https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam ‎ •   Ngos-Ngosan Ala Kombes Pol Eddwi Kurniyanto Dengan Masyarakat Kampung Tua •   ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall ‎ ‎ •   ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri  ‎
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › DPO Pelaku Penimbun Minyak Sejak 2022 Lalu Tak Kunjung di Tangkap Polda Riau, Ada Apa?

DPO Pelaku Penimbun Minyak Sejak 2022 Lalu Tak Kunjung di Tangkap Polda Riau, Ada Apa?

Senin, 10 Maret 2025 | 18:47 WIB,  
Penulis : Paiman Simatupang
DPO Pelaku Penimbun Minyak Sejak 2022 Lalu Tak Kunjung di Tangkap Polda Riau, Ada Apa?

FRG (DPO) Pemilik Penimbun Minyak di Jalan Melati

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Akhir dari pencarian pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) solar oplosan yang diungkap Polda Riau tahun 2022 lalu tak ada kejelasan hingga memasuki awal tahun 2025, Senin (10/3).

Polda Riau menyatakan insial FRG sebagai pemilik gudang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) usai Ditreskrimsus Polda Riau menggrebek sebuah gudang pengoplos minyak di Jalan Melati, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

Polisi mengatakan 30 ribu liter oplosan disita digudang itu. Pekerja yang diamakan dilokasi inisial RM. Polisi mengabarkan penggerebekan itu kepada media massa melalui keterangan resminya. Namun hingga kini Polisi tak mengabarkan keberadaan FRG hingga memasuki tahun 2025.

"Tindak pidana minyak dan gas diungkap Ditreskrimsus pada Minggu, 3 April kemarin. Dari pengungkapan ini diamanakan pelaku RM, pekerja sekaligus penjaga gudang," mengutip tulisan Detik.com, Kamis 7 April 2022 lalu.

"Minyak solar digudang ini diopolos sejak tiga bulan FR selaku pemilik gudang saat ini masih kami kejar," kata Sunarto melalui keterangan resminya.


Akhir dari pencarian penangkapan tersebut tak pernah ditemukan dalam catatan kriminal Polda Riau. Hal tersebut menimbulkan asusmi ditengah publik mengapa FRG tidak kunjung ditangkap.

Desas desus berhembus kencang mengabarkan FRG memiliki keluarga yang saat ini bertugas aktif diwilayah hukum Polda Riau. Muncul berbagai spekulasi dugaan kuat bahwa DPO disembunyikan oleh polisi. Meski demikian, hingga saat ini desas desus tersebut belum terbantahkan.

Dalam penelusuran Jurnalis pada akhir Februari 2025 lalu, gudang milik FRG kerap beraktivitas. Kendaraan dan alat untuk mendukung penimbunan minyak ditemukan dilokasi gudang. PT. Leon Perkasa Jaya mobil pengangkutan tangki minyak diduga milik FRG terparkir.

Gudang Milik FRG di Jalan Melati (Foto/Jurnalis Akhir Februari 2025)


Sementara itu, Ketua Umum DPP Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S) mempertanyakan kinerja Kapolda Riau. Dirinya menanyakan mengapa pelaku inisial FRG tak kunjung ditangkap Polisi.

Dirinya mengatakan, lemahnya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Riau menjadi peluang terhadap pelaku penimbum BBM subsidi yang sangat jelas merugikan masyarakat banyak.

"Ini yang harus dipertanyakan, kemana dalam 3 tahun. Ngapain aja? Nangkap DPO tidak ketemu," kata Rinto Silaban, Senin (10/3/2025).

Rinto mengaitkan pengoplosan BBM dengan kasus Pertamina yang saat ini tengah viral. Mengingat penyelewengan BBM tidak hanya di tubuh PT. Pertamina. Kegiatan ilegal tersebut bahkan sudah terstruktur masif di tingkat daerah. 

Penegak hukum Kejaksaan sudah seharusnya mengungkap penimbunan BBM ditengah kasus korupsi PT Pertamina yang berada di daerah hukum Polda Riau.

"Kejaksaan yang saat ini menangani perkara tersebut juga sudah harus memeriksa sampai kebawah unsur dari Pertamina karena diduga terjadi juga dugaan penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak SPBU dengan oknum mafia BBM," tuturnya.

Meski demikan Polda Riau melalui Dirkrimsus Kombespol Ade Kuncoro dikonfirmasi Senin, (10/03/2025), melalui pesan Whatsaapnya belum memberikan pernyataannya resminya.

Pihaknya mengaku akan melakukan pengecekan terkait penimbunan minyak milik DPO FRG.

"Nanti di cek dulu," katanya, pada Sabtu (08/03/2025), lalu.

