Home › Ekbis › iPhone 16 Sudah Mendapatkan Sertifikat TKDN, Namun Belum Dapat Dipasarkan di Indonesia
iPhone 16 Sudah Mendapatkan Sertifikat TKDN, Namun Belum Dapat Dipasarkan di Indonesia
iPhone 16
SEROJANEWS.COM, JAKARTA -Setelah melalui negosiasi yang cukup panjang, iPhone 16 akhirnya berhasil mengantongi Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian RI. Sertifikat ini menjadi salah satu syarat bagi produk-produk Apple untuk dapat dipasarkan di Indonesia.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, di Jakarta pada Jumat (7/3/2025) pihaknya mengungkapkan bahwa Kemenperin telah menerbitkan 20 sertifikat TKDN untuk berbagai produk Apple. Dari jumlah tersebut, 11 sertifikat ditujukan untuk produk telepon seluler, sementara sembilan lainnya untuk komputer tablet. Setiap sertifikat ditandatangani oleh Kepala Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin.
"Penerbitan sertifikat dilakukan setelah Apple memenuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT, sesuai dengan Permenperin No. 29 Tahun 2017, setelah sebelumnya mengalami sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023," tutur Febri.
Apple, dalam skema tiga yang dipilih untuk periode 2025-2028, juga berkomitmen untuk membangun fasilitas riset dan inovasi senilai $160 juta atau sekitar Rp2,6 triliun di Indonesia. Ini menjadi pusat riset dan inovasi kedua bagi Apple di luar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia.
Namun, sebelum iPhone 16 dan produk lainnya dapat dipasarkan di Indonesia, langkah selanjutnya yang harus diambil adalah memperoleh sertifikat pos dan telekomunikasi (postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sertifikat pos dan telekomunikasi ini merupakan syarat untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Kemenperin. TPP Impor diperlukan untuk mengakses nomor IMEI dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.
Febri menambahkan, "Setelah mendapatkan sertifikat TKDN, Apple dapat memulai proses untuk memperoleh sertifikat postel bagi semua produk tersebut. Dengan kedua sertifikat tersebut, Apple dapat mengakses TPP Impor untuk semua produk yang akan diimpor."
Di antara lima model iPhone 16 yang telah menerima sertifikat TKDN adalah iPhone 16e, iPhone 16 Pro Max, iPhone 16 Pro, iPhone 16 Plus, dan iPhone 16 itu sendiri.
Ekonom Indef, Tauhid Ahmad, berpendapat bahwa meskipun Apple memilih skema yang sama, pemerintah perlu memperluas ruang lingkup investasi agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi Indonesia. "Apple harus lebih menghubungkan hasil pelatihan dengan industri domestik untuk mempercepat transfer teknologi," ujarnya saat berbincang dengan VOA.
Tauhid juga menyatakan bahwa menghadapi perusahaan global seperti Apple, Indonesia perlu lebih realistis dan strategis. Meskipun komitmen untuk membangun pabrik AirTag di Batam merupakan langkah positif, banyak hal yang perlu diperbaiki agar Apple bersedia membangun pabrik produksinya di Indonesia pada skala yang lebih besar.
Dia mengingatkan bahwa faktor-faktor seperti kepastian hukum dan rantai pasok yang tersedia harus diperhatikan, dengan menyoroti kenyataan bahwa Vietnam saat ini lebih diminati oleh Apple untuk pembangunan pabrik. "Rantai pasok di Vietnam lebih siap, yang memfasilitasi pembangunan pabrik komponen di area tersebut," pungkasnya.
Dengan perkembangan ini, publik menantikan langkah-langkah selanjutnya dari Apple dan pemerintah Indonesia, agar produk-produk anyar Apple, termasuk iPhone 16, dapat segera hadir di pasar Indonesia.






Komentar Via Facebook :