melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. 

Hal tersebut juga berkaitan dengan sanksi serupa dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

"Hukuman terhadap oknum terduga pelaku penyalahgunaan BBM sudah sangat jelas, tapi kenapa saat ini inisial FG sudah bebas dan kembali beroperasi, apakah proses hukumnya tidak dilanjutkan?," tuturnya menanyakan.

Pihaknya berharap agar Kapolda Riau segera menangkap FG dan diberikan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku agar tidak menimbulkan persepsi miring dimasyarakat terhadap penegakan hukum di Provinsi Riau.

Dia mengatakan saat ini negara kita sedang melakukan pemberantasan terhadap dugaan korupsi ditubuh Pertamina terkait pemberitaan pengoplosan Pertalite yang diubah menjadi Pertamax.

Pihaknya berharap Kejaksaan yang saat ini menangani perkara tersebut juga turut memeriksa sampai kebawah unsur dari Pertamina karena diduga terjadi juga dugaan penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak SPBU dengan oknum mafia BBM.

"Dugaan korupsi bukan terjadi hanya di tubuh Pertamina seperti yang lagi viral saat ini, tapi juga mencakup sampai pada unsur dibawahnya. Terbukti banyak ditemukan tumbuh subur gudang penimbunan BBM yang diduga ilegal dikota Pekanbaru khususnya wilayah hukum Polsek Tampan yang diduga BBM tersebut dilangsir dari SPBU sekitar gudang," pungkasnya.

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menyebut akan melakukan pengecekan perihal aktivitas tersebut.

"Nanti di cek dulu," singkat Ade melalui pesan Whatsaapnya saat di konfirmasi.

Editor : Admin
Sumber : Rilis G3S

TOPIK TERKAIT

OrmasG3SPenimbunan MinyakSolarSubsidiMafiaPolda RiauPolsek Tampan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peduli Korban Terdampak Banjir, DPC Grib Jaya Kota Pekanbaru Kunjungi Tenda Pengungsian di Rumbai
    Ragam

    Peduli Korban Terdampak Banjir, DPC Grib Jaya Kota Pekanbaru Kunjungi Tenda Pengungsian di Rumbai

    Sabtu, 08 Mar 2025 | 11:46 WIB
  • Diduga Karena MoU Dengan Pemko Pekanbaru, Kejari Enggan Tangani Laporan Korupsi Perawatan Halte
    Korupsi

    Diduga Karena MoU Dengan Pemko Pekanbaru, Kejari Enggan Tangani Laporan Korupsi Perawatan Halte

    Rabu, 05 Mar 2025 | 00:07 WIB
  • Masyarakat Geram, Oknum TNI Ikut Bekingi PT WKS Menyerobot Lahan Kelompok Tani
    Peristiwa

    Masyarakat Geram, Oknum TNI Ikut Bekingi PT WKS Menyerobot Lahan Kelompok Tani

    Rabu, 19 Feb 2025 | 21:14 WIB
  • Lahan Petani di Jambi Diserobot Koperasi Bodong, Masyarakat Minta Aparat Usut Mafia Tanah
    Hukrim

    Lahan Petani di Jambi Diserobot Koperasi Bodong, Masyarakat Minta Aparat Usut Mafia Tanah

    Rabu, 19 Feb 2025 | 18:23 WIB
  • Gudang BBM Solar dan Pengelolaan Ban Bekas Di Rumbai Diduga Tak Kantongi Izin
    Peristiwa

    Gudang BBM Solar dan Pengelolaan Ban Bekas Di Rumbai Diduga Tak Kantongi Izin

    Rabu, 19 Feb 2025 | 15:22 WIB

Terpopuler

  • 01

    Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selasa, 12 Mei 2026 - 01:39 WIB
  • 02

    Tahanan Dari Rutan Kelas IA Sialang Bungkuk Kabur, Kanwil Ditjenpas Riau Bungkam

    Senin, 25 Mei 2026 - 23:53 WIB
  • 03

    Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M

    Senin, 18 Mei 2026 - 12:33 WIB
  • 04

    Menjelang Idul Adha Ternyata SIPP PN Batam Langsung Tidak Bisa Diakses

    Senin, 25 Mei 2026 - 15:02 WIB
  • 05

    Gelar Perkara di Polda Sumut Janggal Pelapor Mangkir Palsukan Alamat Tersangka Hingga Dugaan Laporan Palsu

    Kamis, 21 Mei 2026 - 16:45 WIB

TERBARU

  • KNPI Riau Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Sawit di Riau, Soroti Nama Johannes Sitorus

    KNPI Riau Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Sawit di Riau, Soroti Nama Johannes Sitorus

    Senin, 08 Jun 2026 | 00:16 WIB
  • Satu Tahun Kepemimpinan Agung Nugroho Penanganan Sampah Raih Apresiasi, Warga Masih Tunggu Janji Atasi Banjir

    Satu Tahun Kepemimpinan Agung Nugroho Penanganan Sampah Raih Apresiasi, Warga Masih Tunggu Janji Atasi Banjir

    Sabtu, 06 Jun 2026 | 10:52 WIB
  • 2 Tahun Penyidikan, Kejari Bengkalis Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Tambak Udang

    2 Tahun Penyidikan, Kejari Bengkalis Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Tambak Udang

    Jumat, 05 Jun 2026 | 16:56 WIB
  • Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara

    Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara

    Rabu, 03 Jun 2026 | 14:56 WIB
  • Pengusaha Sawit Ciliandra Fangiono Terima Rp2,18 T dari BPDPKS, Penyelidikan Sejak 2023 Dikejagung Masih Nol

    Pengusaha Sawit Ciliandra Fangiono Terima Rp2,18 T dari BPDPKS, Penyelidikan Sejak 2023 Dikejagung Masih Nol

    Rabu, 03 Jun 2026 | 14:01 WIB
  • Sekelompok Advokat Mengeluh karena SIPP PN Batam Kumat Lagi Tidak Bisa Diakses 

    Sekelompok Advokat Mengeluh karena SIPP PN Batam Kumat Lagi Tidak Bisa Diakses 

    Selasa, 02 Jun 2026 | 19:33 WIB
  • Para Tahanan Menjerit Kelaparan Menunggu Sidang di PN Batam 

    Para Tahanan Menjerit Kelaparan Menunggu Sidang di PN Batam 

    Selasa, 02 Jun 2026 | 18:28 WIB
  • Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, GMPK Riau: Nilai Dasar Negara Jadi Landasan Berantas Korupsi

    Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, GMPK Riau: Nilai Dasar Negara Jadi Landasan Berantas Korupsi

    Senin, 01 Jun 2026 | 15:00 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com