Home › Peristiwa › Toko Handphone Inisial NP Diduga Pasarkan iPhone Tidak Resmi
Toko Handphone Inisial NP Diduga Pasarkan iPhone Tidak Resmi
(Doc: Photo IMEI iPhone Tidak Terdaftar di Kemenperin)
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Pemasaran handphone ilegal yang tidak memiliki IMEI (International Mobile Equipment Identity) tidak terdaftar di Kemenperin (Kementrian Perindustrian) cukup pesat di Kota Pekanbaru.
Salah satu toko penjualan gadget iPhone tidak resmi ditemukan di Jalan Kartama, Perhentian Marpoyan, Kec. Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, bernama NP.
Hal tersebut menjadi temuan didalami tim Jurnalis beberapa waktu lalu. Hasil penelusuran ditemukan puluhan Handphone dijual itu jenis iPhone yang tidak memiliki garansi resmi (batangan), melainkan garansi toko.
Temuan tersebut memperkuat adanya dugaan peredaran barang Black Market maupun rekondisi (rakitan) yang akan dijual kembali dengan harga yang tinggi serta nomor IMEI yang tidak terdaftar didatabase, Kemenperin, Kominfo dan Bea Cukai.
Dilokasi, terdapat puluhan lebih iPhone dipajang dietalase tidak terdaftar di Kemenperin, Bea Cukai, Kominfo manapun meski terdapat beberapa jenis memiliki Imei.
Menurut keterangan salah satu karyawan ditoko menjelaskan, toko tersebut memang menjual bermacam-macam seri iPhone dan yang tidak memiliki IMEI dengan kondisi siap jual.
"Ini ada yang enggak pakai imei bisa pakai wifi, kalau mau pakai imei juga bisa, tapi bayar. Untuk Imei bisa pasang bayar pertiga bulan," kata salah satu karyawan ditoko belum lama ini.
Penjual juga menambahkan, untuk pemasangan IMEI dapat dilakuan dengan tarif 500 - 600 ribu untuk jangka pertiga bulan agar Iphone itu bisa digunakan di Indonesia. Hal tersebut memperkuat kategori penjualan handphone ilegal.
Penjual juga menjelaskan, pihaknya selalu menyarankan kepada tiap pembeli untuk menggunakan kartu internet Smart**en untuk penggunaan iPhone tidak resmi.
Mengacu Aturan Kemenperin menegaskan, pemerintah telah menerapkan aturan pengendalian IMEI dilakukan sejak 18/04/2020. Hal itu untuk mencegah atau mengurangi perdagangan ponsel curian, mencegah hilangnya potensi pajak, mengurangi kehilangan pendapatan akibat penjualan ponsel ilegal, juga untuk mencegah kompetisi yang tidak sehat.
Selain itu, bertujuan untuk menekan penggunaan ponsel ilegal diindonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara mulai memblokir ponsel termasuk iPhone ilegal lewat pemindaian IMEI, sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 11 Tahun 2019.
Pada Smartphone maupun iPhone, IMEI yang terdaftar di Kementrian Perindustrian (KEMENPERIN) bukti bahwa perangkat yang dijual secara resmi. Namun IMEI tidak terdaftar di Kemenperin pada iPhone, menguatkan adanya distribusi secara ilegal atau tidak resmi. Hal tersebut berpotensi penyebab terjadinya kebocoran data dan penjualan data pribadi bagi penggunanya.
Peredaran iPhone IMEI tidak terdaftar di Kemenperin cukup menjamur di Kota Pekanbaru. Selain penjualan toko tersebut, menjadi hal umum dipasarkan melalui media sosial dan aplikasi online seperti Marketplace Facebook, Instagram, Tokopedia, Shopee, dan lain-lain.
Jurnalis sudah melakukan konfirmasi terkait temuan tersebut melalui pemilik Toko NP melalui Pesan Whatsaap 0811-7514-***.
Pemilik tetap berdalih dan mengatakan bahwa pihaknya menjual barang resmi. Mereka menjelaskan adapun penjualan Handphone tidak resmi, juga dilakukan secara jujur ke tiap konsumen.
"Barang itu kami jual dengan jujur ada penjelasan ke konsumen. Terkait iPhone tidak resmi, didapat dari dari konsumen," katanya menerangkan iPhone tidak resmi, Jumat (14/3/2025).
Terkait pemasaran IMEI tidak resmi, media Jurnalis masih berupaya meminta keterangan Bea Cukai perihal temuan ditoko NP.






Komentar Via Facebook :