https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   ‎Iptu Yanti Harefa Larang Wartawan Meliput Rekonstruksi Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Playgroup Djuwita •   Menakar Nyali Kejari Batam untuk Melakukan Eksekusi Terpidana Kim Dong Gyun Dalam Perkara Kecelakaan Kerja di PT ASL Shipyard •   Kim Dong Gyun Sebagai Manager PT ASL Shipyard Divonis PN Batam dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun •   Mantan Begal di Batam Beralih Jadi Penjual Narkoba
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Peristiwa › Toko Handphone Inisial NP Diduga Pasarkan iPhone Tidak Resmi

Toko Handphone Inisial NP Diduga Pasarkan iPhone Tidak Resmi

Sabtu, 15 Maret 2025 | 16:36 WIB,  
Penulis : Simson Damanik
Toko Handphone Inisial NP Diduga Pasarkan iPhone Tidak Resmi

(Doc: Photo IMEI iPhone Tidak Terdaftar di Kemenperin)

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Pemasaran handphone ilegal yang tidak memiliki IMEI (International Mobile Equipment Identity) tidak terdaftar di Kemenperin (Kementrian Perindustrian) cukup pesat di Kota Pekanbaru.

Salah satu toko penjualan gadget iPhone tidak resmi ditemukan di Jalan Kartama, Perhentian Marpoyan, Kec. Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, bernama NP.

Hal tersebut menjadi temuan didalami tim Jurnalis beberapa waktu lalu. Hasil penelusuran ditemukan puluhan Handphone dijual itu jenis iPhone yang tidak memiliki garansi resmi (batangan), melainkan garansi toko. 

Temuan tersebut memperkuat adanya dugaan peredaran barang Black Market maupun rekondisi (rakitan) yang akan dijual kembali dengan harga yang tinggi serta nomor IMEI yang tidak terdaftar didatabase, Kemenperin, Kominfo dan Bea Cukai.

Dilokasi, terdapat puluhan lebih iPhone dipajang dietalase tidak terdaftar di Kemenperin, Bea Cukai, Kominfo manapun meski terdapat beberapa jenis memiliki Imei.

Menurut keterangan salah satu karyawan ditoko menjelaskan, toko tersebut memang menjual bermacam-macam seri iPhone dan yang tidak memiliki IMEI dengan kondisi siap jual.

"Ini ada yang enggak pakai imei bisa pakai wifi, kalau mau pakai imei juga bisa, tapi bayar. Untuk Imei bisa pasang bayar pertiga bulan," kata salah satu karyawan ditoko belum lama ini.

Penjual juga menambahkan, untuk pemasangan IMEI dapat dilakuan dengan tarif 500 - 600 ribu untuk jangka pertiga bulan agar Iphone itu bisa digunakan di Indonesia. Hal tersebut memperkuat kategori penjualan handphone ilegal.

Penjual juga menjelaskan, pihaknya selalu menyarankan kepada tiap pembeli untuk menggunakan kartu internet Smart**en untuk penggunaan iPhone tidak resmi.

Mengacu Aturan Kemenperin menegaskan, pemerintah telah menerapkan aturan pengendalian IMEI dilakukan sejak 18/04/2020. Hal itu untuk mencegah atau mengurangi perdagangan ponsel curian, mencegah hilangnya potensi pajak, mengurangi kehilangan pendapatan akibat penjualan ponsel ilegal, juga untuk mencegah kompetisi yang tidak sehat.

Selain itu, bertujuan untuk menekan penggunaan ponsel ilegal diindonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara mulai memblokir ponsel termasuk iPhone ilegal lewat pemindaian IMEI, sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 11 Tahun 2019.

Pada Smartphone maupun iPhone, IMEI yang terdaftar di Kementrian Perindustrian (KEMENPERIN) bukti bahwa perangkat yang dijual secara resmi. Namun IMEI tidak terdaftar di Kemenperin pada iPhone, menguatkan adanya distribusi secara ilegal atau tidak resmi. Hal tersebut berpotensi penyebab terjadinya kebocoran data dan penjualan data pribadi bagi penggunanya.

Peredaran iPhone IMEI tidak terdaftar di Kemenperin cukup menjamur di Kota Pekanbaru. Selain penjualan toko tersebut, menjadi hal umum dipasarkan melalui media sosial dan aplikasi online seperti Marketplace Facebook, Instagram, Tokopedia, Shopee, dan lain-lain. 

Jurnalis sudah melakukan konfirmasi terkait temuan tersebut melalui pemilik Toko NP melalui Pesan Whatsaap 0811-7514-***.

Pemilik tetap berdalih dan mengatakan bahwa pihaknya menjual barang resmi. Mereka menjelaskan adapun penjualan Handphone tidak resmi, juga dilakukan secara jujur ke tiap konsumen.

