https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Pidsus Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Dari Pagi, 3 Kotak Dokumen dan Barang Elektronik Disita •   Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika •   Pegawai Imigrasi Batam karena Memiliki Narkoba Cair Divonis 1 Tahun Penjara •   Polda Riau Grebek Gudang BBM Ilegal di Rohil, 3 Tersangka dan Truk Tangki Diamankan
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Masyarakat Jambi Berhentikan Tiga Mobil Box Pengangkut Rokok Ilegal Dari Surabaya

Masyarakat Jambi Berhentikan Tiga Mobil Box Pengangkut Rokok Ilegal Dari Surabaya

Rabu, 19 Maret 2025 | 11:09 WIB,  
Penulis : Jesayas Sihombing
Masyarakat Jambi Berhentikan Tiga Mobil Box Pengangkut Rokok Ilegal Dari Surabaya

Rokok Cukai Palsu Yang Ditemukan Didalam Box Mobil

SEROJANEWS.COM, JAMBI – Peredaran rokok ilegal makin marak dari waktu ke waktu. Beredarnya rokok ilegal di beberapa daerah menunjukkan indikasi lemahnya pengawasan oleh pihak penegak hukum. Beberapa pihak menduga adanya kolusi antara oknum petugas dan pengusaha rokok ilegal yang memperparah keadaan.

Wilson, seorang warga sekaligus Jurnalis yang aktif memperhatikan situasi ini, mengungkapkan peredaran ini sudah menjamur dan terus berulang.

 "Kejadian ini sudah berlangsung cukup lama. Bahkan, sejak awal tahun 2023, kami menemukan tiga mobil box berisi rokok ilegal yang melintas di jalan lintas Tebo menuju Sumatra Barat. Dua di antaranya berhasil kabur, namun satu mobil berhasil kami cegat di Pal 12, Tebo," kata Wilson, Rabu (19/3/2025).

Ia melanjutkan, temuan tersebut berawal dari kecurigaan warga hingga berlanjut dilakukan investigasi mendalam menemukan mobil box mencurigakan diduga melakukan transaksi rokok ilegal.

"Mobil box tersebut nopol K 8378 AP berasal dari pabrik di Surabaya. Dan saat kami tanya kepada sopirnya, dia memberikan nomor kontak IR, yang ia klaim sebagai pengurus untuk wilayah Jambi," bebernya.

Wilson dan rekannya menemukan ribuan barang bukti rokok tidak dilekati cukai untuk segera diedarkan. Rokok tersebut bermerk titan bold, luffman abu-abu, luffman merah.

Menanggapi temuan itu, Ketua aktivis anti korupsi Pemuda Tri Karya (PETIR) Jack Sihombing memberikan tanggapan tegas.

"Hasil temuan dari warga menunjukkan bahwa rokok ilegal sudah lama beredar. Kami berencana untuk menyurati bea cukai pusat di Jakarta, meminta mereka menindaklanjuti dengan memeriksa nomor polisi mobil box tersebut," ujarnya.

Jack menambahkan pihaknya akan meneruskan temuan ini ke Polda Jatim dan Polda Jambi untuk penanganan lebih lanjut. Adanya potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini bisa mencapai miliaran rupiah, mengingat aktivitas ini sudah berlangsung cukup lama.

UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyatakan bahwa penjual rokok ilegal dapat dipidana penjara antara 1 hingga 8 tahun dan/atau denda hingga 20 kali nilai cukai. Ciri khas rokok ilegal antara lain rokok dengan pita cukai palsu, rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang salah peruntukkan.

Dengan situasi yang semakin mengkhawatirkan, Ketua Umum PETIR mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jambi dan Surabaya untuk segera melakukan pemeriksaan.

"Kami sudah memiliki informasi kontak pengurus di Jambi dan bukti plat nomor mobil box dari Surabaya. Kami mendukung instruksi Menteri Sri Mulyani untuk 'Perang Melawan Rokok Ilegal," tegasnya.

Pihaknya meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai perlu mengambil langkah tegas, baik secara preventif maupun represif, terhadap pengedar rokok ilegal yang tidak membayar cukai, untuk melindungi penerimaan negara dalam sektor cukai.

