https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Tepat HUT Kejaksaan Sidang PK di PN Batam Tidak Nongol Jaksa •   Sudah 4 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena JPU Tidak Siap Membuat Surat Tuntutan •   Penyelundup Narkoba Dituntut Jaksa Rumondang Manurung Hanya 9 Tahun Penjara Namun PN Batam Jatuhkan Vonis 12 Tahun Penjara •   ‎Setelah 5 Hari Divonis PN Batam Barulah Jaksa Melakukan Terhadap Eksekusi Kim Dong Gyun 
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Korupsi › Mantan Dirjen Kemenhub Didakwa Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa 2,6 M

Mantan Dirjen Kemenhub Didakwa Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa 2,6 M

Senin, 17 Maret 2025 | 19:56 WIB,  
Penulis : Redaksi
Mantan Dirjen Kemenhub Didakwa Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa 2,6 M

Mantan Dirjen Kemenhub (Tengah/Sumber Google,Detik.com)

SEROJANEWS.COM, JAKARTA - Prasetyo Boeditjahjono, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kini menghadapi dakwaan serius atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa yang berlangsung dari tahun 2017 hingga 2023.

Dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (17/3/2025), Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa Prasetyo diduga telah memperkaya diri hingga sebesar Rp 2,6 miliar dari proyek ini, sementara kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1,1 triliun.

"Kerugian yang dialami Keuangan Negara mencapai Rp 1.157.087.853.322, sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa," ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaannya.

Jalur KA yang dimaksud bertujuan untuk menghubungkan provinsi Sumatera Utara dengan Aceh. Selain Prasetyo, terdapat sejumlah terdakwa lainnya, termasuk Nur Setiawan Sidik, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, yang sebelumnya telah diadili.

Jaksa menegaskan bahwa penyimpangan terjadi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek, yang akhirnya memperkaya Prasetyo dan sejumlah pihak lainnya. Dari data yang disampaikan, sejumlah individu dalam kasus ini juga diduga menerima dana melimpah, seperti Nur Setiawan yang diduga menerima Rp 1,5 miliar, Akhmad Afif Rp 9,5 miliar, dan Halim Hartono mencapai Rp 28,5 miliar.

Prasetyo didakwa pelanggaran Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, sejumlah terdakwa telah menjalani sidang dan vonis yang hasilnya bervariasi. Di antara yang telah dihukum adalah:

1. Nur Setiawan Sidik: 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta, dan uang pengganti Rp 1,5 miliar.

2. Amanna Gappa: 3,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta, dan uang pengganti Rp 3,2 miliar.

3. Freddy Gondowardojo:Pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Bersama 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta, dan uang pengganti Rp 1,5 miliar.

4. Team leader tenaga ahli PT Dardela Yasa Guna, Arista Gunawan, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250.

5. Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Akhmad Afif: 6 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan uang pengganti Rp 9,5 miliar.

6. Rieki Meidi: 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan uang pengganti Rp 785 juta.

7. Halim Hartono: 7 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan uang pengganti Rp 28,5 miliar.

Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik, menggambarkan tantangan serius dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur.

Editor : Admin
Sumber : Detik.com

TOPIK TERKAIT

KorupsiKejagungKemenhub
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Segini Harta Kekayaan Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution
    Korupsi

    Segini Harta Kekayaan Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution

    Kamis, 13 Mar 2025 | 17:33 WIB
  • FG Tersangka DPO Akui Gudang Minyak Solar di Jalan Melati Miliknya 
    Hukrim

    FG Tersangka DPO Akui Gudang Minyak Solar di Jalan Melati Miliknya 

    Rabu, 12 Mar 2025 | 19:39 WIB
  • GARMASI Desak Kejagung Periksa Bupati Di Sulawesi Barat Dugaan Korupsi Dana PERUSDA
    Peristiwa

    GARMASI Desak Kejagung Periksa Bupati Di Sulawesi Barat Dugaan Korupsi Dana PERUSDA

    Jumat, 21 Feb 2025 | 21:43 WIB
  • Unjukrasa ke Tujuh, Ormas PETIR Desak Kejagung Dan Kemenhan Usut Martias Fangiono
    Peristiwa

