https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Temuan Gila Menteri Purbaya Negara Rugi Triliunan Ekspor CPO, Ciliandra Fangiono Diduga Ikut Terlibat Under Invoicing •   Penggerebekan di Hiburan Malam Pekanbaru, Anak Tokoh Berpengaruh dan Anak Bupati Diduga Terseret Operasi Narkoba •   Sekolah MAS Ma'arif Pekanbaru Disorot, Siswa Diduga Terlibat Konflik Politik •   Tahanan Dari Rutan Kelas IA Sialang Bungkuk Kabur, Kanwil Ditjenpas Riau Bungkam
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Sidang Kasus Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Dilanjutkan di PN Lumajang

Sidang Kasus Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Dilanjutkan di PN Lumajang

Kamis, 20 Maret 2025 | 13:04 WIB,  
Penulis : Redaksi
Sidang Kasus Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Dilanjutkan di PN Lumajang

Ladang ganja ditemukan di wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Dok. Tempo.co

SEROJANEWS.COM, LUMAJANG – Pengadilan Negeri (PN) Lumajang melanjutkan persidangan mengenai kasus ladang ganja yang terletak di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada Selasa, 18 Maret 2025. Dalam sidang tersebut, tiga terdakwa, yaitu Tomo bin Sutamar, Tono bin Mistam, dan Bambang bin Narto, yang merupakan warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, saling memberikan kesaksian.

Sidang dimulai dengan pembacaan sumpah bagi ketiga terdakwa, di mana Bambang disumpah menurut Islam, sementara Tomo dan Tono berpegang pada sumpah Hindu. Majelis hakim yang memimpin persidangan ini dipimpin oleh Ketua Hakim Redite Ika Septina dengan dua hakim anggota, I Gede Adhi Gandha Wijaya dan Faisal Ahsan.

Dalam persidangan, ketiga terdakwa mengungkap bahwa mereka memperoleh bibit ganja dari seorang tersangka bernama Edi, yang saat ini berada dalam daftar pencarian orang (DPO). Edi tidak hanya menjelaskan titik-titik penanaman, tetapi juga menyediakan segala kebutuhan, termasuk bibit dan pupuk. Mereka mengaku saling mengenal satu sama lain, bahkan Tono merupakan menantu Tomo.

Mereka kemudian mengungkapkan alasan keterlibatan mereka dalam penanaman ganja di kawasan konservasi, di mana Edi menjanjikan imbalan Rp 150.000 setiap kali mereka pergi ke lokasi serta Rp 4 juta per kilogram hasil panen. "Edi yang mengajari kami tentang cara menanam, memupuk, hingga merawat tanaman ganja," mengutip tulisan Tempo.co, Rabu (19/3/2025).

Meskipun terhubung sebagai tetangga, mereka mengaku tidak mengetahui bahwa aktivitas tersebut melanggar hukum dan merasa bebas beroperasi di kawasan TNBTS karena tidak ada sosialisasi dari pihak TNBTS.

Jaksa penuntut, Prastyo Pristanto, meminta para terdakwa untuk bersikap jujur dan terbuka di persidangan. Terungkap pula bahwa mereka merasa aman karena Edi yang akan menanggung biaya jika aktivitas mereka diketahui oleh aparat. "Edi yang akan menanggung," tegas Tomo.

Di samping itu, dua terdakwa baru juga dihadirkan dalam perkara ladang ganja ini, yaitu Suwari bin Untung dan Jumaat bin Seneram, yang juga merupakan warga Dusun Pusung Duwur. Sidang untuk kedua terdakwa baru ini diadakan pada siang harinya dengan agenda pembacaan surat dakwaan, dan sidang lanjutan untuk pemeriksaan saksi dijadwalkan pada Selasa mendatang, 25 Maret 2025.

Dengan penambahan dua terdakwa ini, total jumlah terdakwa dalam kasus ini menjadi enam orang. Namun, satu terdakwa bernama Ngatoyo telah meninggal dunia, sehingga dakwaannya dianggap gugur. Semua terdakwa didakwa melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait penanaman dan penguasaan tanaman ganja secara ilegal.

