Home › Hukrim › FG Tersangka DPO Akui Gudang Minyak Solar di Jalan Melati Miliknya
FG Tersangka DPO Akui Gudang Minyak Solar di Jalan Melati Miliknya
FRG Tersangka DPO Pemilik Gudang Penimbunan Minyak Yang Digrebek Polda Riau, 7 Maret 2022 Lalu
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU – Kabar lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar milik FG alias FR, di jalan Melati Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru muncul kepermukaan.
Melalui media massa FG menyiarkan bantahan dan menyatakan gudang penimbunan terbesar tersebut tidak beraktivitas. Namun menariknya FG justru mengakui bahwa gudang itu miliknya.
"Betul bang itu gudang saya', namun gudang tersebut sudah 1 bulan tidak beroperasi lagi dan gudang itu sudah kosong atau tidak ada aktivitas lagi,” demikian perkataan FG, melalui siaran media sebagaimana dikutip salah satu media online pada tanggal 9 Maret 2025.
Hal tersebut sebagai isyarat pemberitahuan ke publik pengakuan yang membuat terang benderang bahwa FG adalah seorang tersangka daftar pencarian orang pemilik penimbunan minyak yang ditetapkan (DPO) Polda Riau usai penggrebekan pada 7 April 2022 lalu.
Namun pada akhir Februari 2025, gudang BBM milik FG justru ditemukan beraktivitas usai jurnalis menjadikan target investigasi. Hasil temuan dan situasi tempat tersebut sempat di abadikan dalam bentuk data visual.

Di mana saat itu tengah terpakir sebuah truk berwarna kuning, yang diduga sedang melakukan pelangsiran minyak Solar.
Terkait pernyataan FG yang mengatakan gudang miliknya telah tutup selama 1 bulan. Media Serojanews.com sudah meminta klarifikasi kepadanya melalui pesan singkat 0812-7641-9*** namun pemilik tempat usaha tersebut lebih memilih diam pada Rabu, (12/3/25).
Untuk diketahui, usai penangkapan yang dilakukan Polisi pada 2022 silam di gudang milik FG. RM alias Redo Sondang Harianto Manik saudaranya itu ditetapkan sebagai tersangka, kasusnya bergulir hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Melansir laman website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru. Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap RM selama 1 (satu) tahun penjara dipotong masa tahanan.
Sedangkan FG, dinyatakan sedang dalam pencarian oleh Polisi meski masa persidangan RM berlanjut.
Hingga saat ini belum diketahui secara pasti bagaimana penegakkan hukum diwilayah hukum Polda Riau terhadap FG sejak ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 2022 silam.
Sementara, Polda Riau melalui Direktur Ditreskrimsus ketika dikonfirmasi hari Rabu (12/3/25), belum memberikan penjelasan terkait tindaklanjut atas status yang melekat kepada FG.






Komentar Via Facebook :