"Barang itu kami jual dengan jujur ada penjelasan ke konsumen. Terkait iPhone tidak resmi, didapat dari dari konsumen," katanya menerangkan iPhone tidak resmi, Jumat (14/3/2025).

Terkait pemasaran IMEI tidak resmi, media Jurnalis masih berupaya meminta keterangan Bea Cukai perihal temuan ditoko NP.

 

 

 

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

RiauPekanbaruNegri PonselHandphoneIlegalIMEIiPhone
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Tiga Tahun DPO, Hingga Masa Jabatan Eks Kapolda Riau Berakhir FG Tak Kunjung Ditangkap
    Hukrim

    Tiga Tahun DPO, Hingga Masa Jabatan Eks Kapolda Riau Berakhir FG Tak Kunjung Ditangkap

    Jumat, 14 Mar 2025 | 22:14 WIB
  • iPhone 16 Sudah Mendapatkan Sertifikat TKDN, Namun Belum Dapat Dipasarkan di Indonesia
    Ekbis

    iPhone 16 Sudah Mendapatkan Sertifikat TKDN, Namun Belum Dapat Dipasarkan di Indonesia

    Jumat, 14 Mar 2025 | 19:20 WIB
  • Pemko Pekanbaru Berupaya Relokasi Warga Rohingya ke Lahan Yang Layak
    Pemerintah

    Pemko Pekanbaru Berupaya Relokasi Warga Rohingya ke Lahan Yang Layak

    Jumat, 14 Mar 2025 | 14:44 WIB
  • Segini Harta Kekayaan Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution
    Korupsi

    Segini Harta Kekayaan Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution

    Kamis, 13 Mar 2025 | 17:33 WIB
  • Gubernur Riau Keluarkan Edaran THR 2025, Pengusaha Diwajibkan Patuh
    Pemerintah

    Gubernur Riau Keluarkan Edaran THR 2025, Pengusaha Diwajibkan Patuh

    Kamis, 13 Mar 2025 | 16:01 WIB

Terpopuler

  • 01

    Dugaan Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Kelenteng, Menantu dan Pengurus Walubi Ikatan Tionghoa Riau Disorot

    Minggu, 02 Agu 2026 - 02:32 WIB
  • 02

    Seorang Mahasiswi di Batam Menjadi Korban Malpraktek RS Awal Bros hingga Diambang Maut

    Senin, 10 Agu 2026 - 11:06 WIB
  • 03

    ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri  ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 15:17 WIB
  • 04

    Dewi Sartika Sitinjak Mangkat karena Malpraktek yang Dilakukan RS Awal Bros 

    Senin, 10 Agu 2026 - 15:46 WIB
  • 05

    ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam ‎

    Minggu, 16 Agu 2026 - 18:52 WIB

TERBARU

  • ‎Iptu Yanti Harefa Larang Wartawan Meliput Rekonstruksi Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Playgroup Djuwita

    ‎Iptu Yanti Harefa Larang Wartawan Meliput Rekonstruksi Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Playgroup Djuwita

    Minggu, 30 Agu 2026 | 05:52 WIB
  • Menakar Nyali Kejari Batam untuk Melakukan Eksekusi Terpidana Kim Dong Gyun Dalam Perkara Kecelakaan Kerja di PT ASL Shipyard

    Menakar Nyali Kejari Batam untuk Melakukan Eksekusi Terpidana Kim Dong Gyun Dalam Perkara Kecelakaan Kerja di PT ASL Shipyard

    Jumat, 28 Agu 2026 | 20:32 WIB
  • Kim Dong Gyun Sebagai Manager PT ASL Shipyard Divonis PN Batam dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun

    Kim Dong Gyun Sebagai Manager PT ASL Shipyard Divonis PN Batam dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun

    Kamis, 27 Agu 2026 | 22:04 WIB
  • Mantan Begal di Batam Beralih Jadi Penjual Narkoba

    Mantan Begal di Batam Beralih Jadi Penjual Narkoba

    Rabu, 26 Agu 2026 | 20:56 WIB
  • Dua Pekan Usai Wafatnya Dewi Sartika Sitinjak karena Dugaan Malpraktek di RS Awal Bros Botania, Polresta Barelang Belum Ada Penetapan Tersangka

    Dua Pekan Usai Wafatnya Dewi Sartika Sitinjak karena Dugaan Malpraktek di RS Awal Bros Botania, Polresta Barelang Belum Ada Penetapan Tersangka

    Selasa, 25 Agu 2026 | 20:02 WIB
  • Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung

    Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung

    Jumat, 21 Agu 2026 | 01:09 WIB
  • ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam

    ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam

    Rabu, 19 Agu 2026 | 23:06 WIB
  • Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan

    Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan

    Selasa, 18 Agu 2026 | 20:49 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com