https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara •   Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN •   Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana   •   Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Ekbis › Rugikan Pajak Negara, PStore Pekanbaru Diduga Pasarkan iPhone Selundupan

Rugikan Pajak Negara, PStore Pekanbaru Diduga Pasarkan iPhone Selundupan

Sabtu, 15 Maret 2025 | 22:47 WIB,  
Penulis :
Rugikan Pajak Negara, PStore Pekanbaru Diduga Pasarkan iPhone Selundupan

Doc: iPhone Dietalase Toko Belum Terdaftar Didata Base Bea Cukai

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Pemasaran handphone tidak memiliki IMEI (International Mobile Equipment Identity) tidak terdaftar di Kemenperin (Kementrian Perindustrian) berdar pesat secara terstruktur dan masif di Kota Pekanbaru.

Pemasaran iPhone diduga tidak resmi tersebut ditemukan di salah satu toko bernama PStore di Jalan Suka Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

Temuan tersebut didalami Jurnalis usai salah satu konsumen melapor iPhone yang dibeli ditoko tersebut terblokir dalam tiga bulan terakhir. 

Hasil penelusuran belum lama ini, ditemukan puluhan iPhone dengan IMEI tidak terdaftar resmi dijual (batangan). Penjualan tersebut tidak didukung garansi resmi melainkan garansi toko. 

Menurut keterangan salah satu karyawan ditoko yang mengaku bernama Nanas Diningrat mengatakan toko tersebut memang menjual bermacam-macam seri iPhone. Diantaranya IMEI tidak terdaftar secara resmi dengan kondisi siap jual.

Penjual menjelaskan, pihaknya selalu menyarankan kepada tiap pembeli untuk menggunakan kartu internet Smart**en untuk penggunaan iPhone yang tidak memiliki IMEI.

Dietalase toko terpajang puluhan lebih iPhone dipajang. Jurnalis mencoba cek beberapa IMEI iPhone yang tidak terdaftar tersebut melalui situs www.Beacukai.go.id. yang di tawarkan penjual. Benar saja IMEI iPhone tersebut tidak ditemukan di database manapun.

Temuan ini memperkuat adanya dugaan peredaran barang Black Market (BM) maupun rekondisi (rakitan) masuk ke Kota Pekanbaru yang akan dijual kembali dengan harga yang tinggi serta nomor IMEI yang tidak terdaftar didatabase, Kemenperin, Kominfo dan Bea Cukai.

"Mau cari iPhone, (iPhone tidak memiliki IMEI). Untuk yang tidak pakai IMEI harus pake smartf**n, pakai wifi. Bisa suntik IMEI ," tutur Nanas.

Penjual juga menyebutkan, IMEI juga dapat disuntik dengan membayar harga tertentu untuk pertiga bulan. Hal tersebut tentunya masuk dalam kategori penjualan handphone ilegal.

Pada Smartphone maupun iPhone, IMEI yang terdaftar di Kementrian Perindustrian (KEMENPERIN) bukti bahwa perangkat yang dijual secara resmi. Namun IMEI tidak terdaftar di Kemenperin pada iPhone, menguatkan adanya distribusi secara ilegal atau tidak resmi. Selain itu juga berpotensi penyebab terjadinya kebocoran data.

Aturan Kemeperin menegaskan, Pemerintah telah menerapkan aturan pengendalian IMEI dilakukan sejak 18/04/2020. Hal itu untuk mencegah atau mengurangi perdagangan ponsel curian, mencegah hilangnya potensi pajak, mengurangi kehilangan pendapatan akibat penjualan ponsel ilegal, juga untuk mencegah kompetisi yang tidak sehat.

Hal ini juga bertujuan untuk menekan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara mulai memblokir ponsel termasuk iPhone ilegal lewat pemindaian IMEI, sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 11 Tahun 2019.

Jurnalis sudah melakukan Konfirmasi kepada Nanas Diningrat perwakilan toko Pstore melalui pesan Whatsaap 0858-8802-3*** terkait penjualan iPhone tidak resmi tersebut. Konfirmasi sudah tersampaikan sejak Jumat (15/3/2025), hingga berita ini tayang belum ada jawaban.

 

 

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

RiauPekanbaruiPhoneEx InterBea CukaiKemenperinPstoreIlegalTidak ResmiPoldaGadgetHandphone
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Toko Handphone Inisial NP Diduga Pasarkan iPhone Tidak Resmi
    Peristiwa

    Toko Handphone Inisial NP Diduga Pasarkan iPhone Tidak Resmi

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 16:36 WIB
  • Tiga Tahun DPO, Hingga Masa Jabatan Eks Kapolda Riau Berakhir FG Tak Kunjung Ditangkap
    Hukrim

    Tiga Tahun DPO, Hingga Masa Jabatan Eks Kapolda Riau Berakhir FG Tak Kunjung Ditangkap

    Jumat, 14 Mar 2025 | 22:14 WIB
  • iPhone 16 Sudah Mendapatkan Sertifikat TKDN, Namun Belum Dapat Dipasarkan di Indonesia
    Ekbis

    iPhone 16 Sudah Mendapatkan Sertifikat TKDN, Namun Belum Dapat Dipasarkan di Indonesia

    Jumat, 14 Mar 2025 | 19:20 WIB
  • Pemko Pekanbaru Berupaya Relokasi Warga Rohingya ke Lahan Yang Layak
    Pemerintah

    Pemko Pekanbaru Berupaya Relokasi Warga Rohingya ke Lahan Yang Layak

    Jumat, 14 Mar 2025 | 14:44 WIB
  • Segini Harta Kekayaan Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution
    Korupsi

    Segini Harta Kekayaan Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution

    Kamis, 13 Mar 2025 | 17:33 WIB

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 03

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 - 21:14 WIB
  • 04

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 - 21:02 WIB
  • 05

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 - 10:04 WIB

TERBARU

  • Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 | 21:49 WIB
  • Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 | 21:14 WIB
  • Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 | 10:04 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com