https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara •   Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN •   Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana   •   Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Peristiwa › Tragis Beruang Madu Ditemukan Terjerat di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang, Kaki Jadi Buntung

Tragis Beruang Madu Ditemukan Terjerat di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang, Kaki Jadi Buntung

Sabtu, 08 Maret 2025 | 23:22 WIB,  
Penulis : Redaksi
Tragis Beruang Madu Ditemukan Terjerat di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang, Kaki Jadi Buntung

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Riau berhasil mengevakuasi seekor Beruang Madu (Helarctos malayanus) yang terjerat di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar. 

Proses penyelamatan yang penuh tantangan ini dilakukan setelah Tim Resort Bukit Rimbang usai mendapatkan laporan dari pihak WWF pada Kamis 6 Maret 2025 pukul 11.00 WIB. 

Kepala Balai Besar KSDA Riau, Genman Suhefti Hasibuan, mengatakan, operasi penyelamatan dilakukan berawal saat Muhsin petugas di Camp WWF, melihat seekor beruang dalam kondisi lemah karena terjerat. 

Menurut laporan Muhsin, ia menyebutkan kondisi beruang cukup memprihatinkan dengan beberapa luka di tubuhnya 

“Saat ditemukan ada bekas luka baru di beberapa bagian tubuh beruang, yang diduga akibat upaya penyerangan dengan tombak oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab,” kata Kababes, Senin (10/3).

Tim segera bergerak ke lokasi dan memastikan keamanan beruang dari ancaman lebih lanjut sambil menunggu tim medis dari Pekanbaru yang membawa perlengkapan evakuasi dan pengobatan. 

Sekitar pukul 22.00 WIB, tim medis tiba di lokasi dan langsung melakukan tindakan penyelamatan. Setelah dibius, jerat yang membelit kaki beruang dilepas, dan luka-luka yang diderita segera ditangani.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa beruang tersebut berjenis kelamin jantan dan mengalami kondisi yang cukup parah. Kaki depan kirinya sudah puntung akibat jeratan lama, sementara luka baru akibat tombak serta infeksi di kaki kanan yang terkena jerat semakin memperburuk keadaannya,” jelas Kababes.

Tim kemudian membawa beruang ke lokasi yang lebih aman untuk dilepaskan kembali ke habitatnya guna menghindari interaksi negatif dengan manusia, mengingat lokasi kejadian berdekatan dengan kebun dan pemukiman warga.

Akhirnya, pada 7 Maret 2025 pukul 03.30 WIB, setelah sadar dari pengaruh obat bius, beruang tersebut berhasil dilepasliarkan ke habitat yang lebih jauh dari lokasi awal.

Menanggapi insiden ini, Kababes mengecam keras tindakan oknum masyarakat yang mencoba melukai dan membunuh satwa dilindungi. 

“Tindakan tersebut melanggar hukum dan masyarakat di sekitar kawasan konservasi harus lebih memahami pentingnya hidup berdampingan dengan satwa liar,” tegas Kababes.

Kababes juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perburuan, pemasangan jerat, atau tindakan kekerasan terhadap satwa liar, terutama yang dilindungi oleh undang-undang.

Kedua, masyarakat dapat blajar beradaptasi dan turut melindungi satwa liar yang hidup di sekitar kawasan konservasi.

Selanjutnya, Melaporkan setiap temuan satwa liar yang terluka atau dalam kondisi berbahaya kepada pihak berwenang, bukan bertindak sendiri dengan cara yang melanggar hukum.

“Upaya konservasi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat agar keseimbangan ekosistem tetap terjaga dan satwa-satwa yang dilindungi tetap bisa hidup di habitatnya dengan aman,” pesan Kababes.

Editor : Admin
Sumber : Media Center Riau

TOPIK TERKAIT

RiauBKSDASatwaBeruang Madu
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sudah Pernah Ditangkap Polda Riau, Mafia BBM Ini Menimbun Minyak Lagi G3S Desak Kapolda Tangkap FG
    Hukrim

    Sudah Pernah Ditangkap Polda Riau, Mafia BBM Ini Menimbun Minyak Lagi G3S Desak Kapolda Tangkap FG

    Sabtu, 08 Mar 2025 | 12:52 WIB
  • Satgas PKH Eksekusi Lahan Sawit Martias Dalam Kawasan Hutan, Koptan XIII Berharap Keadilan Presiden
    Pemerintah

    Satgas PKH Eksekusi Lahan Sawit Martias Dalam Kawasan Hutan, Koptan XIII Berharap Keadilan Presiden

    Kamis, 06 Mar 2025 | 02:08 WIB
  • Tersangka Dugaan Penyerobotan Lahan Eks DPRD Riau Menghindar Saat Ditemui Wartawan
    Peristiwa

    Tersangka Dugaan Penyerobotan Lahan Eks DPRD Riau Menghindar Saat Ditemui Wartawan

    Senin, 03 Mar 2025 | 21:15 WIB
  • Unjukrasa ke Tujuh, Ormas PETIR Desak Kejagung Dan Kemenhan Usut Martias Fangiono
    Peristiwa

    Unjukrasa ke Tujuh, Ormas PETIR Desak Kejagung Dan Kemenhan Usut Martias Fangiono

    Jumat, 21 Feb 2025 | 16:48 WIB
  • Diduga Ada Penyimpangan, PETIR Akan Laporkan Proyek Rp 89 Miliar Pengendali Banjir Milik BWSS III
    Korupsi

    Diduga Ada Penyimpangan, PETIR Akan Laporkan Proyek Rp 89 Miliar Pengendali Banjir Milik BWSS III

    Jumat, 21 Feb 2025 | 13:51 WIB

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 03

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 - 21:14 WIB
  • 04

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 - 10:04 WIB
  • 05

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 - 21:02 WIB

TERBARU

  • Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 | 21:49 WIB
  • Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 | 21:14 WIB
  • Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 | 10:04 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com