https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana   •   Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!" •   Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!" •   Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Lingkungan › Nelayan Keluhkan Pagar Laut di Tangerang Masih Berdiri Kokoh

Nelayan Keluhkan Pagar Laut di Tangerang Masih Berdiri Kokoh

Sabtu, 15 Maret 2025 | 13:15 WIB,  
Penulis : Redaksi
Nelayan Keluhkan Pagar Laut di Tangerang Masih Berdiri Kokoh

Pagar Laut Di Desa Kohod (Sumber Google. Kabar6)

SEROJANEWS.COM, TANGERANG - Meskipun pemerintah telah mengklaim berhasil mencabut pagar laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer di perairan Utara Tangerang, kenyataan di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Di Desa Kohod, Pakuhaji, belum semua cerucuk bambu berhasil diangkat, memunculkan kekhawatiran di kalangan nelayan setempat.

Dikutip dari Kabar6.com, Marto, salah satu nelayan dari Kampung Alar Jiban, menyatakan keheranannya. “Kita pikir mau semua kan. Biar sekalian selesai. Enggak taunya enggak semua,” ujarnya pada Jumat (14/3/2025).

Berdasarkan pengukuran GPS dari citra satelit, tersisa sekitar 812,99 meter pagar bambu yang masih berdiri kokoh, menghalangi perahu nelayan yang melewati jalur tersebut.

Dalam bentuk kavling-kavling, pagar laut tersebut menjadi penghalang bagi aktivitas nelayan, yang terpaksa meliuk-liuk untuk menghindarinya. Marto mengungkapkan bahwa perahu miliknya turut digunakan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) selama proses pencabutan. Ia bahkan berkontribusi menjelaskan situasi melalui rekaman video yang diunggah di media sosial oleh PSDKP.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengakui masih ada bagian pagar laut ilegal yang belum dicabuti. “Betul mas, di perairan Kohod,” ungkapnya.

Menurut Eli, sisa pagar yang belum dicabut mencapai sekitar 600 meter. Meski beberapa upaya telah dilakukan untuk membongkarnya dengan menggunakan tagboat, proses tersebut belum berhasil karena membutuhkan alat berat dan ponton.

Eli juga menegaskan bahwa koordinasi dengan pusat sedang dilakukan untuk menyelesaikan pencabutan ini. Namun, ia tidak bisa memastikan kapan proses tersebut akan dapat dilanjutkan. “Masih dikomunikasikan,” tuturnya singkat.

Dengan adanya informasi ini, harapan masyarakat agar perairan mereka kembali aman untuk beraktivitas semakin mendesak. Sementara itu, citra satelit menunjukkan perbedaan yang mencolok antara titik yang sudah dibersihkan dan yang masih berdiri. Kesulitan dalam pembongkaran dapat menjadi tanda bahwa masalah ini sangat kompleks dan memerlukan perhatian segera dari pemerintah.

Para nelayan berharap pemerintah lebih serius menangani masalah ini, agar mereka dapat beroperasi dengan lebih tenang dan aman di perairan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka. Apakah ada solusi cepat untuk menyelesaikan masalah ini? Kita tunggu tindak lanjut dari pihak berwenang!

Editor : Admin
Sumber : Berbagai Sumber

TOPIK TERKAIT

TangerangPagar LautDesa KohodMulyonoPIK 2
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 03

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 - 23:55 WIB
  • 04

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 - 21:02 WIB
  • 05

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 - 19:17 WIB

TERBARU

  • Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 | 10:04 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB
  • Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 | 23:55 WIB
  • Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 | 19:17 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com