Editor : Admin
Sumber : Tempo.co

TOPIK TERKAIT

GanjaGunung BromoNarkotikaPN LumajangTerdakwaTaman Nasional
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Dua Terdakwa Dionis Mati Mengedarkan Sabu 21 Kilogram
    Hukrim

    Dua Terdakwa Dionis Mati Mengedarkan Sabu 21 Kilogram

    Rabu, 11 Des 2024 | 18:34 WIB
  • Ini Dia Tampang Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Pariaman, Polisi Tengah Buru Pelaku
    Hukrim

    Ini Dia Tampang Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Pariaman, Polisi Tengah Buru Pelaku

    Senin, 16 Sep 2024 | 21:50 WIB

Terpopuler

  • 01

    Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selasa, 12 Mei 2026 - 01:39 WIB
  • 02

    Demo Aktivis JS Dipindah ke Nusakambangan, Pihak Lapas Jawab Pertanyaan Massa, JS Dipindahkan Karena Sering Berteriak

    Kamis, 07 Mei 2026 - 17:07 WIB
  • 03

    "Cuman Berani Sama Orang Miskin" Eduard Kamaleng Persoalkan Wewenang dan Sikap Wakil Wali Kota Batam

    Selasa, 05 Mei 2026 - 14:07 WIB
  • 04

    Saksi Sebut Dju Seng yang Menyuruh Melakukan Pematangan Lahan di Tanjung Gundap

    Rabu, 06 Mei 2026 - 21:44 WIB
  • 05

    Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, Puluhan Jurnalis di Batam Sempat Cekcok Dilarang Memotret

    Senin, 04 Mei 2026 - 23:36 WIB

TERBARU

  • Temuan Gila Menteri Purbaya Negara Rugi Triliunan Ekspor CPO, Ciliandra Fangiono Diduga Ikut Terlibat Under Invoicing

    Temuan Gila Menteri Purbaya Negara Rugi Triliunan Ekspor CPO, Ciliandra Fangiono Diduga Ikut Terlibat Under Invoicing

    Selasa, 26 Mei 2026 | 23:10 WIB
  • Penggerebekan di Hiburan Malam Pekanbaru, Anak Tokoh Berpengaruh dan Anak Bupati Diduga Terseret Operasi Narkoba

    Penggerebekan di Hiburan Malam Pekanbaru, Anak Tokoh Berpengaruh dan Anak Bupati Diduga Terseret Operasi Narkoba

    Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52 WIB
  • Sekolah MAS Ma

    Sekolah MAS Ma'arif Pekanbaru Disorot, Siswa Diduga Terlibat Konflik Politik

    Selasa, 26 Mei 2026 | 15:14 WIB
  • Tahanan Dari Rutan Kelas IA Sialang Bungkuk Kabur, Kanwil Ditjenpas Riau Bungkam

    Tahanan Dari Rutan Kelas IA Sialang Bungkuk Kabur, Kanwil Ditjenpas Riau Bungkam

    Senin, 25 Mei 2026 | 23:53 WIB
  • Menjelang Idul Adha Ternyata SIPP PN Batam Langsung Tidak Bisa Diakses

    Menjelang Idul Adha Ternyata SIPP PN Batam Langsung Tidak Bisa Diakses

    Senin, 25 Mei 2026 | 15:02 WIB
  • Warga Binaan Lapas Kelas II Labuhan Ruku Tewas dengan Luka Memar, Keluarga Curigai Kekerasan Fisik

    Warga Binaan Lapas Kelas II Labuhan Ruku Tewas dengan Luka Memar, Keluarga Curigai Kekerasan Fisik

    Minggu, 24 Mei 2026 | 22:41 WIB
  • Ketua GMPK Riau: Penyelidikan Karhutla di Kebun Sawit Koperasi RTBS Pelalawan Lamban dan Tak Transparan

    Ketua GMPK Riau: Penyelidikan Karhutla di Kebun Sawit Koperasi RTBS Pelalawan Lamban dan Tak Transparan

    Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:37 WIB
  • Beredar Video Diduga dari Dalam Lapas Pekanbaru, Napi Menggunakan Ponsel

    Beredar Video Diduga dari Dalam Lapas Pekanbaru, Napi Menggunakan Ponsel

    Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:02 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com