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

Polda RiauMafiaMinyakIlegalPolresta PekanbaruKecamatan TampanSolarSubsidiPertaminaParta Nia
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sudah Pernah Ditangkap Polda Riau, Mafia BBM Ini Menimbun Minyak Lagi G3S Desak Kapolda Tangkap FG
    Hukrim

    Sudah Pernah Ditangkap Polda Riau, Mafia BBM Ini Menimbun Minyak Lagi G3S Desak Kapolda Tangkap FG

    Sabtu, 08 Mar 2025 | 12:52 WIB
  • Masyarakat Geram, Oknum TNI Ikut Bekingi PT WKS Menyerobot Lahan Kelompok Tani
    Peristiwa

    Masyarakat Geram, Oknum TNI Ikut Bekingi PT WKS Menyerobot Lahan Kelompok Tani

    Rabu, 19 Feb 2025 | 21:14 WIB
  • Lahan Petani di Jambi Diserobot Koperasi Bodong, Masyarakat Minta Aparat Usut Mafia Tanah
    Hukrim

    Lahan Petani di Jambi Diserobot Koperasi Bodong, Masyarakat Minta Aparat Usut Mafia Tanah

    Rabu, 19 Feb 2025 | 18:23 WIB
  • Gudang BBM Solar dan Pengelolaan Ban Bekas Di Rumbai Diduga Tak Kantongi Izin
    Peristiwa

    Gudang BBM Solar dan Pengelolaan Ban Bekas Di Rumbai Diduga Tak Kantongi Izin

    Rabu, 19 Feb 2025 | 15:22 WIB
  • Lahan Masyarakat Jambi Diserobot Mafia, Korban Lapor Mabes Polri Dan Kementrian
    Hukrim

    Lahan Masyarakat Jambi Diserobot Mafia, Korban Lapor Mabes Polri Dan Kementrian

    Rabu, 12 Feb 2025 | 21:02 WIB

Terpopuler

  • 01

    Dugaan Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Kelenteng, Menantu dan Pengurus Walubi Ikatan Tionghoa Riau Disorot

    Minggu, 02 Agu 2026 - 02:32 WIB
  • 02

    Keluarga Pengurus Ikatan Tionghoa di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan, Kerugian Capai 600 Juta Lebih

    Rabu, 29 Jul 2026 - 00:05 WIB
  • 03

    Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika

    Kamis, 23 Jul 2026 - 16:05 WIB
  • 04

    Seorang Mahasiswi di Batam Menjadi Korban Malpraktek RS Awal Bros hingga Diambang Maut

    Senin, 10 Agu 2026 - 11:06 WIB
  • 05

    Warga Berharap Panglong Arang Bakau di Meranti Buka Lagi, Ada Oknum Polairud Diduga Turut Main

    Senin, 20 Jul 2026 - 11:41 WIB

TERBARU

  • ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam  ‎

    ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam ‎

    Minggu, 16 Agu 2026 | 18:52 WIB
  • Ngos-Ngosan Ala Kombes Pol Eddwi Kurniyanto Dengan Masyarakat Kampung Tua

    Ngos-Ngosan Ala Kombes Pol Eddwi Kurniyanto Dengan Masyarakat Kampung Tua

    Minggu, 16 Agu 2026 | 16:10 WIB
  • ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall  ‎  ‎

    ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall ‎ ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 | 18:41 WIB
  • ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri   ‎

    ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri  ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 | 15:17 WIB
  • Kasus Penipuan Rp654 Juta Jalan di Tempat, Terlapor Bawa Nama Mertua Pengurus Walubi, Klaim Bisa "Bayar Polisi"

    Kasus Penipuan Rp654 Juta Jalan di Tempat, Terlapor Bawa Nama Mertua Pengurus Walubi, Klaim Bisa "Bayar Polisi"

    Jumat, 14 Agu 2026 | 16:08 WIB
  • 7 Orang WBP Rutan Kelas IIA Batam Akan Mendapatkan Kebebasan di HUT RI Ke-81

    7 Orang WBP Rutan Kelas IIA Batam Akan Mendapatkan Kebebasan di HUT RI Ke-81

    Jumat, 14 Agu 2026 | 15:07 WIB
  • Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Membantu untuk Memberangkatkan PMI Ilegal

    Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Membantu untuk Memberangkatkan PMI Ilegal

    Kamis, 13 Agu 2026 | 19:18 WIB
  • Menjelang HUT RI Ke-81 Ternyata PN Batam Ciptakan Vonis Melambung kepada Carolein Parewang

    Menjelang HUT RI Ke-81 Ternyata PN Batam Ciptakan Vonis Melambung kepada Carolein Parewang

    Kamis, 13 Agu 2026 | 14:29 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com