    Unjukrasa ke Tujuh, Ormas PETIR Desak Kejagung Dan Kemenhan Usut Martias Fangiono

    Jumat, 21 Feb 2025 | 16:48 WIB
  • Diduga Ada Penyimpangan, PETIR Akan Laporkan Proyek Rp 89 Miliar Pengendali Banjir Milik BWSS III
    Korupsi

    Diduga Ada Penyimpangan, PETIR Akan Laporkan Proyek Rp 89 Miliar Pengendali Banjir Milik BWSS III

    Jumat, 21 Feb 2025 | 13:51 WIB

Terpopuler

  • 01

    Seorang Mahasiswi di Batam Menjadi Korban Malpraktek RS Awal Bros hingga Diambang Maut

    Senin, 10 Agu 2026 - 11:06 WIB
  • 02

    ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri  ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 15:17 WIB
  • 03

    Dewi Sartika Sitinjak Mangkat karena Malpraktek yang Dilakukan RS Awal Bros 

    Senin, 10 Agu 2026 - 15:46 WIB
  • 04

    Hakim PN Batam, Meniek Emelinna Latuputty Desak Pihak Pemohon Praperadilan Menggunakan Toga Advokat

    Kamis, 06 Agu 2026 - 11:58 WIB
  • 05

    ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam ‎

    Minggu, 16 Agu 2026 - 18:52 WIB

TERBARU

  • Tepat HUT Kejaksaan Sidang PK di PN Batam Tidak Nongol Jaksa

    Tepat HUT Kejaksaan Sidang PK di PN Batam Tidak Nongol Jaksa

    Kamis, 03 Sep 2026 | 12:14 WIB
  • Sudah 4 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena JPU Tidak Siap Membuat Surat Tuntutan

    Sudah 4 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena JPU Tidak Siap Membuat Surat Tuntutan

    Rabu, 02 Sep 2026 | 20:31 WIB
  • Penyelundup Narkoba Dituntut Jaksa Rumondang Manurung Hanya 9 Tahun Penjara Namun PN Batam Jatuhkan Vonis 12 Tahun Penjara

    Penyelundup Narkoba Dituntut Jaksa Rumondang Manurung Hanya 9 Tahun Penjara Namun PN Batam Jatuhkan Vonis 12 Tahun Penjara

    Rabu, 02 Sep 2026 | 08:14 WIB
  • ‎Setelah 5 Hari Divonis PN Batam Barulah Jaksa Melakukan Terhadap Eksekusi Kim Dong Gyun 

    ‎Setelah 5 Hari Divonis PN Batam Barulah Jaksa Melakukan Terhadap Eksekusi Kim Dong Gyun 

    Selasa, 01 Sep 2026 | 17:29 WIB
  • Penanganan Dugaan Korupsi APBD Tak Jelas, Aswas Kejati Riau di Desak Evaluasi Kasi Intel Kejari Pekanbaru

    Penanganan Dugaan Korupsi APBD Tak Jelas, Aswas Kejati Riau di Desak Evaluasi Kasi Intel Kejari Pekanbaru

    Selasa, 01 Sep 2026 | 14:58 WIB
  • Hanya Ganti Pemain, Galian C Ilegal di Kampar Masih Berjalan Setelah Polisi Menangkap Dua Pekerja di Lokasi

    Hanya Ganti Pemain, Galian C Ilegal di Kampar Masih Berjalan Setelah Polisi Menangkap Dua Pekerja di Lokasi

    Selasa, 01 Sep 2026 | 11:51 WIB
  • Jurus Bungkam Seribu Bahasa Kajari Batam karena Terpidana Kim Dong Gyun Tidak Dieksekusi

    Jurus Bungkam Seribu Bahasa Kajari Batam karena Terpidana Kim Dong Gyun Tidak Dieksekusi

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:02 WIB
  • Sudah 3 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena Surat Tuntutan Belum Rampung

    Sudah 3 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena Surat Tuntutan Belum Rampung

    Senin, 31 Agu 2026 | 20:05 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com