Home › Ekbis › Rugikan Pajak Negara, PStore Pekanbaru Diduga Pasarkan iPhone Selundupan
Rugikan Pajak Negara, PStore Pekanbaru Diduga Pasarkan iPhone Selundupan
Doc: iPhone Dietalase Toko Belum Terdaftar Didata Base Bea Cukai
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Pemasaran handphone tidak memiliki IMEI (International Mobile Equipment Identity) tidak terdaftar di Kemenperin (Kementrian Perindustrian) berdar pesat secara terstruktur dan masif di Kota Pekanbaru.
Pemasaran iPhone diduga tidak resmi tersebut ditemukan di salah satu toko bernama PStore di Jalan Suka Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Temuan tersebut didalami Jurnalis usai salah satu konsumen melapor iPhone yang dibeli ditoko tersebut terblokir dalam tiga bulan terakhir.
Hasil penelusuran belum lama ini, ditemukan puluhan iPhone dengan IMEI tidak terdaftar resmi dijual (batangan). Penjualan tersebut tidak didukung garansi resmi melainkan garansi toko.
Menurut keterangan salah satu karyawan ditoko yang mengaku bernama Nanas Diningrat mengatakan toko tersebut memang menjual bermacam-macam seri iPhone. Diantaranya IMEI tidak terdaftar secara resmi dengan kondisi siap jual.
Penjual menjelaskan, pihaknya selalu menyarankan kepada tiap pembeli untuk menggunakan kartu internet Smart**en untuk penggunaan iPhone yang tidak memiliki IMEI.
Dietalase toko terpajang puluhan lebih iPhone dipajang. Jurnalis mencoba cek beberapa IMEI iPhone yang tidak terdaftar tersebut melalui situs www.Beacukai.go.id. yang di tawarkan penjual. Benar saja IMEI iPhone tersebut tidak ditemukan di database manapun.
Temuan ini memperkuat adanya dugaan peredaran barang Black Market (BM) maupun rekondisi (rakitan) masuk ke Kota Pekanbaru yang akan dijual kembali dengan harga yang tinggi serta nomor IMEI yang tidak terdaftar didatabase, Kemenperin, Kominfo dan Bea Cukai.
"Mau cari iPhone, (iPhone tidak memiliki IMEI). Untuk yang tidak pakai IMEI harus pake smartf**n, pakai wifi. Bisa suntik IMEI ," tutur Nanas.
Penjual juga menyebutkan, IMEI juga dapat disuntik dengan membayar harga tertentu untuk pertiga bulan. Hal tersebut tentunya masuk dalam kategori penjualan handphone ilegal.
Pada Smartphone maupun iPhone, IMEI yang terdaftar di Kementrian Perindustrian (KEMENPERIN) bukti bahwa perangkat yang dijual secara resmi. Namun IMEI tidak terdaftar di Kemenperin pada iPhone, menguatkan adanya distribusi secara ilegal atau tidak resmi. Selain itu juga berpotensi penyebab terjadinya kebocoran data.
Aturan Kemeperin menegaskan, Pemerintah telah menerapkan aturan pengendalian IMEI dilakukan sejak 18/04/2020. Hal itu untuk mencegah atau mengurangi perdagangan ponsel curian, mencegah hilangnya potensi pajak, mengurangi kehilangan pendapatan akibat penjualan ponsel ilegal, juga untuk mencegah kompetisi yang tidak sehat.
Hal ini juga bertujuan untuk menekan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara mulai memblokir ponsel termasuk iPhone ilegal lewat pemindaian IMEI, sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 11 Tahun 2019.
Jurnalis sudah melakukan Konfirmasi kepada Nanas Diningrat perwakilan toko Pstore melalui pesan Whatsaap 0858-8802-3*** terkait penjualan iPhone tidak resmi tersebut. Konfirmasi sudah tersampaikan sejak Jumat (15/3/2025), hingga berita ini tayang belum ada jawaban.






Komentar Via Facebook :