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

Bea CukaiSurabayaJambiSumbarRokokIlegalCukai Palsu
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Bongkar Kebun Sawit Ilegal PT Palm Lestari Makmur, Ketua Umum PETIR Diteror OTK
    Korupsi

    Bongkar Kebun Sawit Ilegal PT Palm Lestari Makmur, Ketua Umum PETIR Diteror OTK

    Senin, 17 Mar 2025 | 20:50 WIB
  • Pagar Laut Ilegal di Tangerang Tetap Berdiri, WALHI: "Pemerintah Harus Bertanggung Jawab"
    Lingkungan

    Pagar Laut Ilegal di Tangerang Tetap Berdiri, WALHI: "Pemerintah Harus Bertanggung Jawab"

    Senin, 17 Mar 2025 | 16:53 WIB
  • Rugikan Pajak Negara, PStore Pekanbaru Diduga Pasarkan iPhone Selundupan
    Ekbis

    Rugikan Pajak Negara, PStore Pekanbaru Diduga Pasarkan iPhone Selundupan

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 22:47 WIB
  • Toko Handphone Inisial NP Diduga Pasarkan iPhone Tidak Resmi
    Peristiwa

    Toko Handphone Inisial NP Diduga Pasarkan iPhone Tidak Resmi

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 16:36 WIB
  • DPO Pelaku Penimbun Minyak Sejak 2022 Lalu Tak Kunjung di Tangkap Polda Riau, Ada Apa?
    Hukrim

    DPO Pelaku Penimbun Minyak Sejak 2022 Lalu Tak Kunjung di Tangkap Polda Riau, Ada Apa?

    Senin, 10 Mar 2025 | 18:47 WIB

Terpopuler

  • 01

    Aktivis Minta Polda Kepri Bongkar Dugaan Korupsi di Balik Gagalnya 27 PSW ke Manokwari

    Jumat, 03 Jul 2026 - 18:51 WIB
  • 02

    Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika

    Kamis, 23 Jul 2026 - 16:05 WIB
  • 03

    Oknum Guru Agama di Batam Cabuli Siswa Divonis 12 Tahun Penjara

    Selasa, 07 Jul 2026 - 20:53 WIB
  • 04

    Pejabat Pemko di Pekanbaru Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Penyuapan dan Pemaksaan Hapus Berita

    Sabtu, 27 Jun 2026 - 11:28 WIB
  • 05

    Alfi Ramadania Terpilih Kembali Memimpin Peradi SAI Kota Batam

    Sabtu, 27 Jun 2026 - 16:43 WIB

TERBARU

  • Pidsus Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Dari Pagi, 3 Kotak Dokumen dan Barang Elektronik Disita

    Pidsus Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Dari Pagi, 3 Kotak Dokumen dan Barang Elektronik Disita

    Kamis, 23 Jul 2026 | 16:46 WIB
  • Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika

    Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika

    Kamis, 23 Jul 2026 | 16:05 WIB
  • Pegawai Imigrasi Batam karena Memiliki Narkoba Cair Divonis 1 Tahun Penjara

    Pegawai Imigrasi Batam karena Memiliki Narkoba Cair Divonis 1 Tahun Penjara

    Kamis, 23 Jul 2026 | 02:49 WIB
  • Polda Riau Grebek Gudang BBM Ilegal di Rohil, 3 Tersangka dan Truk Tangki Diamankan

    Polda Riau Grebek Gudang BBM Ilegal di Rohil, 3 Tersangka dan Truk Tangki Diamankan

    Selasa, 21 Jul 2026 | 23:00 WIB
  • Dua Pria Dituding Maling Motor, Namun Jaksa di Batam Tidak Memperlihatkan Video CCTV yang Terlihat Wajah Para Pelaku Beraksi

    Dua Pria Dituding Maling Motor, Namun Jaksa di Batam Tidak Memperlihatkan Video CCTV yang Terlihat Wajah Para Pelaku Beraksi

    Selasa, 21 Jul 2026 | 21:48 WIB
  • Ada Apa Dengan Kajari Pekanbaru? Sudah Berbulan Tidak Masuk Kantor

    Ada Apa Dengan Kajari Pekanbaru? Sudah Berbulan Tidak Masuk Kantor

    Selasa, 21 Jul 2026 | 18:43 WIB
  • PN Batam Tunda Sidang Pembacaan Vonis Terdakwa Hanjaya Dalam Perkara Perusakan Hutan Konservasi

    PN Batam Tunda Sidang Pembacaan Vonis Terdakwa Hanjaya Dalam Perkara Perusakan Hutan Konservasi

    Senin, 20 Jul 2026 | 19:41 WIB
  • Galian Ilegal di KM 15 Kampar Suplai Material ke Proyek Tol Rengat Pekanbaru STA 189, Polisi Belum Merespons

    Galian Ilegal di KM 15 Kampar Suplai Material ke Proyek Tol Rengat Pekanbaru STA 189, Polisi Belum Merespons

    Senin, 20 Jul 2026 | 16:53 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com