Home › Peristiwa › Aksi Mahasiswa di Makassar Tolak Revisi UU TNI, Berujung Kemacetan
Aksi Mahasiswa di Makassar Tolak Revisi UU TNI, Berujung Kemacetan
Mahasiswa Gelar Aksi Unjuk Rasa (Foto: Sumber/Google, Fajar.id)
SEROJANEWS.COM, MAKASSAR - Rencana revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) kembali memicu aksi protes dari berbagai kalangan, terutama mahasiswa.
Pada Senin (17/3/2025), Gerakan Aktivis Mahasiswa menggelar demonstrasi di pertigaan Jalan AP Pettarani-Letjend Hertasning, Kota Makassar, untuk menolak revisi tersebut yang dianggap mengancam prinsip demokrasi.
Aksi unjuk rasa ini menyita perhatian publik karena menyebabkan kemacetan lalu lintas di sekitar lokasi. Massa aksi memblokade jalan dengan menggunakan truk kontainer sebagai panggung orasi dan membakar ban bekas sebagai simbol penolakan terhadap revisi UU TNI yang dianggap merugikan masyarakat.
Dalam orasinya, Panglima Besar GAM, La Ode Ikra Pratama, mengkritik proses pembahasan revisi UU TNI yang dianggap kurang transparan, dilakukan secara tertutup oleh Komisi I DPR RI di sebuah hotel. "Kami anggap pembahasan ini sangat merugikan masyarakat karena tidak adanya keterbukaan publik. Ini memungkinkan kembalinya dwifungsi TNI," ungkap La Ode dikutip tulisan Fajar.id
Ia juga menggarisbawahi pasal-pasal kontroversial dalam draf revisi, terutama Pasal 47 Ayat 2 dan Pasal 3, yang berpotensi memperluas kewenangan TNI di sektor sipil. "Jangan sampai TNI tidak netral lagi dan keluar dari tugas utamanya sebagai penjaga keamanan negara," tambahnya menekankan pentingnya menjaga netralitas militer dan keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
La Ode juga menuduh adanya campur tangan pihak tertentu, termasuk unsur militer di pemerintahan dan mengkritik pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak, yang menganggap penolak revisi sebagai "otak kampungan." "Pernyataan tersebut sangat tidak pantas keluar dari seorang Kepala Staf Angkatan Darat," tegasnya.
Dari sisi pemerintah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengklaim bahwa pembahasan revisi UU TNI hanya mencakup tiga pasal, yakni Pasal 3, 47, dan 53, dan bukan dilakukan secara diam-diam atau terburu-buru. "Tidak ada proses ngebut-mengebut dalam revisi UU TNI," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta.
Tindakan mahasiswa di Makassar ini merupakan bagian dari gelombang penolakan yang lebih luas terhadap revisi UU TNI, menambah ketegangan di kalangan masyarakat seiring dengan pembahasan kebijakan yang dianggap krusial untuk masa depan demokrasi di Indonesia.




Komentar Via Facebook :