https://serojanews.com

  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://serojanews.com

https://serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Riau

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi •   Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim •   Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau •   ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Lingkungan › Nelayan Keluhkan Pagar Laut di Tangerang Masih Berdiri Kokoh

Nelayan Keluhkan Pagar Laut di Tangerang Masih Berdiri Kokoh

Sabtu, 15 Maret 2025 | 13:15 WIB,  
Penulis : Redaksi
Nelayan Keluhkan Pagar Laut di Tangerang Masih Berdiri Kokoh

Pagar Laut Di Desa Kohod (Sumber Google. Kabar6)

SEROJANEWS.COM, TANGERANG - Meskipun pemerintah telah mengklaim berhasil mencabut pagar laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer di perairan Utara Tangerang, kenyataan di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Di Desa Kohod, Pakuhaji, belum semua cerucuk bambu berhasil diangkat, memunculkan kekhawatiran di kalangan nelayan setempat.

Dikutip dari Kabar6.com, Marto, salah satu nelayan dari Kampung Alar Jiban, menyatakan keheranannya. “Kita pikir mau semua kan. Biar sekalian selesai. Enggak taunya enggak semua,” ujarnya pada Jumat (14/3/2025).

Berdasarkan pengukuran GPS dari citra satelit, tersisa sekitar 812,99 meter pagar bambu yang masih berdiri kokoh, menghalangi perahu nelayan yang melewati jalur tersebut.

Dalam bentuk kavling-kavling, pagar laut tersebut menjadi penghalang bagi aktivitas nelayan, yang terpaksa meliuk-liuk untuk menghindarinya. Marto mengungkapkan bahwa perahu miliknya turut digunakan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) selama proses pencabutan. Ia bahkan berkontribusi menjelaskan situasi melalui rekaman video yang diunggah di media sosial oleh PSDKP.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengakui masih ada bagian pagar laut ilegal yang belum dicabuti. “Betul mas, di perairan Kohod,” ungkapnya.

Menurut Eli, sisa pagar yang belum dicabut mencapai sekitar 600 meter. Meski beberapa upaya telah dilakukan untuk membongkarnya dengan menggunakan tagboat, proses tersebut belum berhasil karena membutuhkan alat berat dan ponton.

Eli juga menegaskan bahwa koordinasi dengan pusat sedang dilakukan untuk menyelesaikan pencabutan ini. Namun, ia tidak bisa memastikan kapan proses tersebut akan dapat dilanjutkan. “Masih dikomunikasikan,” tuturnya singkat.

Dengan adanya informasi ini, harapan masyarakat agar perairan mereka kembali aman untuk beraktivitas semakin mendesak. Sementara itu, citra satelit menunjukkan perbedaan yang mencolok antara titik yang sudah dibersihkan dan yang masih berdiri. Kesulitan dalam pembongkaran dapat menjadi tanda bahwa masalah ini sangat kompleks dan memerlukan perhatian segera dari pemerintah.

Para nelayan berharap pemerintah lebih serius menangani masalah ini, agar mereka dapat beroperasi dengan lebih tenang dan aman di perairan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka. Apakah ada solusi cepat untuk menyelesaikan masalah ini? Kita tunggu tindak lanjut dari pihak berwenang!

Editor : Admin
Sumber : Berbagai Sumber

TOPIK TERKAIT

TangerangPagar LautDesa KohodMulyonoPIK 2
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • 01

    Mahasiswi UIB Diduga Digoda Wartawan Tidak Bersertifikasi 

    Selasa, 28 Okt 2025 - 16:56 WIB
  • 02

    Kasus Dugaan Korupsi Dana BPDPKS 57 Triliun yang Ditangani Kejagung Belum Ada Kejelasan

    Selasa, 28 Okt 2025 - 00:40 WIB
  • 03

    Rekaman Cctv Penangkapan Ketua PETIR JS Beredar, Kejanggalan Rekayasa Menguat

    Rabu, 12 Nov 2025 - 00:39 WIB
  • 04

    Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Rekaman CCTV Penangkapan Eks Ketua PETIR

    Rabu, 29 Okt 2025 - 19:30 WIB
  • 05

    Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Rabu, 12 Nov 2025 - 23:34 WIB

TERBARU

  • Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Kamis, 20 Nov 2025 | 17:47 WIB
  • Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Jumat, 14 Nov 2025 | 22:32 WIB
  • Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Jumat, 14 Nov 2025 | 17:27 WIB
  • ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

    ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

    Kamis, 13 Nov 2025 | 21:40 WIB
  • Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Kamis, 13 Nov 2025 | 17:44 WIB
  • Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Rabu, 12 Nov 2025 | 23:34 WIB
  • Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Rabu, 12 Nov 2025 | 16:47 WIB
  • Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Rabu, 12 Nov 2025 | 04:29 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com