https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Keluarga Pengurus Ikatan Tionghoa di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan, Kerugian Capai 600 Juta Lebih •   Jurus Berkelit Terdakwa Esra Angelina di Persidangan Usai Menggelapkan Uang Sejumlah 1,8 Miliar Rupiah •   Kuasa Hukum Korban Beberkan Dua Orang Polisi Bengkong Terlibat Pengeroyokan Pengancaman Pistol •   P3SI Sukses Gelar Kontes Perkutut Regional Sumatera 2026, Peserta Tiga Kota Raih Piala
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Sidang Kasus Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Dilanjutkan di PN Lumajang

Sidang Kasus Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Dilanjutkan di PN Lumajang

Kamis, 20 Maret 2025 | 13:04 WIB,  
Penulis : Redaksi
Sidang Kasus Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Dilanjutkan di PN Lumajang

Ladang ganja ditemukan di wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Dok. Tempo.co

SEROJANEWS.COM, LUMAJANG – Pengadilan Negeri (PN) Lumajang melanjutkan persidangan mengenai kasus ladang ganja yang terletak di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada Selasa, 18 Maret 2025. Dalam sidang tersebut, tiga terdakwa, yaitu Tomo bin Sutamar, Tono bin Mistam, dan Bambang bin Narto, yang merupakan warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, saling memberikan kesaksian.

Sidang dimulai dengan pembacaan sumpah bagi ketiga terdakwa, di mana Bambang disumpah menurut Islam, sementara Tomo dan Tono berpegang pada sumpah Hindu. Majelis hakim yang memimpin persidangan ini dipimpin oleh Ketua Hakim Redite Ika Septina dengan dua hakim anggota, I Gede Adhi Gandha Wijaya dan Faisal Ahsan.

Dalam persidangan, ketiga terdakwa mengungkap bahwa mereka memperoleh bibit ganja dari seorang tersangka bernama Edi, yang saat ini berada dalam daftar pencarian orang (DPO). Edi tidak hanya menjelaskan titik-titik penanaman, tetapi juga menyediakan segala kebutuhan, termasuk bibit dan pupuk. Mereka mengaku saling mengenal satu sama lain, bahkan Tono merupakan menantu Tomo.

Mereka kemudian mengungkapkan alasan keterlibatan mereka dalam penanaman ganja di kawasan konservasi, di mana Edi menjanjikan imbalan Rp 150.000 setiap kali mereka pergi ke lokasi serta Rp 4 juta per kilogram hasil panen. "Edi yang mengajari kami tentang cara menanam, memupuk, hingga merawat tanaman ganja," mengutip tulisan Tempo.co, Rabu (19/3/2025).

Meskipun terhubung sebagai tetangga, mereka mengaku tidak mengetahui bahwa aktivitas tersebut melanggar hukum dan merasa bebas beroperasi di kawasan TNBTS karena tidak ada sosialisasi dari pihak TNBTS.

Jaksa penuntut, Prastyo Pristanto, meminta para terdakwa untuk bersikap jujur dan terbuka di persidangan. Terungkap pula bahwa mereka merasa aman karena Edi yang akan menanggung biaya jika aktivitas mereka diketahui oleh aparat. "Edi yang akan menanggung," tegas Tomo.

Di samping itu, dua terdakwa baru juga dihadirkan dalam perkara ladang ganja ini, yaitu Suwari bin Untung dan Jumaat bin Seneram, yang juga merupakan warga Dusun Pusung Duwur. Sidang untuk kedua terdakwa baru ini diadakan pada siang harinya dengan agenda pembacaan surat dakwaan, dan sidang lanjutan untuk pemeriksaan saksi dijadwalkan pada Selasa mendatang, 25 Maret 2025.

Dengan penambahan dua terdakwa ini, total jumlah terdakwa dalam kasus ini menjadi enam orang. Namun, satu terdakwa bernama Ngatoyo telah meninggal dunia, sehingga dakwaannya dianggap gugur. Semua terdakwa didakwa melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait penanaman dan penguasaan tanaman ganja secara ilegal.

