Home › Pemerintah › Kebijakan Baru Menteri ESDM, Kali Ini Soal Dispenser Air Minum di Rumah Ada Aturan Baru
Kebijakan Baru Menteri ESDM, Kali Ini Soal Dispenser Air Minum di Rumah Ada Aturan Baru
Bahlil Lahadalia
SEROJANEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, kembali membuat terobosan dengan mengeluarkan kebijakan baru yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi energi. Kali ini, fokusnya adalah pada dispenser air minum.
Kebijakan ini diterbitkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 87.K/ΕΚ.01/ΜΕΜ.Ε/2025, yang ditetapkan di Jakarta pada 6 Maret 2025.
Berlaku mulai 12 bulan setelah keputusan ini ditetapkan, kebijakan ini mewajibkan semua produsen dalam negeri dan importir yang memproduksi dispenser air minum untuk mencantumkan label hemat energi. Dengan adanya label ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hemat energi serta menekan konsumsi listrik dari penggunaan dispenser.
Menurut kebijakan ini, dispenser pemanas air minum harus memiliki tingkat efisiensi energi minimum sebesar 292 kWh per tahun, sementara untuk dispenser yang memanaskan dan mendinginkan air minum, angkanya mencapai 438 kWh per tahun.
“Langkah ini diambil untuk mendorong produsen dan importir untuk lebih memperhatikan efisiensi energi pada produk mereka," ungkap Bahlil Lahadalia dikutip tulisan strategi.id.
Label hemat energi tersebut dapat dicantumkan dengan satu warna kontras pada kemasan produk, sehingga jelas terlihat oleh konsumen.
Selain itu, untuk dispenser yang diimpor, produsen di negara asal juga diwajibkan mencantumkan label hemat energi pada produk tersebut. Kebijakan ini dipandang sebagai upaya untuk mendukung penggunaan energi yang lebih bijaksana dan berkelanjutan di Indonesia.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat tidak hanya dapat menikmati kemudahan akses air minum, tetapi juga berkontribusi terhadap penghematan energi dan kelestarian lingkungan. Mari kita dukung langkah positif ini untuk masa depan yang lebih ramah lingkungan.






Komentar Via Facebook :