https://serojanews.com

  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://serojanews.com

https://serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Riau

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi •   Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim •   Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau •   ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Masyarakat Jambi Berhentikan Tiga Mobil Box Pengangkut Rokok Ilegal Dari Surabaya

Masyarakat Jambi Berhentikan Tiga Mobil Box Pengangkut Rokok Ilegal Dari Surabaya

Rabu, 19 Maret 2025 | 11:09 WIB,  
Penulis : Jesayas Sihombing
Masyarakat Jambi Berhentikan Tiga Mobil Box Pengangkut Rokok Ilegal Dari Surabaya

Rokok Cukai Palsu Yang Ditemukan Didalam Box Mobil

SEROJANEWS.COM, JAMBI – Peredaran rokok ilegal makin marak dari waktu ke waktu. Beredarnya rokok ilegal di beberapa daerah menunjukkan indikasi lemahnya pengawasan oleh pihak penegak hukum. Beberapa pihak menduga adanya kolusi antara oknum petugas dan pengusaha rokok ilegal yang memperparah keadaan.

Wilson, seorang warga sekaligus Jurnalis yang aktif memperhatikan situasi ini, mengungkapkan peredaran ini sudah menjamur dan terus berulang.

 "Kejadian ini sudah berlangsung cukup lama. Bahkan, sejak awal tahun 2023, kami menemukan tiga mobil box berisi rokok ilegal yang melintas di jalan lintas Tebo menuju Sumatra Barat. Dua di antaranya berhasil kabur, namun satu mobil berhasil kami cegat di Pal 12, Tebo," kata Wilson, Rabu (19/3/2025).

Ia melanjutkan, temuan tersebut berawal dari kecurigaan warga hingga berlanjut dilakukan investigasi mendalam menemukan mobil box mencurigakan diduga melakukan transaksi rokok ilegal.

"Mobil box tersebut nopol K 8378 AP berasal dari pabrik di Surabaya. Dan saat kami tanya kepada sopirnya, dia memberikan nomor kontak IR, yang ia klaim sebagai pengurus untuk wilayah Jambi," bebernya.

Wilson dan rekannya menemukan ribuan barang bukti rokok tidak dilekati cukai untuk segera diedarkan. Rokok tersebut bermerk titan bold, luffman abu-abu, luffman merah.

Menanggapi temuan itu, Ketua aktivis anti korupsi Pemuda Tri Karya (PETIR) Jack Sihombing memberikan tanggapan tegas.

"Hasil temuan dari warga menunjukkan bahwa rokok ilegal sudah lama beredar. Kami berencana untuk menyurati bea cukai pusat di Jakarta, meminta mereka menindaklanjuti dengan memeriksa nomor polisi mobil box tersebut," ujarnya.

Jack menambahkan pihaknya akan meneruskan temuan ini ke Polda Jatim dan Polda Jambi untuk penanganan lebih lanjut. Adanya potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini bisa mencapai miliaran rupiah, mengingat aktivitas ini sudah berlangsung cukup lama.

UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyatakan bahwa penjual rokok ilegal dapat dipidana penjara antara 1 hingga 8 tahun dan/atau denda hingga 20 kali nilai cukai. Ciri khas rokok ilegal antara lain rokok dengan pita cukai palsu, rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang salah peruntukkan.

Dengan situasi yang semakin mengkhawatirkan, Ketua Umum PETIR mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jambi dan Surabaya untuk segera melakukan pemeriksaan.

"Kami sudah memiliki informasi kontak pengurus di Jambi dan bukti plat nomor mobil box dari Surabaya. Kami mendukung instruksi Menteri Sri Mulyani untuk 'Perang Melawan Rokok Ilegal," tegasnya.

Pihaknya meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai perlu mengambil langkah tegas, baik secara preventif maupun represif, terhadap pengedar rokok ilegal yang tidak membayar cukai, untuk melindungi penerimaan negara dalam sektor cukai.

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

Bea CukaiSurabayaJambiSumbarRokokIlegalCukai Palsu
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Bongkar Kebun Sawit Ilegal PT Palm Lestari Makmur, Ketua Umum PETIR Diteror OTK
    Korupsi

    Bongkar Kebun Sawit Ilegal PT Palm Lestari Makmur, Ketua Umum PETIR Diteror OTK

    Senin, 17 Mar 2025 | 20:50 WIB
  • Pagar Laut Ilegal di Tangerang Tetap Berdiri, WALHI: "Pemerintah Harus Bertanggung Jawab"
    Lingkungan

    Pagar Laut Ilegal di Tangerang Tetap Berdiri, WALHI: "Pemerintah Harus Bertanggung Jawab"

    Senin, 17 Mar 2025 | 16:53 WIB
  • Rugikan Pajak Negara, PStore Pekanbaru Diduga Pasarkan iPhone Selundupan
    Ekbis

    Rugikan Pajak Negara, PStore Pekanbaru Diduga Pasarkan iPhone Selundupan

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 22:47 WIB
  • Toko Handphone Inisial NP Diduga Pasarkan iPhone Tidak Resmi
    Peristiwa

    Toko Handphone Inisial NP Diduga Pasarkan iPhone Tidak Resmi

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 16:36 WIB
  • DPO Pelaku Penimbun Minyak Sejak 2022 Lalu Tak Kunjung di Tangkap Polda Riau, Ada Apa?
    Hukrim

    DPO Pelaku Penimbun Minyak Sejak 2022 Lalu Tak Kunjung di Tangkap Polda Riau, Ada Apa?

    Senin, 10 Mar 2025 | 18:47 WIB

Terpopuler

  • 01

    Mahasiswi UIB Diduga Digoda Wartawan Tidak Bersertifikasi 

    Selasa, 28 Okt 2025 - 16:56 WIB
  • 02

    Kasus Dugaan Korupsi Dana BPDPKS 57 Triliun yang Ditangani Kejagung Belum Ada Kejelasan

    Selasa, 28 Okt 2025 - 00:40 WIB
  • 03

    Rekaman Cctv Penangkapan Ketua PETIR JS Beredar, Kejanggalan Rekayasa Menguat

    Rabu, 12 Nov 2025 - 00:39 WIB
  • 04

    Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Rekaman CCTV Penangkapan Eks Ketua PETIR

    Rabu, 29 Okt 2025 - 19:30 WIB
  • 05

    Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Rabu, 12 Nov 2025 - 23:34 WIB

TERBARU

  • Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Kamis, 20 Nov 2025 | 17:47 WIB
  • Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Jumat, 14 Nov 2025 | 22:32 WIB
  • Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Jumat, 14 Nov 2025 | 17:27 WIB
  • ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

    ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

    Kamis, 13 Nov 2025 | 21:40 WIB
  • Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Kamis, 13 Nov 2025 | 17:44 WIB
  • Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Rabu, 12 Nov 2025 | 23:34 WIB
  • Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Rabu, 12 Nov 2025 | 16:47 WIB
  • Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Rabu, 12 Nov 2025 | 04:29 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com