Home › Korupsi › Segini Harta Kekayaan Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution
Segini Harta Kekayaan Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution
Dirut Pertamina Alfian Nasution (Wikipedia Google)
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini belum memanggil dan memeriksa Alfian Nasution, mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga (PPN). Alfian menjabat di PT PPN saat berlangsungnya proses blending atau pencampuran bahan bakar minyak (BBM) di fasilitas penyimpanan milik PT Orbit Terminal Minyak, yang dikendalikan oleh Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra Riza Chalid.
Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan pencampuran BBM yang berpotensi merugikan negara dalam rangka penyidikan kasus korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018-2023.
Saat ini, Alfian Nasution, yang lahir di Pekanbaru pada 14 Februari 1967, menjabat sebagai Direktur Logistik dan Infrastruktur Pertamina, menggantikan Erry Widiastono.
Terkait dengan kekayaan yang dimiliki Alfian Nasution, laporan dari situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan pada Selasa, 11 Maret 2025, menunjukkan total harta kekayaannya mencapai Rp 46,4 miliar, atau lebih rinci senilai Rp 46.403.863.295.
Dalam laporannya, Alfian mencatat kepemilikan aset tanah dan bangunan senilai Rp 12.566.791.000. Enam aset tanah dan bangunan tersebut terletak di Garut dan Pekanbaru, meskipun tiga di antaranya tidak jelas lokasinya.
Selain itu, Alfian juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin yang terdiri dari tiga mobil dan dua sepeda motor, dengan total nilai mencapai Rp 2.530.000.000. Harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp 2.335.838.000, tanpa adanya surat berharga, dan kas serta setara kas yang mencapai Rp 28.971.234.295.
Yang menarik, dalam LHKPN, Alfian Nasution tidak mencantumkan memiliki utang sama sekali. Secara keseluruhan, total kekayaannya mencapai Rp 46 miliar, atau lebih tepatnya Rp 46.403.863.295.
Dengan berkembangnya isu ini, diharapkan Kejaksaan Agung segera mengambil langkah lebih lanjut untuk menginvestigasi dugaan yang melibatkan berbagai pihak terkait.






Komentar Via Facebook :