Home › Hukrim › Sudah Pernah Ditangkap Polda Riau, Mafia BBM Ini Menimbun Minyak Lagi G3S Desak Kapolda Tangkap FG
Sudah Pernah Ditangkap Polda Riau, Mafia BBM Ini Menimbun Minyak Lagi G3S Desak Kapolda Tangkap FG
Gudang di Jalan Melati, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Penimbunan minyak yang dilakukan mafia di Pekanbaru tak ada habisnya bahkan kian menjamur. Salah satu gudang yang ditemukan diduga merupakan lokasi penimbunan BBM solar di wilayah hukum Polsek Tampan, Jalan Melati, Kota Pekanbaru.
Hasil observasi dan informasi yang dirangkum oleh jurnalis, pemilik gudang tersebut berinisial "FG". FG juga dikabarkan oknum pelaku penimbun BBM yang pernah ditangkap oleh pihak Dirkrimsus Polda Riau.
Namun penangkapan tersebut tidak memberi efek jera terhadap FG yang kini kembali melakukan aktivitas ilegalnya, Sabtu (8/03/2025).
Ketua Umum Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S) Rinto Silaban memberikan tanggapan perihal kegiatan tersebut. Dirinya mengatakan, lemahnya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Riau menjadi peluang terhadap pelaku penimbum BBM subsidi yang sangat jelas merugikan masyarakat banyak.
"Oknum Penimbunan BBM Inisial FG sudah pernah ditangkap oleh polisi tapi kenapa saat ini masih berani melakukan hal yang sama dan semakin merajalela tanpa dapat tersentuh hukum. Ada apa dengan semua ini?," kata Rinto menanyakan.
Dia menilai iegiatan ini sudah melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Hal tersebut juga berkaitan dengan sanksi serupa dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
"Hukuman terhadap oknum terduga pelaku penyalahgunaan BBM sudah sangat jelas, tapi kenapa saat ini inisial FG sudah bebas dan kembali beroperasi, apakah proses hukumnya tidak dilanjutkan?," tuturnya menanyakan.
Pihaknya berharap agar Kapolda Riau segera menangkap FG dan diberikan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku agar tidak menimbulkan persepsi miring dimasyarakat terhadap penegakan hukum di Provinsi Riau.
Dia mengatakan saat ini negara kita sedang melakukan pemberantasan terhadap dugaan korupsi ditubuh Pertamina terkait pemberitaan pengoplosan Pertalite yang diubah menjadi Pertamax.
Pihaknya berharap Kejaksaan yang saat ini menangani perkara tersebut juga turut memeriksa sampai kebawah unsur dari Pertamina karena diduga terjadi juga dugaan penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak SPBU dengan oknum mafia BBM.
"Dugaan korupsi bukan terjadi hanya di tubuh Pertamina seperti yang lagi viral saat ini, tapi juga mencakup sampai pada unsur dibawahnya. Terbukti banyak ditemukan tumbuh subur gudang penimbunan BBM yang diduga ilegal dikota Pekanbaru khususnya wilayah hukum Polsek Tampan yang diduga BBM tersebut dilangsir dari SPBU sekitar gudang," pungkasnya.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menyebut akan melakukan pengecekan perihal aktivitas tersebut.
"Nanti di cek dulu," singkat Ade melalui pesan Whatsaapnya saat di konfirmasi.






Komentar Via Facebook :