Home › Hukrim › DPO Pelaku Penimbun Minyak Sejak 2022 Lalu Tak Kunjung di Tangkap Polda Riau, Ada Apa?
DPO Pelaku Penimbun Minyak Sejak 2022 Lalu Tak Kunjung di Tangkap Polda Riau, Ada Apa?
FRG (DPO) Pemilik Penimbun Minyak di Jalan Melati
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Akhir dari pencarian pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) solar oplosan yang diungkap Polda Riau tahun 2022 lalu tak ada kejelasan hingga memasuki awal tahun 2025, Senin (10/3).
Polda Riau menyatakan insial FRG sebagai pemilik gudang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) usai Ditreskrimsus Polda Riau menggrebek sebuah gudang pengoplos minyak di Jalan Melati, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Polisi mengatakan 30 ribu liter oplosan disita digudang itu. Pekerja yang diamakan dilokasi inisial RM. Polisi mengabarkan penggerebekan itu kepada media massa melalui keterangan resminya. Namun hingga kini Polisi tak mengabarkan keberadaan FRG hingga memasuki tahun 2025.
"Tindak pidana minyak dan gas diungkap Ditreskrimsus pada Minggu, 3 April kemarin. Dari pengungkapan ini diamanakan pelaku RM, pekerja sekaligus penjaga gudang," mengutip tulisan Detik.com, Kamis 7 April 2022 lalu.
"Minyak solar digudang ini diopolos sejak tiga bulan FR selaku pemilik gudang saat ini masih kami kejar," kata Sunarto melalui keterangan resminya.
Akhir dari pencarian penangkapan tersebut tak pernah ditemukan dalam catatan kriminal Polda Riau. Hal tersebut menimbulkan asusmi ditengah publik mengapa FRG tidak kunjung ditangkap.
Desas desus berhembus kencang mengabarkan FRG memiliki keluarga yang saat ini bertugas aktif diwilayah hukum Polda Riau. Muncul berbagai spekulasi dugaan kuat bahwa DPO disembunyikan oleh polisi. Meski demikian, hingga saat ini desas desus tersebut belum terbantahkan.
Dalam penelusuran Jurnalis pada akhir Februari 2025 lalu, gudang milik FRG kerap beraktivitas. Kendaraan dan alat untuk mendukung penimbunan minyak ditemukan dilokasi gudang. PT. Leon Perkasa Jaya mobil pengangkutan tangki minyak diduga milik FRG terparkir.

Gudang Milik FRG di Jalan Melati (Foto/Jurnalis Akhir Februari 2025)
Sementara itu, Ketua Umum DPP Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S) mempertanyakan kinerja Kapolda Riau. Dirinya menanyakan mengapa pelaku inisial FRG tak kunjung ditangkap Polisi.
Dirinya mengatakan, lemahnya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Riau menjadi peluang terhadap pelaku penimbum BBM subsidi yang sangat jelas merugikan masyarakat banyak.
"Ini yang harus dipertanyakan, kemana dalam 3 tahun. Ngapain aja? Nangkap DPO tidak ketemu," kata Rinto Silaban, Senin (10/3/2025).
Rinto mengaitkan pengoplosan BBM dengan kasus Pertamina yang saat ini tengah viral. Mengingat penyelewengan BBM tidak hanya di tubuh PT. Pertamina. Kegiatan ilegal tersebut bahkan sudah terstruktur masif di tingkat daerah.
Penegak hukum Kejaksaan sudah seharusnya mengungkap penimbunan BBM ditengah kasus korupsi PT Pertamina yang berada di daerah hukum Polda Riau.
"Kejaksaan yang saat ini menangani perkara tersebut juga sudah harus memeriksa sampai kebawah unsur dari Pertamina karena diduga terjadi juga dugaan penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak SPBU dengan oknum mafia BBM," tuturnya.
Meski demikan Polda Riau melalui Dirkrimsus Kombespol Ade Kuncoro dikonfirmasi Senin, (10/03/2025), melalui pesan Whatsaapnya belum memberikan pernyataannya resminya.
Pihaknya mengaku akan melakukan pengecekan terkait penimbunan minyak milik DPO FRG.
"Nanti di cek dulu," katanya, pada Sabtu (08/03/2025), lalu.






Komentar Via Facebook :