https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN •   Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana   •   Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!" •   Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › FG Tersangka DPO Akui Gudang Minyak Solar di Jalan Melati Miliknya 

FG Tersangka DPO Akui Gudang Minyak Solar di Jalan Melati Miliknya 

Rabu, 12 Maret 2025 | 19:39 WIB,  
Penulis : Paiman Simatupang
FG Tersangka DPO Akui Gudang Minyak Solar di Jalan Melati Miliknya 

FRG Tersangka DPO Pemilik Gudang Penimbunan Minyak Yang Digrebek Polda Riau, 7 Maret 2022 Lalu

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU – Kabar lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar milik FG alias FR, di jalan Melati Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru muncul kepermukaan.

Melalui media massa FG menyiarkan bantahan dan menyatakan gudang penimbunan terbesar tersebut tidak beraktivitas. Namun menariknya FG justru mengakui bahwa gudang itu miliknya.

"Betul bang itu gudang saya', namun gudang tersebut sudah 1 bulan tidak beroperasi lagi dan gudang itu sudah kosong atau tidak ada aktivitas lagi,” demikian perkataan FG, melalui siaran media sebagaimana dikutip salah satu media online pada tanggal 9 Maret 2025.

Hal tersebut sebagai isyarat pemberitahuan ke publik pengakuan yang membuat terang benderang bahwa FG adalah seorang tersangka daftar pencarian orang pemilik penimbunan minyak yang ditetapkan (DPO) Polda Riau usai penggrebekan pada 7 April 2022 lalu.

Namun pada akhir Februari 2025, gudang BBM milik FG justru ditemukan beraktivitas usai jurnalis menjadikan target investigasi. Hasil temuan dan situasi tempat tersebut sempat di abadikan dalam bentuk data visual.

Di mana saat itu tengah terpakir sebuah truk berwarna kuning, yang diduga sedang melakukan pelangsiran minyak Solar.

Terkait pernyataan FG yang mengatakan gudang miliknya telah tutup selama 1 bulan. Media Serojanews.com sudah meminta klarifikasi kepadanya melalui pesan singkat 0812-7641-9*** namun pemilik tempat usaha tersebut lebih memilih diam pada Rabu, (12/3/25).

Untuk diketahui, usai penangkapan yang dilakukan Polisi pada 2022 silam di gudang milik FG. RM alias Redo Sondang Harianto Manik saudaranya itu ditetapkan sebagai tersangka, kasusnya bergulir hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Melansir laman website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru. Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap RM selama 1 (satu) tahun penjara dipotong masa tahanan.

Sedangkan FG, dinyatakan sedang dalam pencarian oleh Polisi meski masa persidangan RM berlanjut.

Hingga saat ini belum diketahui secara pasti bagaimana penegakkan hukum diwilayah hukum Polda Riau terhadap FG sejak ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 2022 silam.

Sementara, Polda Riau melalui Direktur Ditreskrimsus ketika dikonfirmasi hari Rabu (12/3/25), belum memberikan penjelasan terkait tindaklanjut atas status yang melekat kepada FG.

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

RiauDPOMafiaPenimbunanMinyakSolarPertaminaKorupsiPekanbaruPoldaPolrestaPolsek TampanKeja
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Korban Banjir di Rumbai Mengaku Tidak Dapat Sembako
    Peristiwa

    Korban Banjir di Rumbai Mengaku Tidak Dapat Sembako

    Rabu, 12 Mar 2025 | 16:28 WIB
  • DPO Pelaku Penimbun Minyak Sejak 2022 Lalu Tak Kunjung di Tangkap Polda Riau, Ada Apa?
    Hukrim

    DPO Pelaku Penimbun Minyak Sejak 2022 Lalu Tak Kunjung di Tangkap Polda Riau, Ada Apa?

    Senin, 10 Mar 2025 | 18:47 WIB
  • Tragis Beruang Madu Ditemukan Terjerat di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang, Kaki Jadi Buntung
    Peristiwa

    Tragis Beruang Madu Ditemukan Terjerat di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang, Kaki Jadi Buntung

    Sabtu, 08 Mar 2025 | 23:22 WIB
  • Sudah Pernah Ditangkap Polda Riau, Mafia BBM Ini Menimbun Minyak Lagi G3S Desak Kapolda Tangkap FG
    Hukrim

    Sudah Pernah Ditangkap Polda Riau, Mafia BBM Ini Menimbun Minyak Lagi G3S Desak Kapolda Tangkap FG

    Sabtu, 08 Mar 2025 | 12:52 WIB
  • Peduli Korban Terdampak Banjir, DPC Grib Jaya Kota Pekanbaru Kunjungi Tenda Pengungsian di Rumbai
    Ragam

    Peduli Korban Terdampak Banjir, DPC Grib Jaya Kota Pekanbaru Kunjungi Tenda Pengungsian di Rumbai

    Sabtu, 08 Mar 2025 | 11:46 WIB

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 03

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 - 23:55 WIB
  • 04

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 - 21:14 WIB
  • 05

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 - 21:02 WIB

TERBARU

  • Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 | 21:14 WIB
  • Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 | 10:04 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB
  • Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 | 23:55 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com