https://serojanews.com

  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://serojanews.com

https://serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Riau

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi •   Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim •   Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau •   ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Korupsi › Mantan Dirjen Kemenhub Didakwa Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa 2,6 M

Mantan Dirjen Kemenhub Didakwa Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa 2,6 M

Senin, 17 Maret 2025 | 19:56 WIB,  
Penulis : Redaksi
Mantan Dirjen Kemenhub Didakwa Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa 2,6 M

Mantan Dirjen Kemenhub (Tengah/Sumber Google,Detik.com)

SEROJANEWS.COM, JAKARTA - Prasetyo Boeditjahjono, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kini menghadapi dakwaan serius atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa yang berlangsung dari tahun 2017 hingga 2023.

Dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (17/3/2025), Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa Prasetyo diduga telah memperkaya diri hingga sebesar Rp 2,6 miliar dari proyek ini, sementara kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1,1 triliun.

"Kerugian yang dialami Keuangan Negara mencapai Rp 1.157.087.853.322, sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa," ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaannya.

Jalur KA yang dimaksud bertujuan untuk menghubungkan provinsi Sumatera Utara dengan Aceh. Selain Prasetyo, terdapat sejumlah terdakwa lainnya, termasuk Nur Setiawan Sidik, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, yang sebelumnya telah diadili.

Jaksa menegaskan bahwa penyimpangan terjadi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek, yang akhirnya memperkaya Prasetyo dan sejumlah pihak lainnya. Dari data yang disampaikan, sejumlah individu dalam kasus ini juga diduga menerima dana melimpah, seperti Nur Setiawan yang diduga menerima Rp 1,5 miliar, Akhmad Afif Rp 9,5 miliar, dan Halim Hartono mencapai Rp 28,5 miliar.

Prasetyo didakwa pelanggaran Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, sejumlah terdakwa telah menjalani sidang dan vonis yang hasilnya bervariasi. Di antara yang telah dihukum adalah:

1. Nur Setiawan Sidik: 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta, dan uang pengganti Rp 1,5 miliar.

2. Amanna Gappa: 3,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta, dan uang pengganti Rp 3,2 miliar.

3. Freddy Gondowardojo:Pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Bersama 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta, dan uang pengganti Rp 1,5 miliar.

4. Team leader tenaga ahli PT Dardela Yasa Guna, Arista Gunawan, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250.

5. Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Akhmad Afif: 6 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan uang pengganti Rp 9,5 miliar.

6. Rieki Meidi: 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan uang pengganti Rp 785 juta.

7. Halim Hartono: 7 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan uang pengganti Rp 28,5 miliar.

Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik, menggambarkan tantangan serius dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur.

Editor : Admin
Sumber : Detik.com

TOPIK TERKAIT

KorupsiKejagungKemenhub
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Segini Harta Kekayaan Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution
    Korupsi

    Segini Harta Kekayaan Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution

    Kamis, 13 Mar 2025 | 17:33 WIB
  • FG Tersangka DPO Akui Gudang Minyak Solar di Jalan Melati Miliknya 
    Hukrim

    FG Tersangka DPO Akui Gudang Minyak Solar di Jalan Melati Miliknya 

    Rabu, 12 Mar 2025 | 19:39 WIB
  • GARMASI Desak Kejagung Periksa Bupati Di Sulawesi Barat Dugaan Korupsi Dana PERUSDA
    Peristiwa

    GARMASI Desak Kejagung Periksa Bupati Di Sulawesi Barat Dugaan Korupsi Dana PERUSDA

    Jumat, 21 Feb 2025 | 21:43 WIB
  • Unjukrasa ke Tujuh, Ormas PETIR Desak Kejagung Dan Kemenhan Usut Martias Fangiono
    Peristiwa

    Unjukrasa ke Tujuh, Ormas PETIR Desak Kejagung Dan Kemenhan Usut Martias Fangiono

    Jumat, 21 Feb 2025 | 16:48 WIB
  • Diduga Ada Penyimpangan, PETIR Akan Laporkan Proyek Rp 89 Miliar Pengendali Banjir Milik BWSS III
    Korupsi

    Diduga Ada Penyimpangan, PETIR Akan Laporkan Proyek Rp 89 Miliar Pengendali Banjir Milik BWSS III

    Jumat, 21 Feb 2025 | 13:51 WIB

Terpopuler

  • 01

    Mahasiswi UIB Diduga Digoda Wartawan Tidak Bersertifikasi 

    Selasa, 28 Okt 2025 - 16:56 WIB
  • 02

    Kasus Dugaan Korupsi Dana BPDPKS 57 Triliun yang Ditangani Kejagung Belum Ada Kejelasan

    Selasa, 28 Okt 2025 - 00:40 WIB
  • 03

    Rekaman Cctv Penangkapan Ketua PETIR JS Beredar, Kejanggalan Rekayasa Menguat

    Rabu, 12 Nov 2025 - 00:39 WIB
  • 04

    Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Rekaman CCTV Penangkapan Eks Ketua PETIR

    Rabu, 29 Okt 2025 - 19:30 WIB
  • 05

    Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Rabu, 12 Nov 2025 - 23:34 WIB

TERBARU

  • Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Kamis, 20 Nov 2025 | 17:47 WIB
  • Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Jumat, 14 Nov 2025 | 22:32 WIB
  • Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Jumat, 14 Nov 2025 | 17:27 WIB
  • ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

    ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

    Kamis, 13 Nov 2025 | 21:40 WIB
  • Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Kamis, 13 Nov 2025 | 17:44 WIB
  • Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Rabu, 12 Nov 2025 | 23:34 WIB
  • Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Rabu, 12 Nov 2025 | 16:47 WIB
  • Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Rabu, 12 Nov 2025 | 04:29 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com