https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol •   Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum •   Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI  •   Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Korupsi › Mantan Dirjen Kemenhub Didakwa Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa 2,6 M

Mantan Dirjen Kemenhub Didakwa Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa 2,6 M

Senin, 17 Maret 2025 | 19:56 WIB,  
Penulis : Redaksi
Mantan Dirjen Kemenhub Didakwa Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa 2,6 M

Mantan Dirjen Kemenhub (Tengah/Sumber Google,Detik.com)

SEROJANEWS.COM, JAKARTA - Prasetyo Boeditjahjono, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kini menghadapi dakwaan serius atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa yang berlangsung dari tahun 2017 hingga 2023.

Dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (17/3/2025), Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa Prasetyo diduga telah memperkaya diri hingga sebesar Rp 2,6 miliar dari proyek ini, sementara kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1,1 triliun.

"Kerugian yang dialami Keuangan Negara mencapai Rp 1.157.087.853.322, sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa," ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaannya.

Jalur KA yang dimaksud bertujuan untuk menghubungkan provinsi Sumatera Utara dengan Aceh. Selain Prasetyo, terdapat sejumlah terdakwa lainnya, termasuk Nur Setiawan Sidik, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, yang sebelumnya telah diadili.

Jaksa menegaskan bahwa penyimpangan terjadi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek, yang akhirnya memperkaya Prasetyo dan sejumlah pihak lainnya. Dari data yang disampaikan, sejumlah individu dalam kasus ini juga diduga menerima dana melimpah, seperti Nur Setiawan yang diduga menerima Rp 1,5 miliar, Akhmad Afif Rp 9,5 miliar, dan Halim Hartono mencapai Rp 28,5 miliar.

Prasetyo didakwa pelanggaran Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, sejumlah terdakwa telah menjalani sidang dan vonis yang hasilnya bervariasi. Di antara yang telah dihukum adalah:

1. Nur Setiawan Sidik: 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta, dan uang pengganti Rp 1,5 miliar.

2. Amanna Gappa: 3,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta, dan uang pengganti Rp 3,2 miliar.

3. Freddy Gondowardojo:Pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Bersama 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta, dan uang pengganti Rp 1,5 miliar.

4. Team leader tenaga ahli PT Dardela Yasa Guna, Arista Gunawan, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250.

5. Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Akhmad Afif: 6 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan uang pengganti Rp 9,5 miliar.

6. Rieki Meidi: 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan uang pengganti Rp 785 juta.

7. Halim Hartono: 7 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan uang pengganti Rp 28,5 miliar.

Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik, menggambarkan tantangan serius dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur.

Editor : Admin
Sumber : Detik.com

TOPIK TERKAIT

KorupsiKejagungKemenhub
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Segini Harta Kekayaan Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution
    Korupsi

    Segini Harta Kekayaan Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution

    Kamis, 13 Mar 2025 | 17:33 WIB
  • FG Tersangka DPO Akui Gudang Minyak Solar di Jalan Melati Miliknya 
    Hukrim

    FG Tersangka DPO Akui Gudang Minyak Solar di Jalan Melati Miliknya 

    Rabu, 12 Mar 2025 | 19:39 WIB
  • GARMASI Desak Kejagung Periksa Bupati Di Sulawesi Barat Dugaan Korupsi Dana PERUSDA
    Peristiwa

    GARMASI Desak Kejagung Periksa Bupati Di Sulawesi Barat Dugaan Korupsi Dana PERUSDA

    Jumat, 21 Feb 2025 | 21:43 WIB
  • Unjukrasa ke Tujuh, Ormas PETIR Desak Kejagung Dan Kemenhan Usut Martias Fangiono
    Peristiwa

    Unjukrasa ke Tujuh, Ormas PETIR Desak Kejagung Dan Kemenhan Usut Martias Fangiono

    Jumat, 21 Feb 2025 | 16:48 WIB
  • Diduga Ada Penyimpangan, PETIR Akan Laporkan Proyek Rp 89 Miliar Pengendali Banjir Milik BWSS III
    Korupsi

    Diduga Ada Penyimpangan, PETIR Akan Laporkan Proyek Rp 89 Miliar Pengendali Banjir Milik BWSS III

    Jumat, 21 Feb 2025 | 13:51 WIB

Terpopuler

  • 01

    Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan

    Sabtu, 21 Mar 2026 - 15:06 WIB
  • 02

    Bukti Minim, Kasus Pemerasan JS Dituntut 7 Tahun Pakai KUHP Lama, Jaksa Berpihak Kepada Perusahaan?

    Kamis, 05 Mar 2026 - 01:55 WIB
  • 03

    Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"

    Kamis, 12 Mar 2026 - 22:23 WIB
  • 04

    ABK Membawa Sabu 2 Ton di Batam Divonis 5 Tahun Penjara, JPU Muhammad Arfian Tak Hadir di Persidangan

    Kamis, 05 Mar 2026 - 20:54 WIB
  • 05

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 - 00:30 WIB

TERBARU

  • Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Jumat, 03 Apr 2026 | 22:45 WIB
  • Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kamis, 02 Apr 2026 | 13:15 WIB
  • Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:02 WIB
  • Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Rabu, 01 Apr 2026 | 08:23 WIB
  • Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Senin, 30 Mar 2026 | 23:42 WIB
  • Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Senin, 30 Mar 2026 | 15:45 WIB
  • Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 | 00:30 WIB
  • GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 22:55 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com