Editor : Admin
Sumber : Tempo.co

TOPIK TERKAIT

GanjaGunung BromoNarkotikaPN LumajangTerdakwaTaman Nasional
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Dua Terdakwa Dionis Mati Mengedarkan Sabu 21 Kilogram
    Hukrim

    Dua Terdakwa Dionis Mati Mengedarkan Sabu 21 Kilogram

    Rabu, 11 Des 2024 | 18:34 WIB
  • Ini Dia Tampang Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Pariaman, Polisi Tengah Buru Pelaku
    Hukrim

    Ini Dia Tampang Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Pariaman, Polisi Tengah Buru Pelaku

    Senin, 16 Sep 2024 | 21:50 WIB

Terpopuler

  • 01

    Aktivis Minta Polda Kepri Bongkar Dugaan Korupsi di Balik Gagalnya 27 PSW ke Manokwari

    Jumat, 03 Jul 2026 - 18:51 WIB
  • 02

    Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika

    Kamis, 23 Jul 2026 - 16:05 WIB
  • 03

    Oknum Guru Agama di Batam Cabuli Siswa Divonis 12 Tahun Penjara

    Selasa, 07 Jul 2026 - 20:53 WIB
  • 04

    Warga Berharap Panglong Arang Bakau di Meranti Buka Lagi, Ada Oknum Polairud Diduga Turut Main

    Senin, 20 Jul 2026 - 11:41 WIB
  • 05

    Suplai Tanah ke Proyek Tol, Galian di Garuda Sakti KM 15 Kampar Diduga Beroperasi Diluar Izin

    Sabtu, 11 Jul 2026 - 23:15 WIB

TERBARU

  • Keluarga Pengurus Ikatan Tionghoa di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan, Kerugian Capai 600 Juta Lebih

    Keluarga Pengurus Ikatan Tionghoa di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan, Kerugian Capai 600 Juta Lebih

    Rabu, 29 Jul 2026 | 00:05 WIB
  • Jurus Berkelit Terdakwa Esra Angelina di Persidangan Usai Menggelapkan Uang Sejumlah 1,8 Miliar Rupiah

    Jurus Berkelit Terdakwa Esra Angelina di Persidangan Usai Menggelapkan Uang Sejumlah 1,8 Miliar Rupiah

    Senin, 27 Jul 2026 | 21:08 WIB
  • Kuasa Hukum Korban Beberkan Dua Orang Polisi Bengkong Terlibat Pengeroyokan Pengancaman Pistol

    Kuasa Hukum Korban Beberkan Dua Orang Polisi Bengkong Terlibat Pengeroyokan Pengancaman Pistol

    Senin, 27 Jul 2026 | 00:41 WIB
  • P3SI Sukses Gelar Kontes Perkutut Regional Sumatera 2026, Peserta Tiga Kota Raih Piala

    P3SI Sukses Gelar Kontes Perkutut Regional Sumatera 2026, Peserta Tiga Kota Raih Piala

    Minggu, 26 Jul 2026 | 23:14 WIB
  • Pidsus Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Dari Pagi, 3 Kotak Dokumen dan Barang Elektronik Disita

    Pidsus Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Dari Pagi, 3 Kotak Dokumen dan Barang Elektronik Disita

    Kamis, 23 Jul 2026 | 16:46 WIB
  • Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika

    Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika

    Kamis, 23 Jul 2026 | 16:05 WIB
  • Pegawai Imigrasi Batam karena Memiliki Narkoba Cair Divonis 1 Tahun Penjara

    Pegawai Imigrasi Batam karena Memiliki Narkoba Cair Divonis 1 Tahun Penjara

    Kamis, 23 Jul 2026 | 02:49 WIB
  • Polda Riau Grebek Gudang BBM Ilegal di Rohil, 3 Tersangka dan Truk Tangki Diamankan

    Polda Riau Grebek Gudang BBM Ilegal di Rohil, 3 Tersangka dan Truk Tangki Diamankan

    Selasa, 21 Jul 2026 | 23:00 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com