https://serojanews.com

  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://serojanews.com

https://serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Riau

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi •   Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim •   Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau •   ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Ekbis › iPhone 16 Sudah Mendapatkan Sertifikat TKDN, Namun Belum Dapat Dipasarkan di Indonesia

iPhone 16 Sudah Mendapatkan Sertifikat TKDN, Namun Belum Dapat Dipasarkan di Indonesia

Jumat, 14 Maret 2025 | 19:20 WIB,  
Penulis : Redaksi
iPhone 16 Sudah Mendapatkan Sertifikat TKDN, Namun Belum Dapat Dipasarkan di Indonesia

iPhone 16

SEROJANEWS.COM, JAKARTA -Setelah melalui negosiasi yang cukup panjang, iPhone 16 akhirnya berhasil mengantongi Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian RI. Sertifikat ini menjadi salah satu syarat bagi produk-produk Apple untuk dapat dipasarkan di Indonesia.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, di Jakarta pada Jumat (7/3/2025) pihaknya mengungkapkan bahwa Kemenperin telah menerbitkan 20 sertifikat TKDN untuk berbagai produk Apple. Dari jumlah tersebut, 11 sertifikat ditujukan untuk produk telepon seluler, sementara sembilan lainnya untuk komputer tablet. Setiap sertifikat ditandatangani oleh Kepala Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin.

"Penerbitan sertifikat dilakukan setelah Apple memenuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT, sesuai dengan Permenperin No. 29 Tahun 2017, setelah sebelumnya mengalami sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023," tutur Febri.

Apple, dalam skema tiga yang dipilih untuk periode 2025-2028, juga berkomitmen untuk membangun fasilitas riset dan inovasi senilai $160 juta atau sekitar Rp2,6 triliun di Indonesia. Ini menjadi pusat riset dan inovasi kedua bagi Apple di luar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia.

Namun, sebelum iPhone 16 dan produk lainnya dapat dipasarkan di Indonesia, langkah selanjutnya yang harus diambil adalah memperoleh sertifikat pos dan telekomunikasi (postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sertifikat pos dan telekomunikasi ini merupakan syarat untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Kemenperin. TPP Impor diperlukan untuk mengakses nomor IMEI dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.

Febri menambahkan, "Setelah mendapatkan sertifikat TKDN, Apple dapat memulai proses untuk memperoleh sertifikat postel bagi semua produk tersebut. Dengan kedua sertifikat tersebut, Apple dapat mengakses TPP Impor untuk semua produk yang akan diimpor."

Di antara lima model iPhone 16 yang telah menerima sertifikat TKDN adalah iPhone 16e, iPhone 16 Pro Max, iPhone 16 Pro, iPhone 16 Plus, dan iPhone 16 itu sendiri.

Ekonom Indef, Tauhid Ahmad, berpendapat bahwa meskipun Apple memilih skema yang sama, pemerintah perlu memperluas ruang lingkup investasi agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi Indonesia. "Apple harus lebih menghubungkan hasil pelatihan dengan industri domestik untuk mempercepat transfer teknologi," ujarnya saat berbincang dengan VOA.

Tauhid juga menyatakan bahwa menghadapi perusahaan global seperti Apple, Indonesia perlu lebih realistis dan strategis. Meskipun komitmen untuk membangun pabrik AirTag di Batam merupakan langkah positif, banyak hal yang perlu diperbaiki agar Apple bersedia membangun pabrik produksinya di Indonesia pada skala yang lebih besar.

Dia mengingatkan bahwa faktor-faktor seperti kepastian hukum dan rantai pasok yang tersedia harus diperhatikan, dengan menyoroti kenyataan bahwa Vietnam saat ini lebih diminati oleh Apple untuk pembangunan pabrik. "Rantai pasok di Vietnam lebih siap, yang memfasilitasi pembangunan pabrik komponen di area tersebut," pungkasnya.

Dengan perkembangan ini, publik menantikan langkah-langkah selanjutnya dari Apple dan pemerintah Indonesia, agar produk-produk anyar Apple, termasuk iPhone 16, dapat segera hadir di pasar Indonesia.

Editor : Admin
Sumber : Berbagai Sumber

TOPIK TERKAIT

iPhone 16HpInvestasiEkonomiAppleIndonesia
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hikayat Orang Cina di Bumi Cendana, Dari Kedatangan hingga Dinamikanya
    Ragam

    Hikayat Orang Cina di Bumi Cendana, Dari Kedatangan hingga Dinamikanya

    Jumat, 14 Mar 2025 | 18:59 WIB
  • Dampak Penjajahan Jepang Terhadap Sistem Pendidikan di Indonesia, Ini Sejarah dan Perkembangannya
    Ragam

    Dampak Penjajahan Jepang Terhadap Sistem Pendidikan di Indonesia, Ini Sejarah dan Perkembangannya

    Kamis, 13 Mar 2025 | 17:07 WIB
  • PETIR Desak Kejari Kampar Periksa Camat Kuok Penerbitan SKGR Dalam Kawasan Hutan
    Korupsi

    PETIR Desak Kejari Kampar Periksa Camat Kuok Penerbitan SKGR Dalam Kawasan Hutan

    Jumat, 31 Jan 2025 | 13:21 WIB
  • 314 Ha Lahan Dalam Kawasan Hutan di Kampar Jadi Lahan Sawit, PETIR Surati Camat Penerbitan SKGR
    Korupsi

    314 Ha Lahan Dalam Kawasan Hutan di Kampar Jadi Lahan Sawit, PETIR Surati Camat Penerbitan SKGR

    Selasa, 17 Des 2024 | 15:03 WIB
  • DPP LP3I Satukan Visi Dan Misi Ciptakan Kondusifitas Pilkada Serentak 2024
    Daerah

    DPP LP3I Satukan Visi Dan Misi Ciptakan Kondusifitas Pilkada Serentak 2024

    Jumat, 01 Nov 2024 | 11:43 WIB

Terpopuler

  • 01

    Mahasiswi UIB Diduga Digoda Wartawan Tidak Bersertifikasi 

    Selasa, 28 Okt 2025 - 16:56 WIB
  • 02

    Kasus Dugaan Korupsi Dana BPDPKS 57 Triliun yang Ditangani Kejagung Belum Ada Kejelasan

    Selasa, 28 Okt 2025 - 00:40 WIB
  • 03

    Rekaman Cctv Penangkapan Ketua PETIR JS Beredar, Kejanggalan Rekayasa Menguat

    Rabu, 12 Nov 2025 - 00:39 WIB
  • 04

    Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Rekaman CCTV Penangkapan Eks Ketua PETIR

    Rabu, 29 Okt 2025 - 19:30 WIB
  • 05

    Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Rabu, 12 Nov 2025 - 23:34 WIB

TERBARU

  • Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Kamis, 20 Nov 2025 | 17:47 WIB
  • Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Jumat, 14 Nov 2025 | 22:32 WIB
  • Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Jumat, 14 Nov 2025 | 17:27 WIB
  • ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

    ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

    Kamis, 13 Nov 2025 | 21:40 WIB
  • Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Kamis, 13 Nov 2025 | 17:44 WIB
  • Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Rabu, 12 Nov 2025 | 23:34 WIB
  • Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Rabu, 12 Nov 2025 | 16:47 WIB
  • Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Rabu, 12 Nov 2025 | 04:29 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com