https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   ‎Pegawai Kejari Batam Larang Wartawan Meliput Sidang Perkara Narkoba, Wira: Ini Sidang Tertutup ‎ •   Sudah 1 Tahun Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan yang Dilakukan Sri Wigati di Polda Kepri Masih Belum Tuntas •   Perkara Penggelapan Terdakwa Youke Dwi Oktara, Advokat Panusunan Siregar Ungkap Adanya Penyeludupan Bukti Surat Dalam Surat Tuntutan JPU •   Kabut Asap Menyelimuti Kepri, Wagub: Kita Pusing Mencari Solusinya 
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Korupsi › Mantan Dirjen Kemenhub Didakwa Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa 2,6 M

Mantan Dirjen Kemenhub Didakwa Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa 2,6 M

Senin, 17 Maret 2025 | 19:56 WIB,  
Penulis : Redaksi
Mantan Dirjen Kemenhub Didakwa Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa 2,6 M

Mantan Dirjen Kemenhub (Tengah/Sumber Google,Detik.com)

SEROJANEWS.COM, JAKARTA - Prasetyo Boeditjahjono, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kini menghadapi dakwaan serius atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa yang berlangsung dari tahun 2017 hingga 2023.

Dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (17/3/2025), Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa Prasetyo diduga telah memperkaya diri hingga sebesar Rp 2,6 miliar dari proyek ini, sementara kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1,1 triliun.

"Kerugian yang dialami Keuangan Negara mencapai Rp 1.157.087.853.322, sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa," ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaannya.

Jalur KA yang dimaksud bertujuan untuk menghubungkan provinsi Sumatera Utara dengan Aceh. Selain Prasetyo, terdapat sejumlah terdakwa lainnya, termasuk Nur Setiawan Sidik, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, yang sebelumnya telah diadili.

Jaksa menegaskan bahwa penyimpangan terjadi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek, yang akhirnya memperkaya Prasetyo dan sejumlah pihak lainnya. Dari data yang disampaikan, sejumlah individu dalam kasus ini juga diduga menerima dana melimpah, seperti Nur Setiawan yang diduga menerima Rp 1,5 miliar, Akhmad Afif Rp 9,5 miliar, dan Halim Hartono mencapai Rp 28,5 miliar.

Prasetyo didakwa pelanggaran Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, sejumlah terdakwa telah menjalani sidang dan vonis yang hasilnya bervariasi. Di antara yang telah dihukum adalah:

1. Nur Setiawan Sidik: 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta, dan uang pengganti Rp 1,5 miliar.

2. Amanna Gappa: 3,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta, dan uang pengganti Rp 3,2 miliar.

3. Freddy Gondowardojo:Pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Bersama 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta, dan uang pengganti Rp 1,5 miliar.

4. Team leader tenaga ahli PT Dardela Yasa Guna, Arista Gunawan, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250.

5. Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Akhmad Afif: 6 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan uang pengganti Rp 9,5 miliar.

6. Rieki Meidi: 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan uang pengganti Rp 785 juta.

7. Halim Hartono: 7 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan uang pengganti Rp 28,5 miliar.

Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik, menggambarkan tantangan serius dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur.

Editor : Admin
Sumber : Detik.com

TOPIK TERKAIT

KorupsiKejagungKemenhub
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Segini Harta Kekayaan Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution
    Korupsi

    Segini Harta Kekayaan Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution

    Kamis, 13 Mar 2025 | 17:33 WIB
  • FG Tersangka DPO Akui Gudang Minyak Solar di Jalan Melati Miliknya 
    Hukrim

    FG Tersangka DPO Akui Gudang Minyak Solar di Jalan Melati Miliknya 

    Rabu, 12 Mar 2025 | 19:39 WIB
  • GARMASI Desak Kejagung Periksa Bupati Di Sulawesi Barat Dugaan Korupsi Dana PERUSDA
    Peristiwa

    GARMASI Desak Kejagung Periksa Bupati Di Sulawesi Barat Dugaan Korupsi Dana PERUSDA

    Jumat, 21 Feb 2025 | 21:43 WIB
  • Unjukrasa ke Tujuh, Ormas PETIR Desak Kejagung Dan Kemenhan Usut Martias Fangiono
    Peristiwa

    Unjukrasa ke Tujuh, Ormas PETIR Desak Kejagung Dan Kemenhan Usut Martias Fangiono

    Jumat, 21 Feb 2025 | 16:48 WIB
  • Diduga Ada Penyimpangan, PETIR Akan Laporkan Proyek Rp 89 Miliar Pengendali Banjir Milik BWSS III
    Korupsi

    Diduga Ada Penyimpangan, PETIR Akan Laporkan Proyek Rp 89 Miliar Pengendali Banjir Milik BWSS III

    Jumat, 21 Feb 2025 | 13:51 WIB

Terpopuler

  • 01

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 - 21:14 WIB
  • 02

    Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

    Selasa, 13 Okt 2026 - 20:08 WIB
  • 03

    Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan

    Kamis, 15 Okt 2026 - 20:40 WIB
  • 04

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 - 21:49 WIB
  • 05

    Perkara Penggelapan Terdakwa Youke Dwi Oktara, Advokat Panusunan Siregar Ungkap Adanya Penyeludupan Bukti Surat Dalam Surat Tuntutan JPU

    Senin, 19 Okt 2026 - 21:03 WIB

TERBARU

  • ‎Pegawai Kejari Batam Larang Wartawan Meliput Sidang Perkara Narkoba, Wira: Ini Sidang Tertutup  ‎

    ‎Pegawai Kejari Batam Larang Wartawan Meliput Sidang Perkara Narkoba, Wira: Ini Sidang Tertutup ‎

    Rabu, 21 Okt 2026 | 16:25 WIB
  • Sudah 1 Tahun Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan yang Dilakukan Sri Wigati di Polda Kepri Masih Belum Tuntas

    Sudah 1 Tahun Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan yang Dilakukan Sri Wigati di Polda Kepri Masih Belum Tuntas

    Selasa, 20 Okt 2026 | 21:02 WIB
  • Perkara Penggelapan Terdakwa Youke Dwi Oktara, Advokat Panusunan Siregar Ungkap Adanya Penyeludupan Bukti Surat Dalam Surat Tuntutan JPU

    Perkara Penggelapan Terdakwa Youke Dwi Oktara, Advokat Panusunan Siregar Ungkap Adanya Penyeludupan Bukti Surat Dalam Surat Tuntutan JPU

    Senin, 19 Okt 2026 | 21:03 WIB
  • Kabut Asap Menyelimuti Kepri, Wagub: Kita Pusing Mencari Solusinya 

    Kabut Asap Menyelimuti Kepri, Wagub: Kita Pusing Mencari Solusinya 

    Sabtu, 17 Okt 2026 | 19:47 WIB
  • Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan

    Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan

    Kamis, 15 Okt 2026 | 20:40 WIB
  • Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

    Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

    Selasa, 13 Okt 2026 | 20:08 WIB
  • Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 | 21:49 WIB
  • Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 | 21:14 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com